Hak Korban dan Restitusi: KUHAP Lama Dibanding KUHAP Baru
Isi artikel
Apa itu korban dan hak apa yang dimaksud
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana. Dalam KUHAP lama, kata yang sering dipakai adalah korban dan pelapor atau pengadu. Korban memiliki tiga kelompok kepentingan. Pertama, informasi: mengetahui perkembangan perkara. Kedua, partisipasi: didengar sebagai saksi dan menyampaikan dampak. Ketiga, pemulihan: mendapat ganti kerugian, perlindungan, dan bantuan.
Restitusi adalah ganti kerugian yang dibayar pelaku kepada korban atas perintah pengadilan. Berbeda dengan kompensasi, yaitu ganti kerugian yang dibayar negara dalam hal tertentu karena pelaku tidak mampu atau tidak diketahui. Pembahasan umum tentang perlindungan korban ada di perlindungan saksi dan LPSK.
Posisi korban menurut KUHAP lama
KUHAP lama berfokus pada tersangka dan terdakwa, tetapi memuat beberapa ketentuan bagi korban.
- Hak melapor atau mengadu. Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan (Pasal 108 ayat 1).
- Pengaduan pada delik aduan. Untuk tindak pidana tertentu, penuntutan hanya terjadi bila korban mengadu.
- Saksi pertama. Korban yang menjadi saksi didengar lebih dahulu di sidang (Pasal 160 ayat 1).
- Pihak ketiga yang berkepentingan. Korban dan pelapor dapat meminta pengujian atas penghentian penyidikan atau penuntutan melalui praperadilan (Pasal 80).
- Pemberitahuan. Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 130/PUU-XIII/2015 mewajibkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diberikan kepada korban atau pelapor paling lambat tujuh hari setelah surat perintah penyidikan terbit.
- Penggabungan perkara ganti kerugian. Bila perbuatan yang didakwakan menimbulkan kerugian bagi orang lain, hakim ketua dapat atas permintaan korban menetapkan penggabungan gugatan ganti kerugian dengan perkara pidana (Pasal 98 ayat 1). Permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana (Pasal 98 ayat 2). Putusannya hanya memuat penggantian biaya yang telah dikeluarkan korban (Pasal 99).
Secara umum, KUHAP lama menempatkan korban sebagai pelapor dan saksi, bukan sebagai pihak penuh. Banyak korban memilih menempuh gugatan perdata tersendiri untuk kerugian yang lebih luas.
Restitusi di luar KUHAP
Hak restitusi lebih banyak bersumber dari undang-undang khusus. Undang-undang perlindungan saksi dan korban menjadi payung bagi restitusi dan kompensasi; undang-undang lamanya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, dicabut oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur restitusi dan dana bantuan korban. Restitusi bagi anak korban diatur peraturan pemerintah tersendiri. Pembahasan ada di hak saksi dan korban menurut UU 3 Tahun 2026, restitusi dan dana bantuan korban kekerasan seksual, dan anak korban tindak pidana: hak restitusi dan pemulihan.
Aturan menurut KUHAP baru
Pemberitaan hukum menyebut KUHAP baru menempatkan korban lebih jelas: hak atas informasi, hak didampingi, hak atas perlindungan, dan kemungkinan restitusi dimuat dalam putusan. Bagaimana tepatnya korban dapat meminta restitusi dalam proses pidana, siapa yang menilai nilainya, apakah ada tenggat, dan bagaimana hubungannya dengan undang-undang perlindungan saksi dan korban, harus dibaca pada teks resmi. Panduan awam: KUHAP baru, hak korban dan pelapor dan hak korban atas restitusi dan pemulihan dalam putusan.
Tabel perbandingan
| Aspek | KUHAP lama (UU 8/1981) | KUHAP baru (UU 20/2025) |
|---|---|---|
| Hak melapor | Ada | Ada; periksa teks resmi |
| Informasi perkara | SPDP ke korban (putusan MK); SP2HP dalam praktik | Dilaporkan diperkuat; periksa |
| Saksi di sidang | Korban saksi didengar lebih dahulu | Periksa teks resmi |
| Penggabungan ganti rugi | Pasal 98 sampai 101 | Periksa teks resmi |
| Restitusi | Lewat undang-undang khusus | Dilaporkan masuk putusan; periksa |
| Perlindungan | UU perlindungan saksi dan korban | UU 3/2026 dan KUHAP baru; periksa |
| Pendampingan | Terbatas | Dilaporkan diperkuat; periksa |
| Penguji penghentian | Praperadilan oleh pihak berkepentingan | Periksa teks resmi |
Langkah praktis bagi korban
- Laporkan secepatnya dan simpan tanda bukti laporan. Catat nomor dan nama petugas.
- Dokumentasikan semua kerugian. Medis, harta, penghasilan yang hilang, dan dampak psikologis. Simpan kuitansi, foto, dan surat dokter.
- Minta informasi secara berkala. Tanyakan SPDP dan SP2HP. Lihat hak korban mengetahui perkembangan perkara.
- Minta perlindungan bila ada ancaman atau trauma, termasuk bantuan medis dan psikologis; lihat bantuan medis dan psikologis korban kejahatan.
- Siapkan permohonan restitusi. Susun rincian kerugian dan bukti, lalu sampaikan melalui jalur yang tersedia, termasuk lembaga perlindungan saksi dan korban atau jaksa.
- Pertimbangkan penggabungan ganti rugi dengan perkara pidana bila memenuhi syarat dan tenggatnya.
- Hadir di sidang dan sampaikan dampak. Lihat korban menyampaikan dampak kerugian di sidang.
- Pantau pelaksanaan putusan. Tanyakan kepada jaksa apakah restitusi dibayar, dan bagaimana bila pelaku tidak mampu.
- Bila perkara dihentikan, minta alasan tertulis dan pertimbangkan praperadilan.
Dokumen yang perlu disiapkan
- Tanda bukti laporan dan surat pemberitahuan perkembangan.
- Visum, rekam medis, dan surat dokter atau psikolog.
- Kuitansi pengobatan, perbaikan, dan transportasi.
- Bukti penghasilan yang hilang: slip gaji, kontrak, catatan usaha.
- Foto atau rekaman kerusakan dan luka.
- Surat permohonan perlindungan dan restitusi.
- Surat kuasa bila didampingi advokat atau pendamping.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Yang lebih tepat |
|---|---|---|
| Hanya menunggu kabar dari polisi | Perkara mengendap tanpa pemantauan | Tagih informasi secara tertulis |
| Tidak menyimpan kuitansi | Restitusi sulit dihitung | Dokumentasikan sejak awal |
| Menerima damai tanpa dokumen | Hak pemulihan hilang | Buat kesepakatan tertulis dan jelas |
| Mengira jaksa mewakili semua kepentingan korban | Kerugian perdata tak tertuntut | Pertimbangkan penggabungan atau gugatan perdata |
| Mengabaikan batas waktu penggabungan | Kesempatan hilang | Ajukan sebelum tuntutan dibacakan |
| Takut meminta perlindungan | Risiko ancaman berlanjut | Ajukan permohonan dengan bukti |
Contoh: Seorang pemilik warung ditipu rekan bisnis dan merugi cukup besar. Ia melapor, menyimpan semua bukti transfer, dan memantau SPDP. Setelah berkas lengkap, ia bertemu jaksa dan menyerahkan rincian kerugian. Ia juga meminta agar kerugiannya diperhatikan dalam perkara. Di sidang ia menjadi saksi pertama dan menyampaikan dampak kerugian pada usahanya. Setelah putusan, ia menanyakan kepada jaksa bagaimana pelaksanaan restitusi, dan meminta salinan putusan untuk langkah lanjutan.
Jangan menerima uang damai dari pelaku dengan syarat mencabut laporan tanpa memahami jenis perkara dan akibat hukumnya. Pada perkara tertentu perdamaian tidak menghentikan proses. Lihat pencabutan laporan polisi dan damai.
Buat tabel kerugian dengan kolom: jenis, tanggal, jumlah, dan bukti. Tabel yang rapi membuat permohonan restitusi lebih meyakinkan dan mempermudah pekerjaan jaksa maupun hakim.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Dua perubahan besar patut dicatat. Pertama, KUHAP baru dilaporkan menguatkan hak korban atas informasi, pendampingan, dan pemulihan. Kedua, undang-undang perlindungan saksi dan korban diganti oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026, sehingga rujukan lama tentang perlindungan dan restitusi bisa sudah berubah. Lihat perubahan UU 3 Tahun 2026 dibanding aturan LPSK lama.
Sejak 2 Januari 2026 KUHAP lama dicabut. Korban pada perkara 2025 dapat bertanya apakah hak baru berlaku untuknya; pembahasan ada di korban perkara 2025: hak baru di KUHAP baru. Dampaknya: jangan berasumsi, dan periksa ketentuan peralihan. Pidana di undang-undang lain dapat disesuaikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026; periksa teks resmi terbaru.
Korban kelompok khusus
Korban kekerasan seksual, korban kekerasan dalam rumah tangga, dan anak korban memiliki perlindungan tambahan: sidang tertutup, pendamping, dan hak restitusi yang lebih tegas. Lihat hak korban kekerasan seksual: pendamping dan UPTD PPA dan perlindungan korban KDRT. Korban perlu mengetahui bahwa ada lembaga pendamping resmi yang bekerja tanpa memungut biaya dari korban; informasi tentang syarat dan alamatnya dapat ditanyakan ke pemerintah daerah.
Hubungan korban dan jaksa
Jaksa mewakili negara dan kepentingan umum, bukan semata-mata kuasa hukum korban. Karena itu korban sebaiknya membangun komunikasi yang baik dengan jaksa: menyerahkan bukti kerugian, mengingatkan saksi, dan menanyakan strategi tuntutan. Jika korban ingin didampingi pribadi, ia dapat menunjuk advokat sebagai pendamping atau kuasa untuk ganti rugi perdata. Peran advokat bagi korban dibahas pada perbandingan peran advokat.
Istilah penting seputar hak korban
- Restitusi: ganti kerugian dari pelaku kepada korban atas perintah pengadilan.
- Kompensasi: ganti kerugian dari negara dalam hal tertentu.
- Pelapor: orang yang melaporkan tindak pidana.
- Penggabungan perkara: gugatan ganti kerugian digabung dengan perkara pidana.
- Pendamping korban: orang atau lembaga yang menemani korban selama proses.
Daftar periksa bagi korban
Simpan semua surat dari penegak hukum. Buat catatan kerugian dan perbarui secara rutin. Tanyakan kepada jaksa apakah restitusi dapat dimintakan dan apa dokumen yang diperlukan. Hubungi lembaga perlindungan saksi dan korban jika merasa terancam. Siapkan pernyataan dampak yang jujur dan ringkas. Jangan menandatangani kesepakatan damai sebelum membaca dan memahami isinya. Bila trauma terasa berat, cari bantuan psikologis, karena pemulihan batin sama pentingnya dengan pemulihan materi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah korban dapat menolak perdamaian? Ya. Perdamaian harus sukarela. Korban yang merasa ditekan dapat menyampaikan kepada penyidik atau jaksa.
Apakah restitusi sama dengan denda? Tidak. Denda dibayar ke negara sebagai pidana. Restitusi dibayar kepada korban sebagai ganti kerugian.
Bagaimana kalau pelaku tidak mampu membayar restitusi? Undang-undang khusus dapat mengatur kompensasi atau konsekuensi bagi pelaku, termasuk pidana pengganti dalam hal tertentu. Periksa teks resmi.
Apakah korban perlu advokat? Tidak wajib, tetapi membantu terutama untuk menghitung kerugian, mengajukan restitusi, dan menggugat perdata.
Ringkasan
- KUHAP lama menempatkan korban terutama sebagai pelapor dan saksi, dengan penggabungan ganti kerugian dan hak menguji penghentian perkara.
- Restitusi bersumber terutama dari undang-undang khusus, kini Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 untuk perlindungan saksi dan korban.
- KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026 dan dilaporkan menguatkan hak korban; rinciannya wajib dicek pada teks resmi.
- Dokumentasikan kerugian, tagih informasi, ajukan restitusi, dan minta perlindungan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK: pusat data peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (dicabut oleh UU No. 20 Tahun 2025)
- UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban
Baca juga
- KUHAP Baru: Hak Korban dan Pelapor dalam Proses Pidana
- KUHAP Baru: Hak Korban atas Restitusi dan Pemulihan dalam Putusan
- Hak Saksi dan Korban Menurut UU 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban
- Korban Menyampaikan Dampak Kerugian di Sidang: Victim Impact Statement dan Bedanya dengan Saksi
- Hak Korban dan Pelapor Mengetahui Perkembangan Perkara: SP2HP, Putusan, dan Cara Bertanya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.