Kontrak Kerja PKWT Berakhir: Hak Uang Kompensasi dan Perpanjangan
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Gambaran singkat kejadian dan yang paling sering terjadi
Contoh: Pak Andi bekerja sebagai operator produksi dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama 12 bulan. Dua minggu sebelum kontrak berakhir, personalia berkata bahwa kontraknya "tidak dilanjutkan karena target turun". Pada hari terakhir ia diminta menandatangani surat tanda terima barang dan diberi slip gaji terakhir. Tidak ada penjelasan soal uang lain. Bulan berikutnya perusahaan membuka lowongan untuk posisi yang sama. Kisah ini fiktif, tetapi polanya sangat umum.
Dari banyak kejadian serupa, yang paling sering terjadi adalah sebagai berikut.
- Pekerja tidak tahu bahwa kontrak yang berakhir menimbulkan hak uang kompensasi.
- Kontrak diperpanjang berulang kali untuk pekerjaan yang jelas-jelas tetap.
- Perusahaan menyuruh berhenti sebelum kontrak habis, lalu hanya membayar gaji sampai hari terakhir.
- Kontrak tidak diberikan salinannya kepada pekerja, atau isinya berubah tanpa sepengetahuan pekerja.
- Pekerja kontrak mengira bisa memperoleh pesangon seperti pekerja tetap.
Apa itu PKWT, uang kompensasi, dan istilah penting
Beberapa istilah perlu dipahami lebih dulu.
- PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) adalah perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu atau untuk selesainya pekerjaan tertentu. Sering disebut kontrak.
- PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) adalah perjanjian kerja tanpa batas waktu, sering disebut karyawan tetap.
- Uang kompensasi adalah uang yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja PKWT pada saat PKWT berakhir.
- Perpanjangan adalah kelanjutan PKWT yang sama, ketika jangka waktunya akan berakhir tetapi pekerjaan belum selesai.
- Upah yang dipakai menghitung uang kompensasi adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Aturan utamanya ada dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Menurut PP itu, PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. PKWT hanya untuk pekerjaan tertentu, yaitu pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tidak terlalu lama, pekerjaan musiman, atau pekerjaan terkait produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan; serta untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya, dan pekerjaan tidak tetap yang berubah-ubah waktu dan volumenya.
Perbedaan PKWT dan PKWTT, serta hubungannya dengan alih daya (outsourcing), dibahas lebih rinci di Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap dan PKWT: Kontrak Kerja dan Batasannya.
Yang harus dilakukan dalam 24 jam pertama
Bagi pekerja kontrak yang baru menyadari kontraknya akan berakhir atau sudah diberitahu tidak diperpanjang, berikut langkah awal yang sederhana.
- Buka perjanjian kerja dan cari tanggal mulai, jangka waktu, tanggal berakhir, serta apakah ada klausul perpanjangan. Foto semua halaman.
- Hitung masa kerja Anda dalam bulan sejak tanggal mulai. Catat apakah pernah ada perpanjangan atau kontrak sebelumnya.
- Kumpulkan slip gaji. Cari komponen upah pokok dan tunjangan tetap.
- Tanyakan secara tertulis kepada personalia: "Apakah kontrak saya diperpanjang atau berakhir pada tanggal ...? Berapa uang kompensasi yang akan dibayarkan dan kapan?" Simpan jawabannya.
- Jangan menandatangani surat apa pun yang berisi pelepasan hak atau "tidak menuntut apa pun" sebelum hitungan Anda jelas.
- Tetap bekerja sesuai jadwal sampai tanggal berakhir, kecuali ada surat resmi lain.
- Tulis kronologi: siapa yang menyampaikan, kapan, dengan kalimat apa.
- Bila Anda anggota serikat pekerja, hubungi serikat Anda.
Hal yang sebaiknya tidak dilakukan: jangan menyetujui "perpanjangan lisan" tanpa dokumen; jangan menandatangani kontrak baru yang tanggalnya mundur (backdate); jangan membawa pulang dokumen rahasia perusahaan.
Kontrak baru yang disodorkan menjelang berakhirnya kontrak lama, tanpa penjelasan, bisa mengubah hak Anda. Baca isinya: jangka waktu, upah, dan apakah masa kerja sebelumnya tetap dihitung. Menurut PP 35/2021, masa kerja pada perpanjangan PKWT tetap dihitung sejak hubungan kerja berdasarkan PKWT dimulai.
Hak uang kompensasi dan cara menghitungnya
Menurut PP 35/2021, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Pemberiannya dilaksanakan pada saat PKWT berakhir. Syaratnya, pekerja memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan dalam PKWT.
Besarnya dihitung sebagai berikut.
| Masa PKWT | Besar uang kompensasi |
|---|---|
| Tepat 12 bulan terus-menerus | 1 bulan upah |
| 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan | Masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah |
| Lebih dari 12 bulan | Masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah |
Upah yang dipakai terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Bila perusahaan tidak memakai komponen upah pokok dan tunjangan tetap, dasarnya adalah upah tanpa tunjangan. Bila upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, dasarnya adalah upah pokok. Untuk pekerja di usaha mikro dan usaha kecil, besaran uang kompensasi diberikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Contoh: Pak Andi memiliki PKWT 18 bulan dengan upah pokok dan tunjangan tetap Rp4.000.000. Uang kompensasinya 18 dibagi 12 dikali Rp4.000.000, yaitu Rp6.000.000. Angka ini fiktif untuk mencontohkan rumus, bukan perkiraan hasil perkara. Bila pekerja lain bekerja 8 bulan dengan upah yang sama, perhitungannya 8 dibagi 12 dikali Rp4.000.000, yaitu sekitar Rp2.666.667.
Bila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan pada saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan, dan untuk jangka waktu perpanjangan, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan berakhir. Dengan kata lain, pekerja dapat menerima uang kompensasi lebih dari satu kali, masing-masing untuk satu periode. Penjelasan tambahan ada di Uang Kompensasi PKWT Berakhir.
Untuk PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu yang rampung lebih cepat dari waktu yang diperjanjikan, uang kompensasi dihitung sampai selesainya pekerjaan.
Buat tabel sederhana di ponsel: tanggal mulai, tanggal berakhir, masa kerja dalam bulan, upah pokok, tunjangan tetap, dan hasil rumus. Tabel ini memudahkan perundingan dan menunjukkan bahwa Anda menuntut jumlah yang dapat dihitung.
Kontrak diakhiri sebelum waktunya
Kadang kontrak diakhiri sebelum tanggal berakhir, oleh pengusaha atau oleh pekerja. PP 35/2021 mengatur bahwa bila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarnya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan pekerja.
Contoh: Pak Andi dikontrak 12 bulan dengan upah Rp4.000.000. Pada bulan kelima, perusahaan menghentikan kontraknya. Uang kompensasi untuk masa yang telah dijalani adalah 5 dibagi 12 dikali Rp4.000.000, yaitu sekitar Rp1.666.667. Angka ini fiktif.
Pengakhiran sebelum waktunya juga memunculkan pertanyaan lain, misalnya hak atas sisa kontrak atau ganti rugi bila pihak lain yang memutus. Perlu dilihat apakah ada klausul dalam kontrak dan alasan pemutusan. Pembahasan ada di Kontrak Kerja Diputus Sebelum Waktunya. Pada pekerja yang mengundurkan diri lebih awal, hak dan kewajiban dapat berbeda menurut isi kontrak, jadi baca kontrak dengan teliti sebelum menyatakan berhenti.
Perpanjangan dan batas lamanya PKWT
Menurut PP 35/2021, PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama lima tahun. Bila jangka waktu akan berakhir dan pekerjaan belum selesai, PKWT dapat diperpanjang dengan jangka waktu sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja, dengan syarat jangka waktu keseluruhan, termasuk perpanjangannya, tidak lebih dari lima tahun. Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang dibacakan 31 Oktober 2024, juga menetapkan bahwa jangka waktu PKWT tidak melebihi paling lama lima tahun termasuk bila terdapat perpanjangan, sampai undang-undang diubah.
Beberapa ketentuan lain dalam PP 35/2021 yang sering terlewat adalah sebagai berikut.
- PKWT harus dibuat tertulis dan memuat sedikitnya identitas para pihak, jabatan atau jenis pekerjaan, tempat pekerjaan, besaran dan cara pembayaran upah, hak dan kewajiban, mulai dan jangka waktu berlakunya, tempat dan tanggal pembuatan, serta tanda tangan para pihak. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 menambahkan bahwa PKWT dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf Latin.
- PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja. Bila disyaratkan, masa percobaan batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
- Pengusaha harus mencatatkan PKWT secara daring pada kementerian yang mengurus ketenagakerjaan paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan. Bila pencatatan daring belum tersedia, dicatatkan secara tertulis di dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota dalam 7 hari kerja.
- Perjanjian kerja harian hanya untuk pekerja yang bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan. Bila bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, perjanjian harian tidak berlaku dan hubungan kerja demi hukum berubah menjadi PKWTT.
Perlu dicatat bahwa batas waktu dan mekanisme perpanjangan pernah berbeda pada versi aturan yang lebih lama. Artikel atau cerita lama sering menyebut batas yang lebih pendek. Gunakan aturan yang berlaku pada saat kontrak Anda dibuat dan periksa teks resmi terbaru.
Kapan PKWT bisa dianggap berubah menjadi PKWTT
Banyak pekerja kontrak ingin tahu apakah mereka dapat menuntut status tetap. Prinsipnya: PKWT hanya sah untuk pekerjaan tertentu dan tidak boleh untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Menurut Pasal 59 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja, PKWT yang tidak memenuhi syarat dalam ayat (1) dan (2) pasal itu demi hukum menjadi PKWTT. "Demi hukum" artinya perubahan terjadi karena undang-undang, bukan karena kesepakatan baru. Hukumonline menjelaskan bahwa PKWT yang tidak dicatatkan dapat berakibat serupa. Namun menurut ulasan yang sama, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 6/PUU-XVI/2018 menafsirkan bahwa kata "demi hukum" dijalankan lewat prosedur dalam putusan Nomor 7/PUU-XII/2014, yaitu nota pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, setelah bipartit gagal, dimintakan pengesahan ke pengadilan negeri. Penerapan rincinya perlu dicek pada teks putusan bersama pendamping hukum.
Dalam PP 35/2021, yang teksnya kami pastikan adalah perjanjian kerja harian yang berubah menjadi PKWTT demi hukum bila pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.
Bila Anda merasa pekerjaan Anda sebenarnya bersifat tetap (misalnya Anda mengerjakan hal yang sama bertahun-tahun di inti kegiatan perusahaan, dengan kontrak yang diperbarui terus), kumpulkan bukti dan bicarakan dengan pendamping hukum sebelum menuntut. Tuntutan status biasanya masuk kategori perselisihan hak dan diselesaikan lewat bipartit, mediasi, lalu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Jangan menyimpulkan sendiri bahwa Anda otomatis "karyawan tetap" lalu berhenti menerima gaji kontrak atau berhenti bekerja. Status itu perlu dibuktikan lewat jalur resmi. Menyatakan diri sudah tetap secara sepihak dapat merugikan Anda.
Bukti yang dikumpulkan dan cara menyimpannya
| Bukti | Cara mengumpulkan | Gunanya |
|---|---|---|
| Perjanjian kerja dan perpanjangannya | Foto semua halaman, minta salinan bila tidak punya | Menunjukkan jangka waktu, upah, dan jenis pekerjaan |
| Slip gaji dan mutasi rekening | Simpan semua, unduh dari aplikasi atau bank | Menunjukkan upah pokok dan tunjangan tetap |
| Surat pemberitahuan tidak diperpanjang atau diakhiri | Simpan asli atau foto jelas | Menunjukkan tanggal dan alasan |
| Pesan WhatsApp atau surel | Tangkapan layar yang memperlihatkan nomor, tanggal, dan jam | Membuktikan janji perpanjangan atau kompensasi |
| Surat pengangkatan, jabatan, dan uraian tugas | Foto atau minta salinan | Menunjukkan jenis pekerjaan, penting bila menuntut status |
| Bukti pencatatan PKWT | Tanyakan kepada personalia atau dinas ketenagakerjaan | Menunjukkan pengusaha memenuhi kewajiban pencatatan |
| Catatan kronologi | Tulis sendiri bertanggal | Membantu perundingan |
Simpan satu folder di ponsel dan satu salinan di penyimpanan daring pribadi. Jangan mengubah isi tangkapan layar. Jangan mengunggah kontrak ke media sosial.
Ke mana mengurus bila hak tidak dibayar
Sengketa kontrak kerja adalah urusan ketenagakerjaan dan pengadilan, bukan urusan polisi, kecuali ada unsur pidana. Tabel berikut membantu memilih.
| Lembaga | Kapan cocok | Yang diurus |
|---|---|---|
| Bagian personalia dan pimpinan perusahaan | Tahap awal | Permintaan tertulis soal perpanjangan dan uang kompensasi |
| Perundingan bipartit | Permintaan tidak dijawab atau ditolak | Perundingan langsung pekerja (atau serikat) dan pengusaha |
| Pengawas ketenagakerjaan | Uang kompensasi tidak dibayar atau PKWT dilanggar | Pemeriksaan, nota pemeriksaan, dan sanksi administratif |
| Dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota | Bipartit gagal | Pencatatan perselisihan dan mediasi |
| Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada pengadilan negeri | Mediasi gagal | Gugatan perselisihan hak, misalnya kompensasi atau status |
| Serikat pekerja, posbakum, atau lembaga bantuan hukum | Perlu pendamping | Konsultasi dan pendampingan; lihat Bantuan Hukum Gratis |
| Kepolisian | Hanya bila ada unsur pidana, misalnya tanda tangan atau dokumen dipalsukan | Laporan polisi |
Menurut PP 35/2021, pengusaha yang melanggar kewajiban memberikan uang kompensasi dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap: teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi didasarkan hasil pemeriksaan pengawas yang berasal dari pengaduan atau tindak lanjut pengawasan, dan hasilnya dituangkan dalam nota pemeriksaan. Pengawas ketenagakerjaan yang dimaksud berada pada kementerian dan/atau dinas ketenagakerjaan provinsi.
Soal wilayah, pengaduan dan pencatatan perselisihan dilakukan di tempat Anda bekerja. Bila ditolak di satu kantor dengan alasan bukan kewenangan, minta penolakan itu tertulis dan tanyakan kantor mana yang berwenang. Untuk kemungkinan dugaan pemalsuan, KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023, berlaku 2 Januari 2026) mengatur pemalsuan surat dalam pasal-pasal tersendiri (nomor pasalnya periksa pada teks resmi); hal itu urusan pidana yang terpisah dari sengketa uang kompensasi.
Hari-H di Disnaker dan di pengadilan
Di dinas ketenagakerjaan, datanglah ke loket pelayanan atau bagian hubungan industrial. Bawa kartu identitas, perjanjian kerja, slip gaji, bukti permintaan tertulis Anda, risalah bipartit, dan surat permohonan pencatatan perselisihan berisi kronologi dan tuntutan, misalnya "membayar uang kompensasi sebesar ... sesuai PP 35/2021". Petugas akan menanyakan tanggal kontrak, upah, apa yang sudah dilakukan, dan apakah bipartit sudah dicoba. Anda akan menerima tanda terima pencatatan. UU PPHI menetapkan bahwa mediator menyelesaikan tugasnya paling lama 30 hari kerja dan menerbitkan anjuran tertulis bila belum sepakat. Para pihak menjawab anjuran dalam 10 hari kerja; tidak menjawab dianggap menolak. Pelayanan di instansi pemerintah tidak dipungut biaya.
Di pengadilan, gugatan PHI didaftarkan di loket pengadilan negeri dengan lampiran risalah mediasi. Gugatan tanpa risalah dikembalikan. Menurut UU PPHI, gugatan dengan nilai di bawah Rp150.000.000 tidak dikenai biaya perkara termasuk biaya eksekusi. Untuk nilai lebih besar, biaya dan panjar (uang muka biaya perkara) mengikuti pengadilan dan rinciannya ditanyakan di loket. Tanyakan juga apakah pendaftaran elektronik (e-court) tersedia. Panduan lebih lanjut ada di Gugatan PHI dan Jalur Disnaker.
Hak Anda sebagai pekerja kontrak
| Hak | Keterangan |
|---|---|
| Perjanjian tertulis | PKWT harus tertulis, dan Anda berhak memegang salinannya |
| Uang kompensasi | Dibayar saat PKWT berakhir, dengan masa kerja minimal satu bulan |
| Upah sesuai kontrak | Tidak boleh di bawah ketentuan yang berlaku |
| Tanpa masa percobaan | Masa percobaan dalam PKWT batal demi hukum |
| Jaminan sosial | Pekerja berhak diikutsertakan dalam program jaminan sosial; lihat BPJS Ketenagakerjaan: Perusahaan Tidak Mendaftarkan |
| Cuti dan hak lain | Sesuai perjanjian dan aturan; lihat Cuti Bukan Pesangon |
| Pengaduan dan pendampingan | Ke pengawas, mediator, serikat, atau pendamping hukum |
Pekerja kontrak umumnya tidak berhak atas pesangon seperti pekerja tetap saat kontrak habis, karena berakhirnya PKWT bukan PHK. Hak yang melekat adalah uang kompensasi. Namun bila kontrak diakhiri sebelum waktunya atau status Anda dipersoalkan, hitungan dan haknya dapat berbeda. Artikel Di-PHK: Panduan Lengkap Hak Pesangon dan Langkah dari Bipartit sampai PHI menjelaskan PHK untuk pekerja yang statusnya tetap.
Proses hukum tahap demi tahap
Bila permintaan baik-baik tidak berhasil, jalur resminya berurutan. Tidak ada waktu pasti untuk seluruh proses; tergantung perkara dan beban pengadilan.
- Permintaan tertulis dan bipartit. Bipartit paling lama 30 hari kerja sejak dimulai menurut UU PPHI.
- Pengaduan ke pengawas dapat dilakukan berdampingan, terutama untuk uang kompensasi yang tidak dibayar.
- Pencatatan dan mediasi di dinas ketenagakerjaan.
- Gugatan ke PHI dengan lampiran risalah mediasi. Majelis diharapkan memutus paling lama 50 hari kerja sejak sidang pertama, namun dalam praktik bisa berbeda.
- Kasasi. Diajukan tertulis lewat kepaniteraan PHI dalam 14 hari kerja sejak putusan dibacakan atau diterima. Mahkamah Agung diharapkan memutus dalam 30 hari kerja sejak menerima permohonan, tetapi praktiknya dapat lebih lama.
- Eksekusi. Bila perusahaan tidak membayar sukarela, pemenang mengajukan eksekusi. Lihat Eksekusi Putusan Perdata.
KUHP baru dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, tetapi sengketa kontrak kerja murni berjalan menurut hukum perdata dan UU PPHI. Jangan menunda: bukti hilang seiring waktu, dan ada batas waktu menuntut yang dapat berubah menurut putusan terbaru. Tanyakan ke advokat atau pengadilan.
Jalur lain: damai dan negosiasi
Penyelesaian damai biasanya lebih cepat. Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut.
- Kesepakatan perpanjangan atau kontrak baru sebaiknya tertulis, dengan upah, jangka waktu, dan hak yang jelas.
- Tawaran "uang tali asih" bukan pengganti uang kompensasi kecuali jelas dinyatakan dan jumlahnya tidak lebih kecil dari hak Anda.
- Bila perusahaan menawar lebih rendah, hitung dahulu selisihnya dan putuskan apakah layak.
- Perjanjian bersama yang baik memuat jumlah, tanggal bayar, dan pernyataan bahwa kewajiban lain tetap dihitung.
- Libatkan serikat atau pendamping hukum bila jumlahnya besar atau status Anda dipersoalkan.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Aturan PKWT berubah beberapa kali, sehingga informasi lama sering tidak cocok.
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur PKWT sejak awal.
- UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kini tidak berlaku. Penggantinya adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang ditetapkan menjadi undang-undang melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
- PP Nomor 35 Tahun 2021 adalah aturan pelaksana yang memuat uang kompensasi PKWT, batas lima tahun, dan kewajiban pencatatan. Menurut basis data peraturan nasional, PP ini tercatat berlaku.
- Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 (31 Oktober 2024) menetapkan batas paling lama lima tahun termasuk perpanjangan dan mensyaratkan PKWT dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf Latin.
- UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 dan baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan, menurut Kementerian Ketenagakerjaan. Isi rincinya, termasuk bila ada perubahan soal kontrak kerja, perlu dibaca dari teks resmi.
Praktik yang aman: gunakan aturan yang berlaku saat kontrak dibuat dan saat berakhir, lalu periksa ketentuan peralihan bila undang-undang baru berlaku.
Kesalahan yang sering terjadi dan peringatan penipuan
Kesalahan yang sering terjadi antara lain:
- Tidak meminta salinan kontrak saat menandatangani.
- Menerima perpanjangan lisan tanpa dokumen.
- Tidak menghitung uang kompensasi, sehingga menerima jumlah di bawah hak.
- Menandatangani surat pelepasan hak karena dijanjikan dipanggil lagi.
- Menunggu terlalu lama untuk menagih, sehingga bukti hilang.
- Mengira kontrak yang berulang otomatis menjadi tetap tanpa jalur resmi.
Waspadai "calo" yang mengaku bisa mengubah status kontrak menjadi tetap atau mempercepat uang kompensasi lewat orang dalam, dengan bayaran di muka. Tidak ada pihak yang dapat menjamin hasil. Pelayanan mediasi di instansi pemerintah tidak dipungut biaya, dan biaya resmi pengadilan dibayar lewat kanal resmi dengan bukti pembayaran.
Contoh alur waktu fiktif
Tabel berikut fiktif dan hanya menggambarkan urutan. Waktu nyata sangat bergantung pada perkara.
| Waktu | Kejadian |
|---|---|
| Bulan 11 kontrak | Pak Andi mengecek kontrak, menghitung kompensasi, menanyakan perpanjangan secara tertulis |
| Minggu terakhir | Personalia memberitahu kontrak tidak diperpanjang; Pak Andi meminta rincian kompensasi |
| Hari berakhir | Kontrak habis; hanya gaji terakhir dibayar; ia menolak menandatangani pelepasan hak |
| Minggu 2 sampai 5 | Bipartit dua kali; perusahaan menawar separuh dari hitungan |
| Minggu 6 | Mengadu ke pengawas dan mencatatkan perselisihan |
| Bulan 3 | Mediasi; anjuran terbit; perusahaan menyetujui membayar penuh |
| Bulan 3 sampai 4 | Perjanjian bersama dibuat dan pembayaran dilakukan |
| Bila tidak sepakat | Gugatan ke PHI, putusan, kasasi, dan eksekusi |
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pekerja kontrak yang berakhir kontraknya berhak atas pesangon? Umumnya tidak. Berakhirnya PKWT bukan PHK. Hak yang diatur dalam PP 35/2021 adalah uang kompensasi. Pesangon berlaku pada PHK pekerja menurut alasan PHK yang diatur peraturan.
Berapa kali kontrak boleh diperpanjang? PP 35/2021 mengatur perpanjangan menurut kesepakatan, dengan syarat jangka waktu keseluruhan tidak lebih dari lima tahun, dan putusan MK 168/PUU-XXI/2023 menegaskan batas lima tahun termasuk perpanjangan. Jumlah perpanjangannya sendiri tidak ditetapkan dalam teks PP 35/2021; periksa kontrak dan teks resmi.
Apakah uang kompensasi dibayar bila saya mengundurkan diri sebelum kontrak habis? PP 35/2021 menyatakan bahwa bila salah satu pihak mengakhiri sebelum waktunya, pengusaha wajib memberi uang kompensasi untuk masa yang telah dijalani. Namun isi kontrak dan ganti rugi dapat dipersoalkan. Bicarakan dahulu dengan pendamping.
Perusahaan bilang kompensasi tidak perlu karena saya dapat pesangon sukarela. Benarkah? Tidak otomatis. Kewajiban kompensasi ada dalam peraturan. Jika perusahaan menawarkan pembayaran lain, tanyakan secara tertulis apakah itu mencakup uang kompensasi, dan bandingkan jumlahnya dengan hitungan Anda.
Apakah saya bisa menggugat bila kontrak berulang bertahun-tahun? Bisa dipertimbangkan, terutama bila pekerjaan Anda sebenarnya bersifat tetap atau batas waktu dilanggar. Jalurnya bipartit, mediasi, lalu PHI. Bawa semua kontrak dan slip gaji untuk dinilai.
Ringkasan
- PKWT hanya untuk pekerjaan tertentu; tidak boleh untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
- Uang kompensasi wajib dibayar pada saat PKWT berakhir, dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah (upah pokok dan tunjangan tetap).
- Batas PKWT lima tahun termasuk perpanjangan; kontrak harus tertulis, berbahasa Indonesia, dan dicatatkan.
- Bila hak tidak dibayar, tempuh urutan: permintaan tertulis, bipartit, pengawas dan mediasi, lalu PHI.
- Jangan menandatangani pelepasan hak sebelum hitungan jelas, dan jangan membayar perantara yang menjanjikan hasil.
- Aturan sedang bergerak; periksa teks resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan setelah terbit.
Bila Anda ingin menilai kontrak dan hitungan uang kompensasi, Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan membawa perjanjian kerja, slip gaji, dan surat-surat dari perusahaan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Teks PP 35/2021 (Hukumonline Learning) — learning.hukumonline.com/wp-content/uploads/2021/03/Peraturan-Pemerintah-Nomor-35-tahun-2021-Perjanjian-Kerja-Waktu-Tertentu-Alih-Daya-Waktu-Kerja-dan-Waktu-Istirahat-dan-Pemutusan-Hubungan-Kerja.pdf
- Teks UU 2/2004, JDIH BPK — peraturan.bpk.go.id/Download/30131/UU%20Nomor%202%20Tahun%202004.pdf
- Ikhtisar Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 — www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/ikhtisar_3724_2192_pdf%20Ikhtisar%20Putusan%20%20168_2023.pdf
- Status PP 35/2021, JDIH BPK — peraturan.bpk.go.id/Details/161904/pp-no-35-tahun-2021
- Hukumonline, akibat PKWT tidak dicatatkan — www.hukumonline.com/klinik/a/pkwt-tidak-didaftarkan-lt61bc363285f6d/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Baca juga
- Di-PHK: Panduan Lengkap Hak Pesangon dan Langkah dari Bipartit sampai PHI
- Uang Kompensasi PKWT Saat Kontrak Berakhir: Hak dan Cara Hitung
- Kontrak Kerja (PKWT): Batas Waktu, Hak, dan Yang Harus Diperhatikan
- Pekerja kontrak dan pekerja tetap: beda hubungan kerjanya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.