UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Ringkasan
UU ini mengatur sistem jaminan sosial nasional, berangkat dari prinsip bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Isinya mencakup badan penyelenggara, dewan jaminan sosial, kepesertaan dan iuran, program jaminan sosial, serta pengelolaan dananya. Banyak ketentuan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Perpres atau PP.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 4
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ada di InfoHukum
- UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ada di InfoHukum
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ada di InfoHukum
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada di InfoHukum
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 8
- Perusahaan Tidak Mendaftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan: Hak dan Langkah Pekerja
- Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan: Beda dan Syarat Klaim
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Syarat, Manfaat, dan Cara Klaim
- Kecelakaan Kerja: Hak Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- BPJS yang dicek saat hubungan kerja berhenti
- Klaim BPJS Kesehatan: Hak Peserta, Rujukan, Penolakan Rumah Sakit, dan Pengaduan
- Pekerja Sakit Berat: Hak atas Upah, BPJS Kesehatan, dan Jaminan Ketenagakerjaan
- Tunggakan BPJS Kesehatan: Apa Dampaknya dan Cara Menyelesaikannya
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.