Undang-UndangBerlaku

UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mencabut UU Nomor 28 Tahun 1997. Halaman BPK tidak memuat abstrak. Undang-undang ini telah beberapa kali diubah, terakhir tercatat dengan UU Nomor 5 Tahun 2026, dan ada putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
2
Tahun
2002
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 8 Januari 2002
Diundangkan
8 Januari 2002
Mulai berlaku
8 Januari 2002
Sumber
LN 2002 No. 2, TLN No. 4168, LL SETNEG: 17 hlm
Bidang
Dasar pembentukan kementerian / lembaga / badan / organisasi

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp