Mitra Ojol: Hubungan Kemitraan, Jaminan Sosial, dan Hak Pengemudi
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Mitra dan pekerja: bedanya
Dalam hukum ketenagakerjaan, hubungan kerja ada bila terdapat tiga unsur: pekerjaan, upah, dan perintah. Pekerja bekerja di bawah perintah pemberi kerja, menerima upah, dan menjalankan pekerjaan tertentu. Pekerja berhak atas upah minimum, jaminan sosial yang didaftarkan pemberi kerja, dan pesangon bila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kemitraan adalah hubungan antara dua pihak usaha yang setara secara hukum, saling membutuhkan, dan berbagi hasil. Mitra bukan karyawan. Ia menanggung biaya sendiri, seperti kendaraan, bensin, dan pulsa, serta bebas menerima atau menolak order. Hasil usahanya dibagi sesuai kesepakatan, misalnya melalui potongan komisi.
Perusahaan aplikasi umumnya menetapkan pengemudi sebagai mitra. Banyak pengemudi merasa hubungan itu sebenarnya mirip hubungan kerja, karena aplikasi mengatur tarif, penugasan, penilaian, dan sanksi. Perdebatan ini belum selesai secara hukum.
Perkembangan aturan terbaru
Menurut pemberitaan Katadata tanggal 8 Oktober 2026, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Poin yang diberitakan:
- Pengemudi tetap berstatus mitra perusahaan aplikasi, bukan pengusaha mikro seperti rencana sebelumnya.
- Biaya platform untuk layanan transportasi diatur lewat keputusan menteri perhubungan; artikel menyebut angka delapan persen tetapi tidak menegaskannya sebagai batas maksimal potongan. Tarif layanan transportasi juga diatur oleh regulasi terpisah. Menurut pemberitaan Katadata, komisi untuk pengantaran orang turun dari maksimal 20 persen menjadi 8 persen dan berlaku sejak 1 Juli 2026; periksa naskah resmi untuk memastikan apakah angka itu batas atau angka tetap.
- Untuk pengantaran barang dan makanan, kementerian yang membidangi komunikasi dan digital akan menetapkan ketentuan biaya jasa melalui peraturan menteri.
- Kementerian yang membidangi usaha mikro, kecil, dan menengah mengawal perjanjian kemitraan antara perusahaan aplikasi (aplikator) dan pengemudi, bersama kementerian perhubungan dan komunikasi dan digital.
- Menurut pemberitaan, pengemudi tidak dikenai pajak penghasilan bila penghasilannya masih di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
- Artikel menyebut perlindungan sosial dan manfaat lain tanpa rincian.
Karena informasi ini berasal dari pemberitaan dan baru terbit, naskah resmi Perpres dan aturan turunannya perlu dibaca langsung sebelum bertindak. Rincian, seperti angka potongan, jaminan sosial, atau mekanisme keberatan, dapat berbeda dari yang diberitakan.
Jaminan sosial bagi pengemudi
Pengemudi yang bukan karyawan tidak otomatis didaftarkan perusahaan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Mereka bisa menjadi peserta sebagai pekerja bukan penerima upah (mandiri) dan membayar iuran sendiri. Program yang relevan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Bagi pengemudi, dua program ini sangat berguna karena risiko kecelakaan di jalan tinggi. Sebagian perusahaan aplikasi juga memberi asuransi kecelakaan sebagai bagian dari program kemitraan; syaratnya perlu dibaca dalam perjanjian dan aplikasi.
Pengemudi juga membutuhkan jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) dan, bila ingin, jaminan hari tua. Beberapa pembahasan terkait: kecelakaan kerja dan JKK BPJS, jaminan hari tua dan pensiun BPJS, dan kecelakaan dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja. Pembahasan pajak pengemudi daring ada di pajak pengemudi daring.
Perjanjian kemitraan: apa yang perlu dibaca
Pada saat mendaftar, pengemudi menyetujui syarat dan ketentuan yang disusun aplikator. Jenis perjanjian ini disebut klausula baku, yaitu syarat yang dibuat sepihak dan ditawarkan kepada banyak orang. Perlindungan konsumen melarang klausula baku tertentu yang merugikan, tetapi hubungan kemitraan memiliki pembahasan tersendiri. Lihat klausula baku dalam perjanjian dan kontrak aplikasi dan hak data pengguna.
Bagian penting yang sebaiknya dibaca dan difoto atau disimpan:
| Bagian | Yang diperhatikan |
|---|---|
| Potongan dan biaya | Persentase, komponen biaya, dan perubahan sepihak |
| Tarif dan insentif | Cara menghitung, syarat bonus, dan kapan bisa berubah |
| Sanksi | Jenis pelanggaran, tingkat sanksi, cara membela diri |
| Penghentian akses | Alasan suspend atau pemutusan, jangka waktu, dan pemulihan |
| Penyelesaian sengketa | Jalur keberatan, mediasi, atau arbitrase |
| Data pengemudi | Bagaimana data lokasi dan pribadi dipakai |
| Perubahan syarat | Cara pemberitahuan dan hak menolak |
Simpan salinan perjanjian atau tangkapan layar versi yang Anda setujui, sebab syarat dapat berubah.
Potongan dan pendapatan
Potongan yang dikenakan aplikasi dapat mencakup komisi, biaya layanan, biaya asuransi, atau biaya lain. Pengemudi berhak mengetahui komponen potongan dan cara menghitungnya. Jika rincian tidak jelas, minta penjelasan tertulis. Jika ada selisih yang tidak dapat dijelaskan, catat tanggal order, tarif yang tertera, dan jumlah yang diterima.
Pemerintah memiliki kewenangan menetapkan ketentuan tarif dan biaya tertentu pada layanan transportasi, sebagaimana diberitakan. Bila potongan yang Anda alami tampak melampaui ketentuan, adukan kepada kementerian yang berwenang disertai bukti.
Contoh: Bayu, pengemudi motor daring, mencatat bahwa dalam seminggu potongan dari beberapa order terlihat lebih besar dari angka yang ia ketahui. Ia menyimpan tangkapan layar rincian pendapatan, mengirim keberatan lewat pusat bantuan aplikasi, dan meminta penjelasan komponen biaya. Setelah dua kali balasan standar, ia mengumpulkan bukti dan bergabung dengan komunitas pengemudi untuk mengadu kepada kementerian terkait. Ia tetap menyimpan seluruh bukti agar pengaduannya terukur dan sopan.
Suspend, pemutusan kemitraan, dan keberatan
Aplikator dapat menangguhkan (suspend) atau mengakhiri akses akun pengemudi karena alasan seperti penilaian rendah, pembatalan order, laporan penumpang, atau dugaan kecurangan. Pengemudi berhak mengetahui alasan dan membela diri. Panduannya ada di akun mitra aplikasi disuspend dan hak keberatan.
Langkah umum:
- Minta alasan tertulis dari aplikator.
- Kumpulkan bukti pembelaan: riwayat perjalanan, percakapan dengan penumpang, bukti pembayaran.
- Ajukan keberatan lewat kanal resmi dan simpan nomor tiket.
- Gunakan jalur penyelesaian dalam perjanjian, misalnya komite banding internal.
- Adukan ke instansi pemerintah yang berwenang: kementerian perhubungan, kementerian komunikasi dan digital, atau kementerian yang mengawal kemitraan.
- Hubungi Ombudsman untuk dugaan maladministrasi (pelayanan publik yang menyimpang dari aturan). Lihat pengaduan layanan publik ke Ombudsman.
- Pertimbangkan mediasi atau gugatan bila kerugian besar dan bukti kuat.
Status pekerja: kapan bisa dipersoalkan
Pengemudi yang merasa sebenarnya berstatus pekerja dapat mengajukan perselisihan hubungan industrial, tetapi pembuktiannya tidak mudah. Harus ditunjukkan adanya perintah, upah, dan pekerjaan yang dikendalikan perusahaan. Hasilnya bergantung pada fakta dan putusan hakim, tidak dapat dipastikan. Pembahasan umum tentang status kerja tersedia di pekerja harian lepas dan status kerja dan perselisihan hubungan industrial: tahapan.
Hak berserikat berlaku bagi pekerja, sedangkan pengemudi mitra membentuk komunitas atau asosiasi. Berhimpun dalam komunitas mendukung posisi tawar, tetapi aksi bersama sebaiknya tertib dan sesuai hukum. Lihat hak berserikat dan serikat pekerja.
Keselamatan, tarif, dan hak dasar saat bekerja
Selain soal status, pengemudi berhak atas keselamatan dasar dan perlakuan yang layak. Pengemudi sebaiknya memastikan kendaraan layak jalan, memakai perlengkapan keselamatan, dan memiliki surat-surat kendaraan serta Surat Izin Mengemudi yang sah. Kelalaian dalam hal ini dapat memengaruhi klaim asuransi dan tanggung jawab bila terjadi kecelakaan. Lihat juga tilang dan hak pengendara dan SIM hilang, mati, dan perpanjangan.
Penumpang atau pemesan yang berperilaku tidak pantas, termasuk pelecehan, dapat dilaporkan lewat fitur aplikasi dan kepada polisi bila perlu. Simpan bukti percakapan dan rekaman bila ada. Pengemudi perempuan terutama perlu mengetahui jalur pengaduan yang aman. Untuk pelecehan, baca juga pelecehan di tempat kerja dan pengaduan sebagai gambaran jalur pelaporan yang dapat dirujuk.
Pembiayaan kendaraan dan cicilan
Banyak pengemudi membeli motor secara kredit. Penghasilan yang berubah-ubah membuat cicilan berat. Bila terjadi tunggakan, perusahaan pembiayaan tidak boleh menarik kendaraan dengan cara sewenang-wenang. Aturan penarikan kendaraan dijelaskan di kendaraan ditarik leasing dan BPKB ditahan leasing dan pelunasan. Bicarakan keringanan sebelum menunggak panjang.
Data pribadi dan lokasi pengemudi
Aplikasi mengumpulkan data lokasi, riwayat perjalanan, dan identitas pengemudi. Pengemudi berhak mengetahui bagaimana data itu dipakai dan menolak penggunaan di luar tujuan layanan, sebagaimana dijelaskan dalam hak subjek data pribadi UU PDP. Jika data pribadi bocor atau disalahgunakan, simpan bukti dan laporkan kepada penyelenggara aplikasi serta kementerian yang berwenang.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menyetujui syarat tanpa membaca dan tidak menyimpan salinan.
- Tidak mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
- Tidak mencatat pendapatan sehingga sulit membuktikan potongan.
- Membagikan akun kepada orang lain, yang melanggar syarat layanan.
- Melakukan kecurangan order dan menyebabkan akun disuspend.
- Mengadu tanpa bukti atau lewat ujaran kasar di media sosial.
- Menyembunyikan penghasilan saat mengurus pajak atau pembiayaan.
Menyewa atau meminjamkan akun ke orang lain, memanipulasi lokasi, atau membuat order fiktif dapat melanggar syarat layanan dan hukum. Akibatnya bisa berupa pemutusan kemitraan, hilangnya saldo, dan tuntutan lain. Jangan memberikan kode verifikasi akun kepada siapa pun.
Gunakan buku catatan atau aplikasi sederhana untuk mencatat pendapatan harian, bensin, servis, dan potongan. Simpan juga tangkapan layar rincian pendapatan mingguan. Catatan ini berguna untuk keberatan, pengajuan kredit, dan pajak.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pengemudi ojol berhak atas upah minimum dan pesangon? Bila statusnya mitra, ketentuan upah minimum dan pesangon pekerja tidak otomatis berlaku. Status ini dapat dipersoalkan bila terbukti ada hubungan kerja, tetapi pembuktiannya sulit dan hasilnya tidak pasti.
Siapa yang menanggung bila terjadi kecelakaan saat mengantar penumpang? Tergantung jaminan yang dimiliki. Pengemudi mandiri yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dapat memakai JKK; sebagian aplikator memberi asuransi tambahan. Periksa syarat polis dan peserta.
Ke mana mengadu bila potongan dirasa tidak adil? Mulai dari pusat bantuan aplikator, lalu ke instansi yang berwenang menurut aturan terbaru, dan ke Ombudsman bila ada dugaan maladministrasi. Sertakan bukti pendapatan dan potongan.
Ringkasan
Pengemudi ojol berstatus mitra, bukan karyawan, sehingga hak yang melekat pada pekerja tidak otomatis berlaku. Pemerintah, menurut pemberitaan, menerbitkan Perpres tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform dengan status mitra tetap dipertahankan, sehingga naskah resminya perlu dicek. Daftarkan diri pada jaminan sosial mandiri, baca perjanjian, simpan bukti, dan gunakan jalur keberatan bertahap: aplikator, instansi pemerintah, Ombudsman, lalu mediasi atau gugatan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Katadata: Perpres Ojol terbit, status driver tetap mitra, bukan pengusaha mikro (8 Oktober 2026) — katadata.co.id/amp/digital/startup/6ac7491f7cbfc/perpres-ojol-terbit-status-driver-tetap-mitra-bukan-pengusaha-mikro
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
- UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga
- Akun Mitra Aplikasi Disuspend: Alasan, Banding Internal, dan Hak Mengajukan Keberatan
- Kecelakaan Kerja: Hak Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Pengemudi Daring dan Pajak: Penghasilan dari Aplikasi
- Pekerja Harian Lepas: Batas Waktunya dan Kapan Berubah Menjadi Pekerja Tetap
- Pengaduan Layanan Publik ke Ombudsman: Hak Warga, Tahapan, dan Hasilnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.