Perundungan Siber pada Remaja: Langkah Sekolah, Platform, Pelaporan, dan Peran Orang Tua
Isi artikel
Apa itu perundungan siber
Perundungan siber (cyberbullying) adalah tindakan menyakiti, mengejek, mengancam, mempermalukan, atau mengucilkan seseorang melalui media digital, seperti aplikasi percakapan, media sosial, gim daring, dan surel. Bentuknya beragam:
- Hinaan atau ejekan berulang di kolom komentar atau grup.
- Penyebaran foto, video, atau tangkapan layar tanpa izin untuk mempermalukan.
- Pembuatan akun palsu yang meniru korban untuk menjelek-jelekkannya.
- Ancaman, pemerasan, atau ajakan menyakiti diri.
- Pengucilan dari grup dengan sengaja.
- Penyebaran data pribadi (doxing), seperti alamat atau nomor telepon.
Perundungan berbeda dari pertengkaran sesekali. Ciri khasnya adalah berulang, ada ketimpangan kekuatan atau jumlah, dan bertujuan menyakiti. Kerugiannya bukan hanya perasaan: korban bisa kehilangan rasa aman, prestasi belajar menurun, dan dalam kasus berat mengalami gangguan psikologis.
Aturan yang berkaitan
Tidak ada satu undang-undang yang khusus bernama perundungan siber. Aturan yang relevan tersebar:
- UU Perlindungan Anak. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan hak anak atas perlindungan dari kekerasan, termasuk kekerasan psikis.
- UU ITE. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah, mengatur larangan tertentu di ruang elektronik, misalnya penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, penghinaan, atau ancaman. Rumusan pasal dan ancaman pidananya telah mengalami perubahan, sehingga periksa teks resmi terbaru. Bacaan terkait ada di pidana: penghinaan daring dan pencemaran nama baik, UU ITE, dan KUHP.
- KUHP baru. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memuat ketentuan tentang penghinaan, ancaman, dan pemerasan. Rumusan pasalnya perlu dilihat dari teks resmi.
- UU Pelindungan Data Pribadi. UU No. 27 Tahun 2022 melindungi data pribadi, termasuk dari penyebaran tanpa hak. Lihat doxing dan penyebaran data pribadi.
- UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UU No. 12 Tahun 2022 relevan bila perundungan berupa penyebaran konten seksual atau pemerasan seksual. Lihat tindak pidana kekerasan seksual.
- Aturan perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah menetapkan PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (sering disebut PP Tunas), yang membebankan kewajiban perlindungan kepada penyelenggara sistem elektronik. Menurut pemberitaan, penerapannya bertahap dengan masa penyesuaian dua tahun.
- Aturan di sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan mewajibkan sekolah membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK). Menurut pemberitaan Desember 2025, kementerian masih mengkaji revisi aturan ini, sehingga cek status terbaru.
Langkah pertama bagi orang tua
Reaksi pertama orang tua sangat menentukan keterbukaan anak. Beberapa hal yang membantu:
- Dengarkan tanpa menyalahkan. Hindari kalimat seperti "makanya jangan main media sosial". Tunjukkan bahwa anak tidak sendirian.
- Jangan langsung menyita gawai. Anak bisa merasa dihukum dan berhenti bercerita.
- Simpan bukti. Ambil tangkapan layar yang memuat nama akun, isi pesan, tanggal, dan jam. Simpan tautan atau rekaman bila ada.
- Jangan membalas. Membalas dapat memperburuk keadaan dan membuat anak ikut dipersalahkan.
- Blokir dan atur privasi. Gunakan fitur blokir, bisukan, dan batasi siapa yang dapat melihat atau menghubungi anak.
- Pantau kondisi anak. Perhatikan tanda seperti murung, enggan sekolah, sulit tidur, atau menyakiti diri, dan cari bantuan profesional bila perlu.
Jika anak menyampaikan keinginan menyakiti diri, perlakukan sebagai keadaan darurat. Temani anak, jauhkan benda berbahaya, dan segera hubungi tenaga kesehatan jiwa, layanan gawat darurat, atau fasilitas kesehatan terdekat. Jangan menunggu urusan pelaporan selesai.
Menyimpan bukti dengan benar
Bukti elektronik berguna bila kasus berlanjut ke sekolah atau aparat. Cara menyimpannya:
| Yang disimpan | Cara |
|---|---|
| Tangkapan layar | Pastikan terlihat nama akun, isi, tanggal, dan jam |
| Tautan unggahan | Salin tautan dan simpan dalam catatan |
| Rekaman layar | Untuk konten yang bisa hilang, seperti cerita yang hanya tampil sementara |
| Nomor atau nama pengguna pelaku | Catat bila akun palsu |
| Riwayat laporan | Simpan nomor laporan dari platform atau sekolah |
| Catatan kronologi | Tanggal pertama kejadian, jumlah kejadian, dan dampak pada anak |
Jangan menyunting tangkapan layar. Simpan di lebih dari satu tempat. Bukti elektronik dibahas lebih jauh di alat bukti perdata dan bukti elektronik.
Melapor ke platform
Hampir semua platform menyediakan fitur pelaporan. Prosesnya umumnya:
- Buka unggahan, komentar, atau profil yang bermasalah.
- Pilih opsi laporkan, lalu pilih alasan seperti perundungan, pelecehan, atau penyamaran.
- Lampirkan keterangan singkat dan bukti bila diminta.
- Simpan tanda terima laporan.
- Lanjutkan dengan memblokir akun pelaku.
Pada kasus berat, seperti penyebaran foto intim anak atau ancaman, minta penghapusan segera melalui kanal laporan khusus. Informasi tentang konten yang melanggar juga dapat dilaporkan ke kementerian yang membidangi komunikasi dan digital melalui kanal resmi. Periksa kanal resmi terbaru karena dapat berubah.
Peran sekolah
Jika pelaku dan korban satu sekolah, sampaikan secara tertulis kepada wali kelas, guru bimbingan konseling (BK), atau kepala sekolah, sambil melampirkan bukti. Sekolah memiliki tim pencegahan dan penanganan kekerasan yang bertugas menerima laporan, mengkaji, dan menentukan penanganan, termasuk pendampingan korban dan pembinaan pelaku. Orang tua dapat meminta:
- Tanda terima laporan dan nama penanggung jawab.
- Langkah perlindungan segera bagi anak, misalnya pengaturan tempat duduk atau pendampingan konselor.
- Jadwal tindak lanjut dan pemberitahuan hasil.
- Pertemuan dengan orang tua pelaku untuk mencari penyelesaian.
Untuk perundungan di sekolah secara umum, baca perundungan atau bullying anak di sekolah. Bila sekolah tidak menanggapi, orang tua dapat naik ke dinas pendidikan setempat.
Contoh: Seorang siswa kelas delapan menjadi sasaran ejekan di grup kelas, dan tangkapan layar dirinya tersebar. Orang tuanya mengumpulkan tangkapan layar dengan tanggal jelas, melapor ke wali kelas secara tertulis, dan meminta sekolah memanggil siswa terkait. Sekolah memfasilitasi pertemuan orang tua, meminta unggahan dihapus, dan menunjuk guru BK untuk mendampingi korban. Orang tua juga menyimpan nomor laporan dari platform tempat unggahan itu muncul.
Buat folder khusus di ponsel atau penyimpanan awan untuk bukti. Beri nama berkas dengan tanggal. Catatan sederhana yang rapi membantu Anda menjelaskan kasus kepada guru, polisi, atau advokat tanpa harus mengingat semuanya.
Kapan menempuh jalur hukum
Tidak semua kasus perlu dibawa ke polisi. Namun pertimbangkan pelaporan bila terjadi:
- Ancaman kekerasan atau pemerasan.
- Penyebaran konten seksual atau foto intim anak.
- Penyebaran data pribadi yang membahayakan keselamatan.
- Penghinaan atau fitnah yang serius dan terus berlanjut.
- Pembuatan akun palsu untuk menipu atau merusak nama baik.
- Kekerasan fisik yang berawal dari perundungan di dunia maya.
Jika pelaku juga anak, sistem peradilan pidana anak berlaku, yang mengutamakan pembinaan dan diversi (penyelesaian di luar proses peradilan). Lihat anak berhadapan dengan hukum dan diversi. Bila orang tua ingin melapor, lihat laporan polisi, SP2HP, dan tindak lanjut. Sertakan semua bukti dan ajukan permintaan pendampingan bagi korban anak.
Peran orang tua jangka panjang
Perundungan siber bukan hanya soal satu kejadian. Orang tua dapat mencegah dan memperkuat anak melalui:
- Percakapan rutin tentang kegiatan daring anak.
- Kesepakatan keluarga tentang waktu dan batas penggunaan gawai.
- Pengajaran tentang etika berinternet, termasuk tidak ikut menyebarkan tangkapan layar yang mempermalukan orang lain.
- Pengenalan fitur privasi dan pelaporan.
- Teladan perilaku daring yang sopan.
Anak yang menjadi pelaku juga membutuhkan perhatian. Bila anak Anda dilaporkan merundung, hadapi dengan tenang: dengarkan penjelasan, minta ia berhenti dan meminta maaf, dan bekerja sama dengan sekolah untuk pembinaan.
Gim daring dan grup percakapan
Perundungan tidak hanya terjadi di media sosial. Di gim daring, remaja bisa menerima hinaan lewat obrolan suara atau teks, diancam, atau dikeluarkan dari tim. Di grup percakapan kelas, ejekan bisa menyebar cepat dan sulit dihapus karena banyak anggota menyimpan salinannya. Cara menanganinya mirip: simpan bukti, laporkan ke penyelenggara gim atau aplikasi melalui fitur pelaporan, keluar atau bisukan grup bila perlu, dan beri tahu orang dewasa tepercaya. Orang tua dapat menanyakan gim dan grup apa saja yang diikuti anak serta bagaimana suasananya, tanpa menginterogasi.
Bila ada uang atau barang virtual yang diminta pelaku dengan ancaman, itu dapat bergeser menjadi pemerasan atau penipuan. Persoalan gim dan top up dibahas di game online, top up, penipuan, dan hak pemain.
Menghadapi akun anonim dan akun palsu
Pelaku sering memakai akun anonim. Hal ini membuat korban merasa tak berdaya, tetapi anonim tidak selalu berarti tak bisa dilacak. Platform menyimpan data tertentu, dan aparat penegak hukum dapat meminta data melalui proses resmi bila ada laporan. Orang tua tidak perlu berusaha melacak pelaku sendiri atau membalas dengan cara yang sama, karena tindakan itu dapat melanggar hukum dan membahayakan anak. Simpan bukti, laporkan akun, lalu serahkan penelusuran kepada pihak berwenang. Akun yang menyamar sebagai anak Anda untuk menipu orang lain juga dapat dilaporkan sebagai peniruan identitas.
Menjaga hubungan setelah kejadian
Setelah kasus ditangani, perhatian orang tua tidak boleh berhenti. Beberapa langkah pemulihan:
- Pastikan anak merasa aman kembali di sekolah dan di rumah.
- Tawarkan konseling, baik di sekolah maupun lewat tenaga profesional bila anak menunjukkan gejala yang berlanjut.
- Dorong anak menjalani kegiatan yang membangun rasa percaya diri, seperti olahraga atau kesenian.
- Pantau kembali aktivitas daring secara wajar, bukan mengawasi berlebihan.
- Rayakan kemajuan kecil agar anak merasa pulih bukan sekadar "melupakan".
Bagi anak yang pernah dirundung, kembali ke sekolah bisa menimbulkan kecemasan. Bicarakan dengan wali kelas agar ada orang dewasa yang peka terhadap kondisi anak dan siap membantu bila perundungan muncul kembali. Komunikasi berkelanjutan antara orang tua dan sekolah membantu mencegah kejadian berulang.
Contoh: Seorang remaja putri berhenti ikut kegiatan ekstrakurikuler setelah fotonya diedit menjadi stiker ejekan. Orang tuanya melapor ke platform dan sekolah, lalu mendampinginya berkonsultasi dengan guru BK. Beberapa minggu kemudian, remaja itu mulai kembali berlatih dan bercerita lebih terbuka. Orang tuanya tetap menyimpan arsip bukti dan nomor laporan, kalau-kalau kejadian serupa muncul lagi.
Kesalahan yang sering terjadi
- Memarahi korban atau menyuruhnya berhenti menggunakan media sosial tanpa solusi lain.
- Membalas pelaku atau orang tuanya secara emosional di media sosial.
- Menghapus bukti karena ingin segera melupakan.
- Menyebarkan ulang tangkapan layar yang mempermalukan anak lain.
- Menunggu kasus membesar sebelum bertindak.
- Menyerahkan semuanya kepada sekolah tanpa mengikuti perkembangan.
- Mengabaikan kondisi psikologis anak setelah masalah dianggap selesai.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah perundungan siber bisa dipidana? Bisa, bila perbuatannya memenuhi unsur pidana, misalnya ancaman, pemerasan, penyebaran konten seksual, atau penghinaan yang memenuhi rumusan pasal. Pasal dan ancamannya perlu dilihat dari teks resmi terbaru, karena KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026.
Bagaimana jika pelakunya masih anak-anak? Berlaku sistem peradilan pidana anak yang mengutamakan pembinaan dan diversi. Namun korban tetap berhak atas perlindungan, pemulihan, dan penghentian perbuatan.
Apakah sekolah wajib menindaklanjuti kejadian di media sosial? Jika korban dan pelaku berasal dari satu sekolah dan dampaknya terasa di lingkungan sekolah, sekolah melalui tim pencegahan dan penanganan kekerasan dapat dan patut menanggapi. Sampaikan laporan secara tertulis dan minta tindak lanjut.
Ringkasan
Perundungan siber dapat merusak kesehatan mental dan rasa aman anak. Langkah utama orang tua adalah mendengarkan, menyimpan bukti, tidak membalas, melapor ke platform, dan menyampaikan secara tertulis ke sekolah. Jalur hukum ditempuh bila ada ancaman, pemerasan, konten seksual, atau penyebaran data pribadi. Aturan di bidang ini terus berkembang, termasuk PP 17/2025 dan revisi aturan sekolah, sehingga cek teks resmi terbaru. Dampingi anak secara emosional hingga pulih.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
- Bisnis.com: Implementasi PP Tunas dimulai — teknologi.bisnis.com/read/20250510/84/1875910/implementasi-pp-tunas-dimulai-komdigi-target-rampung-2-tahun
- Detik: Kemendikdasmen kaji revisi Permendikbud kekerasan di sekolah — www.detik.com/edu/sekolah/d-8253111/kemendikdasmen-kaji-rencana-revisi-permendikbud-kekerasan-di-sekolah
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak
Baca juga
- Anak Berhadapan dengan Hukum: Batas Umur, Diversi, Hak Anak, dan Proses Menurut UU SPPA
- Doxing dan Penyebaran Data Pribadi: Langkah Hukum dan Cara Menghapus Konten
- Unggahan yang menyinggung belum tentu memenuhi unsur pidana
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.