Ketenagakerjaan

PHK karena Pensiun: Usia Pensiun Bertahap dan Hak Pesangon Pekerja

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenyiapkan diri menjelang pensiun1Cek usia pensiun diperjanjian kerja,peraturan perusahaan,atau PKB2Bedakan dengan usiapensiun programjaminan pensiun3Minta rincian hakpensiun dan pesangontertulis4Periksa programpensiun perusahaan danBPJS5Ajukan keberatan bilahitungan kurang
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa itu PHK karena pensiun

    Pensiun adalah berakhirnya hubungan kerja karena pekerja mencapai usia tertentu. Dalam aturan ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pensiun termasuk salah satu alasan berakhirnya hubungan kerja, dan pekerja memperoleh hak tertentu. Berbeda dengan PHK karena pelanggaran, pensiun adalah peristiwa yang dapat direncanakan jauh hari.

    Aturan ini menyangkut pekerja yang mendekati usia pensiun, pengusaha yang harus menyiapkan haknya, dan keluarga pekerja yang bergantung padanya. Pembahasan umum PHK ada di di-PHK: panduan lengkap hak pesangon dan langkah dari bipartit sampai PHI.

    Dua jenis usia pensiun yang sering tertukar

    Usia pensiun dalam program jaminan pensiun. PP 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun menetapkan usia pensiun sebagai usia ketika peserta mulai berhak menerima manfaat jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Menurut pemberitaan, usia ini naik satu tahun setiap tiga tahun. Mulai 1 Januari 2025, usia itu menjadi 59 tahun, dan akan mencapai 65 tahun pada 2043. Jadi pada tahun-tahun berikutnya angka tersebut terus bergerak naik sesuai jadwal.

    Usia berhenti bekerja menurut perjanjian. Perusahaan menentukan usia pensiun pekerja dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB). Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa usia pensiun dalam PP 45/2015 bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja. Jadi sebuah perusahaan bisa menetapkan pensiun pada usia 55, 56, atau 58 tahun, sementara usia untuk menerima manfaat jaminan pensiun masih berbeda.

    Konsekuensi praktis:

    • pekerja yang pensiun menurut perjanjian pada usia lebih muda dapat menerima pesangon pensiun dari perusahaan tanpa langsung memperoleh manfaat bulanan jaminan pensiun;
    • pekerja yang tetap dipekerjakan setelah usia pensiun jaminan pensiun dapat memilih menerima manfaat saat berhenti bekerja, dengan batas waktu tertentu setelah usia pensiun yang dijelaskan dalam pemberitaan sebagai maksimal tiga tahun;
    • dokumen internal perlu dibaca dengan teliti, karena menentukan kapan hubungan kerja berakhir.

    Karena jadwal kenaikan dan batas pemilihan manfaat bergantung peraturan, periksa teks PP 45/2015 dan informasi BPJS Ketenagakerjaan sebelum merencanakan pensiun. Pembahasan program jaminan di jaminan hari tua dan pensiun BPJS.

    Pasangan lansia berpegangan tangan memandang taman.
    Foto oleh Alex Boyd di Unsplash

    Hak pesangon pekerja yang pensiun

    Pasal 56 PP 35/2021 mengatur hak pekerja yang di-PHK karena memasuki usia pensiun. Isinya:

    KomponenKetentuan
    Uang pesangon1,75 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2)
    Uang penghargaan masa kerja1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3)
    Uang penggantian hakSesuai Pasal 40 ayat (4)

    Pengali dasar pesangon (Pasal 40 ayat (2)) bergantung pada masa kerja, mulai dari satu bulan upah untuk masa kerja kurang dari satu tahun, bertambah hingga sembilan bulan upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih. Tabel rincinya ada di tabel pesangon, upah penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. Hitungan contoh ada di contoh menghitung pesangon pekerja lima tahun.

    Pasal 58 PP 35/2021 menambahkan bahwa jika perusahaan sudah mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun yang iurannya dibayar pengusaha, nilai manfaat pensiun itu dapat diperhitungkan terhadap pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang pisah. Bila manfaat pensiun lebih kecil daripada hak menurut peraturan, pengusaha wajib membayar selisihnya. Aturan ini sering menimbulkan perdebatan tentang bagaimana menghitung perimbangan. Pekerja dapat meminta perusahaan menunjukkan perhitungan nilai manfaat pensiun dan rujukannya. Bacaan terkait: dana pensiun lembaga keuangan (DPLK): hak peserta.

    Untuk pegawai dengan program pensiun yang berbeda, seperti pegawai negeri sipil, pengaturan mengikuti aturan kepegawaian dan bukan PP 35/2021. Bacaan terkait: pengurusan pensiun PNS: berkas dan keterlambatan SK.

    Contoh hitungan

    Contoh: seorang pekerja fiktif berupah Rp6.000.000 sebulan (upah pokok dan tunjangan tetap) pensiun setelah sepuluh tahun bekerja. Pengali dasar pesangon untuk masa kerja delapan tahun atau lebih adalah sembilan bulan upah, sehingga pesangon pensiun adalah 1,75 kali sembilan, yaitu 15,75 bulan upah. Uang penghargaan masa kerja untuk masa kerja sepuluh tahun mengikuti tabel Pasal 40 ayat (3); anggaplah ketentuannya empat bulan upah untuk contoh ini, dikalikan satu. Penggantian hak, misalnya sisa cuti yang belum diambil, ditambahkan. Hasil akhir bergantung tabel resmi dan komponen upah. Angka di sini adalah ilustrasi. Gunakan tabel resmi saat menghitung sungguhan.

    Langkah praktis menjelang pensiun

    1. Baca dokumen. Cari ketentuan usia pensiun dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
    2. Bedakan dengan jaminan pensiun. Cek usia pensiun menurut BPJS Ketenagakerjaan pada tahun Anda.
    3. Minta rincian tertulis. Setahun sebelum pensiun, minta HRD menyusun rincian pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, dan manfaat pensiun.
    4. Periksa program pensiun perusahaan. Pastikan perhitungan selisih sesuai Pasal 58.
    5. Siapkan dokumen. Siapkan perjanjian kerja, slip, kartu peserta jaminan sosial, dan bukti masa kerja.
    6. Tanya soal perpanjangan. Bila ingin tetap bekerja, bicarakan perpanjangan kontrak atau penugasan khusus secara tertulis.
    7. Ajukan keberatan bila hitungan kurang, melalui bipartit dan mediasi.

    Pekerja yang pensiun juga perlu memikirkan pajak atas pesangon dan pensiun. Pembahasannya ada di PPh atas pesangon dan pensiun dan tidak diulang di sini.

    Pensiun dini dan pensiun atas permintaan

    Pensiun dini berbeda dari pensiun karena usia. Pensiun dini biasanya muncul sebagai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan, sering dalam program efisiensi, dengan imbalan yang ditentukan bersama. Hak yang diterima tidak otomatis sama dengan pesangon pensiun karena usia. Karena itu, pekerja perlu menghitung dan membandingkan sebelum menyetujui. Bacaan terkait: pensiun dini dan uang pisah: hak pekerja dan studi kasus pesangon pensiun dini kesepakatan bersama.

    Perencanaan pensiun dari sisi pekerja

    Banyak pekerja baru memikirkan pensiun beberapa bulan sebelum waktunya, padahal persiapan yang baik membutuhkan beberapa tahun. Berikut kerangka perencanaan sederhana.

    Lima tahun sebelum pensiun. Periksa saldo jaminan hari tua dan perkiraan manfaat jaminan pensiun melalui aplikasi atau kantor BPJS Ketenagakerjaan. Cek program pensiun perusahaan, bila ada. Catat kewajiban keuangan seperti cicilan rumah yang masih berjalan, biaya pendidikan anak, dan kebutuhan kesehatan.

    Dua tahun sebelum pensiun. Minta rincian perkiraan hak dari perusahaan. Mulai bicarakan opsi perpanjangan penugasan atau pekerjaan paruh waktu, bila Anda ingin tetap bekerja. Pastikan dokumen kepegawaian lengkap, termasuk bukti masa kerja sejak awal.

    Enam bulan sebelum pensiun. Mintalah rincian tertulis hak pensiun. Cocokkan dengan tabel resmi dan peraturan perusahaan. Ajukan pertanyaan tentang pajak dan tentang pencairan jaminan sosial.

    Setelah pensiun. Simpan dokumen pembayaran, kartu peserta, dan surat keputusan pensiun. Jaga kartu kesehatan agar tetap aktif.

    Pekerja yang menerima pesangon sekaligus perlu berhati-hati mengelola dana itu. Dana besar yang datang sekaligus mudah habis tanpa rencana. Pertimbangkan membagi dana untuk kebutuhan jangka pendek, dana darurat, dan produk keuangan yang terdaftar dan diawasi. Hindari tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko, karena penipuan menyasar pensiunan.

    Bagi pengusaha: menyiapkan pembayaran pensiun

    Pengusaha sebaiknya menghitung kewajiban pensiun secara berkala dan menyisihkan dana. Tanpa persiapan, beberapa pekerja yang pensiun pada tahun yang sama dapat membebani arus kas. Pengusaha juga perlu mendata pekerja yang akan mencapai usia pensiun, memberi tahu mereka jauh hari, dan menyiapkan dokumen administrasi. Jika perusahaan mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun, simpan dokumen iuran untuk perhitungan selisih sesuai Pasal 58 PP 35/2021. Dokumen yang rapi mengurangi sengketa. Bagi pengusaha kecil yang tidak punya program pensiun, kewajiban membayar hak sesuai Pasal 56 tetap berlaku, sehingga perencanaan keuangan tetap diperlukan.

    Ketika pekerja tidak setuju dengan pensiun

    Kadang pekerja merasa masih mampu bekerja dan tidak ingin pensiun. Bila usia pensiun sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB yang sah, perusahaan dapat memberlakukannya sesuai dokumen itu. Pekerja yang keberatan dapat mempertanyakan apakah klausul usia pensiun tertulis, diketahui sebelumnya, dan tidak diskriminatif. Pekerja juga dapat menawarkan skema perpanjangan atau perjanjian kerja baru. Jika pekerja dianggap pensiun secara sepihak sebelum usia yang disepakati, hal itu dapat menjadi sengketa PHK biasa dan dihitung menurut alasan PHK yang sebenarnya.

    Pensiun dan pajak: hal yang perlu ditanyakan

    Pesangon dan manfaat pensiun yang dibayar sekaligus dikenai perlakuan pajak tertentu. Besar pajak dan tarifnya bergantung ketentuan perpajakan yang berlaku saat dibayarkan, sehingga tidak dibahas di sini. Pekerja sebaiknya menanyakan kepada bagian penggajian bagaimana pajak dihitung dan apakah ada bukti potong. Simpan bukti potong tersebut karena dibutuhkan saat melaporkan pajak tahunan.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Dua perubahan penting. Pertama, usia pensiun dalam program jaminan pensiun naik bertahap berdasarkan PP 45/2015, dan telah mencapai 59 tahun mulai 2025 menurut pemberitaan. Pekerja yang merencanakan pensiun berdasarkan angka lama perlu menyesuaikan. Kedua, skema pesangon pensiun sekarang mengikuti PP 35/2021 sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang kini dilandasi UU 6/2023. Pengali 1,75 kali untuk pesangon pensiun termasuk ketentuan yang tampil dalam naskah asli PP 35/2021. Karena peraturan dapat berubah, periksa teks resmi terbaru.

    DPR juga mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan, dan naskah resminya belum ditemukan, sehingga belum diketahui apakah hak pensiun akan berubah. Bacaan terkait: aturan ketenagakerjaan lama tetap berlaku sebelum UU baru.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Menyamakan usia pensiun BPJS dengan usia berhenti kerjaSalah rencanaBaca perjanjian dan peraturan perusahaan
    Tidak memeriksa perhitungan selisih program pensiunHak kurangMinta rincian tertulis
    Menandatangani pelepasan tanpa menghitungKehilangan hakHitung dengan tabel resmi
    Mengabaikan sisa cutiPenggantian hak kurangHitung cuti yang belum diambil
    Menunda mengurus jaminanManfaat terlambatSiapkan dokumen setahun sebelumnya
    Peringatan

    Jangan menerima "pensiun dipercepat" yang tiba-tiba tanpa rincian hak tertulis. Pensiun karena usia dan pensiun dini memiliki konsekuensi berbeda. Mintalah perhitungan tertulis dan konsultasikan sebelum menandatangani apa pun.

    Tips

    Buat tabel rencana pensiun lima tahun sebelum waktunya: usia pensiun menurut perjanjian, usia manfaat jaminan pensiun, perkiraan pesangon, program pensiun perusahaan, dan kebutuhan biaya hidup. Perbarui setiap tahun.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah semua pekerja berhenti kerja pada usia 59 tahun? Tidak. Usia 59 tahun adalah usia pensiun dalam program jaminan pensiun menurut pemberitaan. Usia berhenti kerja ditentukan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.

    Apakah pekerja yang pensiun mendapat pesangon penuh? Menurut Pasal 56 PP 35/2021, pesangon pensiun sebesar 1,75 kali ketentuan dasar, ditambah penghargaan masa kerja dan penggantian hak. Manfaat program pensiun perusahaan dapat diperhitungkan sesuai Pasal 58.

    Apakah pekerja boleh tetap bekerja setelah usia pensiun? Boleh bila disepakati. Jangan lupa mengatur kembali perjanjian kerjanya secara tertulis.

    Bagaimana dengan pekerja kontrak? Pekerja kontrak yang masa kontraknya berakhir tidak pensiun, melainkan kontraknya habis. Haknya mengikuti aturan PKWT. Bacaan terkait ada di kontrak kerja PKWT berakhir: hak uang kompensasi.

    Ringkasan

    • Ada dua usia berbeda: usia pensiun jaminan pensiun (bertahap, 59 tahun mulai 2025 menurut pemberitaan) dan usia berhenti kerja menurut perjanjian.
    • Pasal 56 PP 35/2021: pesangon pensiun 1,75 kali ketentuan dasar, penghargaan masa kerja 1 kali, dan penggantian hak.
    • Pasal 58 memungkinkan manfaat program pensiun pengusaha diperhitungkan, dengan selisih dibayar bila lebih kecil.
    • Minta rincian tertulis sebelum pensiun dan periksa tabel resmi.
    • Pensiun dini adalah kesepakatan terpisah dengan hak yang berbeda.
    • Periksa teks resmi terbaru sebelum menandatangani.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp