Ketenagakerjaan

PHK Tanpa Surat Peringatan: Kapan Diizinkan dan Berapa Pesangon yang Diterima

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATPHK tanpa surat peringatan1Perusahaan menemukandugaan pelanggaran2Periksa: apakahtergolong mendesakdalam aturan tertulis3Pekerja diberikesempatan membeladiri4Surat PHK danpemberitahuan tertulis5Bipartit, mediasi,lalu PHI bilaberselisih
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa itu PHK tanpa surat peringatan dan siapa yang terkena

    Surat peringatan adalah teguran tertulis dari perusahaan karena pekerja dianggap melanggar aturan. Biasanya dibuat berjenjang: SP 1, SP 2, dan SP 3. Pekerja yang masih melanggar setelah SP 3 dapat diberhentikan. Rangkaian ini memberi pekerja kesempatan memperbaiki diri.

    PHK tanpa surat peringatan berarti perusahaan melompati rangkaian itu dan langsung memutus hubungan kerja. Hukum membolehkannya hanya untuk pelanggaran yang tergolong mendesak. Istilah "mendesak" menunjukkan pelanggaran yang begitu serius sehingga tidak masuk akal menunggu SP, misalnya pencurian, penggelapan, penganiayaan, atau tindakan yang membahayakan keselamatan di tempat kerja.

    Yang terkena adalah semua pekerja, baik tetap maupun kontrak, di perusahaan yang punya aturan tertulis tentang pelanggaran mendesak. Bagi pekerja, hal pertama yang perlu diperiksa adalah apakah tindakan yang dituduhkan benar-benar tercantum sebagai pelanggaran mendesak dalam dokumen perusahaan. Bila tidak, PHK tanpa SP patut dipertanyakan. Untuk pelanggaran berulang yang melalui SP, baca studi kasus surat peringatan berlapis.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Dasarnya adalah PP 35/2021, aturan pelaksana UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023. Pasal 52 PP 35/2021 membagi pelanggaran menjadi dua jalur.

    Jalur pertama: pelanggaran biasa. Pekerja melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB), lalu telah diberi SP 1, 2, dan 3 secara berturut-turut. Dalam jalur ini PHK dapat dilakukan, dengan hak pesangon 0,5 kali ketentuan tabel, UPMK satu kali, dan UPH.

    Jalur kedua: pelanggaran bersifat mendesak. Perusahaan dapat memutus hubungan kerja tanpa SP bila jenis pelanggaran itu sudah diatur sebagai mendesak dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Hak pekerja pada jalur ini lebih sempit: Pasal 52 ayat (2) memberikan uang penggantian hak (UPH) dan uang pisah, tanpa pesangon dan UPMK. Besaran uang pisah tidak ditetapkan angka tetap, melainkan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Pada jalur ini pemberitahuan PHK menurut Pasal 37 ayat (2) juga tidak diwajibkan (Pasal 52 ayat 3).

    JalurSyaratHak yang umumnya diterima
    SP bertahapSP 1, 2, 3 berturut-turut0,5 kali pesangon, UPMK, UPH
    MendesakPelanggaran mendesak sudah diatur tertulisUPH dan uang pisah (besarnya menurut dokumen perusahaan)

    Penjelasan singkat: UPMK adalah uang penghargaan masa kerja dan UPH adalah uang penggantian hak, misalnya sisa cuti. Keduanya dijelaskan di tabel pesangon, UPMK, dan UPH.

    Binder berisi buku catatan dan kertas.
    Foto oleh Kelly Sikkema di Unsplash

    Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pelanggaran berat

    Dulu UU 13/2003 mengizinkan PHK langsung bagi pekerja yang melakukan kesalahan berat, seperti mencuri atau menggelapkan, tanpa menunggu putusan pidana. Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 012/PUU-I/2003 menyatakan ketentuan itu bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah. Akibatnya, tuduhan pidana saja belum cukup. Perusahaan perlu menunggu putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap, atau menempuh jalur lain yang sah. Uraian lengkapnya ada di PHK karena pelanggaran berat setelah putusan MK 12/2003.

    Karena itu, perusahaan yang menuduh pekerja mencuri lalu langsung menyuruhnya pulang tanpa proses sebenarnya berada di wilayah berisiko. Mekanisme yang tepat adalah pemeriksaan internal yang adil. Pekerja berhak didengar sebelum keputusan diambil. Panduannya ada di pemeriksaan internal dan hak pembelaan pekerja.

    Langkah praktis bagi pekerja yang di-PHK tanpa SP

    1. Minta dasar tertulis. Tanyakan pasal perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB mana yang dilanggar.
    2. Periksa daftar pelanggaran mendesak. Baca dokumen asli, bukan ringkasan lisan dari atasan.
    3. Minta kesempatan membela diri. Ajukan penjelasan tertulis dan kumpulkan bukti, misalnya rekaman kamera, saksi, atau catatan absensi.
    4. Jangan menandatangani pengunduran diri. Pengunduran diri menghapus hak PHK. Pembahasannya di pengunduran diri dan hak pekerja.
    5. Minta surat PHK dan bukti pemberitahuan. Surat berisi alasan dan tanggal berlaku. Aturannya di pemberitahuan PHK dan surat resmi.
    6. Bipartit. Rundingkan dengan perusahaan, buat risalah.
    7. Ajukan ke dinas ketenagakerjaan. Lihat jalur Disnaker.
    8. Gugat ke PHI bila mediasi gagal. Perhatikan batas waktu gugatan.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Sebelum UU Cipta Kerja, pelanggaran berat memiliki pengaturan sendiri dalam UU 13/2003 yang kemudian diuji MK. Setelah UU 6/2023 dan PP 35/2021, pelanggaran dikelompokkan sebagai pelanggaran biasa yang melalui SP dan pelanggaran mendesak yang diatur tertulis. Dampaknya, daftar pelanggaran mendesak di perusahaan menjadi sangat penting. Perusahaan yang tidak punya daftar itu sulit membenarkan PHK tanpa SP.

    Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 juga memengaruhi mekanisme PHK: bipartit harus dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak sepakat, PHK baru dapat dilakukan setelah ada penetapan penyelesaian perselisihan yang berkekuatan hukum tetap. UU 11/2020 sudah tidak berlaku, digantikan UU 6/2023. UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 baru berlaku satu tahun setelah ditetapkan dan diundangkan.

    Cara kerja surat peringatan bertahap

    Memahami alur SP membantu pekerja mengetahui di tahap mana ia berada. Setiap SP idealnya memuat identitas pekerja, uraian pelanggaran, tanggal kejadian, aturan yang dilanggar, dan peringatan akibat bila pelanggaran berulang. SP yang hanya berisi kalimat umum seperti "kinerja buruk" lemah sebagai dasar PHK.

    Menurut Pasal 36 huruf k PP 35/2021, SP 1, SP 2, dan SP 3 diberikan berturut-turut, masing-masing berlaku paling lama enam bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Bila dalam enam bulan pekerja tidak mengulangi pelanggaran, SP itu gugur. Bila ia melanggar lagi dalam masa berlaku, SP berikutnya dapat diterbitkan. Pengaturan lebih rinci dapat berbeda di perjanjian kerja bersama, sehingga baca dokumen perusahaan Anda.

    Pekerja berhak menerima salinan setiap SP dan menyampaikan keberatan tertulis. Menolak menandatangani SP tidak membatalkannya, tetapi perusahaan biasanya mencatat penolakan itu. Karena itu lebih baik menandatangani dengan keterangan "diterima, tidak menyetujui isi" lalu menyampaikan keberatan tertulis.

    Bagaimana pembuktian dilakukan

    Dalam sengketa PHI, siapa yang mendalilkan sesuatu harus membuktikannya. Perusahaan yang menyatakan adanya pelanggaran mendesak perlu menunjukkan bukti: rekaman kamera pengawas, laporan kejadian, berita acara pemeriksaan, keterangan saksi, atau dokumen keuangan. Pekerja yang membantah perlu menyiapkan bukti tandingan, misalnya catatan absensi, pesan percakapan, atau keterangan rekan kerja.

    Beberapa hal membantu kedua pihak. Pertama, bukti elektronik harus utuh dan tidak diubah. Kedua, pemeriksaan internal sebaiknya dicatat dalam berita acara yang ditandatangani. Ketiga, saksi hendaknya yang melihat atau mengalami sendiri. Keempat, jangan menghapus pesan atau rekaman yang berkaitan karena penghapusan dapat merugikan Anda.

    Hakim PHI menilai apakah alasan PHK sesuai peraturan, apakah prosedur dijalani, dan apakah hak pekerja dihitung benar. Putusan dapat menyatakan PHK sah dan memerintahkan pembayaran hak tertentu, atau menyatakan PHK tidak sesuai dan menetapkan hak yang lebih besar. Uraian gugatan ada di gugatan ke PHI.

    Apakah pekerja boleh tetap bekerja selama ada tuduhan

    Pertanyaan praktis lain: apakah perusahaan boleh "membebastugaskan" pekerja selama pemeriksaan? Dalam praktik, skorsing sementara dapat dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan, tetapi upah selama masa itu tidak boleh dihentikan begitu saja. Aturan teknisnya ada pada PP 35/2021 dan perlu dibaca langsung. Pekerja yang diskors tanpa dasar tertulis sebaiknya meminta surat skorsing yang menyebut alasan, jangka waktu, dan upah yang tetap dibayar. Bila perusahaan menyuruh pulang tanpa surat dan tidak membayar upah, kondisi itu dapat menjadi perselisihan hak. Baca juga dirumahkan tanpa kepastian upah.

    Contoh pelanggaran dan penilaiannya

    Tidak semua pelanggaran masuk kategori mendesak. Berikut gambaran, bukan daftar baku, karena yang menentukan adalah dokumen perusahaan masing-masing.

    PerbuatanKemungkinan penilaianCatatan
    Terlambat beberapa kaliPelanggaran biasa, perlu SPJarang dianggap mendesak
    Mangkir tanpa keterangan berhari-hariDiatur khusus, lihat artikel mangkirAda prosedur panggilan
    Mencuri barang perusahaanUmumnya dapat dianggap mendesak bila diaturPerlu bukti dan proses yang adil
    Memukul rekan kerjaDapat dianggap mendesakLaporan pidana berjalan terpisah
    Membuka rahasia perusahaanBergantung klausul rahasiaPeriksa isi perjanjian

    Untuk ketidakhadiran, baca PHK karena mangkir dan dianggap mengundurkan diri. Prosedurnya berbeda karena melibatkan pemanggilan tertulis.

    Contoh: Santi, kasir fiktif sebuah toko, dituduh mengambil uang kas Rp500.000. Manajer langsung meminta ia berhenti hari itu tanpa SP. Peraturan perusahaan toko itu memang mencantumkan pencurian sebagai pelanggaran mendesak. Santi meminta rekaman kamera dan catatan kas, lalu menyampaikan penjelasan tertulis. Ternyata selisih kas disebabkan kesalahan mesin pada hari yang sama. Karena perusahaan tidak punya bukti yang memadai, Santi dapat mempertanyakan PHK itu lewat bipartit dan mediasi. Bila terbukti memang mengambil, haknya menyempit. Kisah ini rekaan.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Menganggap semua pelanggaran boleh tanpa SPPHK dapat dinilai tidak sahPeriksa daftar pelanggaran mendesak
    Pekerja pergi tanpa surat PHKStatus kerja tidak jelasMinta surat tertulis
    Perusahaan hanya mengandalkan tuduhanSulit dibuktikan di PHIKumpulkan bukti dan beri hak membela diri
    Pekerja mengakui kesalahan di bawah tekananBisa dipakai melawan AndaJangan menandatangani pengakuan tanpa pendampingan
    Mengabaikan SP yang pernah diterimaSP masih berlaku enam bulanCatat tanggal SP
    Peringatan

    Jangan menandatangani surat pengakuan, surat pernyataan "bersedia berhenti", atau surat pengunduran diri hanya karena diancam dilaporkan ke polisi. Bila ada ancaman, simpan buktinya dan segera konsultasikan.

    Tips

    Simpan salinan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan semua SP sejak hari pertama. Dokumen ini menentukan apakah pelanggaran tergolong biasa atau mendesak.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah perusahaan boleh langsung memberhentikan saya tanpa SP karena kesalahan besar? Hanya bila jenis kesalahan itu sudah diatur sebagai pelanggaran mendesak dalam dokumen perusahaan, dan prosedurnya wajar. Bila tidak, PHK bisa digugat.

    Apakah saya tetap mendapat uang bila di-PHK karena mencuri? Hak menyempit. Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021 tetap memberikan UPH (misalnya cuti tahunan yang belum diambil) dan uang pisah, sedangkan pesangon dan UPMK tidak diberikan. Upah yang sudah menjadi hak sebelum PHK tetap harus dibayar.

    Apakah tuduhan pidana otomatis membuat PHK sah? Tidak. Proses pidana terpisah dari PHK. Perusahaan tetap harus menjalankan prosedur ketenagakerjaan.

    Apakah SP bisa kedaluwarsa? Menurut Pasal 36 huruf k PP 35/2021, SP berlaku paling lama enam bulan, kecuali dokumen perusahaan menentukan lain. Karena itu catat tanggal, dan periksa dokumen perusahaan untuk perhitungannya.

    Ringkasan

    • PHK tanpa SP hanya boleh untuk pelanggaran bersifat mendesak yang sudah ditulis dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
    • Pelanggaran biasa harus melalui SP 1, 2, dan 3; hak yang diterima 0,5 kali pesangon, UPMK, dan UPH.
    • Pada jalur mendesak hak menyempit menjadi UPH dan uang pisah.
    • Tuduhan pidana tidak otomatis membenarkan PHK; putusan MK 012/PUU-I/2003 tetap relevan.
    • Jangan menandatangani pengakuan atau pengunduran diri; simpan semua dokumen.
    • Pantau UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru berlaku satu tahun setelah ditetapkan.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp