PP 32/2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sriwijaya
PP No. 32 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sriwijaya
Ringkasan
Peraturan ini mengatur penetapan Universitas Sriwijaya sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, untuk melaksanakan Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi dan peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi. Isinya menyangkut kedudukan dan pengelolaan kampus tersebut sebagai badan hukum.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).