Peraturan PemerintahBerlaku

PP 60/2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik

Ringkasan

Peraturan pemerintah ini mengatur tata cara izin dan pengawasan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, serta pemberitahuan kegiatan politik. Halaman BPK tidak memuat abstrak.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
60
Tahun
2017
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 28 Desember 2017
Diundangkan
29 Desember 2017
Mulai berlaku
29 Desember 2017
Sumber
LN.2017/NO. 311
Bidang
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp