Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali: KUHAP Lama Dibanding KUHAP Baru
Isi artikel
Apa itu upaya hukum dan siapa yang terkena
Upaya hukum adalah jalan resmi untuk meminta putusan hakim diperiksa kembali. Upaya hukum biasa terdiri dari banding dan kasasi. Upaya hukum luar biasa terdiri dari peninjauan kembali (PK) dan kasasi demi kepentingan hukum. Yang berhak mengajukan adalah terdakwa, penasihat hukumnya, dan penuntut umum, serta dalam PK adalah terpidana atau ahli warisnya.
Korban tidak punya hak banding sendiri dalam KUHAP lama, tetapi dapat mendorong jaksa. Pembahasan umum ada di banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Banding menurut KUHAP lama
- Siapa dan putusan apa. Terdakwa atau penuntut umum berhak meminta banding ke pengadilan tinggi atas putusan pengadilan negeri (Pasal 67 dan 233 ayat 1). Terdakwa tidak dapat banding atas putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut kurang tepatnya penerapan hukum, dan putusan dalam acara cepat tertentu.
- Tenggat. Permintaan banding diajukan ke pengadilan negeri dalam tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir (Pasal 233 ayat 2).
- Akibat terlambat. Bila tidak diajukan dalam waktu itu, yang bersangkutan dianggap menerima putusan (Pasal 234).
- Memori banding. Pembanding dan lawannya boleh menyerahkan memori (alasan) banding dan kontra memori (Pasal 237).
- Hasil. Pengadilan tinggi dapat menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan, dan putusan banding bisa menaikkan atau menurunkan hukuman. Lihat putusan banding pidana: hukuman bisa naik atau turun dan banding pidana: tenggang waktu dan memori banding.
Kasasi menurut KUHAP lama
- Dasar. Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan pengadilan tingkat banding (Pasal 244). Ada pembatasan atas putusan bebas, yang dalam praktik dipengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi dan yurisprudensi; periksa rujukan terkini.
- Tenggat. Permohonan kasasi disampaikan dalam empat belas hari sesudah putusan diberitahukan kepada pemohon (Pasal 245 ayat 1).
- Memori kasasi. Wajib diserahkan dalam empat belas hari setelah mengajukan permohonan; bila tidak, hak mengajukan kasasi gugur (Pasal 248).
- Alasan. Kasasi bukan pemeriksaan fakta ulang. Alasannya terbatas: peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang; atau pengadilan melampaui batas wewenangnya (Pasal 253 ayat 1).
Rincian praktis ada di kasasi pidana: syarat, alasan, dan batas waktu.
Peninjauan kembali menurut KUHAP lama
PK adalah upaya luar biasa terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukannya kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum (Pasal 263 ayat 1). Alasannya: ada keadaan baru (novum) yang jika diketahui sejak awal akan menghasilkan putusan lain; ada putusan yang saling bertentangan; atau ada kekhilafan atau kekeliruan nyata hakim (Pasal 263 ayat 2). Tidak ada batas waktu pengajuan (Pasal 264 ayat 3). Permintaan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan (Pasal 268 ayat 1). Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 34/PUU-XI/2013 membuka PK lebih dari satu kali dalam kondisi tertentu, yang kemudian dibatasi oleh pedoman Mahkamah Agung; periksa aturan terkini. Lihat PK pidana: novum dan kekhilafan hakim.
Aturan menurut KUHAP baru
Pemberitaan hukum menyebut KUHAP baru tetap memuat banding, kasasi, dan peninjauan kembali, serta menata beberapa hal seperti hak terdakwa membaca putusan, penggunaan sarana elektronik, dan perkara sederhana. Tenggat banding dan kasasi yang baru, syarat memori, batasan upaya hukum atas putusan bebas, dan syarat PK harus dibaca pada teks resmi. Jangan memakai angka tujuh dan empat belas hari dari KUHAP lama tanpa memeriksa teks resmi. Pembahasan terkait: perkara banding sedang berjalan saat KUHAP baru berlaku, perkara kasasi sedang berjalan, dan PK dan peralihan KUHAP baru.
Tabel perbandingan
| Upaya hukum | KUHAP lama (UU 8/1981) | KUHAP baru (UU 20/2025) |
|---|---|---|
| Banding: tenggat | 7 hari | Periksa teks resmi |
| Banding: memori | Boleh, dengan kontra memori | Periksa teks resmi |
| Banding: batasan | Terdakwa tidak dapat banding atas bebas dan lepas tertentu | Periksa teks resmi |
| Kasasi: tenggat | 14 hari mengajukan; 14 hari memori | Periksa teks resmi |
| Kasasi: alasan | Salah menerapkan hukum, cara mengadili, melampaui wewenang | Periksa teks resmi |
| PK: pemohon | Terpidana atau ahli waris | Periksa teks resmi |
| PK: alasan | Novum, putusan bertentangan, kekhilafan hakim | Periksa teks resmi |
| PK: batas waktu | Tidak ada | Periksa teks resmi |
| Penangguhan eksekusi | PK tidak menangguhkan | Periksa teks resmi |
Langkah praktis menempuh upaya hukum
- Catat tanggal putusan dibacakan atau diberitahukan. Tanggal ini memulai hitungan.
- Gunakan waktu berpikir. Terdakwa berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak, dalam tenggang yang ditentukan. Jangan terburu-buru, tetapi jangan pula menunggu sampai hari terakhir.
- Mintalah salinan putusan untuk dipelajari advokat. Lihat salinan putusan: cara memintanya.
- Nyatakan banding atau kasasi di kepaniteraan pengadilan yang memutus. Lakukan sebelum tenggat berakhir dan mintalah akta pernyataan.
- Susun memori. Uraikan keberatan atas putusan secara runtut: kesalahan fakta atau hukum dan permintaan.
- Serahkan kontra memori bila lawan mengajukan.
- Pantau pengiriman berkas ke pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung, dan nomor perkara di tingkat berikutnya.
- Bila ditahan, hitung masa penahanan pada tingkat banding atau kasasi dan periksa perpanjangan.
- Bila putusan berkekuatan tetap, pertimbangkan PK bila ada novum atau kekhilafan nyata, dan siapkan bukti.
Dokumen yang perlu disiapkan
- Salinan putusan dan relaas pemberitahuan putusan.
- Akta pernyataan banding atau kasasi dari kepaniteraan.
- Memori banding atau kasasi serta kontra memori.
- Surat kuasa khusus untuk upaya hukum.
- Surat penahanan dan perpanjangan, bila ditahan.
- Untuk PK: bukti baru, putusan yang bertentangan, dan uraian kekhilafan hakim.
- Kalender tenggat dan tanda terima penyerahan dokumen.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Yang lebih tepat |
|---|---|---|
| Terlambat menyatakan banding | Dianggap menerima putusan | Catat tenggat dan bertindak lebih awal |
| Tidak menyerahkan memori kasasi | Hak kasasi gugur | Susun segera setelah mengajukan |
| Mengulang fakta di kasasi | Ditolak karena bukan pemeriksaan fakta | Fokus pada kesalahan penerapan hukum |
| Mengajukan PK tanpa novum | Ditolak | Kumpulkan bukti baru yang kuat |
| Mengira banding menunda eksekusi | Salah paham tentang penahanan | Tanyakan status penahanan |
| Tidak memantau perkara | Kehilangan informasi | Tanyakan nomor perkara berkala |
Contoh: Seorang terdakwa dihukum pengadilan negeri. Ia hadir saat putusan dibacakan dan hakim memberitahukan haknya mempelajari putusan. Ia mencatat tanggal, meminta salinan, dan berkonsultasi dengan advokat pada hari ketiga. Pada hari keenam advokat menyatakan banding di kepaniteraan dan memperoleh akta. Memori banding disusun dengan menyoroti penilaian bukti yang tidak seimbang. Setelah putusan banding, mereka mempertimbangkan kasasi dengan alasan penerapan hukum.
Kata "hari" dalam tenggat dihitung berdasarkan ketentuan resmi, dan hari libur dapat memengaruhi hitungan. Jangan menunggu hari terakhir. Segera berkonsultasi dengan advokat begitu putusan dibacakan.
Setelah putusan dibacakan, minta petugas mencatat tanggal dan jam pemberitahuan, lalu foto papan pengumuman jika ada. Catatan itu membantu bila terjadi perselisihan tentang awal hitungan tenggat.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Perubahan yang dilaporkan berhubungan dengan modernisasi acara, hak mempelajari putusan, dan penataan upaya hukum. Karena tenggat sangat sensitif, perubahan kecil pada angka berdampak besar. KUHAP lama dicabut sejak 2 Januari 2026. Putusan yang dibacakan sesudah tanggal itu mengikuti tenggat KUHAP baru, sepanjang ketentuan peralihan tidak menetapkan lain. Putusan sebelum tanggal itu tunduk pada ketentuan peralihan.
Dampak bagi Anda: periksa dua hal. Pertama, tanggal putusan dibacakan. Kedua, apakah upaya hukum diajukan sebelum atau sesudah 2 Januari 2026. Lihat juga kasasi dengan alasan salah menerapkan aturan peralihan KUHP dan memori banding yang menyinggung aturan lebih menguntungkan. Pidana di undang-undang lain dapat disesuaikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026; periksa teks resmi terbaru.
Upaya hukum dan penahanan
Selama proses upaya hukum, status penahanan terus diatur. Masa penahanan di tingkat banding dan kasasi memiliki batas, dan putusan pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung menentukan apakah terdakwa tetap ditahan. Lihat perbandingan penahanan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa melaksanakannya; lihat eksekusi putusan pidana oleh jaksa: langkah dan hak terpidana.
Upaya hukum oleh penuntut umum
Penuntut umum juga berhak banding dan kasasi. Banding oleh jaksa dapat berakibat hukuman terdakwa naik. Terdakwa yang menerima putusan namun melihat jaksa banding perlu bersiap menyusun kontra memori. Jangan menganggap perkara selesai hanya karena Anda tidak banding.
Istilah penting seputar upaya hukum
- Banding: permintaan pemeriksaan ulang ke pengadilan tinggi.
- Kasasi: permintaan pemeriksaan penerapan hukum ke Mahkamah Agung.
- Peninjauan kembali: upaya luar biasa terhadap putusan berkekuatan hukum tetap.
- Novum: bukti baru yang belum diketahui saat perkara diperiksa.
- Berkekuatan hukum tetap: putusan yang tidak dapat lagi diajukan upaya hukum biasa.
Daftar periksa setelah putusan dibacakan
Catat tanggal dan jam. Tanyakan hak mempelajari putusan. Mintalah salinan atau petikan putusan. Hubungi advokat pada hari yang sama. Tulis tenggat yang berlaku dan tandai satu hari lebih awal sebagai batas internal. Periksa apakah penuntut umum juga mengajukan upaya hukum. Bila ditahan, tanyakan status penahanan selama proses. Setelah menyatakan upaya hukum, simpan akta pernyataan dan pantau penyerahan memori sesuai tenggat.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah banding menunda pelaksanaan putusan? Putusan yang belum berkekuatan hukum tetap umumnya belum dieksekusi, tetapi status penahanan diatur tersendiri. Tanyakan kepada advokat.
Apakah bisa kasasi tanpa banding? Pada dasarnya kasasi diajukan atas putusan tingkat banding. Ada pengecualian dalam hal tertentu; periksa teks resmi.
Berapa kali PK dapat diajukan? Putusan Mahkamah Konstitusi membuka lebih dari satu kali dalam kondisi tertentu, tetapi ada pedoman pembatasan; periksa aturan terkini.
Bagaimana kalau tenggat terlewat? Konsultasikan segera dengan advokat tentang kemungkinan upaya lain, seperti PK jika syarat terpenuhi. Jangan berasumsi bahwa tidak ada jalan.
Ringkasan
- Banding, kasasi, dan PK adalah jalur menguji putusan; tenggat banding dan kasasi pendek.
- KUHAP lama: banding 7 hari, kasasi 14 hari dengan memori 14 hari, PK tanpa batas waktu dengan alasan terbatas.
- KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026; tenggat dan syarat wajib dicek pada teks resmi.
- Catat tanggal, mintalah salinan putusan, dan nyatakan upaya hukum tepat waktu.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK: pusat data peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id/
- Mahkamah Agung Republik Indonesia — www.mahkamahagung.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (dicabut oleh UU No. 20 Tahun 2025)
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Baca juga
- Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata
- Banding Perkara Pidana: Tenggang Waktu, Siapa yang Berhak, dan Cara Menyusun Memori Banding
- Kasasi Pidana: Siapa yang Bisa Mengajukan, Alasan yang Diterima, dan Hal yang Tidak Dapat Dikasasi
- Peninjauan Kembali (PK) Pidana: Syarat Novum, Putusan yang Bertentangan, dan Kekhilafan Hakim
- Perkara Banding Sedang Berjalan Saat KUHAP Baru Berlaku: Catatan bagi Terdakwa dan Kuasa Hukum
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.