Legalitas Usaha Online Shop: Izin dan Kewajiban Penjual Daring Skala Kecil
Berjualan daring sering dimulai dari kamar kos atau dapur rumah. Banyak penjual bertanya apakah usaha sekecil itu perlu izin. Jawabannya: usaha kecil tetap punya kewajiban hukum, dan aturan terbaru bahkan mendorong penjual di marketplace memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Artikel ini menjelaskan izin dasar, kewajiban kepada pembeli, serta izin tambahan untuk produk tertentu.
Isi artikel
Apa itu usaha daring dan siapa yang diatur
Usaha daring (online shop) adalah kegiatan menjual barang atau jasa melalui sarana elektronik: marketplace, media sosial, situs sendiri, atau aplikasi pesan. Aturan perdagangan melalui sistem elektronik biasa disingkat PMSE, yaitu Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pelakunya terbagi menjadi pedagang (penjual), penyelenggara PMSE (misalnya pemilik marketplace), dan pihak lain yang memfasilitasi.
Bagi penjual kecil, ada dua lapisan kewajiban: kewajiban sebagai pelaku usaha (izin, informasi kepada konsumen) dan kewajiban sebagai pengguna platform (mengikuti ketentuan marketplace). Keduanya saling berkaitan.
Dasar hukum yang perlu dikenal
Beberapa rujukan penting, yang perlu dicek pada teks resmi karena sering diubah:
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, termasuk memberikan informasi yang benar.
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menjadi dasar penyederhanaan perizinan berusaha.
- PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP No. 5 Tahun 2021.
- Aturan tentang PMSE di bidang perdagangan. Menurut pemberitaan Katadata (Juni 2026), terbit Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang memuat kewajiban marketplace menolak pendaftaran penjual yang belum memiliki perizinan berusaha, paling sedikit NIB sektor perdagangan. Karena sumber ini berupa pemberitaan, rujuklah teks resmi peraturan tersebut sebelum bertindak.
Mengurus NIB
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission), yaitu sistem perizinan berusaha terintegrasi milik pemerintah. NIB berfungsi sebagai bukti pendaftaran usaha dan menjadi dasar untuk izin lain sesuai risiko usaha.
Langkah umumnya:
- Siapkan identitas. KTP elektronik dan, bila punya, NPWP milik usaha atau pribadi sesuai ketentuan sistem.
- Buat akun di sistem OSS. Daftar dengan e-mail dan nomor ponsel yang aktif.
- Pilih jenis usaha. Pilih bidang usaha yang sesuai klasifikasi, misalnya perdagangan eceran melalui media daring.
- Isi data usaha. Alamat, modal, jumlah tenaga kerja, dan kegiatan.
- Terbitkan NIB. Sistem menentukan tingkat risiko usaha dan perizinan lanjutan yang dibutuhkan.
- Simpan dokumen. Unduh NIB dan simpan salinan digital.
Untuk usaha mikro dan kecil, pengurusan NIB bersifat gratis. Detail dan kategori diatur dalam peraturan; baca juga NIB dan izin usaha UMKM dan izin usaha rumahan, OSS dan RBA.
Contoh: Seorang penjual jilbab dari rumah menjual lewat marketplace dan media sosial. Ketika marketplace mulai meminta NIB bagi penjual, ia membuat akun di sistem OSS, memilih bidang perdagangan eceran, dan mendapatkan NIB dalam waktu singkat. Ia kemudian memasukkan NIB itu pada profil tokonya.
Perizinan khusus untuk produk tertentu
NIB hanya pintu awal. Produk tertentu memerlukan izin tambahan:
| Jenis produk | Contoh izin atau pengawasan |
|---|---|
| Makanan dan minuman olahan | Izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) atau izin produk rumahan sesuai ketentuan |
| Kosmetik dan obat | Notifikasi atau izin edar BPOM; lihat obat, kosmetik, dan makanan tanpa izin BPOM |
| Produk yang wajib halal | Sertifikat halal sesuai ketentuan jaminan produk halal yang berlaku |
| Barang elektronik dan mainan tertentu | Standar mutu dan kewajiban label sesuai ketentuan |
| Merek dan desain | Perlindungan merek; lihat pendaftaran merek dagang |
Ketentuan rinci untuk tiap kategori berbeda dan terus diperbarui. Cek situs resmi instansi terkait dan tanyakan pada dinas perdagangan setempat.
Kewajiban kepada pembeli
UU Perlindungan Konsumen menempatkan pembeli sebagai konsumen yang dilindungi. Penjual daring umumnya perlu:
- menampilkan informasi yang benar dan jelas tentang produk: bahan, ukuran, harga, kondisi, dan asal;
- tidak membuat iklan menyesatkan, misalnya foto yang berbeda jauh dengan barang;
- memberikan bukti transaksi (nota atau invoice);
- menyediakan layanan keluhan yang dapat dihubungi;
- memberikan garansi atau penggantian sesuai janji dan ketentuan;
- tidak menjual barang cacat atau palsu sebagai asli.
Penjelasan hak pembeli ada di hak pembeli di marketplace, dan masalah barang palsu di barang palsu di e-commerce, tanggung jawab penjual. Soal garansi baca garansi dan barang cacat.
Aturan marketplace dan akun bisnis
Platform memiliki syarat sendiri: verifikasi identitas, larangan barang tertentu, dan aturan pembatalan. Menurut pemberitaan tersebut, penjual yang terdaftar tanpa perizinan dapat diberi status "dalam proses legalisasi" dengan tenggat penyelesaian perizinan dalam beberapa bulan, dan marketplace harus menghentikan transaksi penjual yang tidak memenuhi kewajiban setelah tenggat. Karena rincian bergantung pada teks resmi dan kebijakan platform, baca syarat terbaru di platform Anda.
Akun bisnis di media sosial juga perlu perhatian; baca akun bisnis media sosial dan hak pemilik.
Data pembeli dan privasi
Penjual daring mengumpulkan nama, alamat, dan nomor ponsel pembeli. Data itu adalah data pribadi yang dilindungi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Gunakan data hanya untuk memproses pesanan, simpan dengan aman, dan jangan menyebarkan atau menjualnya. Lihat perlindungan data pribadi UU PDP dan data pelanggan.
Bentuk usaha: perorangan atau badan usaha
Banyak penjual kecil berjalan sebagai usaha perorangan. Bentuk ini sederhana, tetapi harta pribadi dan harta usaha tidak terpisah sehingga risiko ditanggung pribadi. Pertimbangkan CV atau PT perorangan bila usaha membesar; baca PT perorangan untuk UMKM dan perbedaan CV, firma, dan PT.
Hak cipta, foto produk, dan merek
Online shop hidup dari foto dan nama. Dua hal ini mudah menimbulkan masalah.
- Foto dan deskripsi. Mengambil foto produk atau teks deskripsi milik toko lain tanpa izin dapat melanggar hak cipta. Foto milik pabrikan boleh dipakai bila ada izin distribusi atau lisensi. Lebih aman memotret sendiri produk Anda. Lihat hak cipta foto dan musik di media sosial.
- Nama dan logo toko. Memakai nama yang mirip merek terkenal berisiko diprotes pemegang merek. Periksa pangkalan data merek sebelum memakai nama, dan pertimbangkan mendaftarkan merek Anda. Lihat nama usaha dan merek.
- Konten pemasaran. Klaim berlebihan seperti "menyembuhkan" atau "100 persen aman" dapat dipersoalkan. Lihat influencer, endorse, dan iklan menyesatkan.
Contoh: Seorang penjual kue kering memakai foto dari toko besar karena foto buatannya kurang bagus. Toko besar melaporkan penggunaan foto itu ke marketplace, lalu listing penjual diturunkan. Setelah itu, penjual memotret sendiri produknya dengan cahaya jendela dan latar polos; foto sederhana itu aman secara hukum dan cukup menarik pembeli.
Perjanjian dengan pemasok, reseller, dan kurir
Penjual daring jarang bekerja sendirian. Ada pemasok, reseller (penjual ulang), dropshipper (penjual yang tidak menyimpan stok), dan jasa pengiriman. Hubungan ini sebaiknya dituangkan dalam perjanjian singkat.
- Pemasok: harga, waktu kirim, standar mutu, dan penggantian barang cacat.
- Reseller dan dropshipper: siapa yang bertanggung jawab atas keluhan pembeli, aturan harga, dan penggunaan merek. Lihat perjanjian agen, distributor, dan reseller.
- Kurir: barang rusak atau hilang di perjalanan. Lihat hak konsumen jasa pengiriman barang rusak atau hilang.
Penjual dropship tetap berperan sebagai pelaku usaha di mata pembeli. Jika barang tidak sampai atau tidak sesuai, pembeli akan menagih Anda, bukan pemasok. Karena itu pastikan pemasok memberi bukti stok dan bersedia menanggung kerugian yang menjadi tanggung jawabnya.
Pembayaran, pembatalan, dan pengembalian
Beberapa praktik yang sering dipersoalkan konsumen:
- barang tidak dikirim setelah dibayar;
- pembatalan sepihak oleh penjual karena harga naik;
- barang tidak sesuai deskripsi;
- penolakan retur tanpa alasan;
- sistem cash on delivery (COD) yang menyisakan sengketa soal pengecekan paket.
Tentukan sejak awal kebijakan retur: barang apa yang dapat dikembalikan, berapa hari, siapa menanggung ongkir, dan bukti apa yang harus ada (misalnya video membuka paket). Tuliskan di deskripsi toko. Kebijakan yang jelas melindungi penjual sekaligus pembeli. Baca juga belanja online, penipuan COD, dan penjual kabur.
Memulai dengan langkah kecil yang tertib
Penjual baru dapat mengurutkan prioritas: (1) buat NIB, (2) pastikan produk legal dan aman, (3) siapkan kebijakan toko, (4) simpan bukti transaksi, (5) lindungi merek, dan (6) bila usaha membesar, pertimbangkan badan usaha. Tidak perlu menyelesaikan semuanya dalam sehari. Yang penting, setiap tahap dilakukan dengan sadar bahwa usaha daring bukan wilayah bebas aturan.
Kesalahan yang sering terjadi
- Berjualan bertahun-tahun tanpa NIB karena merasa usaha terlalu kecil.
- Mencantumkan klaim kesehatan atau khasiat tanpa izin edar.
- Memakai foto produk orang lain tanpa izin sehingga melanggar hak cipta.
- Tidak menyimpan bukti transaksi dan percakapan pembeli.
- Menjual barang tanpa label atau keterangan yang jelas.
- Memakai nama atau logo yang menyerupai merek pihak lain.
- Mengabaikan komplain sampai menjadi ulasan buruk atau sengketa.
Jangan menjual obat, suplemen, kosmetik, atau makanan olahan tanpa izin edar yang sesuai. Selain berisiko sanksi, produk tanpa izin membahayakan konsumen. Periksa kebutuhan izin sebelum mengiklankan.
Buat halaman "kebijakan toko" yang singkat: waktu proses, syarat retur, kontak keluhan, dan cara pembayaran. Halaman ini menjadi bukti itikad baik dan mengurangi sengketa.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah penjual kecil yang hanya memakai media sosial wajib punya NIB? Pengaturannya terus berkembang, dan kewajiban yang paling tegas menurut pemberitaan menyasar penjual yang mendaftar di marketplace. Memiliki NIB tetap dianjurkan sebagai bukti usaha yang sah. Cek ketentuan terbaru.
Apakah NIB berbayar? Pendaftaran NIB melalui sistem OSS tidak dipungut biaya menurut ketentuan umum perizinan berusaha. Waspadai pihak yang menawarkan jasa dengan tarif tinggi tanpa penjelasan.
Bagaimana jika pembeli menggugat? Pembeli dapat mengadu ke penjual, platform, lembaga penyelesaian sengketa konsumen, atau pengadilan. Simpan bukti transaksi dan tanggapi komplain dengan tertulis. Lihat hak konsumen dan BPSK.
Ringkasan
Online shop skala kecil tetap perlu memperhatikan legalitas. Mulailah dengan NIB melalui OSS, periksa izin khusus bagi produk tertentu, dan patuhi kewajiban informasi kepada konsumen. Aturan baru yang diberitakan menempatkan NIB sebagai syarat bagi penjual di marketplace, sehingga perlu dicek pada teks resmi. Simpan bukti transaksi, lindungi data pembeli, dan tanggapi keluhan secara tertulis.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Katadata: aturan baru e-commerce, seller wajib punya NIB (Juni 2026) — katadata.co.id/digital/e-commerce/6a27885cccb64/aturan-baru-e-commerce-seller-wajib-punya-nib-atau-diblokir
- Peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Baca juga
- NIB dan Perizinan Usaha Kecil: Langkah Legal untuk UMKM
- Hak Pembeli di Marketplace: Retur, Barang Tidak Sesuai, dan Sengketa Belanja Online
- Obat, Kosmetik, dan Makanan Tanpa Izin BPOM: Bahaya, Hak Konsumen, dan Cara Melapor
- Barang Palsu di E-Commerce: Tanggung Jawab Penjual, Platform, dan Hak Pembeli
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.