Tenaga Kerja Asing: RPTKA, Izin Tinggal, dan Kewajiban Pemberi Kerja
Mempekerjakan orang asing di Indonesia tidak cukup dengan kontrak kerja. Ada pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing, izin tinggal, pendamping dari tenaga kerja Indonesia, dan sejumlah larangan. Artikel ini menjelaskan aturan dasarnya bagi pemberi kerja dan bagi pekerja asing agar tidak terkena sanksi.
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Siapa itu tenaga kerja asing
Tenaga kerja asing (TKA) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Pihak yang mempekerjakannya disebut pemberi kerja TKA. Aturan utamanya ada di PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang melaksanakan UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja.
Prinsip dasarnya: TKA hanya boleh dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Jabatan apa saja yang boleh diisi ditetapkan oleh menteri yang menangani ketenagakerjaan setelah mendapat masukan dari kementerian atau lembaga terkait. Karena daftar jabatan dapat berubah, periksa ketentuan terbaru sebelum merekrut.
Siapa yang boleh dan tidak boleh mempekerjakan TKA
Pemberi kerja yang memenuhi syarat adalah badan usaha atau lembaga yang diizinkan. Ada larangan tegas yang perlu diingat.
- Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA. Jadi rumah tangga atau pengusaha perorangan tidak boleh.
- Dilarang rangkap jabatan. TKA tidak boleh memegang lebih dari satu jabatan dalam perusahaan yang sama.
- Dilarang menempatkan TKA di jabatan yang mengurusi personalia. Jabatan personalia ditetapkan menteri.
- Wajib mempekerjakan TKA sesuai pengesahan RPTKA. Jabatan, jumlah, lokasi, dan jangka waktu harus sesuai dokumen yang disahkan.
Contoh: Sebuah pabrik menerima teknisi asing untuk mengoperasikan mesin impor. RPTKA mencantumkan jabatan "teknisi mesin". Beberapa bulan kemudian teknisi itu juga diminta menjadi kepala bagian sumber daya manusia. Itu melanggar larangan jabatan personalia dan rangkap jabatan, dan dapat membuat perusahaan terkena sanksi.
RPTKA: dokumen pertama yang harus dimiliki
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah rencana yang memuat alasan, jabatan, jumlah, dan jangka waktu penggunaan TKA. Setiap pemberi kerja wajib memiliki pengesahan RPTKA dari menteri atau pejabat yang ditunjuk sebelum mempekerjakan TKA.
Permohonannya diajukan secara daring. Isinya paling sedikit meliputi:
- identitas pemberi kerja,
- alasan penggunaan TKA,
- jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi,
- jumlah TKA,
- jangka waktu penggunaan,
- lokasi kerja,
- identitas tenaga kerja pendamping, dan
- rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun.
Lampirannya mencakup surat permohonan, nomor induk berusaha atau izin usaha, akta dan keputusan pengesahan pendirian atau perubahan perusahaan, serta dokumen lain yang diwajibkan. Setelah permohonan dinyatakan lengkap dan benar, penilaian kelayakan dilakukan. Pengesahan diterbitkan bila permohonan dinilai layak; lama prosesnya mengikuti aturan terbaru.
Jenis dan masa berlaku RPTKA
| Jenis pengesahan | Masa berlaku |
|---|---|
| Pekerjaan bersifat sementara | paling lama 6 bulan, tidak dapat diperpanjang |
| Pekerjaan lebih dari 6 bulan | paling lama 2 tahun, dapat diperpanjang |
| RPTKA non-DKPTKA (instansi pemerintah, perwakilan asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, jabatan tertentu di lembaga pendidikan) | paling lama 2 tahun, dapat diperpanjang |
| RPTKA di Kawasan Ekonomi Khusus | paling lama 5 tahun, dapat diperpanjang |
Perubahan data tertentu, misalnya alamat pemberi kerja, identitas TKA, lokasi kerja, atau nama pendamping, dapat diajukan secara daring. Angka masa berlaku di atas mengikuti PP 34/2021 dan dapat berubah, jadi periksa peraturan terbaru.
Dana kompensasi penggunaan TKA
Pemberi kerja wajib membayar dana kompensasi penggunaan TKA (DKPTKA) untuk setiap TKA yang dipekerjakan, sesuai lamanya TKA bekerja di Indonesia. Pembayaran dilakukan setelah pemberi kerja menerima kode billing. DKPTKA merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau pendapatan daerah berupa retribusi. Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan dari kewajiban ini. Nominal dan tata cara terperinci diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri, sehingga periksa angka terbaru dari sumber resmi.
Visa dan izin tinggal
Setiap TKA yang dipekerjakan di Indonesia wajib memiliki izin tinggal. Jenis dan tata caranya mengikuti aturan keimigrasian. Dengan kata lain, pengesahan RPTKA dari urusan ketenagakerjaan belum cukup. TKA juga harus memegang visa dan izin tinggal yang sesuai dari imigrasi. Pengawasan dilakukan bersama oleh pengawas ketenagakerjaan dan pejabat imigrasi.
Contoh: Perusahaan jasa menerima konsultan asing dengan visa kunjungan wisata untuk "membantu proyek". Konsultan itu bekerja penuh waktu selama dua bulan. Ini berisiko tinggi karena visa kunjungan tidak dimaksudkan untuk bekerja. Baik pemberi kerja maupun konsultan dapat menghadapi tindakan keimigrasian dan sanksi ketenagakerjaan.
Tenaga kerja pendamping dan alih keahlian
Pemberi kerja wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping bagi TKA untuk alih teknologi dan alih keahlian. Pemberi kerja juga wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi pendamping sesuai kualifikasi jabatan TKA. Pelatihan dapat dilakukan di dalam maupun di luar negeri, dan pendamping memperoleh sertifikat. Selain itu, pemberi kerja wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA.
Pendamping bukan sekadar nama di atas kertas. Pelaksanaan alih keahlian harus dilaporkan setiap tahun.
Kewajiban lain pemberi kerja
- Jaminan sosial atau asuransi. TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan wajib didaftarkan pada program jaminan sosial nasional. TKA yang bekerja kurang dari 6 bulan wajib diikutkan asuransi yang paling sedikit menjamin risiko kecelakaan kerja.
- Memulangkan TKA ke negara asal setelah perjanjian kerja berakhir.
- Melapor. Pelaporan dilakukan setiap satu tahun mengenai penggunaan TKA, pelatihan pendamping, dan alih teknologi. Untuk pekerjaan sementara, laporan dibuat setelah perjanjian kerja berakhir. Berakhirnya hubungan kerja sebelum waktunya juga dilaporkan.
Hak pekerja asing
Pekerja asing bukan tanpa hak. Mereka tetap pekerja yang berhak atas upah sesuai perjanjian, jaminan sosial atau asuransi, dan perlindungan sesuai peraturan. Perlu dicatat, uang kompensasi tidak berlaku bagi TKA yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sebagaimana diatur PP 35/2021. Untuk hal itu baca Uang Kompensasi PKWT. Perselisihan dengan pemberi kerja mengikuti jalur hubungan industrial yang dijelaskan pada Perselisihan Hubungan Industrial: Tahapan.
Sanksi
Pemberi kerja yang melanggar sejumlah kewajiban, misalnya tidak memiliki RPTKA, tidak mempekerjakan TKA sesuai pengesahan, merangkap jabatan, menempatkan TKA di jabatan personalia, tidak mendaftarkan jaminan, tidak membayar DKPTKA, atau tidak melapor, dapat dikenai sanksi administratif. Bentuknya denda, penghentian sementara proses permohonan pengesahan RPTKA, dan pencabutan pengesahan RPTKA. Selain sanksi administratif ketenagakerjaan, ada pula tindakan keimigrasian.
Contoh alur lengkap untuk satu perusahaan
Contoh: Sebuah perusahaan manufaktur di Malang akan mempekerjakan seorang insinyur asing untuk memasang lini produksi baru selama 18 bulan. Langkah yang rapi adalah sebagai berikut. Pertama, perusahaan memastikan jabatan "insinyur pemasangan mesin" termasuk jabatan yang boleh diisi TKA menurut daftar terbaru. Kedua, perusahaan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA secara daring dengan melampirkan izin usaha, akta perusahaan, dan identitas tenaga kerja pendamping. Karena pekerjaan lebih dari enam bulan, jenis pengesahannya adalah RPTKA untuk pekerjaan lebih dari enam bulan, dengan masa paling lama dua tahun. Ketiga, perusahaan membayar DKPTKA setelah menerima kode billing. Keempat, insinyur mengurus visa dan izin tinggal sesuai aturan keimigrasian. Kelima, perusahaan menunjuk dua teknisi lokal sebagai pendamping dan menjadwalkan pelatihan. Keenam, perusahaan mendaftarkan insinyur dalam program jaminan sosial nasional karena bekerja lebih dari enam bulan. Ketujuh, setiap tahun perusahaan melapor tentang penggunaan TKA dan alih keahlian. Terakhir, setelah kontrak berakhir, perusahaan memulangkan insinyur ke negara asalnya dan melapor.
Daftar periksa kepatuhan
Gunakan daftar ini sebagai pengingat berkala.
- Apakah pengesahan RPTKA masih berlaku dan sesuai jabatan, jumlah, serta lokasi?
- Apakah DKPTKA sudah dibayar untuk periode berjalan?
- Apakah izin tinggal setiap TKA masih berlaku?
- Apakah ada tenaga kerja pendamping yang ditunjuk dan dilatih?
- Apakah TKA terdaftar dalam jaminan sosial atau asuransi?
- Apakah TKA memegang satu jabatan saja, dan bukan jabatan personalia?
- Apakah laporan tahunan sudah disampaikan?
- Apakah fasilitas pelatihan bahasa Indonesia tersedia?
Satu butir yang terlewat bisa memicu sanksi administratif, sehingga catat tanggal jatuh tempo setiap kewajiban.
Peran pengawas dan imigrasi
Pengawasan penggunaan TKA dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan di kementerian atau dinas provinsi, dan oleh pejabat imigrasi yang bertugas di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian, secara terkoordinasi. Pengawas ketenagakerjaan memeriksa norma penggunaan TKA, misalnya kesesuaian jabatan dan kewajiban pelaporan. Imigrasi memeriksa visa dan izin tinggal. Pembinaan dilakukan kementerian dan dinas ketenagakerjaan provinsi serta kabupaten atau kota. Data TKA tersedia secara daring bagi dinas-dinas di lokasi kerja, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan tanpa pemberitahuan lama.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mempekerjakan orang asing dengan visa kunjungan.
- Mengganti jabatan TKA tanpa mengubah pengesahan RPTKA.
- Menunjuk pendamping hanya di atas kertas.
- Tidak memperpanjang RPTKA sebelum habis masa berlakunya.
- Lupa melapor setiap tahun.
- Menganggap warga negara asing sebagai pemilik usaha otomatis boleh bekerja tanpa dokumen.
Jangan memulai pekerjaan sebelum pengesahan RPTKA dan izin tinggal yang sesuai terbit. Bekerja tanpa dokumen yang lengkap berisiko sanksi bagi pemberi kerja dan tindakan keimigrasian bagi pekerja asing.
Buat kalender kepatuhan berisi tanggal berakhirnya RPTKA, izin tinggal, dan jadwal laporan tahunan. Mulai urus perpanjangan jauh sebelum jatuh tempo.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah warga negara asing boleh menjadi direktur atau komisaris? PP 34/2021 memuat pengaturan khusus bagi jabatan direksi atau komisaris. Karena detailnya bergantung pada ketentuan lain dan jenis perusahaan, konsultasikan dengan advokat atau notaris sebelum mengangkatnya.
Bagaimana bila pekerjaan hanya dua minggu? Pekerjaan bersifat sementara memiliki jenis pengesahan sendiri dengan masa paling lama enam bulan dan tidak dapat diperpanjang. Tetap perlu pengesahan dan izin yang sesuai.
Apakah TKA wajib berbahasa Indonesia? Tidak ada kewajiban lulus ujian, tetapi pemberi kerja wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA.
Ringkasan
TKA hanya boleh bekerja untuk jabatan dan waktu tertentu dengan kompetensi yang sesuai. Pemberi kerja wajib memiliki pengesahan RPTKA, membayar DKPTKA, memastikan TKA punya izin tinggal, menunjuk tenaga kerja pendamping, mendaftarkan jaminan sosial atau asuransi, memulangkan TKA di akhir kontrak, dan melapor tahunan. Pemberi kerja perorangan dilarang mempekerjakan TKA, dan TKA dilarang rangkap jabatan atau menduduki jabatan personalia. Pelanggaran dapat berakhir dengan denda atau pencabutan pengesahan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- PP 34/2021 (arsip Pasal.id) — pasal.id/peraturan/pp/pp-no-34-tahun-2021
- PP 35/2021 (arsip Pasal.id) — pasal.id/peraturan/pp/pp-no-35-tahun-2021
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, khususnya ketentuan tentang pemberi kerja, RPTKA, DKPTKA, tenaga kerja pendamping, dan sanksi administratif. Periksa nomor pasalnya pada teks resmi.
- PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 15.
Baca juga
- NIB dan Perizinan Usaha Kecil: Langkah Legal untuk UMKM
- Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Bipartit sampai Pengadilan
- Kontrak Kerja (PKWT): Batas Waktu, Hak, dan Yang Harus Diperhatikan
- Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan: Beda dan Syarat Klaim
- Pekerja Migran Indonesia: Penempatan, Biaya, dan Perlindungan Hukum
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.