PP 4/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
PP No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Ringkasan
PP ini mengubah PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Perubahan antara lain menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib kurikulum di setiap jenjang pendidikan, menyesuaikan dengan aturan pendidikan tinggi, dan menyelaraskan pengaturan badan standardisasi dan penjaminan mutu dengan mekanisme akreditasi.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).