Korban Perkara 2025 dan Hak Baru di KUHAP Baru: Bisakah Dipakai
Isi artikel
Apa itu hak korban dan siapa yang terkena
Korban adalah orang yang mengalami kerugian fisik, mental, atau ekonomi akibat tindak pidana. Hak korban adalah hak-hak yang diberikan hukum agar korban tidak hanya menjadi "saksi" bagi negara, tetapi juga mendapat informasi, pelindungan, dan pemulihan. Hak yang lazim dibahas mencakup hak mengetahui perkembangan perkara, didampingi, mendapat pelindungan, menyampaikan dampak kerugian, serta memperoleh pemulihan seperti restitusi atau bantuan medis dan psikologis.
KUHAP baru, UU No. 20 Tahun 2025, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, menata hak korban dengan lebih menonjol dibanding KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981). Sejumlah hak lain berasal dari undang-undang khusus, misalnya pelindungan saksi dan korban yang kini diatur UU No. 3 Tahun 2026 (menggantikan UU No. 13 Tahun 2006) serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022). Rincian pasal KUHAP baru tidak dikutip di sini; rujuk teks resmi.
Yang terkena topik ini adalah korban perkara yang kejadiannya pada 2025 atau sebelumnya, keluarga korban, pendamping, dan penyidik atau jaksa yang melayani korban. Pertanyaannya: apakah hak yang baru muncul di 2026 bisa dipakai oleh korban kejadian 2025?
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Untuk menjawabnya, bedakan dua jenis aturan.
Aturan tentang tindak pidana dan pidana (hukum materiil, KUHP). Di sini berlaku asas bahwa perbuatan dinilai menurut aturan saat dilakukan, kecuali aturan baru lebih menguntungkan terdakwa. Asas ini tidak mempengaruhi hak korban secara langsung, tetapi menentukan pasal yang dipakai.
Aturan tentang cara memproses perkara (hukum acara, KUHAP). Hukum acara umumnya mengatur tindakan yang dilakukan ke depan. Karena itu, perlakuan terhadap korban pada tahapan yang berlangsung setelah 2 Januari 2026, misalnya pemberian informasi, pendampingan saat pemeriksaan, atau pemberitahuan hasil, pada prinsipnya dapat mengikuti hukum acara yang berlaku saat itu, sepanjang ketentuan peralihan tidak menentukan lain. Ketentuan peralihan KUHAP baru perlu dibaca di teks resmi; ringkasan awamnya ada di ketentuan peralihan KUHAP baru.
Dengan demikian, gambaran umum yang masuk akal sebagai berikut. Perlu ditegaskan, ini gambaran prinsip, bukan jaminan untuk setiap perkara.
| Jenis hak | Gambaran penerapan pada perkara 2025 | Yang perlu dicek |
|---|---|---|
| Hak diberi informasi perkembangan | Kemungkinan dapat dipakai untuk tahapan setelah 2 Januari 2026 | Ketentuan peralihan; praktik instansi |
| Hak didampingi saat pemeriksaan | Kemungkinan dapat dipakai pada pemeriksaan yang dilakukan setelah tanggal itu | Teks KUHAP baru |
| Hak pelindungan saksi dan korban | Diatur undang-undang tersendiri (UU 3/2026) | Syarat permohonan ke LPSK |
| Hak restitusi atau ganti rugi | Bergantung jenis perkara dan dasar hukumnya | Undang-undang khusus; teks putusan |
| Hak bantuan medis dan psikologis | Sering berasal dari undang-undang khusus | Lembaga penyelenggara |
| Hak pemulihan dalam pemidanaan | Hakim menimbang dampak kerugian korban | Pertimbangan putusan |
Bacaan terkait: hak saksi dan korban menurut UU 3/2026, perubahan UU 3/2026 dibanding aturan LPSK lama, hak korban mengetahui perkembangan perkara, dan korban menyampaikan dampak kerugian di sidang.
Langkah praktis bagi korban
- Kumpulkan dan simpan semua dokumen. Laporan polisi, surat tanda terima, bukti kerugian, rekam medis, foto, dan pesan.
- Tanyakan tahap perkara. Apakah masih penyelidikan, penyidikan, di kejaksaan, atau sudah di pengadilan? Tahap menentukan siapa yang harus Anda hubungi.
- Ajukan permintaan secara tertulis. Misalnya permintaan informasi perkembangan, pendampingan, atau penjelasan hak. Surat bertanggal lebih kuat daripada permintaan lisan.
- Sebut dasar hukum dengan hati-hati. Anda cukup menyatakan, "Saya meminta informasi dan pendampingan sebagaimana hak korban dalam hukum acara pidana yang berlaku." Hindari mengutip nomor pasal KUHAP baru dari ingatan.
- Hubungi lembaga pendukung. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pelindungan dan pemulihan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, rumah sakit untuk bantuan medis, serta lembaga bantuan hukum. Lihat bantuan medis dan psikologis korban kejahatan.
- Ajukan restitusi bila berlaku. Beberapa perkara membuka jalur restitusi. Lihat restitusi dan dana bantuan korban kekerasan seksual dan anak korban tindak pidana, hak restitusi dan pemulihan.
- Hadir saat dipanggil. Hadirnya korban sebagai saksi penting bagi perkara.
- Simpan jawaban instansi. Jika permintaan ditolak, minta alasan tertulis.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
- KUHAP baru berlaku 2 Januari 2026. Hak korban ditata lebih jelas dibanding KUHAP lama. Nomor pasal tidak dikutip di sini.
- KUHP baru berlaku 2 Januari 2026. Rumusan sebagian tindak pidana dan ancamannya berubah. Contoh yang terverifikasi: penipuan Pasal 492 dan penggelapan Pasal 486 (dahulu Pasal 378 dan 372). Bagi korban, ini mempengaruhi pasal yang dipakai tetapi tidak menghapus hak untuk melapor atau diperlakukan layak.
- UU 3/2026 mengganti UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Rujuk teks resmi untuk perubahan hak dan prosedur.
- UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Menyelaraskan ancaman pidana di undang-undang lain.
- UU TPKS (UU 12/2022). Mengatur hak korban kekerasan seksual, termasuk pendampingan dan restitusi; tetap berlaku.
Satu hal tetap: korban berhak diperlakukan layak dan dilindungi, apa pun tahun kejadiannya.
Kesalahan umum
- Menganggap hak baru otomatis tidak berlaku untuk kejadian 2025. Hukum acara umumnya mengatur tindakan ke depan; periksa ketentuan peralihan.
- Menganggap hak baru otomatis berlaku untuk semuanya. Hak yang bersumber dari undang-undang khusus punya syarat sendiri.
- Tidak melapor karena takut aturan berubah. Melapor lebih awal selalu lebih baik.
- Hanya mengandalkan lisan. Minta tertulis dan simpan.
- Mencabut laporan karena tekanan. Pada delik biasa, pencabutan tidak otomatis menghentikan perkara. Pada delik aduan, pencabutan punya akibat; lihat pencabutan aduan di masa peralihan.
- Tidak menghitung kerugian. Padahal catatan kerugian membantu permintaan restitusi atau ganti rugi.
Contoh: Seorang korban penipuan (fiktif) melapor pada Oktober 2025. Berkas masuk kejaksaan pada Februari 2026. Ia menulis surat kepada jaksa yang menyatakan permintaan informasi perkembangan dan kesediaan hadir sebagai saksi, serta melampirkan rincian kerugian. Jaksa memberikan informasi jadwal sidang. Pada sidang, korban menyampaikan dampak kerugian. Penasihat hukumnya menjelaskan bahwa penipuan kini diatur di Pasal 492 KUHP baru, tetapi pasal yang dipakai untuk perbuatan 2025 dinilai hakim sesuai asas peralihan. Korban tetap mendapat kesempatan menyampaikan kerugiannya.
Jangan menunda melapor atau menghubungi lembaga pelindung karena menunggu kejelasan aturan. Beberapa hak punya tenggat, dan bukti dapat hilang. Jika Anda merasa terancam, hubungi LPSK atau aparat segera.
Buat "map korban" berisi laporan polisi, surat-menyurat, bukti kerugian, dan nomor kontak petugas. Catat setiap kontak dengan aparat: tanggal, nama petugas, dan isi pembicaraan. Catatan ini berguna bila terjadi kesalahpahaman.
Korban dalam perkara yang berakhir damai atau dihentikan
Tidak semua perkara berakhir dengan persidangan. Sebagian dihentikan karena perdamaian, pencabutan aduan pada delik aduan, atau alasan lain. Korban perlu memahami konsekuensi sebelum menyetujui. Perdamaian yang hanya lisan sulit ditagih, dan setelah perkara dihentikan, posisi tawar korban berkurang. Pastikan ganti rugi yang disepakati dibayar atau dijamin sebelum menandatangani pernyataan pencabutan. Untuk korban kekerasan seksual, jalur perdamaian punya batasan karena undang-undang khusus melindungi kepentingan korban; pelajari ketentuannya sebelum memutuskan.
Korban anak dan korban dengan kebutuhan khusus
Korban anak, penyandang disabilitas, dan korban kekerasan seksual membutuhkan pendampingan khusus. Orang tua atau wali dapat mewakili korban anak dalam proses, dan lembaga seperti UPTD PPA, LPSK, dan lembaga bantuan hukum dapat mendampingi. Pemeriksaan harus dilakukan dengan cara yang menjaga martabat, misalnya dengan ruang ramah dan petugas terlatih. Jika Anda mendampingi korban, catat setiap permintaan khusus secara tertulis, dan bila tidak dipenuhi, laporkan kepada atasan petugas atau pengawas internal.
Mengelola harapan secara realistis
Korban sering berharap hukuman setimpal dan ganti rugi penuh. Proses hukum tidak selalu memberikan keduanya. Putusan dapat berbeda dari harapan, dan pemulihan kerugian memerlukan upaya tambahan, misalnya gugatan perdata atau permohonan restitusi. Pendamping dapat membantu memetakan pilihan: jalur pidana untuk memproses pelaku, jalur restitusi untuk pemulihan, dan jalur perdata untuk ganti rugi yang lebih luas. Dengan peta ini, korban dapat mengatur tenaga dan biaya, serta menjaga kesehatan mental selama proses panjang berlangsung.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah korban perkara 2025 bisa mendapat pendampingan sesuai KUHAP baru? Untuk pemeriksaan yang dilakukan setelah 2 Januari 2026, pada prinsipnya mungkin, sepanjang ketentuan peralihan tidak menentukan lain. Periksa teks resmi dan tanyakan kepada penyidik atau jaksa.
Apakah hak restitusi bergantung pada KUHAP baru? Tidak selalu. Restitusi sering bersumber dari undang-undang khusus, seperti UU TPKS atau ketentuan perlindungan saksi dan korban. Cek dasar hukum per jenis perkara.
Bisakah korban memohon pelindungan LPSK untuk perkara 2025? LPSK bekerja berdasarkan undang-undang pelindungan saksi dan korban. Syarat dan tata cara permohonan ada pada ketentuan terbaru. Lihat hak saksi dan korban menurut UU 3/2026.
Apa yang dilakukan bila perkara tidak ada kabar? Kirim surat permintaan informasi, minta SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) bila di kepolisian, dan simpan jawabannya.
Ringkasan
- Hak korban bersumber dari KUHAP baru dan undang-undang khusus; KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026.
- Hukum acara umumnya mengatur tindakan ke depan, sehingga sebagian hak dapat dipakai pada perkara 2025 sepanjang ketentuan peralihan memungkinkan.
- Hak dari undang-undang khusus (UU 3/2026, UU TPKS) punya syarat sendiri.
- Ajukan permintaan tertulis, hubungi LPSK atau UPTD PPA, dan simpan bukti.
- Periksa teks resmi; jangan menunda melapor.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (JDIH nasional) — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Agung RI — www.mahkamahagung.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Baca juga
- Hak Saksi dan Korban Menurut UU 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban
- Hak Korban dan Pelapor Mengetahui Perkembangan Perkara: SP2HP, Putusan, dan Cara Bertanya
- Korban Menyampaikan Dampak Kerugian di Sidang: Victim Impact Statement dan Bedanya dengan Saksi
- Restitusi dan Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual: Hak Korban atas Pemulihan
- Bantuan Medis dan Psikologis bagi Korban Kejahatan: Siapa yang Menanggung dan Cara Mengakses
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.