Pekerja Migran Indonesia: Penempatan, Biaya, dan Perlindungan Hukum
Bekerja di luar negeri membuka peluang, tetapi juga risiko: biaya berlebihan, dokumen palsu, gaji tidak dibayar, atau penempatan ilegal. UU No. 18 Tahun 2017 mengatur perlindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja. Artikel ini menjelaskan hak calon pekerja migran, syarat berangkat, dan cara mengadu bila terjadi masalah.
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Siapa itu pekerja migran Indonesia
Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia. Undang-undang membagi PMI menjadi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, pekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga, serta pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
Beberapa kelompok tidak termasuk dalam undang-undang ini, misalnya warga negara Indonesia yang dikirim oleh badan internasional atau negara lain untuk tugas resmi, pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri, penanam modal, dan aparatur sipil negara yang bekerja di perwakilan. Aturan utamanya adalah UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Syarat untuk berangkat
Pasal 5 UU 18/2017 menyebut persyaratan bagi PMI yang akan bekerja ke luar negeri:
- berusia paling rendah 18 tahun,
- memiliki kompetensi,
- sehat jasmani dan rohani,
- terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, dan
- memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Dokumen yang wajib dimiliki calon PMI untuk ditempatkan meliputi:
- surat keterangan status perkawinan (bagi yang menikah melampirkan fotokopi buku nikah),
- surat izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui kepala desa atau lurah,
- sertifikat kompetensi kerja,
- surat keterangan sehat dari pemeriksaan kesehatan dan psikologi,
- paspor,
- visa kerja,
- perjanjian penempatan PMI, dan
- perjanjian kerja.
Calon PMI sebaiknya tidak berangkat hanya dengan visa kunjungan, karena itu bukan visa kerja.
Siapa yang boleh menempatkan
Penempatan dilakukan oleh pihak yang diizinkan. Salah satunya adalah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yaitu badan usaha berbadan hukum yang memiliki izin tertulis berupa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dari menteri. SIP3MI tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. P3MI bertugas mencari peluang kerja, menempatkan PMI, dan menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkannya. P3MI juga wajib menyetor uang jaminan (deposito) sebagai jaminan penyelesaian sengketa. P3MI yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Cara memeriksa: tanyakan nomor izin, lalu cocokkan dengan informasi resmi kementerian yang mengurus pelindungan pekerja migran. Hindari calo perorangan yang menjanjikan berangkat cepat tanpa proses resmi.
Pemerintah daerah membentuk layanan terpadu satu atap yang mempermudah pengurusan dokumen penempatan dan pelindungan calon PMI. Kunjungi layanan ini di daerah Anda sebelum menandatangani apa pun.
Biaya penempatan
Pasal 30 UU 18/2017 menyatakan PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Rincian biaya yang boleh dan tidak boleh dibebankan diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksana. Karena rinciannya dapat berubah, jangan hanya mengandalkan penjelasan agen. Tanyakan dasar tertulisnya dan minta rincian biaya.
Tanda bahaya yang perlu dicurigai:
- diminta membayar di muka dalam jumlah besar tanpa kuitansi,
- diminta menandatangani surat utang dengan bunga tinggi,
- ijazah atau paspor ditahan agen,
- diminta berangkat dengan visa kunjungan atau jalur tidak resmi,
- dijanjikan gaji jauh di atas pasaran.
Contoh: Rini ditawari bekerja di luar negeri oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas lapangan. Ia diminta membayar sejumlah uang untuk "biaya paspor dan visa" dan menyerahkan fotokopi KTP serta ijazah asli. Orang itu tidak memberi nomor izin P3MI dan tidak mengarahkan Rini ke layanan terpadu satu atap. Rini sebaiknya menolak, memeriksa legalitas perusahaan, dan melapor bila yakin ada praktik ilegal.
Perlindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja
Undang-undang membagi perlindungan menjadi tiga tahap.
Sebelum bekerja. Perlindungan administratif meliputi kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan serta penetapan kondisi dan syarat kerja. Perlindungan teknis meliputi sosialisasi informasi, peningkatan kualitas melalui pelatihan, jaminan sosial, fasilitasi pemenuhan hak, layanan terpadu satu atap, serta pembinaan dan pengawasan.
Selama bekerja. Perlindungan antara lain berupa pendataan, pendampingan, bantuan hukum, dan fasilitasi pemenuhan hak, termasuk lewat perwakilan Indonesia di negara tujuan. Rincian bentuknya dapat dilihat pada teks undang-undang.
Setelah bekerja. Perlindungan mencakup pemulangan, penyelesaian hak yang belum terpenuhi, dan pemberdayaan setelah kembali.
Selain itu, PMI hanya dapat bekerja ke negara tujuan yang memiliki peraturan yang melindungi tenaga kerja asing, perjanjian tertulis dengan pemerintah Indonesia, dan/atau sistem jaminan sosial atau asuransi yang melindungi pekerja asing. Pemerintah juga dapat menghentikan atau melarang penempatan ke negara atau jabatan tertentu karena pertimbangan keamanan.
Perjanjian yang harus dibaca
Ada dua dokumen penting: perjanjian penempatan (antara calon PMI dan P3MI) dan perjanjian kerja (antara PMI dan pemberi kerja). Baca keduanya sebelum menandatangani. Perhatikan upah, jam kerja, hari libur, tempat kerja, jabatan, biaya, jangka waktu, asuransi, dan cara pengaduan. Mintalah salinan dalam bahasa yang Anda pahami. Pastikan isi perjanjian sama dengan yang dijanjikan secara lisan.
Bila terjadi masalah
- Hubungi P3MI dan minta penyelesaian tertulis, karena P3MI bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkannya.
- Hubungi perwakilan Indonesia di negara tujuan, yaitu kedutaan atau konsulat, bila Anda sudah di luar negeri.
- Adukan ke kementerian yang menangani pelindungan pekerja migran atau ke layanan terpadu satu atap di daerah. Lampirkan perjanjian, bukti pembayaran, dan kronologi.
- Laporkan ke kepolisian bila ada dugaan penipuan, penahanan dokumen, atau perdagangan orang.
- Pertimbangkan bantuan hukum. Keluarga dapat meminta pendampingan lembaga bantuan hukum atau advokat.
Simpan salinan semua dokumen sebelum berangkat dan kirimkan ke keluarga. Catat nama agen, nomor telepon, alamat pemberi kerja, dan nomor kontak kedutaan.
Contoh kasus dan cara menyikapinya
Contoh: Wati dijanjikan bekerja sebagai perawat lansia di luar negeri dengan gaji tertentu. Setelah tiba, ia justru ditempatkan sebagai pekerja rumah tangga di tempat lain, jam kerjanya panjang, dan paspornya dipegang majikan. Wati menyimpan nomor kontak agen di Indonesia, foto perjanjian, dan alamat tempat tinggalnya. Ia menghubungi perwakilan Indonesia di negara itu, sementara keluarganya mengadu ke layanan pelindungan pekerja migran di daerah. Penyimpanan dokumen dan komunikasi yang cepat membuat pendamping dapat menelusuri agen penempatan dan memintanya bertanggung jawab. Kasus nyata dapat jauh lebih rumit, tetapi pola pencegahan dan pengaduannya sama.
Contoh: Joni berminat bekerja di sebuah pabrik di luar negeri. Ia datang ke kantor layanan terpadu satu atap di kabupaten, menanyakan lowongan resmi, memeriksa izin P3MI, dan mengikuti pelatihan serta pemeriksaan kesehatan. Ia baru membayar hal-hal yang ada dasar tertulisnya dan meminta kuitansi. Langkah yang tampak lambat ini justru melindungi Joni dari penipuan.
Hak calon PMI yang perlu diketahui
Beberapa hak yang layak Anda pegang sebelum berangkat:
- mendapat informasi yang benar tentang pekerjaan, upah, dan negara tujuan,
- mendapat salinan perjanjian penempatan dan perjanjian kerja,
- mengikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi yang diperlukan,
- terdaftar dalam jaminan sosial,
- mengadu dan memperoleh bantuan bila terjadi masalah,
- memegang sendiri dokumen pribadi seperti paspor.
Ingat bahwa kesepakatan di atas kertas lebih berharga daripada janji lisan. Bila sesuatu tidak tertulis, minta dituliskan.
Peran keluarga dan pemerintah desa
Surat izin keluarga dan keterangan dari desa atau kelurahan merupakan bagian dokumen. Keluarga juga garda depan pengawasan. Simpan alamat tempat bekerja, nomor telepon pemberi kerja, dan nama agen. Hubungi calon PMI secara berkala. Bila komunikasi terputus lama, segera tanyakan ke P3MI dan laporkan ke layanan pelindungan setempat. Pemerintah desa dapat membantu mengantar keluarga ke layanan terpadu satu atap.
Daftar periksa sebelum menandatangani
Sebelum Anda menandatangani perjanjian penempatan atau perjanjian kerja, pastikan jawaban atas pertanyaan berikut.
- Apakah perusahaan penempatan punya izin dan nomor izinnya dapat dicocokkan dengan sumber resmi?
- Apakah negara tujuan memenuhi syarat perlindungan bagi tenaga kerja asing?
- Apakah jabatan dan pekerjaan yang ditulis sama dengan yang dijanjikan?
- Apakah upah, hari libur, jam kerja, dan asuransi tertulis jelas?
- Apakah rincian biaya ada dan setiap pembayaran memiliki kuitansi?
- Apakah Anda sudah terdaftar dalam jaminan sosial?
- Apakah ada nomor kontak darurat perwakilan Indonesia di negara tujuan?
Jika ada satu jawaban "tidak", tunda penandatanganan dan tanyakan lebih lanjut ke layanan terpadu satu atap atau instansi pelindungan pekerja migran.
Jangan lupa perlindungan setelah pulang
Perlindungan tidak berhenti ketika kontrak selesai. Setelah kembali, pekerja migran perlu memastikan hak-hak yang tersisa terpenuhi: upah terakhir, klaim asuransi atau jaminan sosial bila ada kecelakaan atau sakit, dan penyelesaian masalah yang belum tuntas dengan perusahaan penempatan. Simpan dokumen kepulangan, slip gaji, dan bukti pengiriman uang. Bila ada hak yang belum diterima, ajukan pengaduan tertulis ke perusahaan penempatan dan instansi pelindungan pekerja migran. Banyak pekerja yang pulang juga ingin memulai usaha; tanyakan program pemberdayaan di dinas ketenagakerjaan setempat.
Kesalahan yang sering terjadi
- Percaya calo yang menjanjikan berangkat cepat tanpa pelatihan.
- Menyerahkan paspor atau ijazah asli kepada agen.
- Menandatangani perjanjian yang berbahasa asing tanpa terjemahan.
- Berangkat dengan visa kunjungan.
- Tidak mendaftar jaminan sosial.
- Tidak menyimpan kontak darurat.
Waspadai tawaran kerja luar negeri yang meminta uang di muka tanpa kuitansi atau menyuruh berangkat lewat jalur tidak resmi. Jalur ilegal membuat Anda kehilangan perlindungan negara dan berisiko menjadi korban perdagangan orang.
Foto semua dokumen, perjanjian, dan kuitansi, lalu kirim ke keluarga dan simpan di surel. Bila dokumen asli hilang atau ditahan, salinan ini sangat berguna.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah usia 17 tahun boleh berangkat bekerja? Tidak. Persyaratan usia paling rendah 18 tahun.
Apakah keluarga harus memberi izin? Calon PMI yang sudah menikah memerlukan surat izin suami atau istri, dan izin orang tua atau wali tercantum dalam daftar dokumen. Pengurusan dilakukan dengan sepengetahuan kepala desa atau lurah.
Bagaimana kalau P3MI menghilang? Adukan ke instansi yang mengurus pelindungan pekerja migran. P3MI wajib menyetor deposito untuk menjamin penyelesaian sengketa, sehingga ada mekanisme tanggung jawab.
Ringkasan
PMI harus berusia minimal 18 tahun, kompeten, sehat, terdaftar jaminan sosial, dan berdokumen lengkap. Penempatan resmi melalui P3MI berizin SIP3MI atau jalur resmi lain. PMI pada prinsipnya tidak dibebani biaya penempatan, tetapi rinciannya diatur peraturan pelaksana sehingga periksa angka resmi. Perlindungan mencakup masa sebelum, selama, dan setelah bekerja. Hindari calo dan visa kunjungan, simpan salinan dokumen, dan segera mengadu ke instansi resmi bila ada masalah.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- UU 18/2017 (arsip Pasal.id) — pasal.id/peraturan/uu/uu-no-18-tahun-2017
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 30. Ketentuan lain, seperti dokumen penempatan, perlindungan, dan sanksi, dapat diperiksa pada teks resmi.
Baca juga
- Kekerasan Seksual: Hak Korban Menurut UU TPKS
- Investasi Bodong: Ciri-Ciri, Jalur Hukum, dan Perlindungan bagi Korban
- Surat Kuasa Khusus: Apa Isinya dan Kenapa Harus Jelas
- Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan: Beda dan Syarat Klaim
- Tenaga Kerja Asing: RPTKA, Izin Tinggal, dan Kewajiban Pemberi Kerja
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.