Ketenagakerjaan

Pekerja BUMN dan Anak Usaha BUMN: Status Hubungan Kerja dan Pengadilan yang Berwenang

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenentukan hak dan jalur sengketa pekerja BUMN1Cek status perusahaan:BUMN atau anak usaha2Cek jenis perjanjiankerja: PKWT atau PKWTT3Baca peraturanperusahaan dan PKB4Tempuh bipartit lalumediasi5Ajukan gugatan kePengadilan HubunganIndustrial
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa itu BUMN dan anak usaha BUMN, dan siapa yang terkena

    BUMN adalah badan usaha milik negara. Undang-undang yang mengatur BUMN adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yang telah beberapa kali diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 (perubahan ketiga) dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 (perubahan keempat). Pasal-pasal yang terkait perlu dicek pada teks perubahan terbaru karena undang-undang ini sering direvisi.

    Anak usaha BUMN adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh BUMN, di mana sebagian besar saham, yakni lebih dari 50 persen, dimiliki BUMN atau yang dikendalikan BUMN. Menurut ulasan yang dirujuk, anak usaha bukan BUMN. Alasannya, modal anak usaha berasal dari kekayaan BUMN induknya sebagai badan hukum terpisah, bukan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan negara tidak memegang saham anak usaha secara langsung.

    Perbedaan ini punya akibat praktis, tetapi tidak semuanya relevan bagi pekerja. Untuk urusan ketenagakerjaan, baik BUMN maupun anak usaha adalah pemberi kerja berbentuk badan hukum.

    Pihak yang terkena:

    • pekerja tetap dan pekerja kontrak di BUMN dan anak usaha;
    • pekerja alih daya yang ditempatkan di BUMN;
    • calon pekerja yang mengikuti rekrutmen bersama BUMN;
    • serikat pekerja BUMN;
    • manajemen sumber daya manusia di BUMN dan anak usaha.

    Aturan yang berlaku dengan bahasa sehari-hari

    Pekerja BUMN bukan aparatur sipil negara. Pegawai negeri dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diatur oleh undang-undang tentang aparatur sipil negara. Pekerja BUMN dan anak usaha tidak termasuk. Hubungan mereka dengan perusahaan adalah hubungan kerja menurut hukum ketenagakerjaan, yaitu berdasarkan perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan.

    Hukum yang berlaku. Hukum ketenagakerjaan umum berlaku: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU 6/2023, peraturan pelaksananya, serta peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Tidak ada ketentuan umum bahwa pekerja BUMN memperoleh perlakuan hukum ketenagakerjaan yang lebih rendah atau lebih tinggi daripada pekerja swasta. Meski begitu, BUMN kerap memiliki peraturan internal yang rinci tentang jenjang karier, tunjangan, dan disiplin.

    Pekerja kontrak. Pekerja kontrak di BUMN dan anak usaha tunduk pada aturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Batasan jenis pekerjaan, jangka waktu, dan perpanjangannya mengikuti ketentuan umum. Pembahasan ada di PKWT dan batasannya dan PKWT demi hukum menjadi PKWTT. Bila PKWT melanggar ketentuan, hubungan kerjanya dapat dinilai berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

    Pekerja alih daya. Pekerja yang dikontrak perusahaan alih daya (outsourcing) dan ditempatkan di BUMN memiliki hubungan kerja dengan perusahaan alih daya, bukan dengan BUMN. Namun, BUMN sebagai pemberi pekerjaan bisa memiliki tanggung jawab tertentu. Lihat pekerja alih daya.

    Peraturan khusus. Banyak BUMN memiliki peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang menambah hak, seperti tunjangan dan pensiun. Hak itu mengikat perusahaan.

    Pekerja di dekat mesin pabrik.
    Foto oleh Homa Appliances di Unsplash

    Pengadilan yang berwenang

    Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan BUMN atau anak usaha diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial, bukan pengadilan tata usaha negara dan bukan pengadilan militer. Penyelesaiannya ditempuh bertahap sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:

    1. Perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.
    2. Mediasi di dinas ketenagakerjaan bila bipartit gagal, atau konsiliasi atau arbitrase untuk jenis perselisihan tertentu.
    3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada pengadilan negeri bila mediasi tidak menyelesaikan.
    4. Kasasi ke Mahkamah Agung untuk jenis perselisihan tertentu.

    Perselisihan yang dapat dibawa ke PHI mencakup perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Baca gugatan PHI dan batas waktu gugatan PHK ke PHI untuk tahapan dan batas waktunya.

    Ada satu hal yang sering membingungkan: bila keputusan yang digugat berasal dari pejabat negara, misalnya keputusan menteri, pengadilan tata usaha negara dapat berwenang. Namun, keputusan direksi BUMN atau anak usaha memutus hubungan kerja pada dasarnya urusan perdata ketenagakerjaan, sehingga diselesaikan melalui PHI. Untuk sengketa yang tidak jelas kualifikasinya, minta nasihat hukum sebelum mengajukan agar tidak salah forum.

    Perbedaan praktis BUMN dan anak usaha bagi pekerja

    AspekBUMNAnak usaha BUMN
    Pemilik sahamNegara (langsung)BUMN induk (langsung)
    Status pekerjaPekerja perusahaan, bukan ASNPekerja perusahaan, bukan ASN
    Hukum ketenagakerjaanBerlakuBerlaku
    Peraturan internalPeraturan perusahaan dan PKBPeraturan perusahaan dan PKB
    Kewenangan menteri/badan pengelolaAda pada tingkat BUMNMenurut ulasan yang dirujuk, tidak langsung
    Forum sengketa kerjaPHIPHI
    Kontrol atas rekrutmenDapat mengikuti kebijakan BUMNMengikuti kebijakan induk dan anak usaha

    Tabel ini menyederhanakan. Status tiap perusahaan perlu dicek pada akta pendirian dan data kepemilikan.

    Langkah praktis bagi pekerja

    1. Periksa perjanjian kerja. Pastikan Anda tahu apakah PKWT atau PKWTT, siapa pihak pemberi kerja yang tertulis, dan apa isi pasal tentang pengakhiran.
    2. Periksa peraturan perusahaan atau PKB. Dokumen ini sering memuat hak tambahan.
    3. Cek status pemberi kerja. Bila Anda bekerja di perusahaan yang bernama mirip BUMN, tanyakan apakah itu BUMN atau anak usaha, serta nama badan hukum yang menandatangani kontrak.
    4. Kumpulkan bukti hubungan kerja: kontrak, slip gaji, surat keputusan, kartu pegawai, dan pesan terkait.
    5. Hitung hak bila terjadi PHK. Pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak mengikuti ketentuan; lihat tabel pesangon.
    6. Tempuh bipartit, lalu mediasi. Ajukan permohonan mediasi tertulis ke dinas ketenagakerjaan setempat.
    7. Ajukan gugatan PHI bila mediasi gagal, dengan memperhatikan batas waktu.
    8. Libatkan serikat pekerja bila ada.

    Pekerja kontrak di BUMN: pertanyaan yang paling sering muncul

    Pekerja kontrak di BUMN dan anak usaha menghadapi pertanyaan yang mirip dengan pekerja kontrak lain, tetapi dengan nuansa tersendiri.

    Apakah ada kuota pegawai tetap? Tidak ada ketentuan umum yang menetapkan kuota. Yang diatur adalah batasan PKWT: jenis pekerjaan yang boleh dikontrak, jangka waktu, dan konsekuensi pelanggaran. Pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus tidak seharusnya dikontrakkan berulang-ulang.

    Bagaimana dengan rekrutmen bersama BUMN? Rekrutmen bersama adalah mekanisme seleksi, bukan perubahan status. Peserta yang lolos tetap menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan tempat ia ditempatkan. Cek nama pemberi kerja dalam kontrak.

    Apakah pekerja kontrak mendapat jaminan sosial? Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja pada jaminan sosial sesuai ketentuan. Lihat BPJS Ketenagakerjaan: perusahaan tidak mendaftarkan.

    Bagaimana jika kontrak tidak diperpanjang? Berakhirnya PKWT karena jangka waktu habis bukan PHK dalam arti pemecatan, tetapi pekerja berhak atas kompensasi menurut ketentuan. Besarnya diatur dalam peraturan pelaksana. Periksa ketentuan terbaru dan perjanjian Anda.

    Apakah gaji pekerja BUMN lebih tinggi? Tidak ada aturan umum. Upah ditentukan perjanjian dan peraturan perusahaan, dengan batas minimal upah minimum. Struktur dan skala upah wajib disusun perusahaan; baca struktur dan skala upah.

    Serikat pekerja dan perjanjian kerja bersama di BUMN

    BUMN besar biasanya memiliki serikat pekerja dan perjanjian kerja bersama (PKB). PKB adalah kesepakatan antara serikat pekerja dan manajemen yang mengatur syarat kerja. PKB mengikat perusahaan dan seluruh pekerja yang tercakup, termasuk pekerja baru, sesuai ketentuannya.

    Bagi pekerja kontrak, tidak semua isi PKB otomatis berlaku. Cakupan PKB menentukan siapa yang tercakup. Periksa apakah pekerja kontrak termasuk. Bila tidak jelas, tanyakan kepada serikat pekerja atau bagian sumber daya manusia secara tertulis.

    Serikat pekerja juga berfungsi sebagai pendamping dalam perselisihan hubungan industrial. Pembahasan pendirian dan hak serikat ada di cara membentuk serikat pekerja. Pekerja yang menjadi anggota serikat tidak boleh dihalangi, dan tindakan PHK karena aktivitas serikat dilarang menurut ketentuan ketenagakerjaan.

    Dana pensiun, tunjangan, dan hak tambahan

    Banyak BUMN memiliki dana pensiun, tunjangan kesehatan, dan fasilitas lain. Hak-hak itu biasanya bersumber dari peraturan perusahaan, PKB, atau peraturan dana pensiun, bukan dari undang-undang BUMN. Karena itu:

    • hak tambahan berlaku sesuai dokumen dasarnya, dan dapat berubah melalui prosedur yang ditentukan;
    • pekerja kontrak mungkin tidak termasuk peserta dana pensiun, tergantung ketentuan;
    • sengketa tentang manfaat dana pensiun mungkin melibatkan lembaga dana pensiun, bukan hanya perusahaan;
    • pensiun dan hak pesangon saat pensiun dibahas di PHK karena pensiun: hak pesangon dan usia pensiun.

    Bila Anda berselisih tentang manfaat, kumpulkan dokumen kepesertaan dan peraturan dana pensiun, lalu tanyakan jalur pengaduan internal sebelum memilih langkah hukum.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Pengaturan BUMN mengalami perubahan berulang. Perubahan ketiga dan keempat undang-undang BUMN (UU 1/2025 dan UU 16/2025) memperkenalkan penataan kelembagaan, di antaranya perubahan lembaga yang mengelola dan mengatur BUMN; rinciannya perlu dibaca pada teks resmi. Pemberitaan menyebut transformasi BUMN berlangsung dan pihak terkait menyatakan akan menjaga hak pekerja. Bagi pekerja, ada dua pelajaran praktis. Pertama, perubahan struktur kepemilikan atau pengelola BUMN tidak otomatis mengubah hubungan kerja. Kedua, bila terjadi restrukturisasi, penggabungan, atau pengalihan, hak pekerja tetap dilindungi menurut aturan ketenagakerjaan. Lihat PHK karena merger dan perubahan status perusahaan.

    Karena undang-undang BUMN dapat diubah lagi, periksa teks terbaru pada peraturan.bpk.go.id sebelum mengutip pasalnya.

    Dua rujukan lain yang berubah: UU 11/2020 tentang Cipta Kerja tidak lagi berlaku dan digantikan UU 6/2023; dan UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR pada 6 Oktober 2026, tetapi baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Pengaruhnya pada pekerja BUMN belum dapat dipastikan karena naskah resminya belum ditemukan.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Menganggap pekerja BUMN adalah pegawai negeriSalah forum dan harapanPahami bahwa hubungan kerjanya perdata ketenagakerjaan
    Menggugat ke pengadilan yang salahGugatan tidak diterimaGunakan PHI untuk sengketa hubungan industrial
    Tidak membaca peraturan perusahaanHak tambahan terlewatMinta salinan dan pelajari
    Menganggap anak usaha sama dengan BUMN secara hukumSalah menafsirkan kewenanganPeriksa akta dan kepemilikan saham
    Menunggu terlalu lama sebelum menggugatTerkendala batas waktuCatat tanggal PHK dan jadwal
    Mengabaikan mediasiGugatan ditolak secara formalTempuh bipartit dan mediasi dahulu

    Contoh: Rani, tokoh fiktif, bekerja di sebuah perusahaan jasa yang namanya mengandung kata "Nusantara" dan mengira itu BUMN. Saat kontraknya tidak diperpanjang, ia mengajukan keberatan. Ia lalu memeriksa kontrak dan melihat bahwa pihak pemberi kerja adalah anak usaha dari sebuah BUMN. Rani memeriksa PKWT-nya dan menemukan bahwa pekerjaannya bersifat tetap dan terus-menerus, bukan pekerjaan sementara. Setelah bipartit gagal, ia meminta mediasi di dinas ketenagakerjaan dan menyiapkan gugatan ke PHI. Hasil akhirnya tidak dapat dipastikan dan bergantung pada pembuktian. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.

    Peringatan

    Jangan menunda penanganan sengketa PHK karena menunggu "keputusan dari pusat" atau janji penyelesaian internal. Batas waktu dan tahapan hukum tetap berjalan. Dokumentasikan setiap janji yang diberikan.

    Tips

    Minta salinan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan surat keputusan mutasi sejak hari pertama bekerja. Simpan di tempat yang aman di luar perangkat kantor.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah pekerja kontrak BUMN bisa diangkat menjadi pekerja tetap? Tidak ada hak otomatis, tetapi bila PKWT melanggar ketentuan, hubungan kerja dapat dinilai berubah menjadi PKWTT. Hal itu bergantung pada fakta, termasuk jenis pekerjaan dan jangka waktu.

    Apakah BUMN boleh mempekerjakan pekerja alih daya? Boleh sepanjang memenuhi ketentuan alih daya. Pekerjaan yang dapat dialihdayakan dan tanggung jawab pemberi pekerjaan dibahas di pekerjaan yang boleh dialihdayakan.

    Apakah pekerja BUMN dapat mengadukan ke Ombudsman atau lembaga lain? Dapat, untuk aspek pelayanan atau maladministrasi, tetapi sengketa PHK diselesaikan melalui hubungan industrial. Pengaduan administratif tidak menggantikan batas waktu gugatan.

    Apakah pekerja anak usaha BUMN dapat menuntut induk perusahaan? Hubungan kerja ada dengan anak usaha. Menuntut induk memerlukan dasar hukum khusus, seperti tanggung jawab atas pengendalian atau perjanjian. Konsultasikan dengan pendamping hukum.

    Ringkasan

    • Pekerja BUMN dan anak usaha BUMN adalah pekerja menurut hukum ketenagakerjaan, bukan aparatur sipil negara.
    • Anak usaha BUMN menurut ulasan yang dirujuk bukan BUMN, tetapi hubungan kerjanya tetap tunduk pada hukum ketenagakerjaan.
    • PKWT di BUMN tunduk pada batasan umum; pelanggaran dapat berakibat perubahan menjadi PKWTT.
    • Sengketa PHK diselesaikan melalui bipartit, mediasi, dan Pengadilan Hubungan Industrial.
    • Periksa teks terbaru UU BUMN dan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, yang belum berlaku.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    • UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    • UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
    • UU No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (periksa perubahan terbaru)
    • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

    Baca juga

    WhatsApp