UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan ini sudah tidak berlaku
Dicabut dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ringkasan
UU ini memperbarui aturan pajak dan retribusi daerah setelah otonomi daerah. Isinya antara lain memperluas objek pajak dan retribusi serta memberi keleluasaan penetapan tarif. Menurut BPK, UU ini sudah tidak berlaku karena dicabut UU Nomor 1 Tahun 2022.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 2
Dicabut oleh 1
- Dicabut dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ada di InfoHukum
Mencabut 1
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 3
- Uji materi Putusan No. 80/PUU-XV/2017
- Uji materi Putusan No. 15/PUU-XV/2017
- Uji materi Putusan No. 46/PUU-XII/2014
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 5
- Balik Nama Tanah Warisan di Kantor Pertanahan: Dokumen, Langkah, dan Biaya Umum
- Pajak Air Tanah: Siapa yang Wajib dan Bagaimana Dihitung
- Pajak Reklame: Kewajiban Pemasang Iklan Luar Ruang
- PBB-P2: Siapa Wajib Membayar dan Bagaimana Mengecek Tagihannya
- Pajak Hotel dan Restoran (PBJT): Tarif Daerah dan Kewajiban Pengusaha
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.