SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian): Fungsi, Syarat, dan Cara Mengurus
SKCK sering diminta untuk melamar kerja, mendaftar CPNS, mengurus visa, atau kebutuhan administrasi lain. Banyak orang masih bingung syaratnya dan apa saja yang tercantum di dalamnya. Artikel ini menjelaskan fungsi SKCK, syarat umum, alur pengurusan, dan hal-hal yang perlu diperhatikan.
Apa itu SKCK
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai keterangan resmi tentang ada atau tidaknya catatan kepolisian atas seseorang pada saat surat dibuat. Dasar kewenangan kepolisian berasal dari UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan tata cara penerbitannya diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Karena peraturan teknis dapat berubah, periksa ketentuan terbaru di situs resmi Polri atau kantor polisi setempat.
SKCK sering disebut surat kelakuan baik. Itu sebutan lama yang kurang tepat. SKCK tidak menilai "baik" atau "buruk" seseorang, tetapi memuat keterangan tentang catatan yang ada pada data kepolisian.
Untuk apa SKCK dipakai
- Melamar pekerjaan di perusahaan swasta atau instansi.
- Pendaftaran CPNS, TNI, Polri, dan seleksi sejenis.
- Mengurus visa, izin tinggal, atau studi di luar negeri.
- Pencalonan dalam jabatan atau pemilihan tertentu.
- Mengurus izin usaha atau lisensi yang mensyaratkannya.
- Kebutuhan lain yang diminta instansi, misalnya adopsi atau penempatan tertentu.
Tujuan pengajuan perlu ditulis sesuai kebutuhan. Beberapa instansi menolak SKCK yang keperluannya tidak sesuai, terutama untuk pendaftaran tertentu.
Isi SKCK
SKCK memuat data diri pemohon (nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan), nomor identitas, pas foto, dan sidik jari. Kemudian ada keterangan mengenai catatan kepolisian, misalnya apakah pemohon pernah atau sedang tersangkut perkara menurut data kepolisian. Pencantuman catatan mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, bagi orang yang pernah berurusan dengan hukum, tidak semua kasus tercantum sama. Menanyakan langsung ke petugas lebih tepat daripada menebak.
Mengenai pidana: seseorang yang telah menjalani hukuman tetap mungkin memiliki catatan dalam SKCK sesuai data kepolisian. Hal ini sering menjadi kendala bagi pemohon kerja. Pastikan Anda jujur dalam keterangan dan tidak memalsukan dokumen, sebab pemalsuan justru menambah masalah hukum.
Syarat umum
Persyaratan dapat berbeda sedikit antar kantor polisi dan jenis keperluan, tetapi yang lazim diminta:
| Persyaratan | Keterangan |
|---|---|
| KTP elektronik asli | Sebagai identitas utama |
| Kartu keluarga | Bukti domisili dan hubungan keluarga |
| Akta kelahiran, ijazah, atau surat kenal lahir | Bukti tempat dan tanggal lahir |
| Pas foto | Ukuran dan latar yang ditentukan kantor polisi |
| Sidik jari | Diambil di tempat |
| Surat pengantar dari RT atau kelurahan | Hanya bila diminta |
| Paspor | Untuk keperluan ke luar negeri atau WNA |
| Surat keterangan lain | Untuk keperluan tertentu, misalnya perpanjangan |
Bila Anda orang asing atau sedang berada di luar negeri, mekanismenya berbeda dan perlu dikonfirmasi ke kepolisian atau perwakilan RI.
Langkah mengurus SKCK
- Tentukan keperluan dan kantor penerbit. SKCK umumnya diterbitkan di kantor polisi sesuai domisili dan jenis keperluan. Tanyakan pada instansi yang meminta apakah ada syarat khusus.
- Daftar daring bila tersedia. Kepolisian menyediakan pendaftaran lewat layanan daring. Isi formulir, unggah dokumen yang diminta, dan pilih jadwal kedatangan.
- Bayar biaya sesuai ketentuan. Biaya SKCK merupakan penerimaan negara bukan pajak dan ditetapkan pemerintah. Bayar sesuai petunjuk resmi dan simpan bukti. Waspada pada pungutan di luar ketentuan.
- Datang ke kantor polisi pada jadwal yang dipilih dengan membawa dokumen asli dan salinan.
- Verifikasi dan pengambilan sidik jari. Petugas mencocokkan data dan memfoto serta mengambil sidik jari.
- Terima SKCK. Beberapa kantor menerbitkan SKCK dalam bentuk dokumen cetak, sebagian sudah menyediakan versi digital. Periksa ketersediaannya.
- Gunakan sesuai tujuan dan simpan salinan.
Contoh: Bapak O melamar pekerjaan, dan perusahaan memintanya melampirkan SKCK. Ia mendaftar daring terlebih dahulu, menyiapkan KTP, kartu keluarga, akta lahir, dan pas foto, lalu datang pada jadwal yang dipilih. Ia menuliskan tujuan "melamar pekerjaan" dengan benar. Setelah sidik jari dan verifikasi, SKCK diterbitkan. Ia menyimpan salinan untuk dipakai pada lamaran lain selama masih berlaku.
Masa berlaku
Menurut Perpol No. 6 Tahun 2023, SKCK berlaku enam bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Bila masa berlaku sudah habis, pemohon umumnya perlu mengurus SKCK yang baru. Instansi yang meminta SKCK terkadang membatasi umur SKCK yang diterima, misalnya harus diterbitkan dalam jangka waktu tertentu sebelum pendaftaran. Karena ketentuan dapat berubah, tanyakan kepada kantor polisi dan instansi tujuan.
Jika Anda pernah atau sedang berperkara
Orang yang sedang diproses atau pernah dihukum kerap khawatir SKCK tidak akan diterbitkan. Pada dasarnya, SKCK tetap dapat diterbitkan, tetapi isinya mencerminkan data kepolisian. Hal yang perlu diingat:
- Jangan memberi keterangan palsu di formulir.
- Bila catatan Anda keliru, misalnya nama yang sama dengan orang lain, mintalah verifikasi ulang ke petugas dengan bukti identitas.
- Bila perkara sudah berakhir (misalnya penghentian penyidikan atau putusan bebas), bawa dokumen pendukung dan tanyakan bagaimana pencatatannya.
- Mantan narapidana tetap dapat mengurus SKCK. Persyaratan pekerjaan tertentu mungkin melarang calon dengan catatan pidana tertentu, tetapi hal ini bergantung pada instansinya.
Jika terjadi kesalahan data, ajukan keberatan secara tertulis kepada kantor polisi yang menerbitkan.
SKCK yang hilang, rusak, atau salah
- Hilang: laporkan kehilangan ke kantor polisi, lalu urus penggantian sesuai prosedur. Simpan surat tanda lapor.
- Salah data: minta perbaikan segera setelah menyadarinya, sebelum SKCK dipakai. Bawa dokumen yang benar.
- Rusak atau laminasi bermasalah: tanyakan apakah dapat dicetak ulang dari data yang tersimpan.
- Dipakai orang lain: jangan pernah meminjamkan atau memalsukan SKCK, sebab dapat berujung pidana pemalsuan surat.
SKCK untuk keperluan khusus
Tidak semua SKCK sama. Ada perbedaan kecil sesuai keperluan: pendaftaran kerja, seleksi aparatur, izin tertentu, atau penggunaan di luar negeri. Untuk keperluan di luar negeri, instansi tujuan sering meminta SKCK yang kemudian diapostille atau dilegalisasi dan diterjemahkan. Karena itu, urus SKCK sedekat mungkin dengan waktu pengajuan visa agar masa berlakunya tidak habis sebelum proses selesai. Untuk penerbitan bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia, persyaratannya berbeda dan melibatkan dokumen keimigrasian. Tanyakan langsung ke kantor polisi yang berwenang.
Hak pemohon dan perlindungan data
Data pada SKCK termasuk data pribadi. Pemohon berhak mengetahui isi SKCK-nya dan meminta koreksi bila ada kekeliruan. Kantor polisi wajib menjaga data pemohon sesuai ketentuan pelindungan data pribadi. Hati-hati dalam membagikan salinan SKCK kepada pihak yang tidak jelas, misalnya agen lowongan palsu. Berikan salinan hanya kepada instansi atau perusahaan yang jelas identitasnya, dan bila memungkinkan, tulis keperluan penggunaan di atas salinan (misalnya "untuk melamar kerja di PT X") agar tidak disalahgunakan.
SKCK dan pekerjaan: apa yang boleh diminta pemberi kerja
Pemberi kerja boleh meminta SKCK sebagai bagian seleksi. Namun menolak pelamar semata karena catatan lama tidak selalu memiliki dasar yang sama pada setiap pekerjaan. Untuk jabatan tertentu, seperti yang berkaitan dengan keuangan, keamanan, atau anak, persyaratan bersih dari catatan tertentu masuk akal. Untuk pekerjaan lain, hal ini bergantung kebijakan perusahaan. Jika Anda menghadapi penolakan yang terasa tidak adil, Anda dapat bertanya alasan secara tertulis dan menjelaskan konteks perkara Anda dengan jujur.
Kapan perlu SKCK baru dan kapan cukup salinan
Jika masa berlaku masih ada dan tujuan sama, salinan SKCK biasanya diterima oleh beberapa instansi, tetapi sebagian meminta SKCK asli atau yang dilegalisir. Untuk keperluan berbeda, misalnya dari melamar kerja menjadi mengurus visa, sebaiknya urus SKCK baru dengan tujuan yang tepat. Hindari membuat banyak SKCK sekaligus tanpa perlu karena masing-masing dikenai biaya dan memiliki masa berlaku sendiri.
Perbedaan SKCK dengan surat keterangan lain
SKCK sering tertukar dengan surat keterangan lain. Surat keterangan domisili dari kelurahan hanya menerangkan tempat tinggal. Surat keterangan sehat dari dokter menerangkan kondisi kesehatan. Surat keterangan bebas narkoba berasal dari fasilitas kesehatan atau lembaga yang berwenang. Masing-masing diterbitkan lembaga yang berbeda dan tidak saling menggantikan, sehingga periksa daftar dokumen yang diminta instansi tujuan.
Kesalahan yang sering terjadi
- Datang tanpa membaca syarat sehingga bolak-balik.
- Menulis tujuan yang tidak sesuai kebutuhan.
- Membayar kepada orang yang menawarkan jalur cepat.
- Menunda hingga hari terakhir pendaftaran kerja atau seleksi.
- Menyalin atau mengubah SKCK untuk dipakai berkali-kali melewati masa berlaku.
- Menganggap SKCK sebagai penilaian moral, bukan keterangan catatan.
Memalsukan atau mengubah isi SKCK, termasuk mengganti tanggal atau nama, dapat berujung pidana pemalsuan surat. Bila ada catatan yang keliru, ajukan koreksi resmi ke kantor polisi, bukan mengubah dokumen sendiri.
Siapkan satu map berisi KTP, kartu keluarga, akta lahir atau ijazah, pas foto, dan fotokopi sebelum mendaftar. Bila SKCK diminta untuk beberapa lamaran, sesuaikan jadwal pengurusan agar masa berlaku masih cukup saat berkas dikirim.
Ringkasan
SKCK adalah surat keterangan resmi Polri tentang catatan kepolisian seseorang, dipakai untuk kerja, seleksi, visa, dan keperluan administrasi lain. Siapkan KTP, kartu keluarga, akta lahir atau ijazah, pas foto, dan sidik jari, daftar daring bila tersedia, bayar sesuai ketentuan resmi, dan jujur dalam keterangan. Masa berlakunya enam bulan sejak diterbitkan menurut Perpol No. 6 Tahun 2023. Bila ada catatan keliru atau perkara yang berjalan, minta verifikasi ke kantor polisi dan konsultasikan ke advokat jika perlu.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id
- Kepolisian Negara Republik Indonesia — www.polri.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Kepolisian No. 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (periksa apakah sudah ada perubahan).
- Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Polri (periksa versi terbaru).
- KUHP, ketentuan pemalsuan surat.
Baca juga
- Legalisasi Dokumen dan Apostille: Cara Mengesahkan Dokumen untuk Luar Negeri
- Pelapor, saksi, dan tersangka bukan sebutan yang sama
- Penetapan Perubahan Nama di Pengadilan: Syarat, Langkah, dan Tindak Lanjutnya
- Laporan Polisi dan SP2HP: Cara Melapor, Hak Pelapor, dan Memantau Perkembangan Perkara
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.