UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Sebagian ketentuan sudah dicabut
Peraturan ini masih berlaku, tetapi sebagian pasalnya telah dicabut atau diganti. Lihat: UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 69). Periksa ketentuan yang Anda rujuk pada teks resmi terbaru.
Ringkasan
UU ini mengatur sistem pendidikan nasional, mulai dari tujuan, hak dan kewajiban, jalur dan jenjang pendidikan, sampai wajib belajar. Aturan ini juga memuat standar pendidikan, kurikulum, pendidik, pendanaan, pengawasan, dan ketentuan pidana. UU ini menggantikan UU No. 2 Tahun 1989.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Dicabut oleh 1
- Dicabut sebagian dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 69) ada di InfoHukum
Mencabut 1
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 5
- Uji materi Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 (Pasal 34 ayat 2)
- Uji materi Putusan MK No. 58/PUU-VIII/2010 (Pasal 55 ayat 4)
- Uji materi Putusan MK No. 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009
- Uji materi Putusan MK No. 24/PUU-V/2007 (Pasal 49 ayat 1)
- Uji materi Putusan MK No. 011/PUU-III/2005 (Penjelasan Pasal 49 ayat 1)
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 4
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.