Ketenagakerjaan

Masa Percobaan Kerja (Probation): Aturan dan Hak Pekerja

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenyikapi masa percobaan1Baca perjanjian kerja:jenis dan lamapercobaan2Pastikan upah tidak dibawah upah minimum3Minta kriteriapenilaian secaratertulis4Simpan bukti hasilkerja dan umpan balik5Pahami hak bila masapercobaan diakhiri
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa itu masa percobaan

    Masa percobaan atau probation adalah waktu awal bekerja, ketika perusahaan menilai apakah pekerja cocok dengan jabatan dan budaya kerja, dan pekerja menilai apakah pekerjaan sesuai dengan harapannya. Masa percobaan lazimnya berlaku pada pekerja yang dipekerjakan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), yaitu pekerja tetap.

    Dalam percakapan sehari-hari, orang menyebut masa ini dengan banyak nama: probation, masa uji coba, masa training, atau "percobaan tiga bulan". Hukum melihat isinya, bukan namanya. Bila seseorang sudah bekerja di bawah perintah, menerima upah, dan menjalankan pekerjaan, unsur hubungan kerja sudah ada. Maka perlindungan hukum ketenagakerjaan berlaku sejak hari pertama bekerja, termasuk pada masa percobaan.

    Ini berbeda dengan magang yang bukan hubungan kerja. Perbedaannya dibahas dalam pekerja magang dan fresh graduate, status hukum dan upah.

    Batas lama masa percobaan

    Menurut ketentuan ketenagakerjaan, masa percobaan paling lama tiga bulan. Perusahaan tidak boleh memperpanjang masa percobaan melewati batas itu dengan alasan apa pun. Pengaturan serupa dipertegas dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    Hal-hal yang perlu diperhatikan:

    • Masa percobaan harus disebutkan dalam perjanjian kerja secara tertulis. Bila perjanjian dibuat lisan, perusahaan wajib memberi surat pengangkatan yang berisi keterangan itu.
    • Lama masa percobaan yang tertulis lebih dari tiga bulan, misalnya enam bulan, tidak sah untuk bagian yang melebihi batas.
    • Masa percobaan dihitung sejak tanggal mulai bekerja.
    • Setelah masa percobaan lewat dan pekerja tetap bekerja, ia menjadi pekerja tetap dengan hak penuh.

    Perusahaan tidak boleh menahan "status karyawan tetap" dengan terus mengulang masa percobaan baru. Praktik pengulangan semacam itu bertentangan dengan tujuan aturan.

    Dua perempuan berjabat tangan di seberang meja
    Foto oleh Vitaly Gariev di Unsplash

    Larangan masa percobaan pada kontrak waktu tertentu

    Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yaitu kontrak, tidak boleh mensyaratkan masa percobaan. Alasannya, kontrak sudah punya jangka waktu yang pendek dan jelas. Bila perusahaan tetap mencantumkan masa percobaan di PKWT, syarat itu batal demi hukum, dan masa percobaan dianggap tidak pernah ada. Pekerja tetap menjalani kontrak sesuai jangka waktunya.

    Penjelasannya sebagai berikut:

    Jenis perjanjianMasa percobaan
    PKWTT (pekerja tetap)Boleh, paling lama 3 bulan
    PKWT (kontrak)Tidak boleh

    Kontrak yang dicampur dengan masa percobaan misalnya "kontrak 6 bulan dengan 3 bulan percobaan" menimbulkan persoalan. Pekerja dapat mempertanyakannya, terutama bila perusahaan memakai istilah itu untuk memutus hubungan lebih cepat. Pembahasan kontrak ada di PKWT, kontrak kerja dan batasannya dan karyawan kontrak dan tetap.

    Upah selama masa percobaan

    Upah pada masa percobaan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Perusahaan tidak boleh membayar "setengah gaji" dengan alasan pekerja belum produktif. Pekerja juga berhak atas hak normatif lain: waktu istirahat, jaminan sosial, upah lembur bila bekerja lembur, dan perlindungan keselamatan kerja.

    Terkait jaminan sosial, pekerja yang berhubungan kerja wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sejak mulai bekerja. Sebagian perusahaan menunda pendaftaran sampai selesai masa percobaan. Praktik itu bermasalah, sebab risiko kecelakaan sudah ada sejak hari pertama. Bacaan: perusahaan tidak mendaftarkan BPJS karyawan.

    Tunjangan di luar upah pokok, seperti tunjangan transportasi atau tunjangan makan, boleh diatur berbeda selama masa percobaan jika disepakati. Namun upah dasar tidak boleh jatuh di bawah minimum.

    Bolehkah pekerja diberhentikan saat percobaan

    Perusahaan boleh mengakhiri hubungan kerja pada masa percobaan bila hasil penilaian tidak sesuai harapan. Tetapi hubungan kerja pada masa percobaan bukan tanpa aturan. Beberapa catatan:

    • Penilaian harus berdasarkan kriteria yang jelas dan diberitahukan sejak awal.
    • Pemutusan tidak boleh dilakukan karena alasan yang dilarang, seperti pekerja hamil, menikah, sakit, atau berserikat. Lihat pekerja hamil dan larangan PHK.
    • Pekerja berhak atas upah untuk hari yang sudah dikerjakan dan hak lain yang tersisa, misalnya sisa cuti yang sudah muncul, sesuai ketentuan.
    • Bila pemutusan dianggap tidak beralasan, pekerja dapat mempersoalkannya lewat jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

    Ada perbedaan pandangan tentang apakah kompensasi PHK, seperti uang pesangon, berlaku pada pemutusan di masa percobaan. Pada praktik, pemutusan dalam masa percobaan sering diperlakukan tidak seperti PHK biasa. Karena ada kemungkinan perbedaan penafsiran, periksa PP No. 35 Tahun 2021 dan konsultasikan bila nilai hak cukup besar. Hak uang penggantian hak, misalnya cuti yang belum diambil, tetap perlu dihitung. Lihat hak pesangon PHK.

    Langkah praktis bagi pekerja baru

    1. Baca perjanjian kerja sebelum menandatangani. Cari jenis perjanjian (PKWT atau PKWTT), lama masa percobaan, dan jumlah upah.
    2. Pastikan lama masa percobaan paling lama tiga bulan dan hanya ada pada PKWTT.
    3. Tanyakan kriteria penilaian dan siapa yang menilai. Minta dicatat dalam surat penawaran atau perjanjian.
    4. Konfirmasi tanggal pendaftaran BPJS.
    5. Simpan bukti pekerjaan: laporan, surel pujian, hasil target. Bukti ini berguna bila penilaian dipertanyakan.
    6. Minta evaluasi berkala secara tertulis, misalnya pada akhir bulan pertama.
    7. Bila masa percobaan akan diakhiri, minta alasan tertulis dan hitung hak yang tersisa.

    Contoh: Bagus ditawari pekerjaan administrasi dengan kontrak enam bulan, dan perjanjian menyebut tiga bulan pertama sebagai masa percobaan dengan upah 70 persen. Setelah membaca, ia mengetahui bahwa PKWT tidak boleh memuat masa percobaan dan upah tidak boleh di bawah upah minimum. Ia meminta bagian kepegawaian menghapus klausul itu. Perusahaan merevisi perjanjian sehingga upah dibayar penuh sejak hari pertama.

    Peringatan

    Jangan menandatangani perjanjian yang mencampur status "kontrak" dan "percobaan" tanpa memahami konsekuensinya. Klausul yang melanggar aturan memang dapat batal, tetapi membuktikan dan memperjuangkannya kemudian jauh lebih sulit daripada meminta perbaikan sebelum menandatangani.

    Bila masa percobaan lewat dan tidak ada keputusan

    Kadang masa percobaan selesai tanpa pemberitahuan apa pun, dan pekerja terus bekerja. Dalam keadaan ini, pekerja dianggap lolos dan berstatus pekerja tetap (untuk PKWTT). Perusahaan yang baru mengevaluasi setelah lewat tiga bulan tidak bisa lagi mengakhiri hubungan kerja dengan alasan masa percobaan. Pemutusan sesudahnya harus mengikuti ketentuan PHK biasa, termasuk alasan yang sah dan proses penyelesaian. Lihat alasan PHK yang sah menurut PP 35 Tahun 2021.

    Pekerja sebaiknya meminta surat pengangkatan atau penegasan status sebagai pekerja tetap, supaya hak seperti cuti tahunan dan jenjang karier dapat ditagih tanpa perdebatan. Penjelasan cuti ada di hak cuti tahunan karyawan.

    Perusahaan yang ingin menertibkan masa percobaan

    Dari sisi pemberi kerja, masa percobaan dapat menjadi alat penilaian yang sehat bila dirancang baik. Praktik yang dianjurkan:

    • Tuliskan lama percobaan, kriteria, dan jadwal evaluasi dalam perjanjian.
    • Berikan umpan balik tertulis secara berkala dan tawarkan pelatihan.
    • Hindari menempelkan masa percobaan pada kontrak waktu tertentu.
    • Bayarkan upah minimum dan daftarkan jaminan sosial sejak awal.
    • Simpan catatan penilaian agar keputusan akhir dapat dijelaskan.

    Perusahaan yang melakukan ini lebih kecil risikonya menghadapi perselisihan di kemudian hari. Pekerja pun mendapat kejelasan tentang apa yang diharapkan darinya.

    Kesalahan umum

    • Menerima masa percobaan lebih dari tiga bulan karena merasa tidak berdaya.
    • Menerima upah di bawah minimum "sementara".
    • Tidak menanyakan kriteria penilaian.
    • Menganggap pekerjaan baru dimulai setelah masa percobaan selesai, sehingga lalai menyimpan bukti sejak awal.
    • Tidak menyimpan salinan perjanjian kerja.
    • Mengira bahwa dalam masa percobaan, perusahaan boleh memutus hubungan karena alasan apa pun, termasuk karena hamil atau sakit.

    Contoh: Tia dipanggil bagian kepegawaian pada bulan kedua masa percobaan karena ia hamil dan diminta "mengundurkan diri". Tia menolak dan meminta alasan penilaian kinerja secara tertulis. Larangan PHK karena kehamilan tidak hilang hanya karena masa percobaan. Setelah Tia menyampaikan keberatan dan meminta perundingan, perusahaan menarik permintaan itu dan meneruskan hubungan kerja.

    Tips

    Buat catatan kerja mingguan berisi tugas yang selesai, umpan balik yang diterima, dan permintaan perbaikan. Catatan yang rapi menunjukkan kemajuan, dan bila penilaian akhir dipersoalkan, catatan ini menjadi pegangan yang lebih meyakinkan daripada ingatan.

    Perbedaan masa percobaan, pelatihan, dan orientasi

    Perusahaan sering memakai tiga istilah yang mirip. Masa percobaan adalah bagian dari hubungan kerja untuk menilai kecocokan. Pelatihan atau orientasi adalah kegiatan belajar di awal, yang dapat berlangsung selama masa percobaan atau sebelumnya. Bila pelatihan dilakukan sebelum perjanjian kerja ditandatangani dan pekerja belum diberi tugas produktif, statusnya mungkin bukan hubungan kerja. Tetapi jika pekerja sudah mengerjakan tugas nyata di bawah perintah dan menerima uang sebagai imbalan, hubungan kerja dapat dianggap telah ada, apa pun namanya.

    Karena itu pekerja perlu mencermati tulisan di surat penawaran. Tanyakan: apakah ini pelatihan tanpa upah, magang, atau sudah masa percobaan sebagai karyawan? Minta penegasan tertulis. Perbedaan ini menentukan hak atas upah dan jaminan sosial. Bacaan tentang pelatihan yang diikat denda ada di ikatan dinas dan denda pinalti keluar sebelum waktunya.

    Mengakhiri masa percobaan dengan baik

    Bila setelah beberapa waktu pekerja merasa pekerjaan tidak cocok, ia dapat mengundurkan diri. Pengunduran diri sebaiknya disampaikan tertulis dengan memperhatikan jangka waktu pemberitahuan yang diatur dalam perjanjian. Lihat mengundurkan diri, hak pekerja.

    Sebaliknya, bila perusahaan memutuskan tidak melanjutkan, pekerja dapat meminta:

    • penjelasan alasan secara tertulis;
    • pembayaran upah sampai hari terakhir bekerja;
    • surat keterangan kerja atau paklaring, sehingga pengalaman kerja tetap terdokumentasi. Lihat surat keterangan kerja atau paklaring;
    • penyelesaian hak lain yang tersisa.

    Pemutusan yang dilakukan dengan sopan dan terdokumentasi menjaga reputasi kedua belah pihak, dan memudahkan pekerja melamar ke tempat lain.

    Contoh klausul masa percobaan yang tertib

    Agar jelas, klausul yang baik umumnya menyebut: lama masa percobaan (misalnya dua bulan, tidak lebih dari tiga bulan), tanggal mulai dan berakhir, kriteria penilaian, upah selama percobaan yang tidak di bawah upah minimum, serta bagaimana hasil evaluasi disampaikan. Klausul yang hanya berbunyi "perusahaan dapat memutus hubungan kerja kapan saja selama masa percobaan tanpa kewajiban apa pun" terlalu luas dan berpotensi bertentangan dengan perlindungan pekerja. Pekerja dapat meminta rumusan diperbaiki sebelum menandatangani, dengan nada bekerja sama, bukan menuntut.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Berapa lama masa percobaan yang diperbolehkan? Paling lama tiga bulan, dan hanya pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Bunyi pasti ketentuannya dapat dicek pada teks resmi UU Ketenagakerjaan beserta aturan pelaksananya.

    Apakah gaji masa percobaan boleh lebih rendah dari upah minimum? Tidak. Upah pada masa percobaan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.

    Apakah kontrak kerja boleh memuat masa percobaan? Tidak. Perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh mensyaratkan masa percobaan. Klausul semacam itu batal demi hukum.

    Ringkasan

    Masa percobaan paling lama tiga bulan dan hanya berlaku bagi pekerja tetap (PKWTT). Kontrak (PKWT) tidak boleh memuat masa percobaan. Upah pada masa percobaan tidak boleh di bawah upah minimum, dan pekerja berhak atas jaminan sosial serta perlindungan lain sejak awal. Perusahaan boleh menilai dan mengakhiri hubungan kerja di masa percobaan, tetapi tidak karena alasan yang dilarang dan dengan penilaian yang jelas. Baca perjanjian sebelum menandatangani, simpan bukti kinerja, dan minta alasan tertulis bila masa percobaan diakhiri.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp