Pekerja Migran Meninggal di Luar Negeri: Hak Keluarga, Jaminan, dan Gaji Terutang
Isi artikel
Siapa yang disebut pekerja migran Indonesia
Istilah resmi untuk "TKI" saat ini adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Pengaturannya ada dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menggantikan UU No. 39 Tahun 2004. Menurut basis data peraturan nasional, undang-undang ini masih berlaku dan telah diubah oleh peraturan terkait Cipta Kerja.
Pelindungan dimulai sebelum bekerja (prapenempatan), berlanjut selama bekerja (masa penempatan), dan sesudah bekerja (purnapenempatan). Kematian di negara tujuan masuk dalam bagian masa penempatan yang menjadi tanggung jawab berbagai pihak sekaligus: perusahaan penempatan, pemerintah, dan lembaga jaminan sosial. Pembahasan umum tentang penempatan ada pada pekerja migran: penempatan dan perlindungan.
Pihak yang berperan saat PMI meninggal
Keluarga tidak harus berjalan sendiri. Beberapa pihak berperan.
- Perusahaan penempatan pekerja migran. Perusahaan yang memberangkatkan PMI. Menurut UU 18/2017, perusahaan ini punya kewajiban khusus saat PMI meninggal.
- Perwakilan Republik Indonesia (kedutaan besar atau konsulat) dan atase ketenagakerjaan di negara tujuan, yang memberi pendampingan, bantuan hukum, layanan kekonsuleran, dan fasilitasi pemulangan.
- Kementerian dan lembaga di Indonesia yang menangani pelindungan pekerja migran, serta dinas ketenagakerjaan daerah.
- BPJS Ketenagakerjaan, penyelenggara jaminan sosial bagi PMI.
- Pemberi kerja di luar negeri, yang memiliki kewajiban menurut hukum negara setempat dan perjanjian kerja.
Menghubungi perusahaan penempatan dan perwakilan RI sedini mungkin merupakan langkah praktis pertama. Simpan nomor telepon, nama petugas, dan waktu setiap kontak.
Kewajiban perusahaan penempatan menurut UU 18/2017
Pasal 27 ayat (2) UU 18/2017 mengatur kewajiban perusahaan penempatan ketika PMI meninggal dunia di negara tujuan. Kewajiban itu mencakup, secara garis besar:
- memberi tahu keluarga paling lambat tiga kali dua puluh empat jam sejak kematian diketahui;
- mencari penyebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat perwakilan RI dan keluarga;
- memulangkan jenazah ke tempat asal dengan cara layak dan menanggung seluruh biaya, termasuk biaya pemakaman sesuai agama;
- mengurus pemakaman di negara tujuan atas persetujuan keluarga atau sesuai peraturan setempat;
- melindungi seluruh harta milik PMI untuk kepentingan keluarga;
- mengurus pemenuhan hak PMI yang seharusnya diterima.
Perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban itu dapat dikenai sanksi administratif menurut undang-undang. Bila perusahaan tidak dapat dihubungi, keluarga dapat meminta bantuan kepada perwakilan RI dan kementerian yang membidangi pelindungan pekerja migran.
Hak keluarga atas harta dan informasi
Pasal 6 ayat (3) UU 18/2017 menyebutkan bahwa keluarga PMI yang meninggal di luar negeri berhak menerima seluruh harta benda milik PMI. Keluarga juga berhak atas informasi, salinan dokumen, dan akses komunikasi terkait keadaan PMI. Ini bermakna keluarga dapat meminta penjelasan: apa yang terjadi, di mana jenazah, dan apa saja barang dan uang yang ditinggalkan.
Prinsip lain: pemerintah memfasilitasi pengurusan PMI yang sakit dan meninggal dunia. Fasilitasi ini adalah dukungan, bukan pengganti kewajiban perusahaan penempatan yang menanggung biaya pemulangan jenazah.
Jaminan sosial dan asuransi
Pemerintah pusat menyelenggarakan jaminan sosial bagi PMI dan keluarganya, yang dikelola badan penyelenggara jaminan sosial. Menurut BPJS Ketenagakerjaan, PMI dapat didaftarkan pada tiga program: jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT). Pendaftaran memerlukan dokumen seperti KTP, paspor, kartu keluarga, dan perjanjian kerja. Besaran manfaat tidak disebut di sini karena dapat berubah; tanyakan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan periksa peraturan terbaru.
Secara umum:
| Program | Kapan relevan | Yang perlu disiapkan keluarga |
|---|---|---|
| JKK | Meninggal akibat kecelakaan atau penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan | Bukti kematian, laporan sebab, bukti kepesertaan |
| JKM | Meninggal bukan karena kecelakaan kerja | Bukti kematian, bukti kepesertaan, identitas ahli waris |
| JHT | Manfaat tabungan hari tua bagi ahli waris | Bukti kepesertaan dan surat keterangan ahli waris |
Selain jaminan sosial, perusahaan penempatan umumnya wajib memasukkan PMI dalam perlindungan asuransi tertentu. Periksa dokumen kontrak dan polis yang diberikan sebelum berangkat. Bahasan lebih umum tentang pengurusan manfaat dapat dibaca pada mengurus BPJS dan asuransi pewaris.
Siapa yang menerima manfaat? BPJS biasanya menentukan penerima menurut urutan keluarga dalam peraturan jaminan sosial, misalnya pasangan, anak, dan orang tua. Karena itu, siapkan dokumen hubungan keluarga seperti kartu keluarga, buku nikah, dan akta kelahiran.
Gaji terutang dan hak lain
PMI yang meninggal mungkin masih memiliki hak yang belum dibayar: gaji bulan terakhir, uang lembur, tunjangan, cuti yang belum diambil, atau kompensasi menurut hukum negara tujuan. UU 18/2017 menyebut perusahaan penempatan wajib mengurus pemenuhan hak PMI. Keluarga dapat menuntut agar hak itu diurus dan dibayarkan.
Langkah praktis:
- Minta rincian gaji dan hak yang belum dibayar kepada perusahaan penempatan secara tertulis.
- Minta salinan perjanjian kerja dan slip gaji terakhir.
- Minta bantuan perwakilan RI untuk berkomunikasi dengan pemberi kerja.
- Bila pembayaran melalui bank, minta bukti transfer.
- Simpan seluruh korespondensi.
Harta pribadi PMI, seperti ponsel, perhiasan, paspor, dan uang tunai, harus dilindungi dan diserahkan kepada keluarga. Catat daftar barang dan minta tanda terima saat menerimanya.
Pemulangan atau pemakaman di negara tujuan
Pada dasarnya, jenazah dipulangkan ke tempat asal dengan cara layak. Namun keluarga dapat menyetujui pemakaman di negara tujuan, misalnya karena alasan agama, biaya, atau kondisi jenazah. Perusahaan penempatan wajib mengurus pemakaman di negara tujuan dengan persetujuan keluarga atau sesuai peraturan setempat. Keputusan ini sebaiknya diambil dengan mempertimbangkan:
- permintaan tertulis atau lisan PMI semasa hidup;
- kesepakatan seluruh keluarga inti;
- ketentuan hukum dan kebiasaan di negara tujuan;
- kebutuhan otopsi atau pemeriksaan sebab kematian;
- biaya dan lamanya proses.
Jika keluarga memilih pemakaman di sana, minta semua keputusan tertulis dan tetap menuntut hak finansial.
Contoh: Pak Bambang menerima kabar dari perusahaan penempatan bahwa anaknya meninggal di negara tujuan setelah dirawat beberapa hari. Perusahaan menyampaikan bahwa jenazah akan dipulangkan, tetapi belum menyebut biaya dan penyebab kematian. Keluarga meminta penjelasan tertulis, menghubungi perwakilan RI, dan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. Mereka juga meminta rincian gaji terakhir dan perjanjian kerja. Setelah jenazah tiba, mereka menyiapkan akta kematian, kartu keluarga, dan buku nikah untuk klaim jaminan.
Bila penyebab kematian janggal
Kematian di luar negeri kadang meninggalkan pertanyaan: kecelakaan, sakit mendadak, atau dugaan kekerasan. Keluarga berhak mengetahui penyebabnya, dan perusahaan penempatan wajib mencari penyebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat perwakilan RI serta keluarga. Bila ada kejanggalan, misalnya luka yang tidak dijelaskan atau keterangan yang berubah-ubah, keluarga dapat:
- meminta salinan laporan medis dan laporan polisi setempat melalui perwakilan RI;
- meminta pemeriksaan tambahan (autopsi) sebelum jenazah dimakamkan, bila memungkinkan menurut hukum setempat;
- meminta pendampingan hukum dari perwakilan RI atau lembaga bantuan hukum;
- melapor kepada kepolisian di Indonesia bila diduga ada tindak pidana perdagangan orang atau penyiksaan; lihat bantuan hukum gratis: posbakum dan syarat.
Penundaan pemakaman demi pemeriksaan harus diimbangi dengan pertimbangan agama dan kondisi jenazah. Keputusan ini sebaiknya diambil bersama keluarga inti dan dicatat tertulis.
Pengaduan bila hak tidak dipenuhi
Bila perusahaan penempatan lalai, keluarga dapat mengadu secara bertahap: pertama kepada perusahaan secara tertulis, lalu kepada dinas ketenagakerjaan setempat, kementerian yang membidangi pelindungan pekerja migran, dan perwakilan RI. Kewajiban perusahaan penempatan yang tidak dijalankan dapat dikenai sanksi administratif menurut undang-undang. Jika kerugian keluarga nyata dan perusahaan menolak membayar, gugatan perdata dapat dipertimbangkan sebagai langkah terakhir. Seluruh surat dan bukti pengaduan sebaiknya disimpan rapi.
Dokumen yang perlu disiapkan
Dokumen berikut umumnya diperlukan, walau daftar pastinya bergantung pada instansi.
- Surat keterangan kematian dari negara tujuan, bila mungkin disertai terjemahan dan pengesahan.
- Laporan sebab kematian (medis atau polisi).
- Paspor, perjanjian kerja, dan dokumen penempatan.
- Bukti kepesertaan BPJS dan polis asuransi.
- Kartu keluarga, buku nikah, dan akta kelahiran anak.
- KTP ahli waris.
- Akta kematian dari dinas kependudukan; lihat akta kematian, cara mengurus.
- Surat keterangan ahli waris; lihat surat keterangan waris, siapa berwenang.
Jika dokumen hilang atau tidak lengkap, baca akta kematian dan dokumen hilang.
Mengurus warisan sesudahnya
Setelah urusan jenazah dan jaminan, keluarga masih harus mengurus warisan. Harta peninggalan PMI dapat berupa tabungan, tanah, rumah, kendaraan, dan klaim yang belum dibayar. Pembagian mengikuti hukum waris yang berlaku bagi keluarga, misalnya hukum Islam bagi yang beragama Islam atau hukum perdata dan adat lainnya. Untuk dasar pembagian, baca waris tanpa wasiat menurut Kompilasi Hukum Islam dan ahli waris golongan menurut KUH Perdata.
Beberapa masalah praktis yang sering muncul:
- Utang pewaris. Utang ditagih dari harta peninggalan, bukan otomatis dari ahli waris pribadi. Lihat waris/hutang pewaris dan menolak warisan dan utang pewaris.
- Rekening di luar negeri. Perlu prosedur khusus lembaga keuangan setempat.
- Ahli waris di berbagai tempat. Gunakan surat kuasa; lihat surat kuasa khusus dan kuasa insidentil.
- Biaya pemakaman dan perawatan. Diuraikan pada biaya pengobatan dan pemakaman pewaris ditanggung siapa.
Waspadai pihak yang mengaku "calo" atau "pengurus" dan meminta uang muka besar untuk mengurus jenazah atau klaim. Urusan resmi dilakukan lewat perusahaan penempatan, perwakilan RI, dan BPJS, dan biaya pemulangan jenazah menurut undang-undang ditanggung perusahaan penempatan. Mintalah bukti tertulis untuk setiap pembayaran.
Catat urutan peristiwa sejak kabar pertama: siapa yang memberi kabar, kapan, apa yang disampaikan, dan janji apa yang dibuat. Catatan sederhana ini membantu bila keluarga harus menagih tanggung jawab atau mengajukan pengaduan.
Bila PMI berangkat tidak melalui jalur resmi
PMI yang berangkat tanpa melalui prosedur resmi sering menghadapi kendala lebih besar: tidak ada perusahaan penempatan yang bertanggung jawab, tidak ada kepesertaan jaminan sosial, dan dokumen kerja terbatas. Dalam keadaan ini, pemerintah dan perwakilan RI tetap dapat membantu menurut kemampuan dan ketentuan yang berlaku, tetapi hak finansial tertentu bisa lebih sulit diperoleh. Keluarga tetap perlu melapor kepada perwakilan RI, kepolisian bila ada dugaan tindak pidana perdagangan orang, dan dinas ketenagakerjaan setempat. Jangan takut melapor karena cara keberangkatan; keselamatan dan hak keluarga lebih penting.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menunggu kabar tanpa menghubungi perusahaan penempatan dan perwakilan RI.
- Tidak meminta penjelasan tertulis tentang sebab kematian.
- Menyerahkan semua urusan kepada calo.
- Tidak menyimpan perjanjian kerja dan slip gaji.
- Terlambat mengajukan klaim BPJS.
- Menandatangani pernyataan damai atau pelepasan hak tanpa memahami isinya.
- Tidak mengurus surat keterangan ahli waris sehingga klaim terhambat.
Pertanyaan yang sering diajukan
Siapa yang menanggung biaya pemulangan jenazah PMI? Menurut UU 18/2017, perusahaan penempatan wajib memulangkan jenazah dan menanggung seluruh biaya, termasuk biaya pemakaman sesuai agama. Pemerintah memfasilitasi. Bila perusahaan tidak menjalankan kewajiban, minta bantuan perwakilan RI dan kementerian terkait.
Apakah keluarga berhak atas gaji terakhir? Ya, hak yang seharusnya diterima PMI wajib diurus pemenuhannya, dan keluarga berhak atas harta benda PMI. Minta rincian tertulis dan tanda terima.
Siapa yang menerima santunan BPJS? Penerima biasanya ditentukan menurut urutan ahli waris dalam peraturan jaminan sosial, misalnya pasangan, anak, atau orang tua. Siapkan kartu keluarga, buku nikah, dan akta kelahiran, dan tanyakan syarat pastinya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Ringkasan
Bila pekerja migran meninggal di luar negeri, UU 18/2017 membebankan kepada perusahaan penempatan kewajiban memberi tahu keluarga, mencari sebab kematian, memulangkan jenazah dengan biaya perusahaan, dan mengurus hak serta harta PMI. Keluarga berhak atas harta dan informasi, dan jaminan sosial dapat dimintakan lewat BPJS Ketenagakerjaan. Hubungi perusahaan penempatan dan perwakilan RI sedini mungkin, simpan dokumen, tagih gaji terutang secara tertulis, lalu urus warisan sesuai hukum yang berlaku. Besaran manfaat dan prosedur dapat berubah, jadi periksa ketentuan terbaru.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id
- BPJS Ketenagakerjaan — www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, antara lain Pasal 6 ayat (3), Pasal 21, Pasal 24, Pasal 27, dan Pasal 29.
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991), ketentuan pewarisan.
Baca juga
- Pekerja Migran Indonesia: Penempatan, Biaya, dan Perlindungan Hukum
- Surat Keterangan Waris: Siapa yang Berwenang Membuatnya dan Kapan Dibutuhkan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.