Ketenagakerjaan

PHK Saat Perusahaan Menjalani PKPU: Hak Pekerja atas Upah dan Pesangon

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATPekerja saat perusahaan PKPU1Pastikan status: PKPUsementara, tetap, ataupailit2Pastikan upah tetapdibayar selama PKPU3Catat tagihan upahsebagai piutang4Bila PHK, periksaalasan: rugi atautidak5Hitung hak dan ajukantagihan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa itu PKPU dan siapa yang terkena

    PKPU adalah singkatan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Prosesnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Debitur, yaitu perusahaan yang punya utang, atau kreditornya mengajukan permohonan ke Pengadilan Niaga. Tujuannya memberi kesempatan debitur menyusun rencana perdamaian untuk membayar utang secara bertahap, di bawah pengawasan pengurus yang ditunjuk pengadilan.

    Pekerja terkena PKPU dalam dua cara. Pertama, sebagai karyawan perusahaan yang dalam proses itu. Kedua, sebagai kreditor, karena perusahaan bisa saja menunggak upah, pesangon, atau iuran BPJS. Jadi pekerja memiliki kepentingan hukum, bukan sekadar penonton.

    PKPU berbeda dengan pailit. Pailit berarti seluruh harta debitur disita dan dibereskan oleh kurator untuk membayar kreditor. PKPU masih membuka peluang usaha berjalan kembali. Pembahasan nasib upah saat pailit ada di perusahaan pailit dan nasib upah pekerja.

    Apakah PKPU otomatis memutus hubungan kerja

    Tidak. Permohonan atau putusan PKPU tidak dengan sendirinya mengakhiri perjanjian kerja. Pekerja tetap bekerja, dan perusahaan tetap wajib membayar upah, termasuk upah pada masa PKPU. Upah yang timbul setelah putusan PKPU umumnya diperlakukan sebagai utang yang harus dibayar perusahaan dalam kegiatan usahanya.

    Yang berubah adalah situasi finansial dan pengawasannya. Pengurus PKPU memeriksa tagihan, dan perdamaian disusun bersama kreditor. Bila perdamaian gagal, perusahaan dapat dinyatakan pailit. Dalam skenario ini PHK baru mungkin terjadi.

    Karena itu sikap yang tepat bagi pekerja adalah bekerja seperti biasa, mencatat setiap keterlambatan upah, dan tidak menandatangani surat apa pun yang berisi pelepasan hak.

    Empat pekerja berompi oranye di lantai industri.
    Foto oleh Ben Wicks di Unsplash

    Dasar PHK dan besaran pesangon

    PP 35/2021 mencantumkan PKPU sebagai salah satu alasan PHK dan membaginya menurut penyebab. Aturannya ada di Pasal 46 PP 35/2021, yang membedakan dua kondisi: PKPU karena perusahaan rugi (ayat 1) dan PKPU bukan karena rugi (ayat 2).

    KondisiUang pesangonUPMKUPH
    PKPU karena perusahaan mengalami kerugian0,5 kali ketentuan tabel1 kaliSesuai ketentuan
    PKPU bukan karena kerugian1 kali ketentuan tabel1 kaliSesuai ketentuan

    Singkatan: UPMK adalah uang penghargaan masa kerja, UPH adalah uang penggantian hak. Nilai dasarnya ada pada tabel pesangon yang bergantung pada masa kerja. Cara membacanya dibahas di tabel pesangon.

    Perbedaannya penting. Perusahaan yang mengaku rugi akan membayar separuh pesangon. Karena itu pekerja boleh meminta bukti kerugian, misalnya laporan keuangan yang diaudit akuntan publik. Tuduhan rugi tanpa bukti dapat menjadi dasar keberatan dalam perundingan dan di mediasi.

    Contoh: Bagas, pekerja administrasi fiktif, bekerja selama sembilan tahun dengan upah Rp6.000.000 per bulan. Perusahaannya masuk PKPU karena utang pada pemasok dan mengakui merugi. Masa kerja sembilan tahun masuk kelompok pesangon dasar sembilan bulan upah (delapan tahun atau lebih). Dikalikan 0,5 menjadi 4,5 bulan, yaitu Rp27.000.000. UPMK untuk sembilan tahun sampai kurang dari dua belas tahun adalah empat bulan upah, atau Rp24.000.000. Total Rp51.000.000 belum termasuk UPH. Bila PKPU itu bukan karena kerugian, pesangonnya menjadi sembilan bulan atau Rp54.000.000. Selisihnya menunjukkan mengapa alasan di surat PHK harus diperiksa. Angka ini ilustrasi.

    Posisi pekerja sebagai kreditor

    Bagian ini sering terlewat. Pekerja yang upahnya belum dibayar adalah kreditor, dan kedudukannya istimewa. Pasal 95 ayat 4 UU 13/2003 menyatakan upah dan hak lain pekerja sebagai utang yang didahulukan pembayarannya bila perusahaan pailit atau dilikuidasi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 menafsirkan bahwa upah pekerja yang terutang didahulukan atas semua jenis kreditor, termasuk kreditor pemegang jaminan (separatis) dan tagihan hak negara. Adapun hak-hak pekerja lainnya, seperti pesangon, didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan negara, kecuali tagihan kreditor separatis. Bacalah teks putusannya untuk memahami batasnya.

    Dalam praktik, pekerja mendaftarkan tagihannya kepada pengurus (dalam PKPU) atau kurator (dalam pailit). Tagihan harus disertai bukti, misalnya perjanjian kerja, slip gaji, dan hitungan pesangon. Pengurus menyusun daftar tagihan, dan kreditor yang tidak setuju dapat mengajukan keberatan.

    Serikat pekerja dapat membantu mengoordinasikan tagihan sehingga pekerja tidak jalan sendiri-sendiri. Pembahasan serikat ada di hak berserikat dan serikat pekerja.

    Langkah praktis bagi pekerja

    1. Pastikan status hukum perusahaan. Cek apakah PKPU sementara, PKPU tetap, atau sudah pailit. Informasi dapat diperoleh dari pengumuman pengadilan niaga atau dari pengurus.
    2. Kumpulkan dokumen. Perjanjian kerja, slip gaji, bukti transfer, surat peringatan, dan bukti BPJS.
    3. Catat tunggakan. Susun daftar upah, lembur, THR, dan iuran yang belum dibayar, lengkap dengan tanggal.
    4. Daftarkan tagihan. Sampaikan ke pengurus atau kurator dalam batas waktu yang ditentukan pengumuman.
    5. Hadiri rapat kreditor. Pekerja atau perwakilan serikat dapat hadir, bersuara, dan memberikan suara bila berstatus kreditor.
    6. Bila ada PHK, minta surat tertulis dan hitung hak. Bandingkan dengan tabel di atas.
    7. Ajukan penyelesaian perselisihan. Bila bipartit gagal, tempuh mediasi di dinas ketenagakerjaan lalu gugatan ke PHI. Panduan jalurnya di perselisihan hubungan industrial: tahapan.

    Rencana perdamaian dan dampaknya bagi pekerja

    Dalam PKPU, debitur menyampaikan rencana perdamaian kepada para kreditor. Rencana ini berisi cara dan jadwal pembayaran utang, kadang dengan pemotongan sebagian utang. Rencana disetujui lewat pemungutan suara kreditor dan harus disahkan pengadilan niaga. Setelah disahkan, rencana mengikat semua kreditor.

    Bagi pekerja, tiga hal perlu dicermati. Pertama, apakah upah dan hak pekerja diperlakukan sebagai tagihan yang didahulukan atau disamakan dengan tagihan biasa. Kedua, apakah ada jadwal pembayaran yang jelas, termasuk tanggal dan jumlah. Ketiga, apakah ada ketentuan tentang pekerja yang tetap dipertahankan dan yang dirumahkan. Pekerja boleh meminta penjelasan tertulis, dan serikat dapat menyampaikan keberatan melalui pengurus.

    Bila rencana perdamaian ditolak atau gagal dijalankan, pengadilan dapat menyatakan debitur pailit. Pada tahap itu kurator mengambil alih pemberesan harta. Hubungan kerja dapat diakhiri, dan hitungan PHK mengikuti ketentuan alasan pailit dalam PP 35/2021, yang umumnya lebih kecil. Pekerja yang tahu urutan ini bisa mempersiapkan dokumen lebih awal.

    Hak pekerja yang tetap berjalan selama PKPU

    Selama proses berlangsung, beberapa kewajiban perusahaan tidak berhenti.

    • Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Perusahaan tetap wajib mendaftarkan dan membayar iuran. Tunggakan iuran adalah pelanggaran tersendiri. Bila perusahaan tidak mendaftarkan, baca BPJS Ketenagakerjaan: perusahaan tidak mendaftarkan.
    • Keselamatan dan kesehatan kerja. Kesulitan keuangan bukan alasan menghentikan perlengkapan keselamatan. Lihat keselamatan dan kesehatan kerja.
    • Cuti dan hak istirahat. Cuti tahunan tetap berjalan. Cuti yang tidak sempat diambil menjadi bagian UPH.
    • Hak berserikat. Pekerja tetap boleh berserikat dan menyampaikan pendapat tentang PKPU secara tertib.

    Bila perusahaan menunggak upah, pekerja dapat melapor ke pengawas ketenagakerjaan. Caranya ada di pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan. Pengawas dapat memeriksa dan menerbitkan nota pemeriksaan, tetapi tidak menggantikan pengadilan dalam memutus pembayaran.

    Menyikapi tawaran paket dari perusahaan

    Perusahaan dalam PKPU sering menawarkan "paket pensiun dini" atau "paket pengunduran diri" agar jumlah pekerja berkurang. Tawaran ini sah selama sukarela dan hitungannya wajar. Pekerja perlu menjawab beberapa pertanyaan sebelum menyetujui.

    1. Apakah tawaran lebih besar, sama, atau lebih kecil dari hitungan menurut PP 35/2021 untuk alasan yang paling mendekati?
    2. Kapan dibayarkan, sekaligus atau bertahap, dan adakah jaminannya?
    3. Apakah ada klausul pelepasan seluruh tuntutan (kuitansi lunas)?
    4. Apakah JHT dan hak BPJS lain tidak terpengaruh?
    5. Apakah status di surat keterangan kerja dicantumkan sebagai PHK atau mengundurkan diri?

    Bila tidak puas, pekerja boleh menawar. Pembahasan pensiun dini ada di pensiun dini dan uang pisah.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Aturan kepailitan dan PKPU dalam UU 37/2004 relatif stabil, dan posisi pekerja sebagai kreditor didahulukan telah diperkuat putusan MK 67/PUU-XI/2013. Perubahan yang paling terasa ada pada sisi ketenagakerjaan. Sejak PP 35/2021, PHK karena PKPU memiliki rumusan hitungan yang membedakan rugi dan tidak rugi, berbeda dari pola lama UU 13/2003 yang tidak sedetail itu.

    UU 11/2020 Cipta Kerja sudah tidak berlaku dan digantikan UU 6/2023. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 (2024) memengaruhi tata cara PHK, antara lain menekankan bahwa perundingan bipartit dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat dan bahwa bila tidak ada kesepakatan, PHK baru dapat dilakukan setelah ada penetapan yang berkekuatan hukum tetap. UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 baru berlaku satu tahun setelah ditetapkan dan diundangkan, sehingga aturan di atas masih dipakai.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Mengira PKPU berarti PHK otomatisBerhenti bekerja dan kehilangan upahTetap bekerja sampai ada pemberitahuan resmi
    Tidak mendaftarkan tagihanHak tidak masuk daftarDaftarkan tepat waktu dengan bukti
    Menerima perdamaian tanpa membacaPelepasan hakBaca rencana perdamaian atau minta penjelasan
    Tidak menyimpan slip gajiSulit membuktikan upahSimpan fotokopi dan bukti transfer
    Mengabaikan batas waktu gugatanGugatan terlambatCek batas waktu gugatan PHK
    Peringatan

    Jangan menandatangani surat "pengunduran diri sukarela" yang disodorkan saat PKPU. Pekerja yang mengundurkan diri umumnya tidak mendapat pesangon. Bila perusahaan menawarkan paket pesangon, minta hitungan tertulis dan bandingkan dengan tabel.

    Tips

    Catat nomor perkara PKPU di pengadilan niaga dan nama pengurus. Dua informasi ini mempermudah pekerja atau serikat mendaftarkan tagihan dan memantau rapat kreditor.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah gaji selama PKPU boleh ditunda? Tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan menunda upah hanya karena PKPU. Upah yang timbul setelah putusan PKPU tetap harus dibayar. Keterlambatan membuka kemungkinan denda dan pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan.

    Siapa yang menentukan PHK, pengurus PKPU atau perusahaan? Perusahaan tetap menjadi pemberi kerja. Pengurus mengawasi pengelolaan. PHK memerlukan alasan, pemberitahuan, dan perundingan seperti biasa.

    Apakah pesangon bisa dicicil? Bisa, bila disepakati dan dicatat dalam perjanjian bersama atau rencana perdamaian yang disahkan. Tanpa kesepakatan, hak dibayar penuh.

    Jika perusahaan akhirnya pailit, apa yang terjadi pada hak saya? Tagihan pekerja didahulukan, tetapi dibayar dari hasil pemberesan harta pailit oleh kurator. Besarnya tergantung nilai harta. Pekerja tetap perlu mendaftarkan tagihan.

    Ringkasan

    • PKPU adalah upaya menyelamatkan usaha, bukan pailit, dan tidak otomatis memutus hubungan kerja.
    • Upah selama PKPU tetap harus dibayar; catat setiap tunggakan.
    • Bila terjadi PHK, PP 35/2021 membedakan PKPU karena rugi (pesangon 0,5 kali) dan bukan karena rugi (1 kali), dengan UPMK satu kali.
    • Pekerja adalah kreditor yang didahulukan; daftarkan tagihan kepada pengurus atau kurator.
    • Jangan menandatangani pengunduran diri atau pelepasan hak tanpa memahami akibatnya.
    • UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru berlaku satu tahun setelah ditetapkan; periksa teks resminya.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp