Undang-UndangBerlaku

UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Ringkasan

UU ini mengatur sistem jaminan sosial nasional, berangkat dari prinsip bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Isinya mencakup badan penyelenggara, dewan jaminan sosial, kepesertaan dan iuran, program jaminan sosial, serta pengelolaan dananya. Banyak ketentuan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Perpres atau PP.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
40
Tahun
2004
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 19 Oktober 2004
Diundangkan
19 Oktober 2004
Mulai berlaku
19 Oktober 2004
Sumber
LN. 2004/ No. 150, TLN NO. 4456, LL SETNEG : 24 HLM
Bidang
KESEHATAN, KETENAGAKERJAAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 8

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp