Hukum Keluarga

Pengangkatan Anak: Prosedur Penetapan Pengadilan dan Syarat Orang Tua Angkat

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMengurus pengangkatan anak1Pastikan syarat calonorang tua dan anak2Ajukan izin kepadadinas sosial3Ikuti penilaianpekerja sosial4Daftarkan permohonanke pengadilan5Hadiri sidang danterima penetapan6Catatkan di Dukcapil
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu pengangkatan anak dan siapa yang terkena

    Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum yang mengalihkan anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua kandung ke lingkungan keluarga orang tua angkat, yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkannya. Tujuannya semata untuk kepentingan terbaik anak dan dilaksanakan sesuai adat kebiasaan setempat dan peraturan perundang-undangan.

    Yang terkena adalah anak yang diangkat, orang tua kandung, calon orang tua angkat, keluarga besar, serta dinas sosial dan pengadilan yang menangani. Pengangkatan anak berbeda dari pengasuhan sementara oleh kerabat. Pada pengasuhan, status hukum anak tidak berubah.

    Pembahasan sebelumnya: pengangkatan anak, prosedur, anak angkat sah menurut hukum, dan studi kasus pengangkatan anak keponakan.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Sumber aturan utama:

    • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama bagian tentang pengangkatan anak (Pasal 39 dan seterusnya).
    • Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
    • Peraturan Menteri Sosial tentang persyaratan pengangkatan anak, yang menjadi petunjuk pelaksanaan di bidang sosial.
    • Untuk umat Islam, kewenangan Pengadilan Agama atas penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam sebagaimana diatur UU Peradilan Agama.

    Prinsip pokoknya:

    1. Pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya.
    2. Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama calon anak angkat. Bila asal-usul anak tidak diketahui, agamanya disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
    3. Pengangkatan anak dilakukan melalui penetapan pengadilan.
    4. Orang tua angkat wajib memberitahukan asal-usul anak dan orang tua kandungnya pada waktu yang tepat dengan memperhatikan kesiapan anak. Pembahasan: mengungkap asal usul anak angkat.
    5. Pengangkatan anak tidak boleh dijadikan alasan untuk perdagangan anak atau eksploitasi.

    Ada dua jalur pengangkatan: berdasarkan adat kebiasaan setempat dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hasil pengangkatan secara adat pun dapat dimintakan penetapan pengadilan. Pembahasan: pengangkatan anak secara adat dan pengakuan pengadilan.

    Sepasang sepatu bayi abu-abu di samping mainan jerapah kayu
    Foto oleh Erwin Bosman di Unsplash

    Syarat calon orang tua angkat dan calon anak angkat

    Syarat calon orang tua angkat diatur terperinci dalam PP No. 54 Tahun 2007. Secara garis besar, yang dinilai meliputi:

    • sehat jasmani dan rohani;
    • berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan;
    • mampu secara ekonomi dan sosial;
    • seagama dengan calon anak angkat;
    • usia calon orang tua angkat dan lama status menikah yang diatur dalam peraturan tersebut;
    • batasan jumlah anak yang dimiliki, sesuai aturan;
    • persetujuan anak, bila anak sudah mampu menyampaikan, dan izin tertulis dari orang tua kandung atau wali;
    • pernyataan tertulis bahwa pengangkatan dilakukan demi kepentingan terbaik anak dan perlindungan anak; dan
    • sudah mengasuh calon anak angkat dalam jangka waktu yang ditentukan setelah izin pengasuhan sementara.

    Angka-angka seperti batas usia, lama perkawinan, dan jangka waktu pengasuhan periksa teks resmi PP No. 54 Tahun 2007 dan peraturan menteri sosial. Rincian juga ada pada syarat calon orang tua angkat menurut PP 54 Tahun 2007.

    Syarat calon anak angkat secara umum: belum berusia delapan belas tahun, merupakan anak terlantar atau ditelantarkan, berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak, dan memerlukan perlindungan khusus. Kriteria usia lebih rinci periksa teks resmi.

    Langkah praktis mengajukan pengangkatan anak

    1. Periksa dulu apakah Anda dan calon anak angkat memenuhi syarat. Bicarakan dengan seluruh keluarga, terutama pasangan dan orang tua kandung anak.
    2. Datangi dinas sosial kabupaten atau kota untuk konsultasi. Tanyakan prosedur izin, daftar dokumen, dan jadwal.
    3. Bila diperlukan, ajukan permohonan izin pengasuhan sementara. Selama masa ini pekerja sosial memantau kesesuaian antara anak dan keluarga.
    4. Pekerja sosial membuat laporan sosial tentang kondisi calon orang tua angkat, anak, dan orang tua kandung. Layani wawancara dan kunjungan rumah dengan jujur.
    5. Tim yang berwenang di bidang sosial memberi pertimbangan, lalu instansi sosial mengeluarkan izin atau rekomendasi, bila syarat terpenuhi.
    6. Siapkan permohonan penetapan ke pengadilan. Bagi Muslim ke Pengadilan Agama, bagi non-Muslim ke Pengadilan Negeri, di wilayah tempat tinggal anak atau calon orang tua angkat sesuai ketentuan.
    7. Daftarkan permohonan dengan berkas lengkap dan bayar panjar biaya perkara sesuai rincian kepaniteraan.
    8. Hadiri sidang. Hakim memeriksa pemohon, orang tua kandung atau wali, saksi, dan bukti. Hakim dapat meminta pendapat pekerja sosial.
    9. Setelah penetapan, minta salinan dan tanyakan kapan berkekuatan tetap.
    10. Kirim salinan penetapan ke instansi sosial sesuai ketentuan dan ajukan pencatatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar tercantum catatan pinggir pada akta kelahiran. Pembahasan: akta kelahiran anak hasil adopsi dan pengangkatan.

    Dokumen yang perlu disiapkan

    DokumenKeterangan
    Surat permohonanDitujukan ke instansi sosial dan kemudian pengadilan
    KTP dan kartu keluarga calon orang tua angkatAsli dan fotokopi
    Akta nikah calon orang tua angkatBukti status menikah
    Surat keterangan sehat jasmani dan rohaniDari fasilitas kesehatan
    Surat keterangan catatan kepolisianMenunjukkan tidak pernah dihukum
    Bukti penghasilan atau kemampuan ekonomiMisalnya surat keterangan kerja
    Akta kelahiran dan kartu keluarga anakBukti identitas anak
    Izin tertulis orang tua kandung atau waliDengan identitas
    Surat pernyataan kepentingan terbaik anakDitandatangani calon orang tua angkat
    Laporan sosial dan rekomendasi dinas sosialDari pekerja sosial
    Foto keluargaSebagai pelengkap

    Akibat hukum setelah penetapan

    Setelah penetapan, anak berada dalam pengasuhan orang tua angkat dan mereka bertanggung jawab atas perawatan serta pendidikannya. Hubungan darah dengan orang tua kandung tidak terputus. Beberapa hal praktis:

    • Akta kelahiran diberi catatan pinggir tentang pengangkatan.
    • Nama orang tua kandung tetap menjadi bagian dari identitas hukum, dan orang tua angkat dicatat sesuai ketentuan pencatatan sipil.
    • Pada pewarisan, anak angkat bukan ahli waris menurut hukum Islam, tetapi dapat memperoleh wasiat wajibah dengan batas tertentu. Pembahasan: wasiat wajibah anak angkat.
    • Orang tua angkat berkewajiban menjaga kepentingan anak. Pengasuhan setelah perceraian orang tua angkat dibahas pada anak angkat dan hak asuh setelah orang tua angkat bercerai.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Aturan inti pengangkatan anak relatif stabil: PP No. 54 Tahun 2007 dan UU Perlindungan Anak sebagaimana diubah pada 2014 tetap menjadi dasar. Hal yang perlu dicek berkala adalah peraturan menteri sosial terbaru dan kebijakan layanan elektronik pengadilan. Pengangkatan anak oleh warga negara asing dan pengangkatan antarnegara diatur dengan syarat lebih ketat; lihat adopsi anak oleh WNA.

    KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), berlaku sejak 2 Januari 2026, memuat ketentuan pidana yang berkaitan dengan perdagangan anak dan penelantaran anak. Hal itu bukan bagian dari prosedur pengangkatan, tetapi menjadi alasan untuk menempuh jalur resmi saja. Pengangkatan yang dilakukan dengan memperjualbelikan anak adalah tindak pidana.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Mengangkat anak hanya dengan surat di bawah tanganStatus hukum anak tidak jelasAjukan penetapan pengadilan
    Mengambil bayi dari pihak yang tidak jelasDapat terkait perdagangan anakGunakan jalur dinas sosial
    Memberi uang kepada orang tua kandung sebagai "pembelian"Risiko pidanaHindari imbalan
    Menyembunyikan status angkat dari keluarga besarKonflik waris dan hubungan keluargaKomunikasikan dengan bijak
    Mengurus akta kelahiran dengan mengubah nama orang tua kandungPemalsuan dataUrus catatan pinggir sesuai prosedur
    Tidak melapor ke dinas sosialIzin dan pembinaan tidak adaLibatkan dinas sosial sejak awal

    Contoh: Keluarga Bapak Hadi dan Ibu Rini, pasangan fiktif tanpa anak, ingin merawat keponakan yang ditinggal orang tuanya karena kemiskinan. Mereka menemui dinas sosial, menjalani wawancara dan kunjungan rumah, memperoleh izin pengasuhan, lalu mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan. Orang tua kandung menyatakan persetujuan tertulis. Setelah penetapan, akta kelahiran anak diberi catatan pinggir. Kisah ini fiktif dan bukan jaminan hasil.

    Peringatan

    Memberi atau menerima uang sebagai imbalan penyerahan anak adalah perbuatan yang berisiko pidana. Pengangkatan anak resmi tidak mengenal harga.

    Tips

    Mintalah dinas sosial membuat daftar dokumen dan jadwal pemeriksaan dalam bentuk tertulis, lalu foto semua dokumen sebelum diserahkan. Hal ini membantu bila ada berkas yang hilang atau dipertanyakan.

    Mempersiapkan keluarga dan anak

    Aspek hukum hanyalah sebagian dari pengangkatan anak. Persiapkan juga keluarga besar, karena kakek, nenek, dan saudara akan berinteraksi dengan anak. Bicarakan pembagian peran pengasuhan, rencana pendidikan, dan cara menjawab pertanyaan anak di kemudian hari tentang asal-usulnya. Pekerja sosial biasanya menanyakan hal ini saat penilaian, sehingga jawaban yang matang membantu.

    Bila anak sudah cukup besar, ajaklah ia berbicara dengan bahasa yang sesuai usianya dan dengarkan pendapatnya. Persetujuan anak yang mampu menyampaikan pendapat menjadi bagian dari persyaratan. Jangan memaksa anak menyebut orang tua angkat dengan sebutan tertentu bila ia belum siap. Jaga pula hubungan baik dengan orang tua kandung bila memungkinkan dan sesuai kepentingan anak, karena anak berhak mengetahui asal-usulnya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah anak angkat bisa menggunakan nama keluarga orang tua angkat? Penggunaan nama tunduk pada aturan pencatatan sipil. Tanyakan kepada Dukcapil; hal yang pasti, hubungan darah dan identitas asal tidak hilang.

    Apakah pasangan yang sudah punya anak boleh mengangkat anak? PP mengatur batasan jumlah anak yang dimiliki calon orang tua angkat. Periksa teks resmi PP No. 54 Tahun 2007 untuk keadaan Anda.

    Apakah orang tua tunggal boleh mengangkat anak? Ketentuan khusus ada dan lebih ketat. Konsultasikan dengan dinas sosial.

    Berapa lama prosesnya? Bergantung pada penilaian dinas sosial dan jadwal pengadilan. Tanyakan perkiraan waktu kepada instansi terkait; jangan percaya janji cepat dari calo.

    Ringkasan

    • Pengangkatan anak harus demi kepentingan terbaik anak dan melalui penetapan pengadilan.
    • Dasarnya UU Perlindungan Anak dan PP No. 54 Tahun 2007.
    • Hubungan darah dengan orang tua kandung tidak terputus.
    • Prosedur: konsultasi dan izin dinas sosial, laporan sosial, permohonan ke pengadilan, penetapan, lalu pencatatan di Dukcapil.
    • Siapkan dokumen identitas, bukti kesehatan dan kemampuan, izin orang tua kandung, dan laporan sosial.
    • Hindari imbalan uang dan jalur tidak resmi.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp