PP 48/2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing
PP No. 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Diubah dengan: PP No. 57 Tahun 2019
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Diubah dengan (1)
Dasar hukum (konsiderans) (2)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).