Undang-UndangBerlaku
UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mencabut UU Nomor 28 Tahun 1997. Halaman BPK tidak memuat abstrak. Undang-undang ini telah beberapa kali diubah, terakhir tercatat dengan UU Nomor 5 Tahun 2026, dan ada putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 4
- UU No. 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang ada di InfoHukum
- Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ada di InfoHukum
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada di InfoHukum
Mencabut 1
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 2
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.