Hukum Pidana

Pencabutan Aduan pada Delik Aduan di Masa Peralihan KUHP

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMencabut pengaduan dengan benar1Pastikan perkaramemang delik aduan2Periksa batas waktupencabutan3Buat surat pencabutanbermaterai4Serahkan ke penyidikatau jaksa dan mintatanda terima5Tanyakan statusperkara secaratertulis
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu pencabutan aduan dan siapa yang berkepentingan

    Pencabutan aduan adalah pernyataan dari pengadu bahwa ia tidak lagi meminta pelaku dituntut. Pernyataan ini punya arti hukum hanya pada delik aduan, yaitu tindak pidana yang proses hukumnya bergantung pada pengaduan korban. Pada delik biasa, polisi dan jaksa dapat terus memproses perkara walaupun korban sudah memaafkan atau mencabut laporan.

    Yang berkepentingan adalah:

    • pengadu yang berdamai atau berubah pikiran;
    • terlapor yang berharap perkaranya berhenti;
    • keluarga kedua pihak yang menjadi penengah;
    • pendamping hukum yang harus memastikan pencabutan dilakukan sah dan tidak menimbulkan masalah baru.

    Mengapa masa peralihan penting? Karena perkara yang terjadi pada 2025 mungkin sedang diperiksa ketika KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku. Dua pertanyaan muncul sekaligus: apakah perbuatannya masih delik aduan menurut aturan yang berlaku bagi perkara itu, dan prosedur pencabutan mana yang harus diikuti.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Syarat pertama: deliknya harus delik aduan. Cek apakah tindak pidana yang dituduhkan memang termasuk delik aduan. Ada dua jenis. Pada delik aduan absolut, perkara tidak bisa dimulai tanpa pengaduan. Pada delik aduan relatif, pengaduan dibutuhkan hanya jika pelaku dan korban punya hubungan tertentu, misalnya hubungan keluarga. Perbedaan keduanya ada di delik aduan absolut dan relatif.

    Syarat kedua: pencabutan dilakukan dalam batas waktu. KUHP lama mengatur bahwa pengaduan hanya dapat ditarik kembali dalam waktu tiga bulan sejak pengaduan diajukan. Setelah dicabut, pengaduan tidak dapat diajukan lagi atas perbuatan yang sama. KUHP baru juga mengenal pembatasan waktu pencabutan dan larangan mengajukan lagi. Namun rumusan persisnya (jangka waktu, pengecualian, dan akibatnya) wajib dibaca dari teks resmi UU No. 1 Tahun 2023. Jangan mengandalkan ingatan atau ringkasan media sosial.

    Syarat ketiga: asas aturan yang lebih menguntungkan. Perbuatan pada prinsipnya dinilai menurut aturan saat perbuatan dilakukan. Tetapi bila ada perubahan sesudahnya, yang dipakai adalah aturan yang paling menguntungkan terlapor atau terdakwa. Karena itu, jika aturan baru memberi ruang pencabutan yang lebih longgar bagi terlapor, ia dapat berguna. Sebaliknya, jika aturan lama memberi ruang yang lebih baik, aturan lama yang dipakai. Penilaian ini dilakukan hakim atau aparat, bukan ditentukan oleh pengadu sendiri.

    Akibat pencabutan. Bila syaratnya terpenuhi, perkara delik aduan pada prinsipnya tidak dapat dilanjutkan. Bentuk penghentian berbeda sesuai tahap:

    Tahap saat aduan dicabutKemungkinan akibat secara umum
    Penyelidikan atau penyidikanPenyidik menghentikan penyidikan dan menerbitkan surat pemberitahuan.
    Penuntutan oleh jaksaJaksa dapat menghentikan penuntutan.
    PersidanganMajelis hakim menilai pengaruh pencabutan terhadap perkara; amar putusan bergantung penilaian hakim.
    Setelah putusan berkekuatan hukum tetapPencabutan umumnya tidak lagi mengubah putusan.

    Tabel ini hanya gambaran. Untuk perkara tertentu, bacalah penjelasan tertulis dari penyidik atau jaksa.

    Amplop krem terbuka di atas latar putih
    Foto oleh The New York Public Library di Unsplash

    Langkah praktis mencabut aduan

    1. Tanyakan status perkara. Mintalah informasi tertulis: tahap penyidikan, penuntutan, atau sidang, nomor perkara, dan pasal yang dipersangkakan.
    2. Pastikan jenis delik. Mintalah advokat atau penyidik memastikan bahwa pasal yang dikenakan benar-benar delik aduan. Bila ada pasal lain yang bukan delik aduan, pencabutan tidak menghentikan pasal itu.
    3. Cek tanggal pengaduan dan hitung batas waktu. Tiga bulan (di KUHP lama) dihitung dari tanggal pengaduan, bukan tanggal perdamaian. Untuk perkara yang dinilai dengan KUHP baru, pastikan jangka waktu dari teks resmi.
    4. Buat surat pencabutan. Isinya: identitas pengadu, nomor laporan atau pengaduan, pernyataan jelas bahwa pengaduan dicabut, alasan singkat, dan pernyataan bahwa pencabutan dilakukan secara sukarela tanpa tekanan. Bubuhkan meterai dan tanda tangan.
    5. Lampirkan akta perdamaian bila ada. Jika kedua pihak berdamai, tuangkan dalam surat kesepakatan. Lihat perdamaian korban dan pelaku, akta perdamaian pidana.
    6. Serahkan sendiri kepada instansi yang menangani. Sampaikan kepada penyidik, jaksa, atau melalui kepaniteraan bila perkara sudah di pengadilan. Minta tanda terima bertanggal.
    7. Pantau tindak lanjut. Mintalah surat penghentian atau penetapan yang menyatakan perkara berhenti. Jangan berhenti pada janji lisan.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    KUHP baru dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga berlaku untuk menyelaraskan ancaman pidana di undang-undang lain. Dampaknya untuk pencabutan aduan:

    • Daftar delik aduan dapat bergeser. Sebagian perbuatan dirumuskan ulang dalam KUHP baru, sehingga status aduannya perlu dicek ulang.
    • Pihak yang berhak mengadu dapat berubah. Rumusan KUHP baru untuk beberapa delik membatasi siapa yang berhak mengadu. Hal ini mempengaruhi siapa yang boleh mencabut.
    • Hukum acara berganti. Tata cara penghentian perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan dalam KUHAP baru berbeda dari KUHAP lama. Nomor pasalnya tidak dikutip di sini; periksa teks resmi.
    • Ketentuan peralihan. Perkara yang sudah berjalan pada 2 Januari 2026 diatur oleh ketentuan peralihan. Prinsip umumnya, tindakan yang sah menurut aturan lama tidak otomatis batal. Lihat ketentuan peralihan KUHAP baru, gambaran umum untuk awam.

    Satu hal yang tidak berubah: pencabutan aduan bukan pintu keluar dari semua perkara. Ia hanya relevan untuk delik aduan.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibat
    Mencabut "laporan" pada delik biasa dan mengira perkara selesaiPerkara bisa terus berjalan karena polisi tidak bergantung pada aduan.
    Mencabut setelah batas waktu lewatPencabutan bisa dianggap tidak berpengaruh.
    Mencabut dengan tekanan atau iming-imingPencabutan dipertanyakan, dan pihak yang menekan bisa menghadapi masalah hukum sendiri.
    Hanya berjanji lisan, tanpa suratTidak ada bukti, penyidik tidak punya dasar menghentikan.
    Mengira pencabutan membuat pengadu boleh mengadu lagiSetelah dicabut, pengaduan atas perbuatan yang sama tidak boleh diajukan lagi (menurut prinsip KUHP lama).
    Pelaku menyerahkan uang tanpa kesepakatan tertulisSulit dibuktikan sebagai ganti rugi atau perdamaian.

    Contoh: Pak Dedi (nama fiktif) mengadukan rekan bisnisnya karena tuduhan pencemaran nama baik pada 2025. Dua bulan kemudian, setelah pertemuan keluarga, keduanya berdamai. Pak Dedi membuat surat pencabutan aduan bermaterai dan menyerahkannya sendiri kepada penyidik, lengkap dengan akta perdamaian, dan meminta tanda terima. Karena pasal yang dikenakan hanya delik aduan dan pencabutan dilakukan dalam batas waktu, penyidik memproses penghentian perkara. Pada kasus lain di mana tuduhan juga mencakup pasal yang bukan delik aduan, pencabutan tidak menutup perkara untuk pasal itu.

    Peringatan

    Jangan mencabut aduan karena ditekan, diancam, atau diiming-imingi. Pencabutan yang tidak sukarela dapat dipersoalkan dan merugikan Anda. Pastikan ada kesepakatan tertulis dan, bila perlu, pendamping hukum.

    Tips

    Sebelum mencabut, tanyakan secara tertulis kepada penyidik atau jaksa pasal apa saja yang dipersangkakan. Dengan begitu Anda tahu pasal mana yang gugur karena pencabutan dan pasal mana yang tetap berjalan.

    Bagaimana bila perkaranya sudah di persidangan

    Di persidangan, pencabutan aduan disampaikan kepada majelis hakim, biasanya melalui surat atau diucapkan di depan sidang. Hakim akan menilai tiga hal: apakah deliknya aduan, apakah pencabutan dilakukan dalam waktu yang diperbolehkan, dan apakah pencabutan dilakukan secara sukarela. Pengadu mungkin dipanggil untuk menegaskannya.

    Pada masa peralihan, terdakwa dapat meminta hakim menerapkan ketentuan yang lebih menguntungkan. Caranya dibahas di hak terdakwa meminta penerapan aturan baru. Bila pencabutan terlambat menurut aturan lama tetapi diperbolehkan menurut aturan baru yang lebih menguntungkan, argumen itu dapat disampaikan, dengan catatan hakimlah yang memutuskan.

    Bila pencabutan sah, bentuk akhirnya bisa berupa putusan atau penetapan yang menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan. Bila pencabutan tidak sah atau ada pasal lain, sidang terus berjalan.

    Perdamaian yang aman sebelum mencabut

    Banyak pencabutan aduan terjadi setelah perdamaian. Agar perdamaian tidak menjadi jebakan, susunlah tahapannya dengan tertib. Pertama, tuliskan isi kesepakatan: apa yang dilakukan terlapor (misalnya meminta maaf secara terbuka, menghapus unggahan, atau membayar ganti rugi), kapan dilakukan, dan bagaimana bukti pelaksanaannya. Kedua, pastikan sebagian besar kewajiban terlapor dipenuhi lebih dulu sebelum aduan dicabut. Setelah aduan dicabut, pengadu menurut prinsip KUHP lama tidak dapat mengadu kembali, sehingga posisi tawarnya melemah. Ketiga, bila kesepakatan memuat pembayaran bertahap, pertimbangkan jaminan atau perjanjian perdata terpisah yang dapat ditagih melalui gugatan.

    Pihak ketiga yang menengahi, misalnya tokoh masyarakat atau perangkat desa, dapat dicatat sebagai saksi atas kesepakatan. Namun mediator tidak boleh memaksa. Jika ada tanda tekanan atau ancaman, hentikan pembicaraan dan hubungi penyidik atau advokat.

    Cara terlapor menanggapi pencabutan

    Bagi terlapor, pencabutan aduan bukan akhir otomatis. Terlapor perlu memastikan bahwa penyidik atau jaksa benar-benar menerima surat pencabutan dan menerbitkan dokumen penghentian. Mintalah salinan surat pemberitahuan penghentian perkara. Simpan salinan itu bersama akta perdamaian. Bila ternyata ada pasal lain yang bukan delik aduan, tanyakan kepada penasihat hukum apakah pasal itu masih berjalan dan bagaimana menghadapinya.

    Terlapor juga sebaiknya menghindari kesan memengaruhi pengadu. Hubungi pengadu melalui perantara yang netral atau melalui kuasa hukum, dan hindari pesan bernada ancaman atau bujukan berlebihan. Pesan seperti itu dapat dibaca sebagai tekanan dan berbalik merugikan.

    Catatan untuk perkara yang melintasi 2 Januari 2026

    Jika pengaduan diajukan pada 2025 dan pencabutan baru dilakukan pada 2026, tiga pertanyaan perlu dijawab secara tertulis: kapan pengaduan diajukan, kapan pencabutan diserahkan, dan aturan batas waktu mana yang dipakai. Jika selisih waktunya mendekati batas, jangan menunggu. Serahkan pencabutan sedini mungkin dan simpan tanda terima. Bila ada perdebatan, bukti tanggal penyerahan adalah pegangan terkuat Anda.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah perkara otomatis berhenti begitu saya mencabut laporan? Tidak. Pada delik biasa, perkara bisa terus berjalan. Pada delik aduan, perkara berhenti bila pencabutan sah dan tepat waktu. Karena itu cek dahulu jenis deliknya.

    Berapa lama batas waktu mencabut aduan? Menurut KUHP lama, tiga bulan sejak pengaduan diajukan. KUHP baru memiliki ketentuan sendiri; rumusannya perlu dibaca dari teks resmi UU No. 1 Tahun 2023. Jangan memakai angka tanpa memeriksanya.

    Bolehkah korban meminta uang agar mencabut aduan? Perdamaian dengan ganti rugi dapat dituangkan dalam kesepakatan. Namun pemerasan atau tekanan tidak dibenarkan. Susun kesepakatan secara terbuka dan tertulis.

    Setelah dicabut, bisakah pengadu mengadu lagi bila pelaku mengingkari janji? Menurut prinsip KUHP lama, tidak. Itulah sebabnya perdamaian sebaiknya dibuat dengan jaminan yang jelas, misalnya pembayaran di muka atau perjanjian perdata terpisah, sebelum pengaduan dicabut.

    Ringkasan

    • Pencabutan aduan hanya bermakna pada delik aduan, bukan delik biasa.
    • Di KUHP lama, batas pencabutan adalah tiga bulan sejak pengaduan; untuk KUHP baru, baca teks resmi.
    • KUHP baru dan KUHAP baru berlaku 2 Januari 2026; UU 1/2026 menyesuaikan ancaman pidana. Aturan yang lebih menguntungkan terdakwa menjadi pedoman.
    • Buat surat pencabutan tertulis bermaterai, serahkan sendiri, dan minta tanda terima.
    • Jangan mencabut karena ditekan. Pastikan perdamaian tertulis dan pasal lain yang bukan delik aduan tetap diperhatikan.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp