Pengangkatan Anak Secara Adat dan Kapan Perlu Penetapan Pengadilan
Isi artikel
Apa itu pengangkatan anak secara adat
Pengangkatan anak secara adat adalah pengangkatan yang dilakukan menurut kebiasaan suatu komunitas. Bentuknya beragam. Ada yang disertai upacara, pemberian nama, selamatan, atau pengumuman kepada kerabat dan tokoh adat. Ada pula yang hanya berupa kesepakatan lisan antara keluarga kandung dan keluarga yang mengasuh.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 mengakui jenis pengangkatan ini. Pengangkatan anak dalam negeri terdiri atas dua jenis: berdasarkan adat kebiasaan setempat dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. PP itu juga menyebut bahwa pengangkatan secara adat adalah pengangkatan yang dilakukan dalam satu komunitas yang nyata-nyata masih melakukan adat dan kebiasaan tersebut dalam kehidupan bermasyarakat. Pengangkatan adat dapat dimohonkan penetapan pengadilan.
Yang terkena adalah keluarga yang mengasuh anak kerabat atau anak tetangga di komunitas adat, termasuk di desa yang adatnya masih hidup. Juga keluarga perantauan yang membawa anak angkat adat ke kota dan kemudian harus berurusan dengan kantor pemerintah.
Apakah pengangkatan adat sah menurut hukum
Jawaban singkatnya: sah menurut adat, tetapi belum tentu mudah dibuktikan di hadapan lembaga negara. Hukum Indonesia mengakui hukum adat sepanjang masih hidup dan tidak bertentangan dengan peraturan. Meski demikian, kantor pencatatan sipil, sekolah, kantor imigrasi, bank, dan notaris biasanya meminta dokumen tertulis dari lembaga negara.
Pengangkatan adat tanpa dokumen akan menimbulkan masalah praktis:
- Akta kelahiran anak masih mencantumkan orang tua kandung. Orang tua angkat sulit mengurus urusan sekolah atau kesehatan.
- Nama orang tua angkat tidak muncul pada kartu keluarga sebagai orang tua.
- Saat orang tua angkat meninggal, anak tidak tercatat sebagai anak angkat, sehingga tuntutannya mudah dibantah oleh kerabat.
- Anak tidak dapat dibawa bepergian ke luar negeri dengan mudah.
Karena itu, walaupun adat telah dilaksanakan, penetapan pengadilan dianjurkan, atau perlu bila ada kebutuhan dokumen. Di sisi lain, pengangkatan adat tidak boleh dipakai untuk menutupi praktik terlarang, seperti jual beli anak atau mempekerjakan anak.
Kapan penetapan pengadilan diperlukan
Dalam banyak situasi, penetapan menjadi penting:
- Mengurus akta kelahiran dan kartu keluarga. Dinas kependudukan meminta penetapan pengadilan untuk mencatat pengangkatan anak. Lihat akta kelahiran anak hasil adopsi dan pengangkatan.
- Mengurus warisan dan wasiat. Pengadilan menjadi sumber kepastian ketika hak anak angkat dipertanyakan oleh ahli waris lain. Bacaan terkait: wasiat wajibah anak angkat.
- Mengurus tunjangan, asuransi, atau pensiun. Instansi sering memerlukan putusan sebagai bukti hubungan.
- Bila ada sengketa. Misalnya orang tua kandung menarik kembali anaknya atau kerabat menggugat.
- Bila anak akan dibawa ke luar negeri atau diurus oleh pihak asing.
- Bila ingin memperoleh pengakuan menyeluruh dari negara, tidak hanya pengakuan oleh komunitas.
Jika anak hanya tinggal bersama kerabat, sekolah dekat rumah, dan tidak ada masalah harta, sebagian keluarga memilih tidak mengurus. Namun keputusan itu menanggung risiko di masa depan. Penetapan jauh lebih mudah dikerjakan ketika para saksi masih hidup dan ingatan masih segar.
Pengadilan mana yang berwenang
Pengajuan permohonan dilakukan ke pengadilan sesuai agama pemohon. Pemohon beragama Islam ke pengadilan agama, sedangkan pemohon non-Muslim ke pengadilan negeri. Wilayahnya biasanya tempat tinggal anak atau calon orang tua angkat; tanyakan kepada pengadilan setempat karena penentuan wilayah dapat berbeda. Permohonan bukan gugatan: tidak ada pihak yang dilawan, kecuali bila ada keberatan dari orang tua kandung atau pihak lain.
Bagi orang Islam, penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam masuk kewenangan pengadilan agama sejak perubahan UU Peradilan Agama (UU No. 3 Tahun 2006). Bagi hukum adat, hakim akan menggali nilai adat setempat dan meminta keterangan tokoh adat sebagai saksi.
Langkah praktis mengurus penetapan
- Tulis kronologi. Kapan dan di mana adat dilakukan, siapa tetuanya, siapa yang hadir, dan apa kesepakatannya.
- Kumpulkan dokumen. KTP dan kartu keluarga calon orang tua angkat, akta kelahiran anak, surat pernyataan orang tua kandung, surat keterangan dari kepala desa atau lurah, dan foto-foto acara adat. Bila ada surat keterangan dari tokoh adat, lampirkan.
- Hadirkan saksi. Umumnya diminta beberapa saksi (praktik yang lazim dua orang) yang tahu pengangkatan serta tahu bahwa anak diasuh; tanyakan kebutuhan pastinya kepada pengadilan. Saksi dari tokoh adat sangat berguna.
- Siapkan alasan pengangkatan. Misalnya anak yatim, keluarga kandung tidak mampu, atau tidak memiliki anak. Alasan harus demi kepentingan terbaik anak.
- Datangi bagian pendaftaran pengadilan, minta contoh permohonan, atau gunakan Pos Bantuan Hukum. Buat permohonan tertulis.
- Bayar biaya perkara sesuai taksiran panjar. Warga tidak mampu dapat meminta pembebasan biaya.
- Ikuti sidang. Hakim mendengar pemohon, saksi, dan bila perlu orang tua kandung. Anak yang sudah cukup umur dapat didengar pendapatnya.
- Ambil salinan penetapan dan bawa ke dinas kependudukan; menurut UU Administrasi Kependudukan, pencatatan pengangkatan anak dilaporkan paling lambat 30 hari setelah salinan penetapan diterima.
Lama proses berbeda-beda dan tidak ada angka pasti; tanyakan perkiraannya kepada pengadilan. Pengadilan dapat meminta laporan dari pekerja sosial.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Aturan inti PP 54/2007 tentang pengangkatan adat tidak berubah secara berarti. Yang berubah adalah lingkungan: perlindungan anak diperketat lewat UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016, layanan pengadilan banyak beralih ke sistem elektronik, dan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku sejak 2 Januari 2026. KUHP baru memuat ketentuan pidana terkait penelantaran dan perdagangan anak; periksa teks resmi terbaru untuk nomor pasal dan ancamannya. Dengan demikian, pengangkatan adat yang disertai pemaksaan, jual beli, atau eksploitasi bukan saja tidak diakui, tetapi juga berisiko pidana.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menganggap upacara adat cukup untuk semua urusan | Dokumen anak bermasalah | Ajukan penetapan |
| Tidak mencatat siapa saksi acara adat | Bukti lemah | Catat nama dan alamat saksi sekarang |
| Mengubah akta kelahiran sendiri | Pemalsuan | Gunakan penetapan |
| Tidak melibatkan orang tua kandung | Penetapan sulit dikabulkan | Minta pernyataan tertulis |
| Mengabaikan hak anak untuk tahu asal-usulnya | Melanggar kewajiban | Baca hak anak mengetahui orang tua kandung |
| Mengira anak otomatis dapat warisan | Konflik keluarga | Atur lewat hibah atau wasiat |
Contoh: Keluarga Bu Wati di sebuah desa mengasuh keponakan yang ditinggal wafat ayah dan ibunya. Pengangkatan dilakukan dengan musyawarah keluarga dan disaksikan tetua desa. Sepuluh tahun kemudian, anak itu hendak mendaftar sekolah menengah dan membutuhkan kartu keluarga dengan nama Bu Wati sebagai ibu. Dinas kependudukan meminta penetapan pengadilan. Bu Wati mengajukan permohonan, menghadirkan dua saksi dan surat keterangan kepala desa. Hakim mengabulkan permohonan. Kisah ini fiktif.
Pengangkatan adat tidak memutus hubungan darah dan tidak otomatis memberi hak waris penuh bagi anak angkat. Bila harta cukup besar, rencanakan hak anak lewat wasiat atau hibah dalam batas hukum agar tidak terjadi sengketa.
Rekam atau tulis keterangan para tetua yang mengetahui pengangkatan selagi mereka masih ada. Surat keterangan yang ditandatangani sekarang jauh lebih mudah diterima daripada ingatan puluhan tahun kemudian.
Adat, agama, dan hukum negara: bagaimana menyelaraskannya
Di Indonesia, tiga sistem sering berjalan berdampingan: adat, agama, dan hukum negara. Dalam hal anak angkat, prinsipnya mirip tetapi tidak seragam. Hukum Islam, misalnya, menegaskan bahwa anak angkat tidak otomatis menjadi ahli waris dan tetap mempertahankan nasab kepada ayah kandungnya. Adat tertentu, di sisi lain, menempatkan anak angkat hampir sama dengan anak kandung dalam hal pewarisan harta tertentu. Perbedaan ini wajar dan sering diselaraskan oleh hakim lewat pertimbangan kepentingan terbaik anak.
Bila keluarga Anda mengikuti adat tertentu, jelaskan kepada hakim bagaimana adat itu mengatur kedudukan anak angkat. Tanpa penjelasan, pengadilan akan memakai ketentuan umum. Lihat juga waris adat dan pilihan hukum untuk memahami bagaimana pilihan hukum memengaruhi pembagian harta.
Contoh isi surat keterangan dan bukti yang membantu
Hakim ingin yakin bahwa pengangkatan adat benar-benar terjadi dan dilakukan demi kebaikan anak. Berikut isi bukti yang lazim membantu, tanpa menjamin hasil:
- Surat keterangan kepala desa atau lurah yang menyatakan bahwa anak tinggal dan diasuh oleh pemohon sejak waktu tertentu, siapa orang tua kandungnya, dan bahwa pengangkatan dilakukan menurut adat setempat.
- Pernyataan orang tua kandung atau wali yang menyatakan merelakan anak diasuh dan tidak ada paksaan atau imbalan. Bila orang tua kandung sudah meninggal, sertakan akta kematian dan keterangan kerabat.
- Keterangan tokoh adat tentang bagaimana adat itu mengatur pengangkatan anak dan bahwa acara telah dilaksanakan.
- Bukti pengasuhan nyata: rapor sekolah, kartu imunisasi, bukti pembayaran sekolah, foto kegiatan keluarga.
- Keterangan kemampuan ekonomi pemohon, misalnya slip gaji atau surat keterangan usaha.
- Bukti identitas semua pihak, termasuk akta kelahiran anak.
Semakin lengkap dan konsisten bukti, semakin sedikit pertanyaan yang muncul di sidang. Pastikan tanggal, nama, dan hubungan dalam semua dokumen sama. Perbedaan kecil, misalnya ejaan nama, sering membuat sidang tertunda untuk perbaikan.
Hal yang perlu diperhatikan bagi keluarga perantau
Banyak keluarga yang menjalankan adat di kampung halaman kini tinggal di kota. Persoalan muncul ketika saksi adat berada jauh dan tokoh adat sudah wafat. Beberapa saran praktis:
- Hubungi kerabat di kampung dan minta mereka membuat surat pernyataan yang diketahui kepala desa.
- Bila saksi tidak dapat datang, tanyakan kepada pengadilan apakah keterangan dapat diberikan lewat sarana elektronik atau dengan bantuan pengadilan di wilayah saksi.
- Kumpulkan foto atau rekaman acara adat sebagai bukti pendukung.
- Bila ada beberapa anak yang diangkat dengan cara serupa, ajukan secara terpisah agar kondisi masing-masing anak dinilai sendiri.
Proses menjadi jauh lebih mudah bila pengangkatan baru terjadi atau para saksi masih ada. Itulah sebabnya menunda tidak dianjurkan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pengangkatan adat tanpa penetapan masih diakui? Dalam komunitas, ya. Di hadapan lembaga negara, pengakuan penuh biasanya memerlukan penetapan pengadilan atau dokumen resmi lain.
Apakah orang tua kandung harus hadir? Persetujuan orang tua kandung atau wali merupakan unsur penting. Kehadiran atau surat pernyataannya membantu hakim menilai bahwa pengangkatan dilakukan secara sukarela.
Apakah syarat usia orang tua angkat berlaku juga? PP 54/2007 mengatur syarat umum untuk calon orang tua angkat, dan hakim dapat menilai penerapannya pada pengangkatan adat sesuai kondisi. Tanyakan kepada pengadilan setempat bagaimana praktiknya.
Apakah anak boleh memakai nama orang tua angkat? Boleh sepanjang tercatat sah. Hal ini dibahas lebih rinci pada mengubah nama anak dan akta kelahiran.
Ringkasan
- PP 54/2007 mengakui pengangkatan anak berdasarkan adat dalam komunitas yang masih menjalankan adatnya.
- Pengangkatan adat dapat dimohonkan penetapan pengadilan.
- Penetapan diperlukan untuk akta kelahiran, kartu keluarga, warisan, dan urusan resmi lain.
- Pengadilan agama untuk pemohon Muslim, pengadilan negeri untuk non-Muslim.
- Saksi adat, surat desa, dan pernyataan orang tua kandung menjadi bukti utama.
- Anak angkat tidak otomatis menjadi ahli waris; atur lewat hibah atau wasiat dalam batas hukum.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- PP 54/2007 (salinan JDIH Kemenkeu) — jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2007/54TAHUN2007PP.htm
- Basis data peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Baca juga
- Pengangkatan Anak: Prosedur Hukum dan Hak Anak Angkat
- Akta Kelahiran Anak Angkat: Pencatatan Pengangkatan Anak dan Catatan Pinggir
- Waris Adat dan Pilihan Hukum: Cara Menentukan Hukum Waris yang Dipakai
- Wasiat Wajibah untuk Anak Angkat dan Orang Tua Angkat
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.