Ujaran Kebencian dan SARA di Media Sosial: Unsur, Batas Kritik, dan Penyelesaian
Satu unggahan, komentar, atau pesan berantai dapat berujung laporan polisi bila dianggap menyebarkan kebencian terhadap kelompok tertentu. Di sisi lain, tidak semua kritik, candaan, atau pendapat keras termasuk ujaran kebencian. Artikel ini menjelaskan apa yang dilarang, apa unsurnya, di mana batas kritik, serta langkah bila Anda melapor atau dilaporkan.
Isi artikel
Apa itu ujaran kebencian
Ujaran kebencian (hate speech) adalah ucapan atau tulisan yang menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain untuk membenci atau memusuhi seseorang atau kelompok karena identitasnya. SARA adalah singkatan dari suku, agama, ras, dan antargolongan. Dalam hukum, identitas yang dilindungi bisa lebih luas daripada empat kata itu.
Hukum tidak melarang orang tidak suka pada suatu kelompok. Yang dilarang adalah perbuatan menyebarkan ajakan atau hasutan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan. Jadi yang diperiksa bukan perasaan, tetapi isi, cara penyebaran, dan akibatnya.
Di media sosial, penyebarannya cepat dan jangkauannya luas. Karena itu, pasal yang dipakai biasanya berasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP.
Aturan dalam UU ITE terbaru
UU ITE telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024. Menurut uraian Hukumonline, Pasal 28 ayat (2) dalam versi terbaru melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok tertentu berdasarkan:
- ras,
- kebangsaan,
- etnis,
- warna kulit,
- agama,
- kepercayaan,
- jenis kelamin,
- disabilitas mental, atau
- disabilitas fisik.
Perhatikan bahwa rumusan ini lebih rinci daripada versi lama. Istilah lama "antargolongan" tidak lagi dipakai dalam rumusan itu. Ancaman pidananya diatur pada pasal terpisah dalam UU yang sama. Karena nominal ancaman dalam undang-undang di luar KUHP dapat berubah oleh UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, periksa teks resmi terbaru untuk angkanya.
Pasal ini dikategorikan sebagai delik formil, yaitu tindak pidana dianggap selesai saat perbuatan yang dilarang dilakukan, tanpa menunggu akibat tertentu terjadi. Meski demikian, unsur "menghasut, mengajak, atau memengaruhi" dan kata "sengaja" tetap harus dibuktikan.
Unsur yang harus terpenuhi
Dari rumusan di atas, penegak hukum akan menelaah:
- Pelaku: siapa yang mengunggah atau mengirim.
- Kesengajaan: apakah dilakukan dengan sadar, bukan salah kirim atau kutipan tanpa maksud.
- Tanpa hak: tidak ada dasar hukum yang membenarkan, misalnya kepentingan jurnalistik atau akademik yang sah.
- Perbuatan: mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik.
- Isi: menghasut, mengajak, atau memengaruhi pihak lain.
- Sasaran dan dasar: individu atau kelompok tertentu berdasarkan identitas yang disebut undang-undang.
- Kebencian atau permusuhan sebagai tujuan atau akibat.
Bila satu unsur tidak terpenuhi, rumusan pasal tidak terpenuhi. Contohnya, hinaan pribadi tanpa kaitan identitas kelompok lebih tepat diperiksa sebagai pencemaran nama baik, bukan ujaran kebencian. Lihat pencemaran nama baik menurut UU ITE dan KUHP.
Kaitannya dengan KUHP baru
KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memuat pula ketentuan tentang penghasutan permusuhan dan penghinaan terhadap golongan atau kelompok. Selain itu, UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis melarang tindakan diskriminatif berbasis ras dan etnis. Nomor pasal dan ancamannya tidak dikutip di sini; periksa teks resmi, dan tanyakan kepada advokat pasal mana yang dikenakan pada perkara tertentu.
Pembaruan hukum membuat sebagian rujukan lama berubah. Artikel berita atau unggahan lama tentang "pasal karet" mungkin sudah tidak sesuai. Baca KUHP baru berlaku 2026 untuk gambaran umum.
Batas antara kritik dan ujaran kebencian
Kebebasan berpendapat dilindungi, tetapi tidak mutlak. Perbedaan praktis:
| Kritik atau pendapat | Ujaran kebencian |
|---|---|
| Menyasar kebijakan, perbuatan, atau pernyataan | Menyasar identitas (suku, agama, ras, dan sebagainya) |
| Disertai alasan atau data | Berisi cacian, stereotip, atau generalisasi |
| Mengajak berdiskusi atau memperbaiki | Mengajak membenci, memusuhi, atau menyingkirkan |
| Terbuka terhadap bantahan | Mendorong orang lain ikut menyerang |
Contoh: kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah tentang tempat ibadah adalah pendapat. Menyebut seluruh pemeluk suatu agama sebagai "sampah" dan mengajak warga mengusir mereka adalah hasutan kebencian. Contoh kedua jelas berbeda dari yang pertama karena menyerang kelompok berdasarkan identitas.
Meski begitu, wilayah abu-abu ada. Satir, kutipan, atau unggahan dengan konteks tertentu bisa ditafsirkan berbeda. Konteks, maksud, dan audiens sangat berpengaruh.
Risiko bagi pengguna biasa
Beberapa perbuatan sehari-hari yang berisiko:
- Membagikan ulang (forward) pesan berantai berisi ajakan membenci kelompok tertentu.
- Mengomentari dengan cacian berbasis suku atau agama.
- Membuat meme yang merendahkan kelompok.
- Menjadi admin grup yang membiarkan dan menyebarkan konten semacam itu.
- Mengunggah ulang berita bohong yang memicu permusuhan. Baca konten hoaks dan UU ITE.
Membagikan ulang tanpa memeriksa bukan tindakan netral. Penyebar ulang dapat dianggap mendistribusikan informasi. Hapus unggahan yang bermasalah sesegera mungkin, tetapi simpan salinannya untuk pembelaan, jangan menghilangkan bukti.
Bila Anda menjadi korban atau melihat ujaran kebencian
- Tangkap layar unggahan lengkap dengan akun, tanggal, jam, dan tautan.
- Jangan membalas dengan hal serupa. Balasan kasar mempersulit posisi Anda.
- Laporkan ke platform melalui fitur pelaporan. Platform dapat menurunkan konten.
- Ajukan permintaan penurunan konten lewat kanal pemerintah. Lihat penghapusan konten negatif.
- Laporkan ke polisi bila ujaran mengandung hasutan atau ancaman, dengan membawa bukti.
- Cari pendampingan dari lembaga bantuan hukum atau organisasi pendamping korban.
Bukti elektronik sebaiknya disimpan dengan cara yang menjaga keasliannya; panduannya ada di alat bukti perdata dan bukti elektronik.
Bila Anda dilaporkan
- Jangan panik dan jangan menghapus semua jejak. Penghapusan dapat disalahartikan.
- Simpan konteks. Kumpulkan unggahan asli, komentar sebelumnya, dan alasan Anda menulisnya.
- Hubungi advokat sebelum memberi keterangan.
- Penuhi panggilan yang sah. Baca surat panggilan polisi dan hak terperiksa.
- Pertimbangkan klarifikasi atau permintaan maaf bila memang ada kekeliruan. Itu bukan pengakuan bersalah dalam semua kasus, tetapi dapat meredakan konflik.
- Dalami penyelesaian di luar jalur pidana, misalnya mediasi atau keadilan restoratif untuk perkara yang memungkinkan. Lihat restorative justice.
Penyelesaian damai dan pemulihan
Banyak perkara ujaran kebencian berakar dari kesalahpahaman. Penyelesaian di luar pengadilan tetap dapat ditempuh sepanjang perkaranya memenuhi syarat dan penyidik atau jaksa setuju. Bentuk pemulihan yang lazim:
- Klarifikasi dan permintaan maaf terbuka di platform yang sama.
- Penghapusan konten.
- Kesepakatan tidak mengulangi.
- Dialog yang difasilitasi tokoh masyarakat atau lembaga adat dan agama.
Perlu diingat bahwa tidak semua perkara dapat berhenti karena damai. Pasal hasutan kebencian bukan delik aduan. Artinya, perkara dapat berjalan walau korban memaafkan. Periksa teks resmi untuk memastikan sifat deliknya.
Situasi yang sering muncul
Beberapa situasi nyata yang sering menimbulkan sengketa:
- Komentar saat peristiwa viral. Ketika sebuah kasus melibatkan orang dari suku atau agama tertentu, komentar yang menyerang seluruh kelompok sering bermunculan. Menyerang pelaku perbuatan adalah satu hal; menyerang seluruh kelompok identitasnya adalah hal lain.
- Masa pemilihan umum. Perdebatan politik memanas. Kritik terhadap calon atau partai dilindungi, tetapi hasutan kebencian terhadap kelompok pendukung berdasarkan identitas dapat bermasalah.
- Candaan di grup keluarga atau kantor. Candaan yang merendahkan suku, agama, atau disabilitas dapat menyinggung dan dilaporkan, terutama jika disebar ke luar grup.
- Unggahan kutipan. Mengutip ucapan orang lain untuk mengkritiknya berbeda dari menyebarkannya untuk mengajak membenci. Beri konteks yang jelas.
Dalam semua situasi itu, pertanyaan kuncinya sama: apakah isinya menghasut atau mengajak orang lain membenci atau memusuhi kelompok berdasarkan identitasnya.
Peran admin grup dan platform
Admin grup atau pengelola akun sering bingung sejauh mana tanggung jawabnya. Hukum menilai perbuatan masing-masing orang. Admin yang sendiri mengunggah atau menyebarkan konten bermasalah tentu bertanggung jawab atas perbuatannya. Admin yang tidak ikut menyebarkan tetapi membiarkan konten bermasalah sulit dinilai secara umum, sebab semuanya bergantung pada fakta, pengetahuan, dan perannya.
Langkah bijak bagi admin:
- Menetapkan aturan grup secara tertulis, termasuk larangan konten yang menyerang identitas kelompok.
- Menghapus konten bermasalah dan menegur pengunggah.
- Mengeluarkan anggota yang berulang kali melanggar.
- Menyimpan catatan tindakan moderasi.
Platform seperti media sosial dan aplikasi pesan punya kebijakan komunitas sendiri. Konten yang melanggar kebijakan dapat diturunkan walau belum ada laporan polisi. Penurunan konten oleh platform tidak menghapus kemungkinan proses hukum, dan sebaliknya.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mengira akun anonim atau akun palsu aman dari pelacakan.
- Menganggap grup tertutup berarti bebas hukum.
- Menghapus unggahan lalu menganggap perkara hilang. Tangkapan layar korban tetap bisa menjadi bukti.
- Membela diri dengan "hanya bercanda" tanpa memahami bahwa maksud dan dampak dinilai.
- Meminta uang damai kepada pelapor. Perbuatan ini dapat menimbulkan masalah baru.
- Melaporkan kritik biasa sebagai ujaran kebencian. Ini bisa berbalik menjadi laporan palsu.
Sebelum mengunggah hal sensitif, tanyakan tiga hal: apakah ada data, apakah menyerang kelompok atau gagasan, dan apakah bahasanya masih pantas bila dibaca oleh orang yang Anda bicarakan. Bila ragu, jangan unggah.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah kritik keras terhadap pejabat termasuk ujaran kebencian? Tidak otomatis. Kritik terhadap kebijakan atau perbuatan pejabat adalah pendapat. Yang dilarang adalah hasutan kebencian berbasis identitas kelompok.
Apakah meneruskan pesan dari orang lain bisa dipidana? Bisa, bila memenuhi unsur mendistribusikan dan disertai kesengajaan. Karena itu, periksa isi sebelum meneruskan dan hapus bila ternyata bermasalah.
Apakah ujaran kebencian di grup WhatsApp pribadi bisa dilaporkan? Rumusan pasal tidak membedakan ruang publik dan grup. Pembuktian dan penilaian sifat "mendistribusikan" bergantung fakta, sehingga konsultasikan kepada advokat.
Ringkasan
Ujaran kebencian adalah penyebaran informasi yang menghasut atau mengajak orang membenci atau memusuhi individu atau kelompok berdasarkan identitas tertentu. UU ITE terbaru merinci dasar identitas yang dilindungi dan mensyaratkan kesengajaan dan perbuatan tanpa hak. Kritik terhadap gagasan atau kebijakan berbeda dari serangan terhadap identitas. Simpan bukti, jangan menghapus semua jejak, cari pendampingan hukum, dan periksa teks resmi terbaru karena KUHP baru dan penyesuaian pidana dapat mengubah ancamannya.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Hukumonline Klinik: Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 — www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-28-ayat-2-uu-ite-2024-lt65a6950b71ccc
- Peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 28 ayat (2) sebagaimana diuraikan Hukumonline.
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (berlaku 2 Januari 2026), periksa teks resmi.
- UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca juga
- Konten Hoaks dan UU ITE: Batas Kritik, Informasi Palsu, dan Risiko Hukumnya
- Pencemaran Nama Baik: UU ITE (UU 1/2024) dan KUHP, Unsur, Batasan, dan Delik Aduan
- Unggahan yang menyinggung belum tentu memenuhi unsur pidana
- Penghapusan Konten Negatif dan Hak untuk Dilupakan: Jalur Platform, Pemerintah, dan Pengadilan
- KUHP Baru Berlaku 2026: Yang Perlu Anda Ketahui Dasarnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.