Undang-UndangBerlaku
UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Ringkasan
UU ini mengatur pendidikan tinggi, yang dipandang strategis bagi ilmu pengetahuan, teknologi, dan daya saing bangsa. Isinya meliputi penjaminan mutu, perguruan tinggi, pendanaan, peran masyarakat, dan sanksi.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.