Undang-UndangBerlaku

UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur cara negara mencatat data penduduk, mulai dari pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dokumen kependudukan, sampai sistem informasinya. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, dan data pribadi penduduk dilindungi. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
23
Tahun
2006
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 29 Desember 2006
Diundangkan
29 Desember 2006
Mulai berlaku
29 Desember 2006
Sumber
LN.2006/NO.124, TLN NO.4674
Bidang
Kependudukan dan Perkawinan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 15

Tampilkan 5 artikel lainnya

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp