Peraturan Mahkamah AgungBerlaku

Perma 1/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana. Halaman BPK tidak memuat abstrak, sehingga ringkasan hanya berdasarkan judul.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
1
Tahun
2022
Jenis
Peraturan Mahkamah Agung
Ditetapkan
Jakarta, 25 Februari 2022
Diundangkan
1 Maret 2022
Mulai berlaku
1 Maret 2022
Sumber
BN.2022/No.225, jdih.mahkamahagung.go.id: 33 hlm.
Bidang
HAK ASASI MANUSIA, HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG, STANDAR / PEDOMAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp