KUHAP Baru: Hak Korban atas Restitusi dan Pemulihan dalam Putusan
Isi artikel
Apa itu restitusi dan pemulihan
Restitusi adalah ganti rugi yang dibayarkan pelaku kepada korban atas kerugian akibat tindak pidana. Kerugian itu bisa berupa kehilangan harta, biaya pengobatan, biaya perawatan psikologis, atau kerugian langsung lain yang dapat dihitung. Restitusi berbeda dari denda. Denda dibayar kepada negara, sedangkan restitusi dibayar kepada korban.
Pemulihan lebih luas. Selain uang, pemulihan dapat berupa rehabilitasi medis dan psikologis, pengembalian barang, pemulihan nama baik, dan bantuan sosial. Istilah lain yang sering terdengar adalah kompensasi, yaitu ganti rugi yang dibayar negara, bukan pelaku, dalam kasus tertentu seperti terorisme dan pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Penjelasannya ada pada kompensasi korban pelanggaran HAM berat dan terorisme.
Yang berhak mengajukan adalah korban langsung, atau keluarga dan kuasanya bila korban meninggal, anak, atau tidak cakap. Pelaku yang dapat diminta bertanggung jawab adalah terdakwa yang dinyatakan bersalah.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Dalam hukum Indonesia, restitusi pernah lebih banyak dikenal untuk korban kejahatan tertentu, seperti perdagangan orang, kekerasan seksual, dan tindak pidana terhadap anak, yang memiliki pengaturan sendiri. KUHAP lama (UU 8/1981) mengenal penggabungan gugatan ganti kerugian, tetapi penggunaannya sangat terbatas. KUHAP baru (UU 20/2025) memperkuat posisi korban dalam proses pidana; cakupan, mekanisme, dan jenis perkara yang dapat dimintakan restitusi perlu dicek pada teks resmi.
Prinsip yang berlaku umum:
- Korban boleh meminta ganti kerugian yang nyata dan dapat dibuktikan.
- Permohonan umumnya disampaikan sejak tahap penyidikan atau penuntutan dan paling lambat sebelum putusan. Waktu pastinya bergantung jenis perkara, jadi periksa teks resmi.
- Hakim dapat menetapkan restitusi dalam putusan atau menetapkannya secara terpisah, tergantung jenis perkara.
- Bila pelaku tidak membayar, ada akibat hukum yang diatur, misalnya pidana pengganti atau penyitaan harta, tergantung jenis perkaranya.
Untuk korban kekerasan seksual, restitusi dan dana bantuan korban telah diatur UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; bahasannya ada pada restitusi dan dana bantuan korban kekerasan seksual. Untuk korban anak, lihat anak korban tindak pidana: hak restitusi dan pemulihan. Panduan umum cara menagihnya ada di restitusi bagi korban tindak pidana.
Restitusi, ganti rugi perdata, dan denda: apa bedanya
| Hal | Restitusi | Ganti rugi perdata | Denda |
|---|---|---|---|
| Diajukan lewat | Proses pidana | Gugatan perdata | Putusan pidana |
| Dibayar kepada | Korban | Penggugat | Negara |
| Dasar | Kerugian akibat tindak pidana | Perbuatan melawan hukum atau wanprestasi | Pidana pokok |
| Pembuktian | Di perkara pidana | Terpisah di pengadilan perdata | Tidak perlu bukti kerugian |
| Kelebihan | Cepat, satu proses | Cakupan kerugian lebih luas | Tidak menghitung kerugian |
Mengajukan restitusi tidak selalu menutup jalan gugatan perdata, tetapi tidak boleh menagih kerugian yang sama dua kali. Bila restitusi sudah dibayar penuh, kerugian itu dianggap terpulihkan sebatas nilainya.
Langkah praktis meminta restitusi
- Catat seluruh kerugian sejak awal: biaya rumah sakit, obat, kehilangan penghasilan, perbaikan barang, ongkos transportasi, dan biaya psikologis.
- Kumpulkan bukti: kuitansi, rekam medis, foto, bukti transfer, surat keterangan penghasilan, dan nota perbaikan. Simpan asli dan salinan.
- Sampaikan niat meminta restitusi kepada penyidik sejak pelaporan. Minta dicatat dalam berita acara.
- Bila perkara ditangani jaksa, serahkan rincian dan bukti kerugian agar dapat dimuat dalam tuntutan.
- Jika perlu, ajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terutama untuk korban kekerasan seksual, perdagangan orang, dan kejahatan berat. LPSK dapat membantu menghitung kerugian.
- Hadiri sidang dan sampaikan dampak kerugian. Lihat korban menyampaikan dampak kerugian di sidang.
- Setelah putusan, pantau pelaksanaan. Tanyakan kepada jaksa eksekutor kapan dan bagaimana restitusi dibayar.
- Bila pelaku tidak membayar, laporkan kepada jaksa dan minta langkah penagihan sesuai ketentuan.
Biaya mengajukan restitusi dalam proses pidana pada dasarnya tidak memerlukan biaya perkara tambahan, selain biaya pribadi seperti salinan dokumen. Periksa kebijakan setempat.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Perubahan paling mendasar adalah beralihnya KUHAP lama ke KUHAP baru pada 2 Januari 2026. Arah pengaturan KUHAP baru menempatkan korban lebih aktif, tidak sekadar saksi. Selain itu, UU 3/2026 menggantikan UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; ketentuan restitusi dan kompensasi di dalamnya perlu diperiksa pada teks resmi.
KUHP baru (UU 1/2023) juga memberi ruang bagi hakim untuk menetapkan pidana tambahan atau kewajiban tertentu, termasuk pembayaran ganti rugi kepada korban dalam bentuk pemenuhan kewajiban adat atau ganti kerugian; bunyi dan syaratnya periksa pada teks resmi. Pedoman pemidanaan dalam KUHP baru memberi perhatian pada pemulihan korban. Lihat pedoman pemidanaan hakim KUHP baru.
Bagi perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026, tahap dan aturan yang dipakai mengikuti ketentuan peralihan. Lihat korban perkara 2025: hak baru di KUHAP baru, bisakah dipakai. Ingat pula UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana yang menyesuaikan ancaman pidana pada undang-undang lain.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Tidak mencatat kerugian sejak awal | Sulit membuktikan jumlah | Buat daftar dan simpan kuitansi |
| Meminta angka tanpa dasar | Permohonan ditolak sebagian | Hitung berdasarkan bukti |
| Menunggu putusan baru mengajukan | Terlambat dimuat | Sampaikan sejak penyidikan |
| Menerima uang damai tanpa tertulis | Sulit dipertahankan | Buat kesepakatan tertulis |
| Mencampur restitusi dan gugatan perdata | Tuntutan ganda ditolak | Pilih jalur dengan nasihat advokat |
| Tidak menagih setelah putusan | Dana tidak pernah dibayar | Pantau lewat jaksa eksekutor |
Contoh: Seorang pengendara sepeda motor dianiaya sehingga harus dirawat di rumah sakit dan kehilangan penghasilan beberapa pekan. Ia menyimpan kuitansi rumah sakit dan surat keterangan penghasilan, lalu menyerahkannya kepada jaksa. Dalam tuntutan, jaksa memuat permohonan restitusi. Hakim menetapkan terdakwa membayar restitusi sebesar kerugian yang terbukti.
Contoh lain: Seorang pemilik toko ditipu hingga kehilangan barang dagangan. Pelaku berdamai dengan membayar sebagian. Kesepakatan dituangkan secara tertulis dan dicatat dalam berkas. Sisa kerugian tetap dimintakan melalui restitusi atau, bila perlu, gugatan perdata. Pertimbangan damai ada pada perdamaian korban dan pelaku: akta perdamaian pidana.
Jangan menandatangani surat pencabutan laporan atau pernyataan damai yang isinya tidak Anda pahami, terutama bila pelaku menjanjikan pembayaran di kemudian hari. Pastikan nilai, tanggal pembayaran, dan akibatnya tertulis dan dikonsultasikan dahulu.
Gunakan satu tabel sederhana berisi tanggal, jenis kerugian, jumlah, dan nomor bukti. Tabel seperti ini mudah diserahkan kepada penyidik, jaksa, dan hakim.
Bila pelaku tidak mampu atau tidak mau membayar
Putusan yang menetapkan restitusi tidak otomatis berarti uang cair. Beberapa kemungkinan: pelaku tidak punya harta, memilih menjalani pidana pengganti, atau menyembunyikan harta. Mintalah jaksa menelusuri aset yang pernah disita dalam perkara. Barang bukti yang tidak diperlukan lagi dapat dikembalikan, sebagaimana dijelaskan pada barang bukti dikembalikan setelah putusan.
Dalam kondisi tertentu, korban juga bisa memperoleh bantuan negara, misalnya bantuan medis dan psikologis. Lihat bantuan medis dan psikologis korban kejahatan. Bila kerugian besar dan pelaku memiliki harta, konsultasikan dengan advokat apakah gugatan perdata yang terpisah masih perlu.
Menghitung kerugian: yang lazim diterima dan yang sulit dibuktikan
Hakim lebih mudah mengabulkan restitusi yang dihitung dengan jelas. Komponen yang lazim dimasukkan antara lain biaya pengobatan dan perawatan yang sudah dikeluarkan, biaya pengobatan lanjutan yang dapat dibuktikan lewat surat dokter, nilai barang yang hilang atau rusak, penghasilan yang hilang selama tidak dapat bekerja, ongkos pemulihan psikologis, dan biaya pemakaman bila korban meninggal. Setiap komponen sebaiknya disertai bukti: kuitansi, resep, surat keterangan penghasilan, atau penilaian harga barang.
Yang sulit dibuktikan adalah kerugian yang bersifat perkiraan, seperti keuntungan usaha yang mungkin hilang atau kerugian nama baik yang tidak dapat dihitung. Perkiraan seperti itu boleh disampaikan, tetapi hakim cenderung berhati-hati dan dapat mengabulkan hanya sebagian. Kerugian immateriil yang sulit dibuat angkanya biasanya lebih tepat dikejar melalui gugatan perdata.
Satu kebiasaan baik: pisahkan kerugian yang sudah terjadi dan kerugian yang akan datang. Yang sudah terjadi dibuktikan dengan kuitansi. Yang akan datang dibuktikan dengan surat dokter tentang perkiraan perawatan. Dengan begitu penyidik dan jaksa dapat memasukkannya ke dalam berkas dengan rapi.
Peran pendamping hukum dan LPSK dalam permohonan restitusi
Korban yang belum paham hukum sering bingung memulai dari mana. Penasihat hukum dapat membantu menyusun permohonan, menjelaskan jenis perkara yang mekanismenya jelas, dan menjaga agar permohonan tidak terlewat tenggat. LPSK dapat membantu menghitung kerugian pada kasus tertentu dan menyampaikan hasil perhitungan itu kepada penuntut umum. Lihat juga perlindungan saksi dan LPSK.
Jika Anda tidak mampu membayar advokat, tanyakan layanan bantuan hukum di pengadilan atau lembaga bantuan hukum. Pembahasannya ada pada bantuan hukum gratis perkara pidana.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah semua korban bisa meminta restitusi? Tidak semua jenis perkara memiliki mekanisme yang sama. Beberapa perkara, seperti kekerasan seksual dan perdagangan orang, lebih jelas pengaturannya. Untuk perkara lain, periksa KUHAP baru dan peraturan pelaksananya.
Apakah restitusi harus menunggu putusan? Permohonan sebaiknya disampaikan sejak awal agar dapat dimuat dalam berkas dan tuntutan. Penetapan jumlah baru dilakukan hakim.
Bagaimana jika damai dengan pelaku? Damai boleh dilakukan, tetapi akibat hukumnya bergantung jenis perkara. Pada delik aduan perkara bisa berhenti, pada delik biasa tidak. Tulis kesepakatan dengan jelas.
Apakah restitusi dikenai biaya? Pada dasarnya tidak ada biaya khusus untuk mengajukan restitusi dalam proses pidana. Biaya pribadi seperti salinan dokumen mungkin ada.
Ringkasan
- Restitusi adalah ganti rugi dari pelaku kepada korban, berbeda dari denda yang dibayar kepada negara.
- KUHAP baru (UU 20/2025) dan KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026.
- Catat kerugian dan simpan bukti sejak awal, lalu sampaikan kepada penyidik dan jaksa.
- Ajukan permohonan ke LPSK untuk kasus tertentu, dan pantau pelaksanaan setelah putusan.
- Damai harus tertulis dan dipahami akibatnya.
- Untuk rincian mekanisme di KUHAP baru, periksa teks resmi.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban — www.lpsk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban
Baca juga
- Restitusi bagi Korban Tindak Pidana: Cara Meminta Ganti Rugi dari Pelaku
- Restitusi dan dana bantuan korban kekerasan seksual
- KUHAP Baru: Hak Korban dan Pelapor dalam Proses Pidana
- Korban menyampaikan dampak kerugian di sidang
- Bantuan medis dan psikologis korban kejahatan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.