Panduan Mendaftarkan Tanah Pertama Kali dari Girik atau Letter C
Isi artikel
Apa itu pendaftaran tanah pertama kali
Pendaftaran tanah pertama kali adalah kegiatan mendaftarkan bidang tanah yang belum terdaftar di kantor pertanahan sehingga memperoleh sertifikat hak atas tanah. Dasar pelaksanaannya adalah PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan peraturan pelaksananya. Pendaftaran dapat dilakukan secara sistematik, yaitu serentak oleh pemerintah untuk satu wilayah (misalnya program PTSL, pendaftaran tanah sistematis lengkap), atau secara sporadik, yaitu atas permohonan pemilik secara individual.
Istilah lokal yang sering muncul: girik, letter C, petok D, dan Verponding adalah bukti lama penguasaan tanah atau pembayaran pajak atas tanah, terutama di Jawa. Surat-surat itu belum menunjukkan hak milik terdaftar. Perbedaannya dengan sertifikat dibahas di SHM, SHGB, dan girik dan sertipikat dan tanah girik.
Siapa yang terkena? Pemilik tanah dengan girik atau letter C, ahli waris yang menerima tanah belum bersertifikat, pembeli tanah girik, dan warga di wilayah yang menjadi sasaran PTSL. Pembahasan program ada di PTSL: pendaftaran tanah sistematis.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
- Pendaftaran pertama kali dilakukan berdasarkan alat bukti hak lama atau, bila tidak ada, berdasarkan penguasaan fisik tanah dalam jangka waktu tertentu secara terus-menerus dengan itikad baik. Peraturan pendaftaran tanah menyebut penguasaan selama dua puluh tahun atau lebih; periksa teks resmi untuk syarat lengkapnya.
- Kantor pertanahan melakukan pengumpulan dan pengolahan data fisik (batas, luas, letak) dan data yuridis (siapa pemilik, dasar haknya).
- Data tersebut diumumkan selama jangka waktu tertentu supaya pihak yang keberatan dapat menyampaikan sanggahan. Jangka waktu pengumuman diatur peraturan; periksa teks resmi.
- Bila tidak ada sanggahan, hak ditetapkan, dibukukan, dan sertifikat diterbitkan.
- Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti girik, petok, dan letter C adalah bukti lama. PP No. 18 Tahun 2021 (Pasal 96) mewajibkan alat bukti seperti ini didaftarkan paling lama lima tahun sejak PP itu berlaku, yakni sejak Februari 2021, sehingga masa peralihannya berakhir pada Februari 2026. Setelah masa itu, menurut ketentuan tersebut, girik dan bukti sejenis tidak lagi dapat dipakai sebagai alat bukti hak atas tanah dan hanya menjadi petunjuk dalam pendaftaran tanah. Artinya, girik bukan lagi bukti kepemilikan, tetapi tetap berguna sebagai petunjuk riwayat tanah. Periksa teks resmi dan pengumuman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN tentang penanganan girik saat ini.
- Pemilik tidak perlu mengurus ke kantor pajak untuk "mengubah" girik. Girik di kantor pajak atau kelurahan hanyalah catatan pajak, bukan hak terdaftar.
Tanpa pendaftaran, tanah tetap bisa diperjualbelikan menurut kebiasaan, tetapi pembeli mengambil risiko yang besar. Lihat jual beli tanah girik dan akta camat dan studi kasus jual beli tanah girik petok D belum bersertifikat.
Dokumen yang perlu disiapkan
| Dokumen | Fungsi |
|---|---|
| Girik, letter C, petok D, atau kutipannya | Bukti penguasaan lama |
| Surat keterangan riwayat tanah dari lurah atau kepala desa | Menjelaskan asal-usul dan penguasaan |
| Surat pernyataan penguasaan fisik | Pernyataan pemohon dan saksi |
| Akta jual beli, hibah, atau waris sebelumnya | Rantai peralihan |
| KTP dan kartu keluarga pemohon | Identitas |
| Bukti pembayaran PBB beberapa tahun | Menunjukkan penguasaan |
| Surat keterangan ahli waris | Bila diperoleh dari waris |
| Sketsa atau patok batas | Mempermudah pengukuran |
| Surat persetujuan batas dari tetangga | Mengurangi sanggahan |
| Dokumen tambahan | Sesuai permintaan kantor pertanahan |
Bila tanah berasal dari waris yang belum dibagi, lihat balik nama waris tanah belum bersertipikat.
Langkah mendaftarkan tanah dari girik
- Kumpulkan bukti. Cari girik, letter C, bukti pajak, akta lama, dan saksi yang mengenal riwayat tanah.
- Tanyakan ke kelurahan atau desa tentang catatan buku tanah desa (letter C) dan minta surat keterangan riwayat.
- Cek apakah wilayah masuk program PTSL. Bila ya, pendaftaran dilakukan serentak dengan biaya yang diatur pemerintah, sehingga lebih ringan. Tanyakan ke desa atau kantor pertanahan.
- Pasang tanda batas dan sepakati batas dengan pemilik tanah yang berbatasan. Buat berita acara persetujuan batas.
- Ajukan permohonan ke kantor pertanahan di wilayah letak tanah, lengkap dengan dokumen.
- Pengukuran dan pemeriksaan. Petugas mengukur bidang dan meneliti data yuridis. Pemohon dan tetangga hadir.
- Pengumuman. Data fisik dan yuridis diumumkan di kantor pertanahan dan kantor desa atau kelurahan. Pantau bila ada keberatan.
- Penyelesaian sanggahan. Bila ada keberatan, kantor pertanahan memfasilitasi penyelesaian. Bila tidak selesai, pihak yang keberatan dapat menempuh pengadilan. Lihat mediasi sengketa tanah di kantor pertanahan.
- Penetapan hak dan pembukuan. Hak dibukukan di buku tanah.
- Penerbitan sertifikat. Pemohon menerima sertifikat dan memeriksa data.
- Penutupan buku desa. Catat di buku desa bahwa tanah telah bersertifikat, sesuai praktik daerah.
Kumpulkan keterangan dari sesepuh dan tetangga yang mengetahui sejarah tanah, dan minta mereka menandatangani surat pernyataan. Saksi yang konsisten sering menentukan kuatnya data yuridis.
Tanah girik yang diwariskan atau dijual
Jika Anda pemilik girik dan berencana menjual, urutan paling aman adalah mendaftarkan dulu sebelum menjual, agar pembeli memperoleh sertifikat atas namanya. Menjual tanah belum bersertifikat melalui akta camat atau kuitansi tanpa pendaftaran mendatangkan risiko ganda: tidak ada kepastian bagi pembeli dan potensi sengketa bagi penjual. Jika terpaksa menjual dalam kondisi belum bersertifikat, buat kesepakatan tertulis dengan pembeli bahwa pendaftaran diurus bersama, dan tentukan siapa menanggung biaya.
Untuk tanah waris, selesaikan dulu pembagian di antara ahli waris. Satu ahli waris tidak berhak mendaftarkan seluruh tanah atas namanya sendiri tanpa persetujuan lainnya. Lihat warisan dikuasai satu ahli waris dan studi kasus surat tanah adat kelurahan ditolak BPN.
Perbedaan pendaftaran sistematik dan sporadik
| Aspek | Sistematik (misalnya PTSL) | Sporadik (permohonan sendiri) |
|---|---|---|
| Pelaksana | Pemerintah, serentak di satu wilayah | Pemilik, atas inisiatif sendiri |
| Waktu | Mengikuti jadwal program | Kapan saja pemohon siap |
| Biaya | Diatur program dan ketentuan pemerintah | Sesuai tarif pendaftaran dan pengukuran |
| Peran warga | Menyiapkan dokumen dan patok | Mengurus sendiri atau melalui kuasa |
| Kelebihan | Lebih terjangkau dan terkoordinasi | Fleksibel untuk bidang terpisah |
| Hal yang perlu diperhatikan | Tidak semua bidang termasuk program | Perlu memahami prosedur dan biaya |
Jika desa Anda menjadi sasaran PTSL, manfaatkan kesempatan itu. Tanyakan kepada kepala desa atau lurah jadwal program, dan siapkan dokumen lebih awal. Banyak pemilik terlambat karena dokumen waris belum beres.
Bila ada sanggahan atau tumpang tindih
Sanggahan adalah hal yang wajar dalam pendaftaran pertama. Beberapa penyebab umum: batas yang dipersoalkan tetangga, klaim dari ahli waris lain, tumpang tindih dengan tanah yang sudah bersertifikat, atau klaim pihak yang menggarap. Langkah menghadapinya:
- Catat isi sanggahan, siapa yang menyampaikan, dan dasarnya.
- Kumpulkan bukti Anda: girik, akta, pajak, saksi, dan foto penguasaan.
- Ikuti mediasi yang difasilitasi kantor pertanahan dan upayakan kesepakatan tertulis.
- Jika sanggahan terkait batas, mintalah pengukuran ulang dengan kehadiran kedua pihak. Lihat sengketa batas tanah dan pengukuran.
- Jika tidak selesai, pertimbangkan gugatan perdata di pengadilan negeri. Pendaftaran biasanya ditangguhkan sampai ada kepastian.
Tanah yang digarap pihak lain selama bertahun-tahun juga menimbulkan klaim tersendiri. Bacaan: penggarap lahan puluhan tahun klaim hak atas tanah.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Perubahan terbesar menyangkut status girik dan sejenisnya. PP No. 18 Tahun 2021 memberi masa peralihan lima tahun bagi alat bukti tertulis tanah bekas milik adat, yang berakhir pada Februari 2026. Setelah masa itu, girik hanya berfungsi sebagai petunjuk dan bukan bukti hak, sehingga pemilik sebaiknya segera mendaftar. Kedua, program PTSL dan digitalisasi layanan mempermudah pendaftaran di banyak wilayah. Ketiga, tanah yang tidak dikelola dengan baik dapat terkena penertiban tanah terlantar; lihat tanah terlantar dan penertiban. Rincian status girik terkini dan prosedur khusus periksa teks resmi dan pengumuman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Menyiapkan saksi dan pernyataan penguasaan fisik
Pernyataan penguasaan fisik dan keterangan saksi menjadi tulang punggung pendaftaran bila girik tidak lengkap. Pilih saksi yang mengenal tanah dan keluarga Anda, berusia cukup, dan bersedia hadir bila dipanggil. Pernyataan memuat sejak kapan tanah dikuasai, cara memperolehnya, penggunaan tanah, dan bahwa tidak ada sengketa. Pernyataan harus benar, karena keterangan palsu dapat membatalkan pendaftaran dan berakibat pidana. Bila tanah dikuasai dari generasi sebelumnya, lengkapi dengan silsilah dan bukti peralihan antargenerasi.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Solusi |
|---|---|---|
| Menganggap girik sama dengan sertifikat | Salah paham hak | Daftarkan tanah |
| Menunda pendaftaran bertahun-tahun | Saksi meninggal, data hilang | Urus segera |
| Tidak menyepakati batas dengan tetangga | Sanggahan | Buat berita acara batas |
| Mendaftarkan atas nama satu ahli waris | Sengketa keluarga | Selesaikan waris dulu |
| Memakai calo tanpa kuasa | Risiko penipuan | Urus melalui jalur resmi |
| Dokumen tidak sinkron | Ditolak | Samakan nama dan data |
| Menjual sebelum terdaftar | Pembeli tanpa kepastian | Daftarkan dulu |
Jangan menggunakan surat keterangan palsu atau saksi bayaran. Pemalsuan dokumen berujung pidana menurut KUHP baru, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, selain membatalkan sertifikat yang diterbitkan.
Contoh: Satu keluarga memegang letter C dan girik atas sebidang kebun peninggalan kakek. Wilayah desa mereka masuk program PTSL. Ahli waris menyiapkan surat keterangan riwayat tanah, bukti PBB, surat pernyataan penguasaan fisik, dan surat kesepakatan batas dengan tetangga. Setelah pengukuran dan pengumuman tanpa sanggahan, hak ditetapkan atas nama para ahli waris bersama, lalu mereka membuat akta pembagian hak bersama untuk membagi bidang sesuai bagian masing-masing.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah girik masih berlaku? Girik adalah bukti lama penguasaan. Sejak masa peralihan lima tahun berakhir pada Februari 2026, girik tidak lagi dapat dipakai sebagai alat bukti hak atas tanah dan hanya menjadi petunjuk saat mendaftar. Tanah Anda tidak otomatis hilang atau menjadi milik negara, tetapi sebaiknya segera didaftarkan. Periksa teks resmi bila ada kasus khusus.
Berapa biaya mendaftar? Biaya mengikuti peraturan dan program. PTSL biasanya lebih ringan. Artikel ini tidak menyebut angka; tanyakan ke kantor pertanahan dan desa.
Bagaimana jika ada yang menyanggah? Kantor pertanahan akan memfasilitasi penyelesaian. Bila tidak ada titik temu, penyelesaian lewat pengadilan.
Apakah tanah warisan bisa didaftarkan atas nama semua ahli waris? Bisa, kemudian dilanjutkan pembagian hak bersama sesuai kesepakatan.
Ringkasan
- Girik dan letter C adalah bukti lama, belum sertifikat.
- Pendaftaran pertama dapat melalui PTSL atau permohonan sporadik.
- Siapkan bukti riwayat, penguasaan fisik, batas, dan identitas.
- Data diukur dan diumumkan; sanggahan harus diselesaikan.
- Daftarkan sebelum menjual dan periksa aturan terbaru tentang girik.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN — www.atrbpn.go.id/
- Peraturan BPK (pencarian peraturan) — peraturan.bpk.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Baca juga
- PTSL: Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Syarat, Biaya Resmi, dan Hak Warga
- Tanah Bergirik vs Sertipikat: Mana Bukti Kepemilikan yang Kuat?
- SHM, SHGB, dan girik bukan surat yang setara
- Jual Beli Tanah Girik dan Akta Camat: Risiko dan Langkah Aman
- Balik Nama Waris Tanah yang Belum Bersertipikat: Girik, Letter C, dan AJB Lama
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.