Peraturan KepolisianBerlaku

Perkap 6/2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ringkasan

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Polri, yang dijalankan oleh seluruh pegawai negeri pada Polri. Tanggal pengundangan tidak tercantum di halaman BPK. Dasar hukumnya UU Nomor 2 Tahun 2002.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
6
Tahun
2023
Jenis
Peraturan Kepolisian
Ditetapkan
Jakarta, 30 Oktober 2023
Diundangkan
-
Mulai berlaku
30 Oktober 2023
Sumber
BN: https://sisdivkum.id : 8 hlm
Bidang
Kepolisian, Informasi Publik

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp