Kompensasi untuk Korban Pelanggaran HAM Berat dan Terorisme: Bedanya dengan Restitusi dan Cara Mengajukan
Isi artikel
Apa itu kompensasi dan siapa yang terkena
Kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan negara kepada korban karena pelaku tidak mampu membayar ganti rugi sepenuhnya. Definisi ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Undang-undang itu ditetapkan 20 Mei 2026 dan mencabut UU 13/2006 beserta perubahannya.
Menurut teks UU 3/2026, kompensasi diberikan kepada korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, tindak pidana perdagangan orang, dan terorisme. Untuk korban terorisme, tata caranya mengikuti undang-undang pemberantasan terorisme. Korban dan ahli warisnya adalah pihak yang terkena. Ahli waris adalah keluarga yang berhak menerima bagian bila korban meninggal.
Perlu ditegaskan bahwa kompensasi bukan hadiah dan bukan pengganti proses hukum. Kompensasi tidak menghapus kewajiban pelaku. Hanya, bila pelaku tidak mampu atau tidak dikenal, negara hadir agar korban tidak menanggung sendiri.
Kompensasi dan restitusi: apa bedanya
| Aspek | Restitusi | Kompensasi |
|---|---|---|
| Siapa membayar | Pelaku atau pihak ketiga | Negara |
| Syarat dasar | Ada tindak pidana dengan korban yang menderita kerugian | Pelaku tidak mampu membayar sepenuhnya, dan jenis korban tertentu |
| Untuk siapa | Korban tindak pidana atau ahli warisnya | Korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, dan terorisme (menurut UU 3/2026) |
| Dasar pembayaran | Penetapan atau putusan pengadilan | Putusan pengadilan |
| Contoh kerugian | Biaya berobat, kehilangan penghasilan, penderitaan langsung | Kerugian serupa yang tidak tertutup pelaku |
Restitusi pada perkara kekerasan seksual dibahas di restitusi dan dana bantuan korban kekerasan seksual. Untuk korban anak, baca anak korban tindak pidana: restitusi dan pemulihan.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Gambaran umum, berdasarkan UU 3/2026 dan sumber yang dirujuk:
- Pemberitahuan hak. Penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib memberi tahu korban tentang hak ganti rugi.
- Jalur permohonan. Korban dapat mengajukan melalui LPSK. Untuk kompensasi, LPSK mengajukan permohonan ke pengadilan.
- Waktu pengajuan. Kompensasi umumnya diajukan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Ada pengecualian bagi korban terorisme tertentu, misalnya bila pelaku tidak diketahui atau meninggal, atau peristiwanya terjadi di luar wilayah Indonesia.
- Pengadilan. Permohonan diajukan di pengadilan tingkat pertama. Tanyakan kepada pengadilan atau LPSK apakah ada biaya.
- Pelanggaran HAM berat. Permohonan disampaikan lewat Jaksa Agung agar dimuat dalam dakwaan atau tuntutan. Hakim kemudian memutus penerimaan atau penolakan serta besaran dan bentuk kompensasi. Pembayaran dilakukan LPSK berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Tata cara permohonan dan pemberian kompensasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
- Terorisme. LPSK mengajukan melalui penuntut umum, dengan ketentuan yang sejalan dengan pelanggaran HAM berat.
Dasar tata cara yang selama ini dirujuk Hukumonline adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana, serta PP Nomor 7 Tahun 2018 dan perubahannya. Karena UU 3/2026 baru berlaku, aturan pelaksananya bisa berubah; tanyakan kepada LPSK mana yang saat ini dipakai.
Langkah praktis bagi korban dan keluarga
- Catat status Anda. Korban langsung, atau ahli waris dari korban yang meninggal?
- Kumpulkan bukti kerugian. Rekam medis, kuitansi, surat kematian, bukti penghasilan sebelum peristiwa, dan foto.
- Kumpulkan dokumen perkara. Laporan, surat dari penyidik, atau putusan bila sudah ada.
- Hubungi LPSK. Tanyakan syarat terbaru. Prosedur umum ada di cara mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
- Ajukan permohonan tertulis. Jelaskan peristiwa, kerugian, dan bentuk kompensasi yang diharapkan.
- Lengkapi berkas tepat waktu. Jika LPSK meminta kelengkapan, penuhi dalam batas waktu.
- Pantau di persidangan. Kompensasi diputus bersama perkara; ikuti jadwal sidang.
- Ajukan juga restitusi dan bantuan. Kompensasi bukan satu-satunya hak; ada bantuan medis dan psikologis, dibahas di bantuan medis dan psikologis korban kejahatan.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Perubahan terbesar adalah penggantian UU 13/2006 dan UU 31/2014 dengan UU 3/2026. Pada aturan lama, kompensasi dikenal terutama untuk korban pelanggaran HAM berat dan terorisme. Menurut teks UU 3/2026, kompensasi juga mencakup korban perdagangan orang. UU ini memuat pula dana abadi korban sebagai sumber pembiayaan kompensasi dan pemulihan, dan korban kekerasan seksual dapat menerima kekurangan restitusi melalui dana bantuan korban. UU 3/2026 sendiri menyerahkan tata cara permohonan dan pemberian restitusi serta kompensasi pada peraturan pemerintah, sehingga pelaksanaan teknis sementara bertumpu pada aturan yang ada. Periksa apakah aturan baru sudah terbit. Periksa teks resmi dan perkembangan aturan turunan. Pembahasan perbandingan lengkap ada di perubahan UU 3/2026 dibanding aturan LPSK lama.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Dampak | Yang dianjurkan |
|---|---|---|
| Menunggu putusan berkekuatan hukum tetap untuk mengajukan kompensasi | Kehilangan kesempatan | Tanya LPSK soal batas waktu |
| Mengira kompensasi otomatis | Tidak ada permohonan | Ajukan secara tertulis |
| Tidak menyimpan bukti kerugian | Besaran sulit dihitung | Kumpulkan nota dan rekam medis |
| Mengabaikan restitusi | Hanya mengandalkan negara | Ajukan keduanya sesuai ketentuan |
| Tidak memperbarui kontak | LPSK tak bisa menghubungi | Beri nomor aktif |
Contoh penerapan
Contoh: Seorang korban ledakan dalam peristiwa terorisme mengalami luka bakar dan kehilangan pekerjaan. Pelaku tidak mampu membayar ganti rugi. Korban mengajukan permohonan kompensasi melalui LPSK dengan melampirkan rekam medis, kuitansi, dan surat keterangan tidak lagi bekerja. LPSK menelaah dan menyampaikan permohonan melalui penuntut umum ke pengadilan. Hakim memutus kompensasi dalam perkara. Cerita ini fiktif; besaran dan hasil perkara nyata berbeda.
Contoh: Keluarga seorang korban pelanggaran HAM berat yang meninggal bertindak sebagai ahli waris. Mereka melengkapi akta kematian, kartu keluarga, dan bukti hubungan keluarga, lalu mengajukan melalui LPSK. Karena prosesnya panjang, mereka bergabung dengan pendamping dari lembaga bantuan hukum.
Jangan menyerahkan uang kepada orang yang menjanjikan kompensasi cepat. Pastikan biaya permohonan kepada LPSK atau pengadilan; hanya LPSK dan pengadilan yang berwenang memprosesnya.
Tulis semua kerugian, termasuk yang sulit dihitung seperti biaya transportasi berobat dan terapi lanjutan. Simpan kuitansi dalam folder per jenis biaya.
Kerugian apa yang dapat diperhitungkan
Walau besaran ditentukan hakim berdasarkan bukti, secara umum kerugian yang dapat diajukan meliputi kerugian materiel dan immateriel. Kerugian materiel antara lain biaya pengobatan, biaya perawatan lanjutan, biaya transportasi, kehilangan penghasilan, kerusakan atau kehilangan harta, dan biaya pemakaman. Kerugian immateriel mencakup penderitaan fisik dan psikis, misalnya trauma. Menghitung kerugian immateriel lebih sulit dan sering dibantu laporan psikolog. Karena itu, jangan hanya mengandalkan angka tebakan; lampirkan dasar perhitungan dan keterangan ahli bila ada. Tidak ada tarif tetap yang dapat dijanjikan di sini; hakim menilai pada tiap perkara.
Peran pendamping dan lembaga bantuan hukum
Proses kompensasi panjang dan penuh istilah hukum. Korban dan keluarga sangat terbantu bila didampingi. Pendamping dapat berasal dari lembaga bantuan hukum, organisasi korban, atau advokat. Tugasnya antara lain menyusun permohonan, menghitung kerugian, mengikuti sidang, dan menjaga komunikasi dengan LPSK. Bagi korban yang tidak mampu, bantuan hukum cuma-cuma dapat diminta. Sampaikan dengan jelas apa yang Anda harapkan: kompensasi, restitusi, bantuan medis, atau semuanya. Pendamping yang baik akan menjelaskan risiko dan batas, tanpa menjanjikan hasil.
Memulihkan diri di luar uang
Ganti rugi uang penting, tetapi pemulihan korban lebih luas. Korban terorisme atau pelanggaran HAM berat sering membutuhkan perawatan fisik jangka panjang, dukungan psikologis, pemulihan nama baik, dan dukungan sosial. Kompensasi dapat membantu membiayai sebagian, tetapi tidak menggantikan layanan pemulihan. Karena itu, ajukan permintaan bantuan medis, psikologis, dan psikososial secara paralel. Informasi layanan ada pada bantuan medis dan psikologis korban kejahatan. Komunitas penyintas juga dapat memberi dukungan emosional yang tidak tergantikan.
Peran dana abadi korban
Dana abadi korban adalah skema pendanaan jangka panjang yang disebut dalam UU 3/2026. Menurut pemberitaan, dana ini dapat dipakai untuk kompensasi dan pemulihan korban, bersumber dari anggaran negara dan sumber sah lain, serta tidak menggantikan kewajiban pelaku. Bagi korban, artinya ada harapan bahwa pembayaran tidak sepenuhnya bergantung pada kemampuan APBN tahunan. Namun, cara kerja pencairan, syarat, dan batasnya baru jelas setelah aturan turunan terbit. Tanyakan kepada LPSK apakah dana ini sudah dapat diakses untuk perkara Anda.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah korban tindak pidana biasa, seperti penganiayaan, berhak atas kompensasi? Menurut UU 3/2026, kompensasi ditujukan bagi korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, dan terorisme. Korban tindak pidana lain umumnya menempuh restitusi dari pelaku. Periksa teks resmi.
Apakah kompensasi dapat diajukan setelah putusan berkekuatan tetap? Umumnya diajukan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, dengan pengecualian tertentu pada korban terorisme. Tanyakan LPSK karena aturan pelaksana dapat berubah.
Siapa yang menentukan besaran kompensasi? Hakim dalam putusan, berdasarkan permohonan, bukti, dan pertimbangan LPSK.
Apakah ahli waris bisa mengajukan? Ya, bila korban meninggal, ahli waris dapat mengajukan dengan bukti hubungan keluarga.
Ringkasan
- Kompensasi dibayar negara karena pelaku tidak mampu; restitusi dibayar pelaku atau pihak ketiga.
- Menurut UU 3/2026, kompensasi menyasar korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, dan terorisme.
- Permohonan melalui LPSK, dimuat dalam dakwaan atau tuntutan, dan diputus hakim bersama perkara.
- Kumpulkan bukti kerugian dan dokumen ahli waris sejak awal.
- UU 3/2026 berlaku sejak 20 Mei 2026; aturan pelaksana masih berkembang.
- Jangan membayar siapa pun untuk "mengurus" kompensasi.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Basis data peraturan BPK: UU 3 Tahun 2026 — peraturan.bpk.go.id/Details/349942
- Hukumonline: tata cara permohonan kompensasi dan restitusi — hukumonline.com/klinik/a/tata-cara-permohonan-kompensasi-dan-restitusi-bagi-korban-kejahatan-lt62503bd0f3ae8/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban
- PP No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban
- Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana
Baca juga
- Perlindungan Saksi dan Korban: Peran LPSK dan Haknya
- Hak Saksi dan Korban Menurut UU 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban
- Cara Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK: Siapa yang Boleh, Dokumen, dan Jenis Layanan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.