PP 57/2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian
PP No. 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan perguruan tinggi oleh kementerian lain dan lembaga pemerintah nonkementerian. Dasarnya adalah Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Isinya dimulai dari ketentuan umum tentang istilah dan pengaturan penyelenggaraan perguruan tinggi tersebut.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).