Undang-UndangTidak berlaku
UU 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur sistem pendidikan nasional. Latar belakangnya, UUD 1945 mengamanatkan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan agar Pemerintah menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang, sebagai bagian pembangunan nasional di bidang pendidikan.
Dicabut dengan: UU No. 20 Tahun 2003
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).