Ketenagakerjaan

Kontrak Kerja Diputus Sebelum Waktunya: Hak atas Sisa Kontrak

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATKontrak diputus sebelum waktunya1Minta alasan danpemberitahuan tertulis2Baca ulang isi kontrakdan peraturanperusahaan3Hitung sisa masakontrak dan upahnya4Rundingkan secarabipartit5Lanjut ke mediasi danpengadilan bila gagal
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa itu PKWT dan mengapa soal ini penting

    PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu kontrak kerja yang punya batas waktu atau diikat pada pekerjaan tertentu. Pekerjanya sering disebut karyawan kontrak. Lawannya adalah PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), yaitu karyawan tetap.

    Kontrak punya tanggal berakhir. Selama kedua pihak sama-sama menjalankan kewajiban, hubungan kerja seharusnya berjalan sampai tanggal itu. Karena itu, mengakhiri kontrak di tengah jalan bukan perkara sepele. Perusahaan tidak bisa menganggapnya sama dengan "kontrak habis biasa".

    Soal ini penting karena sisa kontrak punya nilai uang. Jika masih ada tujuh bulan tersisa, ada tujuh bulan upah yang sebelumnya bisa diharapkan pekerja. Hukum memperlakukan kehilangan itu sebagai sesuatu yang harus diganti oleh pihak yang mengakhiri kontrak.

    Aturan pokoknya dalam bahasa sehari-hari

    Undang-Undang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah melalui aturan Cipta Kerja, menyatakan bahwa pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir wajib membayar ganti rugi kepada pihak lain. Besarnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya kontrak. Aturan ini berlaku dua arah. Perusahaan yang memutus harus mengganti, dan pekerja yang berhenti sepihak juga dapat diminta mengganti.

    Ada pengecualian. Kewajiban ganti rugi tidak berlaku bila hubungan kerja berakhir karena:

    • pekerja meninggal dunia;
    • jangka waktu kontrak berakhir;
    • pekerjaan tertentu yang menjadi dasar kontrak selesai;
    • ada putusan pengadilan atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap;
    • keadaan atau kejadian tertentu yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

    Nomor pasal yang tepat sebaiknya dicek langsung pada teks resmi terbaru, karena undang-undang ini telah beberapa kali diubah.

    Meja kayu dekat jendela dengan papan klip, pena, dan kotak tisu
    Foto oleh Amihai Loven di Unsplash

    Dua hal yang sering dicampur: ganti rugi dan uang kompensasi

    Banyak pekerja kontrak bingung membedakan dua hak berikut.

    HakKapan munculIsi singkat
    Ganti rugi sisa kontrakKontrak diakhiri sebelum waktunya oleh salah satu pihakSebesar upah sampai batas waktu berakhirnya kontrak
    Uang kompensasiSetiap kali PKWT berakhirDihitung menurut masa kerja, diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021

    Uang kompensasi adalah hak yang muncul ketika kontrak berakhir, termasuk berakhir secara wajar. Ganti rugi sisa kontrak adalah hak tambahan yang muncul karena kontrak diputus lebih awal. Pekerja yang kontraknya diputus bisa memiliki kedua hak itu sekaligus, sesuai fakta kasusnya. Cara menghitung uang kompensasi didasarkan pada masa kerja yang sudah dijalani, dibanding dengan dua belas bulan.

    Kapan perusahaan boleh mengakhiri kontrak lebih awal

    Perusahaan tidak otomatis salah setiap kali kontrak berakhir lebih cepat. Beberapa situasi yang umumnya dipandang sah:

    • Pekerja melakukan pelanggaran berat yang terbukti dan memenuhi syarat yang diatur.
    • Kontrak sendiri memuat klausul pengakhiran dengan alasan yang jelas dan wajar.
    • Terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang membuat pekerjaan tidak mungkin dilanjutkan, dan hal itu diperjanjikan atau memang diakui hukum.
    • Kedua pihak sepakat mengakhiri, dan kesepakatan itu dibuat tertulis dengan sukarela.

    Di luar itu, pengakhiran sepihak oleh perusahaan menimbulkan kewajiban ganti rugi. Perhatikan kata "sepakat". Banyak kasus bermula dari pekerja yang diminta menandatangani surat pengunduran diri atau surat kesepakatan "demi kebaikan bersama". Setelah tanda tangan diberikan, posisi pekerja menjadi jauh lebih lemah.

    Langkah yang bisa ditempuh pekerja

    1. Minta alasan secara tertulis. Tanyakan dasar pengakhiran kontrak. Jawaban lisan sulit dipakai sebagai bukti.
    2. Jangan langsung tanda tangan. Surat pengunduran diri, surat kesepakatan, atau tanda terima pembayaran bisa dianggap melepaskan hak. Baca dahulu, minta waktu, dan minta salinan.
    3. Kumpulkan dokumen. Kontrak asli, perpanjangan atau addendum, slip upah, pesan kerja, dan surat peringatan bila ada.
    4. Hitung sisa kontrak. Hitung jumlah bulan yang belum dijalani dikalikan upah per bulan. Hasilnya adalah gambaran kasar nilai ganti rugi.
    5. Ajukan keberatan tertulis. Sampaikan surat kepada pimpinan atau bagian sumber daya manusia (SDM). Minta pembayaran hak dan tetapkan tenggat yang wajar.
    6. Rundingkan secara bipartit. Perundingan antara pekerja dan pengusaha adalah tahap pertama penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Buat risalah atau berita acara.
    7. Lanjut ke mediasi. Bila bipartit gagal, catatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan setempat untuk mediasi. Tahapan lengkapnya ada di artikel Perselisihan hubungan industrial dan tahapannya.
    8. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ini langkah terakhir bila mediasi tidak menyelesaikan masalah.

    Contoh: Seorang pekerja gudang menandatangani kontrak dua belas bulan dengan upah tetap setiap bulan. Pada bulan kelima, perusahaan menyatakan kontrak "tidak dilanjutkan" tanpa menyebut kesalahan apa pun. Pekerja meminta pemberitahuan tertulis, lalu menghitung sisa tujuh bulan. Ia mengirim surat keberatan yang meminta ganti rugi sebesar upah tujuh bulan ditambah hak lain yang timbul. Perusahaan mengajak berunding. Pada akhirnya angka disepakati dalam perjanjian bersama yang dibuat tertulis. Angka itu bisa berbeda dari hitungan awal, tergantung isi kontrak dan fakta di lapangan.

    Peringatan

    Jangan menandatangani surat pengunduran diri atau pernyataan "tidak menuntut apa pun" hanya karena ditekan. Dokumen semacam itu sering dipakai perusahaan sebagai alasan menolak membayar sisa kontrak.

    Tips

    Foto atau simpan kontrak, addendum, dan slip upah sejak hari pertama bekerja. Bila perusahaan menghilangkan arsip, Anda tetap punya bukti.

    Bagaimana bila kontraknya sendiri bermasalah

    Kadang sumber masalahnya bukan pemutusan, melainkan kontraknya. Beberapa hal yang perlu diperiksa:

    • Jenis pekerjaan. PKWT hanya boleh untuk pekerjaan tertentu, misalnya pekerjaan yang sekali selesai, musiman, atau berkaitan dengan produk baru. Pekerjaan inti yang bersifat tetap dan terus-menerus tidak cocok dengan kontrak.
    • Batas waktu. Aturan turunan Cipta Kerja membatasi jangka waktu PKWT dan perpanjangannya. Periksa batas terbaru pada teks resmi.
    • Bentuk tertulis. PKWT harus dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia. Kontrak yang tidak tertulis dapat dianggap sebagai hubungan kerja tidak tertentu.

    Bila kontrak tidak sesuai ketentuan, ada kemungkinan status pekerja berubah menjadi karyawan tetap menurut hukum. Konsekuensinya, pengakhiran hubungan kerja harus mengikuti aturan PHK untuk karyawan tetap, termasuk pesangon. Soal ini sebaiknya dikaji oleh advokat atau mediator berdasarkan dokumen yang ada. Pembahasan umum tentang perbedaan status ada di Karyawan kontrak dan karyawan tetap dan PKWT, kontrak kerja, dan batasannya.

    Kesalahan umum

    • Menganggap kontrak bisa diputus kapan saja. Kontrak berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Mengakhirinya sepihak punya akibat.
    • Menunggu terlalu lama. Semakin lama, bukti makin sulit dikumpulkan dan batas waktu tuntutan perselisihan bisa terlewat.
    • Menerima uang tanpa membaca tanda terimanya. Tanda terima bisa memuat kalimat bahwa semua hak telah dipenuhi.
    • Mencampur ganti rugi dengan pesangon. Pesangon adalah hak PHK karyawan tetap. Pada kontrak, rujukannya berbeda.
    • Lupa bahwa aturan ini dua arah. Pekerja yang berhenti mendadak sebelum kontrak habis juga dapat diminta ganti rugi.
    • Tidak mencatat kejadian. Kapan diberi tahu, oleh siapa, dengan cara apa, dan apa alasannya. Catatan sederhana ini sangat berguna.

    Apa yang dapat diminta perusahaan dari pekerja

    Perusahaan pun punya hak. Bila pekerja berhenti sepihak sebelum kontrak habis tanpa alasan yang dibenarkan, perusahaan dapat menuntut ganti rugi. Karena itu, pekerja kontrak yang ingin pindah kerja sebaiknya berunding dahulu, meminta persetujuan tertulis, dan menyelesaikan serah terima pekerjaan dengan baik. Banyak perusahaan bersedia melepas bila prosesnya sopan dan tertib.

    Perhatikan pula klausul penalti di dalam kontrak. Besarnya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Klausul yang sangat memberatkan satu pihak dapat dipersoalkan, meski keputusan akhirnya ada pada mediator atau hakim.

    Bagaimana dengan hak lain saat kontrak berakhir

    Selain ganti rugi sisa kontrak, pekerja perlu menagih hak lain yang melekat pada masa kerja yang sudah dijalani, antara lain:

    • upah yang belum dibayar sampai hari terakhir;
    • cuti tahunan yang belum diambil dan masih berhak diuangkan menurut peraturan atau perjanjian;
    • tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang sudah menjadi hak;
    • uang kompensasi PKWT sesuai masa kerja;
    • surat keterangan kerja (paklaring) yang menyatakan masa kerja dan jabatan.

    Meminta paklaring sering terlupakan, padahal dokumen ini penting untuk melamar pekerjaan berikutnya. Perusahaan tidak seharusnya menahan paklaring sebagai tekanan dalam sengketa.

    Peran serikat pekerja dan pengawas ketenagakerjaan

    Pekerja kontrak tidak harus menghadapi perusahaan sendirian. Bila di tempat kerja ada serikat pekerja, minta pendampingan dari pengurusnya. Serikat dapat ikut dalam perundingan bipartit dan membantu menyusun surat keberatan. Bila tidak ada serikat, pekerja boleh didampingi keluarga, rekan kerja, atau penasihat hukum.

    Dinas ketenagakerjaan setempat menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan. Pengawas ketenagakerjaan juga dapat memeriksa apakah perusahaan memenuhi kewajiban dasar, misalnya membayar upah tepat waktu, mendaftarkan pekerja ke jaminan sosial, dan membuat kontrak tertulis. Pengaduan ke pengawas tidak menggantikan jalur perselisihan, tetapi dapat membantu menekan perusahaan agar patuh.

    Siapkan juga ringkasan tertulis satu halaman yang berisi: tanggal mulai kerja, tanggal kontrak berakhir, upah bulanan, tanggal pemberitahuan pengakhiran, dan hak yang dituntut. Ringkasan seperti ini mempercepat pekerjaan mediator.

    Menghitung perkiraan nilai tuntutan

    Hitungan kasar membantu menentukan sikap saat berunding. Misalnya upah bulanan tetap dan sisa kontrak diketahui dalam bulan. Ganti rugi sisa kontrak secara kasar adalah sisa bulan dikalikan upah bulanan. Tambahkan hak lain yang sudah timbul, seperti upah tertunggak dan cuti yang belum diambil.

    Beberapa hal perlu diperhatikan saat menghitung:

    • Gunakan komponen upah sebagaimana tertulis dalam kontrak dan slip upah. Tunjangan tetap umumnya ikut dihitung, sedangkan tunjangan yang bergantung pada kehadiran sering dihitung berbeda.
    • Bedakan masa kontrak awal dari perpanjangan. Hitung hanya sisa masa kontrak yang sedang berjalan.
    • Catat bila perusahaan sudah memberi sebagian pembayaran, lalu kurangkan dari tuntutan.

    Angka ini hanya titik awal perundingan. Mediator atau hakim dapat menilai lain setelah memeriksa dokumen.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah karyawan kontrak berhak pesangon bila kontraknya diputus? Pesangon adalah istilah untuk PHK karyawan tetap. Karyawan kontrak memiliki hak lain, yaitu uang kompensasi serta ganti rugi sisa kontrak bila kontrak diputus lebih awal. Periksa teks resmi terbaru untuk rinciannya.

    Bagaimana kalau kontrak tidak menyebut apa pun tentang pemutusan awal? Tetap berlaku aturan undang-undang. Pihak yang mengakhiri lebih awal wajib mengganti sebesar upah sampai kontrak berakhir, kecuali ada pengecualian yang diakui hukum.

    Apakah ganti rugi pasti sebesar seluruh sisa upah? Rumusan hukumnya demikian, tetapi dalam praktik jumlah akhir bisa berbeda lewat perundingan atau putusan. Hasilnya bergantung pada bukti, isi kontrak, dan keadaan yang sebenarnya.

    Ringkasan

    Kontrak kerja yang diakhiri lebih awal tidak otomatis gugur tanpa akibat. Pihak yang memutus wajib membayar ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu kontrak, kecuali ada pengecualian yang diakui hukum. Pekerja kontrak juga berhak atas uang kompensasi saat kontrak berakhir. Langkah utamanya: minta alasan tertulis, jangan tergesa menandatangani, hitung sisa kontrak, berunding, lalu naik ke mediasi dan PHI bila perlu. Karena aturan ini pernah berubah, selalu cek teks resmi terbaru.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp