Undang-UndangBerlaku
UU 17/2003 tentang Keuangan Negara
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur Keuangan Negara. Undang-undang ini dibentuk karena penyelenggaraan pemerintahan negara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, dan Pasal 23C UUD 1945 mengamanatkan agar hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
Diubah dengan: PERPU No. 1 Tahun 2020
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).