Peraturan PemerintahBerlaku
PP 114/2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Padang
PP No. 114 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Padang
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
PP ini mengatur Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Padang. Aturan ini dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi dan PP tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).