Peraturan Menteri KetenagakerjaanBerlaku

Permenaker 6/2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri

Ringkasan

Peraturan menteri ini mengatur penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri. Aturan ini mencabut Permenaker Nomor 36 Tahun 2016. Halaman BPK tidak memuat abstrak.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
6
Tahun
2020
Jenis
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Ditetapkan
Jakarta, 7 April 2020
Diundangkan
9 April 2020
Mulai berlaku
9 April 2020
Sumber
BN.2020/No.351, jdih.kemnaker.go.id : 17 hlm.
Bidang
Ketenagakerjaan, Pendidikan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp