Magang, PKL, dan Perjanjian Non-Kompetisi: Batas Hukum bagi Peserta dan Perusahaan
Banyak perusahaan menerima peserta magang, dan banyak pula yang bekerja penuh waktu tetapi disebut "magang" tanpa upah. Di sisi lain, ada karyawan yang dilarang pindah ke pesaing setelah berhenti. Artikel ini menjelaskan batas hukum magang, hak peserta, dan seberapa jauh klausul non-kompetisi serta rahasia dagang dapat dipakai.
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Magang bukan sekadar bekerja tanpa gaji
Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja. Pesertanya belajar sambil bekerja langsung di bawah bimbingan instruktur atau pekerja yang kompeten dalam proses produksi barang atau jasa di perusahaan. Tujuannya menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Aturan pemagangan dalam negeri dimuat dalam Permenaker No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di dalam Negeri.
Pembeda utama magang dari bekerja biasa adalah tujuan belajar dan program yang terstruktur. Bila seseorang mengerjakan tugas harian seperti karyawan, dengan target dan jam kerja penuh, tetapi tidak ada program belajar dan pembimbing, kegiatannya lebih mirip hubungan kerja.
Syarat perusahaan penyelenggara magang
Perusahaan yang menyelenggarakan magang harus memiliki:
- unit pelatihan, milik sendiri atau kerja sama dengan unit pelatihan perusahaan lain atau lembaga pelatihan kerja,
- program pemagangan yang mengacu pada standar kompetensi,
- sarana dan prasarana, termasuk peralatan keselamatan dan kesehatan kerja dan buku kegiatan peserta, dan
- pembimbing pemagangan atau instruktur.
Pembimbing harus pekerja di perusahaan itu paling singkat enam bulan, sehat, kompeten secara teknis dan metodologi pelatihan, ditunjuk secara tertulis, dan memahami aturan pemagangan.
Ada pula batas jumlah: penyelenggara hanya dapat menerima peserta magang paling banyak 20 persen dari jumlah pekerja di perusahaan. Penyelenggara juga dilarang mengikutsertakan peserta yang sudah magang pada program, jabatan, atau kualifikasi yang sama. Ini mencegah magang berulang sebagai tenaga kerja murah.
Siapa yang bisa menjadi peserta
Peserta magang dalam negeri adalah pencari kerja atau pekerja yang akan ditingkatkan kompetensinya. Persyaratannya:
- pencari kerja berusia paling rendah 17 tahun,
- sehat jasmani dan rohani, dan
- lulus seleksi.
Peserta berusia 17 tahun wajib melampirkan surat persetujuan orang tua atau wali. Untuk peserta penyandang disabilitas, penyelenggaraan memperhatikan kebutuhan khususnya.
Perjanjian pemagangan: dokumen yang menentukan status
Magang harus dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan. Isinya memuat hak dan kewajiban peserta dan penyelenggara, program pemagangan, jangka waktu, dan besar uang saku. Perjanjian itu harus disahkan oleh dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota setempat, dengan proses pengesahan paling lama tiga hari kerja sejak permohonan disampaikan lengkap dengan program magang.
Ketentuan paling penting bagi peserta: magang tanpa perjanjian pemagangan dianggap tidak sah, dan status peserta berubah menjadi pekerja perusahaan. Perusahaan wajib memberikan hak sebagaimana pekerja terhitung sejak peserta mulai magang. Ini berarti upah, jaminan sosial, dan hak lain dapat dituntut.
Contoh: Dina disebut "magang" di sebuah toko selama delapan bulan. Ia bekerja enam hari seminggu dari pagi sampai sore, diberi target penjualan, dan hanya menerima uang transport. Tidak ada perjanjian pemagangan, program belajar, atau pembimbing. Dalam keadaan ini, Dina dapat mempersoalkan statusnya. Menurut ketentuan, magang tanpa perjanjian dianggap tidak sah dan statusnya berubah menjadi pekerja, sehingga ia dapat menuntut hak sebagai pekerja sejak hari pertama.
Hak dan kewajiban peserta magang
Hak peserta meliputi:
- bimbingan dari pembimbing pemagangan,
- pemenuhan hak sesuai perjanjian,
- fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja,
- uang saku, yang mencakup biaya transportasi, uang makan, dan insentif,
- keikutsertaan dalam program jaminan sosial,
- sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.
Seluruh tahapan penyelenggaraan dilakukan tanpa memungut biaya kepada peserta. Jadi peserta tidak boleh diminta membayar untuk dapat magang.
Kewajiban peserta antara lain menaati perjanjian, mengikuti program sampai selesai, menaati tata tertib, dan menjaga nama baik penyelenggara. Penyelenggara berhak memanfaatkan hasil kerja peserta dan memberlakukan tata tertib.
Waktu magang disesuaikan dengan jam kerja perusahaan. Untuk shift malam, peserta harus berusia minimal 18 tahun dan perusahaan menyediakan antar-jemput serta makanan bergizi. Magang tidak boleh dijalankan pada hari libur resmi pemerintah.
Setelah magang selesai
Peserta yang dinyatakan memenuhi standar kompetensi menerima sertifikat pemagangan. Bila tidak memenuhi, ia menerima surat keterangan telah mengikuti pemagangan. Peserta dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat kompetensi kerja. Peserta bersertifikat dapat direkrut langsung oleh perusahaan, bekerja di perusahaan sejenis, atau berwirausaha. Magang tidak otomatis berarti diangkat menjadi karyawan.
Praktik kerja lapangan (PKL)
PKL umumnya bagian dari kurikulum sekolah atau perguruan tinggi, sehingga pengaturannya lebih bergantung pada ketentuan lembaga pendidikan dan kesepakatan dengan perusahaan. Meski begitu, prinsip kehati-hatiannya sama. Pastikan ada kesepakatan tertulis antara sekolah atau kampus, peserta, dan perusahaan; ada pembimbing; tugas terkait pembelajaran; jam yang wajar; serta perlindungan keselamatan. Peserta PKL bukan pengganti pekerja. Karena rincian aturan pendidikan berbeda-beda, tanyakan pedoman resmi sekolah atau kampus Anda.
Perjanjian non-kompetisi
Sekarang topik kedua. Klausul non-kompetisi adalah janji karyawan agar setelah berhenti tidak bekerja pada pesaing atau tidak membuka usaha sejenis dalam jangka dan wilayah tertentu. Tidak ada satu pasal khusus yang memberi bentuk baku klausul ini dalam hukum ketenagakerjaan. Pengaturannya berasal dari hukum perjanjian: perjanjian sah mengikat para pihak, tetapi harus memenuhi syarat sah (sepakat, cakap, hal tertentu, dan sebab yang halal) dan tidak bertentangan dengan undang-undang.
Di sisi lain, UU Ketenagakerjaan menyatakan setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak. Karena itu, klausul yang melarang total dan tanpa batas dapat dipersoalkan sebagai berlebihan.
Faktor yang biasa dipertimbangkan dalam menilai kewajaran klausul:
| Faktor | Pertanyaan |
|---|---|
| Jangka waktu | Berapa lama? Wajar bila singkat dan terukur |
| Wilayah | Apakah terbatas pada area usaha yang relevan? |
| Ruang lingkup | Apakah hanya pekerjaan yang benar-benar bersaing? |
| Kepentingan yang dilindungi | Apakah ada rahasia atau hubungan pelanggan yang sah dilindungi? |
| Imbalan | Apakah karyawan menerima kompensasi selama larangan? |
Semakin sempit dan berimbang klausulnya, semakin besar peluang dianggap wajar. Hasil akhirnya tetap bergantung pada fakta dan penilaian hakim.
Contoh: Seorang manajer penjualan menandatangani klausul yang melarangnya bekerja di perusahaan sejenis di seluruh Indonesia selama lima tahun setelah berhenti, tanpa kompensasi. Klausul seperti itu sangat luas dan patut dipersoalkan. Bandingkan dengan klausul yang melarang ia mengajak pelanggan tertentu yang ia tangani selama enam bulan, dengan kompensasi tertentu. Klausul kedua lebih sempit dan lebih mudah dipertahankan.
Rahasia dagang
Berbeda dari non-kompetisi, perlindungan rahasia dagang punya undang-undang sendiri, yaitu UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Lingkupnya meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum. Pemilik berhak menggunakan sendiri, memberi lisensi, dan melarang pihak lain menggunakannya atau mengungkapkannya kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial.
Pelanggaran terjadi juga bila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang atau mengingkari kesepakatan atau kewajiban tertulis maupun tidak tertulis untuk menjaga rahasia itu. Jadi karyawan yang membawa daftar harga khusus atau resep produksi ke pesaing dapat menghadapi masalah hukum walaupun tidak ada klausul non-kompetisi. Ada pengecualian, misalnya pengungkapan demi pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat.
Perlu ditekankan: pengalaman, keterampilan umum, dan pengetahuan yang diketahui umum bukan rahasia dagang. Karyawan bebas memakai keahliannya.
Tips bagi perusahaan dan karyawan
Bagi karyawan:
- baca klausul non-kompetisi dan kerahasiaan sebelum menandatangani,
- tanyakan jangka waktu, wilayah, dan kompensasi,
- bila diminta menandatangani setelah bekerja, jangan terburu-buru,
- simpan salinan kontrak.
Bagi perusahaan:
- tentukan secara jelas informasi apa yang dianggap rahasia,
- batasi akses informasi pada yang perlu tahu,
- gunakan klausul yang sempit dan wajar,
- pertimbangkan kompensasi selama masa larangan.
Pertanda magang yang bermasalah
Waspadai magang yang memiliki ciri berikut: tidak ada program belajar tertulis, tidak ada pembimbing yang jelas, peserta mengerjakan target seperti karyawan, jam kerja melebihi jam kerja perusahaan, tidak ada uang saku, atau peserta diminta membayar. Bila ciri-ciri itu ada, sampaikan keberatan tertulis dan minta perjanjian pemagangan yang disahkan dinas.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menyebut karyawan penuh waktu sebagai "magang" agar tidak menggaji.
- Magang tanpa perjanjian dan tanpa pembimbing.
- Memungut biaya dari peserta magang.
- Menahan ijazah asli peserta atau karyawan sebagai jaminan.
- Klausul non-kompetisi yang luas, tanpa batas waktu, dan tanpa kompensasi.
- Menyalin data pelanggan sebelum berhenti, lalu mengira itu hak pribadi.
Sebelum menandatangani perjanjian magang atau klausul non-kompetisi, pastikan Anda memahami akibatnya. Menandatangani tanpa membaca membuat Anda sulit membantah isinya kemudian.
Minta salinan perjanjian pemagangan yang sudah disahkan dinas ketenagakerjaan, lengkap dengan program magang. Bila dokumen itu tidak ada, status Anda mungkin sebenarnya pekerja.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah peserta magang wajib dibayar? Peserta berhak atas uang saku yang meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif. Besarnya tercantum dalam perjanjian. Jika magang berubah menjadi hubungan kerja, berlaku hak pekerja termasuk upah.
Berapa lama magang boleh dilakukan? Jangka waktu ditetapkan dalam program dan perjanjian pemagangan. Menurut Pasal 5 ayat (5) Permenaker 6/2020, pemagangan berlangsung paling lama satu tahun. Karena aturan dapat berubah, periksa ketentuan terbaru di dinas ketenagakerjaan.
Apakah klausul non-kompetisi otomatis tidak sah? Tidak otomatis. Keabsahan bergantung pada isi, kewajaran, dan keadilan klausul. Klausul yang sangat luas dan tidak seimbang berisiko dipersoalkan, tetapi klausul sempit yang melindungi kepentingan sah dapat dipertahankan.
Ringkasan
Magang adalah pelatihan sambil bekerja dengan program, pembimbing, perjanjian pemagangan yang disahkan dinas, uang saku, dan jaminan sosial. Magang tanpa perjanjian dianggap tidak sah dan peserta menjadi pekerja. Penyelenggara dibatasi 20 persen dari jumlah pekerja dan tidak boleh memungut biaya. Klausul non-kompetisi tidak diatur satu pasal baku sehingga dinilai dari syarat sah perjanjian dan kewajarannya, sedangkan rahasia dagang dilindungi UU 30/2000. Baca perjanjian dengan teliti dan simpan salinannya.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Permenaker 6/2020 (arsip Pasal.id) — pasal.id/peraturan/permen/permenaker-no-6-tahun-2020
- UU 30/2000 (arsip Pasal.id) — pasal.id/peraturan/uu/uu-no-30-tahun-2000
- UU 13/2003 (arsip Pasal.id) — pasal.id/peraturan/uu/uu-no-13-tahun-2003
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Permenaker No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di dalam Negeri, antara lain Pasal 2, 5, 7, 9, 10, 12, 13, dan 18.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 22 dan Pasal 31.
- UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 2, 4, dan 13.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang syarat sah perjanjian dan kebebasan berkontrak.
Baca juga
- Syarat Sah Perjanjian Menurut KUH Perdata
- Kontrak Kerja (PKWT): Batas Waktu, Hak, dan Yang Harus Diperhatikan
- Pekerja Harian Lepas: Batas Waktunya dan Kapan Berubah Menjadi Pekerja Tetap
- Pekerja kontrak dan pekerja tetap: beda hubungan kerjanya
- Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Bipartit sampai Pengadilan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.