Delik Aduan Lama dan Baru: Batas Waktu Mengadu di Masa Peralihan
Isi artikel
Apa itu delik aduan dan siapa yang terkena
Delik aduan adalah tindak pidana yang baru boleh diusut kalau orang yang dirugikan menyampaikan pengaduan. Tanpa pengaduan, polisi dan jaksa tidak dapat memprosesnya, meskipun perbuatannya diketahui banyak orang. Contoh yang sering dikenal adalah penghinaan, pencemaran nama baik, perzinaan, dan pencurian di dalam keluarga tertentu. Daftar lengkapnya bergantung pada rumusan di undang-undang, sehingga perlu dicek satu per satu.
Yang berkepentingan dengan topik ini adalah korban atau pihak yang berhak mengadu, serta orang yang diadukan. Bagi pengadu, soalnya adalah apakah masih ada waktu. Bagi terlapor, soalnya adalah apakah pengaduan itu sah dan tidak terlambat.
Perlu dibedakan dua istilah yang sering tertukar. Laporan adalah pemberitahuan adanya dugaan tindak pidana oleh siapa saja. Pengaduan adalah permintaan tegas dari yang berhak agar pelaku dituntut. Perbedaannya dijelaskan di laporan dan pengaduan beda arti dan akibatnya. Untuk delik aduan, yang menentukan adalah pengaduan, bukan sekadar laporan.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Ada tiga lapis pertanyaan yang perlu dijawab berurutan.
Pertama, apakah perbuatannya delik aduan? Hal ini ditentukan oleh aturan pidana yang dipakai untuk menilai perbuatan. Pada prinsipnya, perbuatan dinilai menurut aturan yang berlaku saat perbuatan dilakukan. Namun, jika kemudian aturan berubah dan aturan baru lebih menguntungkan orang yang diadukan, aturan baru itulah yang dipakai. Prinsip ini dikenal sebagai asas aturan yang lebih menguntungkan, dan dibahas di asas legalitas dan aturan lebih menguntungkan terdakwa.
Kedua, berapa lama waktu untuk mengadu? Di KUHP lama, pengaduan harus diajukan dalam waktu enam bulan sejak yang berhak mengetahui adanya perbuatan itu, atau sembilan bulan bila ia berdiam di luar Indonesia. Yang menjadi patokan adalah tanggal mengetahui, bukan tanggal kejadian. KUHP baru juga mengenal batas waktu mengadu. Rumusannya perlu dibaca langsung dari teks resmi UU No. 1 Tahun 2023 karena angka dan pengecualiannya tidak boleh ditebak.
Ketiga, tata cara mengadu. Pengaduan disampaikan kepada penyidik, yaitu kepolisian. Hukum acara pidananya kini diatur UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP baru) yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Bentuk dan syarat formal pengaduan yang diterima penyidik dapat berbeda dengan kebiasaan lama, jadi tanyakan langsung kepada petugas dan minta tanda terima.
Dengan kata lain, KUHP menjawab apakah dan berapa lama, sedangkan KUHAP menjawab bagaimana pengaduan itu diproses. Pada masa peralihan, kedua jawaban itu bisa datang dari dua undang-undang yang berbeda.
Perbuatan 2025, pengaduan 2026: bagaimana menghitungnya
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah jam tenggat "direset" pada 2 Januari 2026. Tidak ada dasar untuk berpikir begitu. Tenggat mengadu dihitung sejak pengadu mengetahui perbuatannya. Pergantian undang-undang tidak otomatis memberi waktu baru dan juga tidak otomatis menghapus waktu yang sudah berjalan.
Tabel berikut membantu membayangkan beberapa keadaan.
| Keadaan | Cara berpikir |
|---|---|
| Perbuatan Maret 2025, korban tahu saat itu, baru mengadu Februari 2026 | Hitung dari Maret 2025. Bila tenggat sudah lewat, pengaduan berisiko ditolak. Periksa teks resmi untuk batas yang dipakai. |
| Perbuatan Maret 2025, korban baru tahu November 2025, mengadu Januari 2026 | Hitung dari November 2025, tanggal ia mengetahui. |
| Perbuatan berlangsung terus-menerus sejak 2025 hingga 2026 | Perbuatan yang melintasi dua aturan perlu dinilai khusus. Lihat cara menentukan tempus delicti. |
| Perbuatan 2025 tergolong delik aduan di aturan lama, tetapi tidak lagi aduan di aturan baru (atau sebaliknya) | Cari aturan mana yang lebih menguntungkan terlapor, lalu periksa teks resmi. |
Penting dipahami bahwa pertanyaan "aturan mana yang lebih menguntungkan" dijawab dengan membandingkan seluruh akibat bagi terlapor, bukan satu ketentuan saja. Jika di aturan baru perbuatan itu menjadi delik aduan sedangkan di aturan lama tidak, hal itu bisa menguntungkan terlapor karena perkara bergantung pada pengaduan. Sebaliknya, bila ancaman pidananya diperberat, aturan lama dapat tetap dipakai.
Langkah praktis bagi pengadu
- Catat tanggal-tanggal penting. Tulis tanggal kejadian, tanggal Anda pertama kali tahu, dan tanggal Anda mulai berpikir untuk mengadu. Tanggal "tahu" adalah titik hitung tenggat.
- Kumpulkan bukti pendukung. Tangkapan layar pesan, foto, rekaman percakapan, surat, atau keterangan saksi. Simpan salinan asli dan cadangannya.
- Pastikan jenis deliknya. Tanyakan kepada advokat atau petugas apakah perbuatan Anda delik aduan, delik biasa, atau punya syarat tambahan. Jangan menyimpulkan sendiri dari judul berita.
- Segera ke kantor polisi yang berwenang. Biasanya Polres atau Polsek tempat kejadian. Serahkan identitas, uraian kejadian, dan bukti.
- Nyatakan dengan jelas bahwa Anda mengadu. Sebutkan bahwa Anda meminta pelaku diproses hukum. Rumusan tertulis lebih aman daripada lisan saja.
- Minta tanda terima. Surat tanda terima pengaduan atau laporan memuat tanggal dan nomor. Dokumen inilah yang membuktikan Anda mengadu tepat waktu.
- Pantau perkembangan. Anda berhak menanyakan kemajuan perkara. Lihat hak korban mengetahui perkembangan perkara.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Per Oktober 2026, ada beberapa hal yang perlu dicatat.
KUHP baru, UU No. 1 Tahun 2023, berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia menggantikan KUHP lama. Sebagian perbuatan kini diatur dengan rumusan baru, termasuk tentang siapa yang berhak mengadu. Misalnya, perzinaan dalam KUHP baru ditegaskan sebagai delik aduan dengan pihak yang berhak mengadu yang dibatasi. Ulasannya ada di zina dalam KUHP baru, delik aduan, dan perceraian.
KUHAP baru, UU No. 20 Tahun 2025, berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia mengganti KUHAP lama. Tata cara penerimaan laporan dan pengaduan, serta hak pelapor dan korban, ikut mengalami penataan. Rincian pasalnya sengaja tidak dikutip di sini; baca teks resmi di situs peraturan pemerintah.
UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Undang-undang ini menyesuaikan ancaman pidana di berbagai undang-undang agar selaras dengan KUHP baru. Ia tidak dimaksudkan menghapus hak Anda untuk mengadu, tetapi dapat mengubah gambaran ancaman pidana yang relevan bagi penilaian aturan mana yang lebih menguntungkan.
Yang relatif tetap. Gagasan bahwa delik aduan memerlukan pengaduan, bahwa ada batas waktu, dan bahwa pengaduan bisa dicabut dalam waktu tertentu, tetap menjadi bagian dari sistem hukum pidana. Rincian angkanya wajib dicek ke teks resmi.
Kesalahan umum pengadu
- Menunda karena menunggu "aturan baru jelas". Penundaan adalah risiko terbesar. Jam tenggat berjalan terus.
- Menghitung dari tanggal kejadian padahal baru tahu belakangan. Bila Anda baru mengetahui belakangan, siapkan bukti kapan dan bagaimana Anda tahu.
- Mengira cukup curhat ke penyidik tanpa pengaduan resmi. Pastikan ada dokumen laporan atau pengaduan dengan tanda terima.
- Mengadu atas nama orang lain tanpa hak. Pada delik aduan, yang berhak mengadu ditentukan undang-undang. Orang tua, wali, atau pengampu dalam keadaan tertentu bisa mewakili, tetapi tidak semua orang.
- Mengabaikan perdamaian. Pada delik aduan, perdamaian dan pencabutan aduan mempengaruhi nasib perkara. Bacalah pencabutan aduan di masa peralihan sebelum menyetujui apa pun.
- Menyamakan semua perkara kesusilaan atau kehormatan dengan delik aduan. Tidak semuanya demikian. Misalnya, kekerasan seksual diatur dalam undang-undang khusus yang tidak memakai logika aduan.
Contoh: Bu Sari (nama fiktif) mengetahui pada Oktober 2025 bahwa tetangganya menyebarkan tuduhan palsu tentang dirinya di grup warga. Ia ragu karena "KUHP-nya mau diganti". Setelah berkonsultasi, ia mencatat bahwa tanggal ia tahu adalah Oktober 2025, mengumpulkan tangkapan layar, lalu mengajukan pengaduan tertulis pada Desember 2025. Ia membawa tanda terima. Ketika perkara bergulir melewati 2 Januari 2026, kepolisian dan jaksa menilai tenggat berdasarkan tanggal ia tahu, bukan tanggal pergantian undang-undang. Seandainya ia menunggu sampai tenggat lewat, kemungkinan pengaduannya ditolak.
Jangan menunda pengaduan hanya karena menunggu kejelasan aturan peralihan. Tenggat mengadu dihitung sejak Anda mengetahui perbuatan, dan tidak otomatis diperpanjang oleh pergantian KUHP atau KUHAP. Bila ragu, ajukan dahulu dan perdebatkan pasalnya kemudian.
Simpan tiga dokumen dalam satu map: bukti Anda mengetahui perbuatan (tangkapan layar dengan tanggal), surat pengaduan, dan tanda terima dari penyidik. Fotokopi juga ke dalam bentuk digital. Ketiganya mudah dipakai untuk membuktikan bahwa Anda mengadu tepat waktu.
Bila pengaduan sudah diajukan sebelum 2 Januari 2026
Pengadu yang sudah menyampaikan pengaduan pada 2025 sering bertanya apakah mereka harus mengulang. Pada prinsipnya, tindakan yang sah menurut aturan saat dilakukan tidak otomatis batal hanya karena aturan berganti. Karena itu, pengaduan yang diajukan secara sah pada 2025 tidak perlu diajukan ulang hanya karena alasan pergantian aturan. Namun, penyidik bisa meminta kelengkapan tambahan, misalnya identitas atau surat kuasa. Penuhi permintaan itu dan simpan buktinya.
Ketentuan peralihan KUHAP baru mengatur nasib perkara yang berjalan pada saat undang-undang itu mulai berlaku. Karena detailnya rumit dan bisa berbeda untuk tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan, bacalah ketentuan itu di teks resmi atau lihat ketentuan peralihan KUHAP baru, gambaran umum untuk awam. Jika Anda tidak yakin tahap mana perkara Anda berada, minta penyidik atau jaksa menjelaskan secara tertulis.
Bila Anda justru pihak yang diadukan
Terlapor juga bisa memanfaatkan tenggat. Tanyakan tiga hal berikut kepada pendamping hukum.
- Apakah perbuatan yang dituduhkan benar-benar delik aduan menurut aturan yang lebih menguntungkan bagi Anda?
- Kapan pengadu mengetahui perbuatan itu, dan kapan ia mengadu? Bila jaraknya lebih panjang dari tenggat, ajukan keberatan secara tertulis.
- Apakah pengaduan diajukan oleh orang yang berhak?
Jangan menyimpulkan sendiri bahwa perkara pasti gugur. Penilaian tenggat berkaitan dengan fakta kapan seseorang "mengetahui", dan hal itu sering diperdebatkan. Kumpulkan pesan, dokumen, dan saksi yang menunjukkan waktu pengadu mengetahui.
Contoh perhitungan tenggat yang rapi
Agar tidak keliru, tuliskan tenggat dalam tiga baris. Baris pertama: tanggal Anda mengetahui perbuatan, lengkap dengan cara Anda mengetahuinya, misalnya "melihat unggahan pada 14 Oktober 2025". Baris kedua: batas waktu mengadu menurut aturan yang dipakai, ditulis sebagai "enam bulan menurut KUHP lama, periksa angka KUHP baru". Baris ketiga: tanggal jatuh tempo hasil hitungan, lalu kurangi dua minggu sebagai batas aman internal. Dengan cara ini, Anda selalu punya cadangan waktu bila kantor polisi penuh atau berkas harus dilengkapi.
Dua hal sering luput. Pertama, ada situasi ketika yang berhak mengadu adalah orang tertentu saja, misalnya pasangan sah atau orang tua dari korban yang belum cakap. Bila pihak yang berhak berbeda dari Anda, tenggat dan hak mengadunya dapat berbeda pula. Kedua, bila korban meninggal atau berada di bawah pengampuan, ketentuan tentang siapa yang mewakili perlu dibaca khusus. Dalam keadaan seperti itu, konsultasi dengan advokat bukan lagi pilihan tambahan, melainkan langkah pertama.
Peran pendamping hukum dan lembaga bantuan
Pengadu yang tidak mampu membayar advokat dapat mencari lembaga bantuan hukum, pos bantuan hukum di pengadilan, atau layanan bantuan hukum di kantor pemerintah daerah. Pendamping membantu tiga hal: menentukan jenis delik, menghitung tenggat, dan menyusun naskah pengaduan yang lengkap. Naskah pengaduan yang baik memuat identitas pengadu, identitas terlapor sejauh diketahui, kronologi bertanggal, kerugian yang dialami, bukti yang dimiliki, serta pernyataan permintaan agar perkara diproses. Lampirkan daftar bukti pada halaman terpisah supaya penyidik mudah memeriksa.
Pengadu juga perlu menyiapkan diri secara mental. Proses pidana memakan waktu dan melibatkan pemeriksaan berulang. Jangan menganggap bahwa pengaduan yang sudah diterima akan selesai dalam hitungan hari. Tetap simpan kontak penyidik dan catat nomor laporan agar mudah menanyakan perkembangan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah hak mengadu saya hangus karena KUHP lama diganti? Tidak otomatis. Hak mengadu bergantung pada apakah perbuatan itu masih dapat dipidana menurut aturan yang berlaku bagi perkara tersebut, dan pada tenggat sejak Anda mengetahui perbuatannya. Pergantian KUHP bukan alasan sah untuk berhenti mencoba.
Tenggat mengadu dihitung dari tanggal kejadian atau tanggal tahu? Pada KUHP lama, patokannya adalah saat yang berhak mengetahui perbuatan itu. Untuk KUHP baru, periksa teks resmi rumusan tenggatnya. Dalam praktik, siapkan bukti kapan Anda mengetahui.
Apakah pengaduan harus tertulis? Sebaiknya tertulis dan disertai tanda terima. Pengaduan lisan yang dicatat penyidik juga dapat diterima, tetapi bukti tertulis lebih kuat jika kelak ada perdebatan soal tenggat.
Bolehkah saya mengadu lewat pengacara? Boleh melalui kuasa. Surat kuasa harus jelas menyebut kewenangan mengadu. Lihat surat kuasa advokat. Dalam sebagian delik aduan, pengaduan dari pihak yang berhak bersifat sangat pribadi, jadi pastikan kuasa Anda cukup.
Ringkasan
- Delik aduan hanya diproses bila yang berhak mengadu. Pengaduan harus tepat waktu dan oleh orang yang berhak.
- KUHP baru (UU 1/2023) dan KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku 2 Januari 2026. UU 1/2026 menyesuaikan ancaman pidana.
- Perbuatan 2025 pada prinsipnya dinilai menurut aturan saat dilakukan, kecuali aturan baru lebih menguntungkan.
- Tenggat mengadu dihitung sejak mengetahui perbuatan, bukan sejak 2 Januari 2026. Angka pasti dibaca dari teks resmi.
- Catat tanggal, simpan bukti, ajukan secara tertulis, dan minta tanda terima.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (JDIH nasional) — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Agung RI — www.mahkamahagung.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Baca juga
- Delik Aduan Absolut dan Relatif: Siapa yang Berhak Mengadu dan Batas Waktunya
- Laporan dan Pengaduan: Beda Arti dan Akibatnya dalam Perkara Pidana
- Pencabutan Aduan pada Delik Aduan di Masa Peralihan KUHP
- Asas Legalitas dan Aturan yang Lebih Menguntungkan Terdakwa dalam KUHP Baru
- Perzinaan dalam KUHP Baru: Delik Aduan, Siapa yang Boleh Mengadu, dan Hubungannya dengan Gugatan Cerai
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.