Administrasi & Kenegaraan

Studi Kasus: Permohonan Sertifikat atas Tanah Girik Ditolak BPN

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATAlur setelah permohonan ditolak1Minta alasan penolakantertulis2Lengkapi alas hak danbukti penguasaan3Cek data fisik danbatas tanah4Ajukan permohonanulang atau keberatan5Tempuh upayaadministrasi ataugugatan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Kasus singkat

    Pak Haryo, 62 tahun, mewarisi sebidang tanah di pinggiran kota dari ayahnya. Dokumen yang ia pegang adalah girik atas nama ayahnya, surat keterangan tanah dari kelurahan, dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan bertahun-tahun. Ia sudah menguasai dan menggarap tanah itu puluhan tahun tanpa gangguan. Untuk keperluan anak membuka usaha, ia mengajukan permohonan sertifikat ke kantor pertanahan. Beberapa pekan kemudian, permohonan dinyatakan ditolak karena alas hak dinilai belum memadai dan ada ketidakjelasan data fisik. Pak Haryo bingung: tanahnya jelas miliknya, mengapa ditolak?

    UnsurKeterangan
    PemohonPak Haryo, ahli waris pemilik girik
    DokumenGirik atas nama ayah, surat kelurahan, bukti pembayaran pajak
    PenguasaanPuluhan tahun, menggarap sendiri
    KeputusanPermohonan ditolak karena alas hak dan data fisik
    DipersoalkanStatus girik, syarat pendaftaran, keberatan dan langkah ulang

    Kronologi

    WaktuPeristiwa
    Puluhan tahun laluAyah menguasai tanah; girik atas nama ayah
    Dua tahun laluAyah wafat; tanah dikuasai Pak Haryo
    Awal tahun iniPermohonan sertifikat diajukan ke kantor pertanahan
    Dua bulan kemudianPermohonan ditolak dengan catatan kekurangan
    Bulan iniPak Haryo meminta penjelasan dan berkonsultasi
    Permukiman pedesaan dikelilingi lahan perbukitan berteras yang hijau
    Foto oleh Akhnaf di Unsplash

    Masalah hukum yang muncul

    • Apakah girik merupakan bukti hak milik?
    • Apa itu alas hak dan bukti apa yang diterima untuk pendaftaran tanah?
    • Bagaimana status girik setelah tahun 2026?
    • Apa saja alasan wajar penolakan, dan apa upaya yang tersedia?
    • Bagaimana melengkapi dokumen agar permohonan diterima?

    Aturan yang berlaku

    Pendaftaran tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan perubahannya. Dalam hukum pertanahan, girik atau letter C sejatinya adalah catatan di kantor pajak atau desa yang menunjukkan penguasaan tanah dan pembayaran pajak di masa lalu; ia bukan sertifikat hak milik. Baca Sertipikat dan tanah girik dan Properti: SHM, SHGB, dan girik.

    Status girik sebagai alat bukti hak lama berubah. PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah memuat ketentuan peralihan pada Pasal 96, yang menurut pemberitaan Detik mengatur bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti girik, petok, dan letter C yang dimiliki perorangan harus didaftarkan paling lama lima tahun sejak PP berlaku, yaitu sampai 2 Februari 2026. Kepala Kantor Wilayah BPN Banten sebagaimana dikutip media menyatakan bahwa setelah batas itu dokumen tersebut tidak lagi menjadi alas hak, melainkan berfungsi sebagai petunjuk lokasi tanah, dan tetap diterima sebagai pendukung. Pernyataan ini berasal dari pejabat daerah yang dikutip media, bukan dari naskah resmi yang dibaca; karena itu pembaca perlu memeriksa teks PP 18/2021 dan kebijakan kantor pertanahan setempat.

    Dengan demikian, pada Oktober 2026 pemohon perlu menyiapkan bukti yang lebih kuat daripada girik semata. Menurut pemberitaan tersebut, bukti perolehan seperti akta jual beli, hibah, atau waris, ditambah bukti penguasaan fisik yang nyata, menjadi penting. Prinsip umum dalam PP 24/1997 juga mengenal pembuktian hak lama melalui alat bukti tertulis, keterangan saksi, atau penguasaan fisik dalam waktu lama dengan itikad baik, dengan syarat yang perlu dibaca pada teks resmi. Baca Tanah belum bersertifikat: cara mendaftarkan pertama kali dengan bukti penguasaan dan Jual beli tanah girik dan akta camat.

    Proses pendaftaran biasanya meliputi pengukuran, penelitian data fisik dan yuridis, pengumuman agar pihak lain yang keberatan dapat menyampaikan, lalu penerbitan sertifikat bila memenuhi syarat. Penolakan harus disertai alasan tertulis. Pemohon dapat memperbaiki dan mengajukan ulang, mengajukan pengaduan, atau menggugat keputusan penolakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai hukum administrasi, dengan batas waktu yang ketat. Baca Izin ditolak: upaya administrasi.

    Perhatikan perubahan

    Aturan tentang girik berubah dan penerapannya dapat berbeda antar kantor pertanahan. Selalu minta penjelasan tertulis dan periksa teks peraturan terbaru.

    Analisis

    Argumen Pak Haryo

    Pak Haryo berpendapat bahwa ia dan ayahnya menguasai tanah itu terus-menerus puluhan tahun, tanpa gangguan, dengan itikad baik, dan membayar pajak. Ia dapat menunjukkan girik, surat kelurahan, dan saksi tetangga. Ia dapat mengajukan permohonan sebagai pemilik dengan bukti penguasaan, bukan hanya girik. Ia berhak mendapat alasan penolakan yang jelas.

    Titik lemah: girik bukan bukti hak milik, dan setelah 2026 fungsinya terbatas. Bila batas tanah tidak jelas atau tetangga keberatan, permohonan sulit diproses. Dokumen waris belum tentu lengkap. Pembayaran pajak, menurut berbagai penjelasan, bukan bukti kepemilikan.

    Argumen kantor pertanahan

    Kantor pertanahan berpegang pada persyaratan: alas hak yang memadai, data fisik yang jelas, tidak ada sengketa, dan dokumen waris sah. Ia dapat menolak bila syarat belum terpenuhi untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah sertifikat ganda.

    Titik lemah: penolakan harus beralasan dan prosedural. Bila alasan tidak jelas atau tidak memberi kesempatan melengkapi, keputusan dapat dipersoalkan. Pemohon berhak mendapat informasi tentang apa yang kurang.

    Penerapan ke fakta

    Langkah praktis adalah melengkapi: dokumen kewarisan (surat keterangan waris atau penetapan), keterangan penguasaan fisik dengan saksi, surat pernyataan tidak sengketa yang diketahui kelurahan, dan data batas yang disaksikan tetangga berbatasan. Setelah itu mengajukan ulang. Hasil tergantung bukti dan penilaian pejabat atau hakim.

    Mengapa data fisik sama pentingnya dengan dokumen

    Banyak permohonan terhambat bukan karena dokumen kurang, tetapi karena letak dan batas tanah tidak cocok antara girik dan kenyataan. Luas dalam girik bisa berbeda dari luas ukur; batas alam seperti pohon atau selokan berubah; tetangga berganti. Pengukuran yang disaksikan pemilik berbatasan dan penandatanganan berita acara batas sangat membantu. Bila ada tetangga tidak setuju, penyelesaian harus dicari lebih dahulu. Baca Sengketa batas tanah dan pengukuran.

    Status tanah yang dikuasai: tanah negara atau milik adat

    Hal yang kerap membuat permohonan tertahan adalah status awal tanah. Tanah girik pada dasarnya bekas milik adat, tetapi bila tanah itu berada di atas tanah negara, misalnya bekas tanah garapan tanpa dasar jelas, permohonan hak mungkin diproses sebagai pemberian hak atas tanah negara dan bukan pengakuan hak lama. Perbedaan ini memengaruhi syarat, proses, dan kadang biaya. Kantor pertanahan akan memeriksa riwayat tanah, peta, dan catatan. Karena itu menyiapkan riwayat penguasaan tertulis sejak generasi sebelumnya (siapa menguasai, kapan, dan dasarnya) sangat berguna. Baca Tanah bekas hak barat: eigendom dan verponding bila tanah memiliki riwayat dokumen kolonial.

    Peran kelurahan dan saksi

    Surat keterangan dari kelurahan atau desa hanyalah salah satu pendukung. Kelurahan menerangkan penguasaan dan tidak adanya sengketa yang diketahui, tetapi tidak menerbitkan hak. Saksi yang mengetahui riwayat tanah, seperti tetangga lama atau tokoh setempat, dapat memberikan pernyataan yang dikuatkan. Pernyataan palsu berisiko hukum, sehingga saksi harus menyampaikan hal yang benar-benar mereka ketahui. Pemohon sebaiknya tidak menekan saksi dan tidak mengarang riwayat.

    Bila ternyata ada pihak lain yang mengklaim

    Selama pengumuman atau pemeriksaan, pihak lain dapat mengajukan keberatan. Jika ada klaim, kantor pertanahan biasanya meminta penyelesaian lebih dulu, melalui musyawarah atau pengadilan, sebelum menerbitkan sertifikat. Pemohon yang yakin tanahnya sah dapat menempuh mediasi atau gugatan perdata untuk menetapkan haknya. Baca Tanah diserobot atau dikuasai orang lain. Jangan memaksakan pendaftaran sambil mengabaikan keberatan, sebab sertifikat yang terbit dengan cacat dapat dibatalkan.

    Langkah yang dapat ditempuh

    1. Minta surat penolakan tertulis dan daftar kekurangan.
    2. Kumpulkan alas hak: girik, surat kelurahan, akta jual beli atau hibah atau waris, riwayat tanah.
    3. Urus dokumen kewarisan bila tanah diperoleh dari orang tua; baca Surat keterangan waris: siapa berwenang.
    4. Siapkan bukti penguasaan: foto, saksi, tanaman, bangunan, dan riwayat pemanfaatan.
    5. Pastikan batas tanah dengan tetangga dan ajak mereka menandatangani berita acara.
    6. Ajukan permohonan ulang dengan berkas lengkap.
    7. Jika ditolak lagi tanpa alasan jelas, ajukan keberatan atau pengaduan, dan pelajari upaya administratif serta PTUN.
    8. Konsultasikan dengan advokat atau notaris bila tanah bermasalah.
    Tips

    Mintalah petugas menjelaskan syarat tertulis sebelum mengajukan. Satu map dengan daftar periksa dokumen mengurangi risiko bolak-balik ke kantor pertanahan.

    Peringatan

    Waspadai calo yang menjanjikan sertifikat cepat. Pastikan semua proses dan biaya resmi, dan jangan menyerahkan dokumen asli tanpa tanda terima.

    Kemungkinan hasil

    SkenarioGambaran
    Permohonan diterima setelah dilengkapiSertifikat terbit setelah proses
    Ditolak karena sengketaSelesaikan sengketa dulu, baru ajukan
    Keberatan berhasilKeputusan dikoreksi
    Gugatan PTUNHakim menilai prosedur dan substansi penolakan

    Hasil tergantung bukti dan penilaian pejabat atau hakim. Waktu penyelesaian tidak dapat dipastikan.

    Pelajaran dan kesalahan yang bisa dihindari

    KesalahanAkibatCara mencegah
    Hanya mengandalkan girikAlas hak dinilai lemahLengkapi bukti perolehan dan penguasaan
    Menunda pendaftaranRisiko didaftarkan pihak lain atau sengketaDaftarkan secepatnya
    Tidak mengurus warisDokumen tidak lengkapUrus dokumen kewarisan
    Tidak mengukur batasData fisik tidak jelasPengukuran bersama tetangga
    Memakai caloPenipuanGunakan jalur resmi
    Mengabaikan alasan penolakanPengajuan ulang gagalPelajari dan lengkapi

    Contoh surat permohonan penjelasan penolakan

    Contoh: "Kepada Yth. Kepala Kantor Pertanahan. Saya, Haryo, mengajukan permohonan sertifikat atas tanah di alamat tersebut. Permohonan saya dinyatakan ditolak. Mohon diberikan penjelasan tertulis tentang alasan penolakan dan daftar dokumen yang perlu dilengkapi, agar saya dapat mengajukan kembali. Terlampir fotokopi surat penolakan, girik, dan identitas. Hormat saya, Haryo." Surat sebaiknya diserahkan dengan tanda terima.

    Pelajaran lebih luas: pendaftaran tanah memberi kepastian hukum bagi pemilik, ahli waris, dan pembeli. Keluarga yang masih memegang girik sebaiknya tidak menunggu sampai ada masalah. Mengurus sertifikat, sambil menyelesaikan waris dan batas, adalah investasi yang melindungi tanah dari sengketa. Bagi yang belum yakin, konsultasi dengan notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) tentang riwayat tanah dan dokumen yang diperlukan sangat disarankan. Baca juga Cek keaslian sertifikat tanah di BPN setelah sertifikat terbit.

    Satu pertimbangan terakhir adalah biaya dan waktu. Pengurusan sertifikat melibatkan biaya pengukuran, pendaftaran, dan kadang biaya pengurusan waris, yang besarnya mengikuti ketentuan dan kondisi tanah. Waktu penyelesaian bisa beberapa bulan, apalagi bila ada keberatan. Pemohon perlu merencanakan dana dan kesabaran, serta menyimpan semua tanda terima. Hindari menjual tanah yang belum bersertifikat dengan harga murah karena terdesak; kepastian hukum menaikkan nilai dan memudahkan transaksi. Bila keluarga memiliki beberapa ahli waris, sepakati siapa yang mengurus dan bagaimana biaya dibagi, agar proses tidak terhenti oleh perselisihan internal.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah girik sama dengan sertifikat? Tidak. Girik adalah catatan masa lalu; sertifikat adalah bukti hak yang diterbitkan kantor pertanahan.

    Apakah girik masih berlaku? Menurut pemberitaan, setelah 2 Februari 2026 girik tidak lagi berfungsi sebagai alas hak, tetapi masih dapat menjadi petunjuk lokasi; periksa teks resmi dan kebijakan kantor pertanahan.

    Apa yang perlu disiapkan selain girik? Bukti perolehan (jual beli, hibah, waris), bukti penguasaan, dan data batas yang jelas.

    Bagaimana bila ditolak lagi? Minta alasan tertulis, lengkapi, atau tempuh keberatan dan upaya administratif.

    Ringkasan

    • Girik bukan bukti hak milik; setelah 2026 fungsinya bergeser menjadi petunjuk lokasi menurut pemberitaan.
    • Lengkapi bukti perolehan, penguasaan, kewarisan, dan data batas.
    • Minta alasan penolakan tertulis dan perbaiki sebelum mengajukan ulang.
    • Upaya administratif dan PTUN tersedia dengan batas waktu ketat.
    • Hindari calo; gunakan jalur resmi.
    • Hasil tergantung bukti dan penilaian pejabat atau hakim.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp