Kontrak Influencer dan Endorse: Hal yang Wajib Ada dalam Perjanjian Kerja Sama Konten
Kerja sama konten sering dimulai dari pesan singkat: "Kak, mau endorse produk kami?" Setelah itu semua dikerjakan lewat chat. Begitu ada masalah, misalnya bayaran telat atau konten diminta turun, kedua pihak baru sadar bahwa tidak ada perjanjian yang jelas. Artikel ini menjelaskan isi kontrak endorse yang sebaiknya ada, baik bagi influencer maupun bagi pemilik merek.
Isi artikel
Apa itu kontrak endorse
Endorse adalah kerja sama ketika seseorang yang punya pengikut (influencer atau kreator) mempromosikan produk atau jasa sebuah merek. Imbalannya bisa berupa uang, barang, atau keduanya. Kontrak endorse adalah perjanjian tertulis yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Dalam hukum, kontrak ini termasuk perjanjian jasa biasa. Tidak ada undang-undang khusus bernama "UU Influencer". Karena itu yang dipakai adalah aturan umum perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), aturan perlindungan konsumen, aturan hak cipta, dan aturan transaksi elektronik.
Satu hal penting: kontrak tidak harus berbentuk dokumen resmi bermeterai. Kesepakatan lewat chat atau e-mail pada dasarnya sudah dapat mengikat. Namun kesepakatan yang tidak rinci mudah disengketakan. Itulah alasan kontrak tertulis tetap dianjurkan.
Aturan dasar yang berlaku
Beberapa landasan yang relevan:
- Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sah perjanjian: sepakat, cakap, hal tertentu, dan sebab yang halal.
- Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.
- UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha menyampaikan iklan yang menyesatkan.
- UU Hak Cipta mengatur siapa pemilik konten dan bagaimana konten boleh dipakai pihak lain.
- UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengakui informasi dan kontrak elektronik sebagai dasar hubungan hukum.
Dalam bahasa sehari-hari: apa yang disepakati harus dijalankan. Karena itu, sebelum setuju, baca apa yang Anda janjikan. Jangan menjanjikan jumlah penonton atau penjualan yang tidak bisa Anda kendalikan.
Isi kontrak yang sebaiknya ada
Kontrak yang baik menjawab pertanyaan "siapa, melakukan apa, kapan, dibayar berapa, dan bagaimana kalau gagal". Berikut daftar bagian pokoknya.
| Bagian | Yang perlu ditulis |
|---|---|
| Para pihak | Nama lengkap, alamat, dan kontak. Bila merek diwakili perusahaan, tulis nama badan usaha dan pejabat yang menandatangani |
| Ruang lingkup | Jenis konten (video, foto, siaran langsung), jumlah, platform, dan durasi tayang |
| Bayaran | Nominal, cara bayar, tanggal bayar, uang muka, dan siapa menanggung biaya produksi |
| Tenggat | Jadwal unggah, batas pengiriman draf, dan batas revisi |
| Persetujuan konten | Siapa menyetujui, dalam berapa hari, dan berapa kali revisi gratis |
| Hak cipta dan penggunaan | Siapa pemilik konten, apakah merek boleh memakai ulang di iklan berbayar, dan untuk berapa lama |
| Eksklusivitas | Apakah influencer dilarang menerima endorse merek pesaing, dan berapa lama |
| Pembatalan | Syarat pemutusan, pengembalian uang muka, dan denda |
| Penyelesaian sengketa | Musyawarah, mediasi, atau pengadilan mana yang berwenang |
Semakin spesifik, semakin kecil ruang untuk salah paham. Kalimat seperti "membuat konten promosi secukupnya" mudah ditafsirkan berbeda.
Bayaran dan jadwal pembayaran
Sengketa paling sering muncul dari uang. Hal yang perlu jelas:
- Nominal dan mata uangnya.
- Apakah bayaran sudah termasuk biaya produksi, properti, dan biaya jasa pihak lain (editor, model).
- Pembayaran sekaligus atau bertahap, misalnya uang muka lalu pelunasan setelah konten tayang.
- Batas hari pembayaran sejak konten tayang atau sejak faktur diterima.
- Konsekuensi bila terlambat, misalnya denda keterlambatan atau hak menurunkan konten.
Perlu diingat bahwa bayaran dapat dikenai kewajiban pajak. Artikel ini tidak membahas perpajakan; tanyakan kepada konsultan pajak atau kantor pajak setempat.
Bila bayaran berupa barang saja (barter), tulis nilai dan jenis barangnya. Barter tetap perjanjian yang mengikat. Jangan sampai influencer merasa sudah memberi layanan senilai besar, sedangkan merek merasa hanya "mengirim sampel".
Hak cipta dan hak pakai konten
Pertanyaan yang sering diabaikan: setelah konten dibuat, siapa pemiliknya?
Secara umum, pencipta konten memegang hak cipta atas karyanya, kecuali diperjanjikan lain atau ada hubungan kerja yang mengatur sebaliknya. Merek yang membayar belum otomatis menjadi pemilik hak cipta. Yang biasa diberikan adalah lisensi, yaitu izin memakai karya dalam batas tertentu.
Karena itu kontrak perlu menjawab:
- Apakah merek boleh mengunggah ulang konten di akun resminya?
- Apakah konten boleh dijadikan iklan berbayar (misalnya iklan di media sosial)?
- Berapa lama izin itu berlaku?
- Apakah wajah, suara, dan nama influencer boleh dipakai di materi lain?
- Apakah ada tambahan bayaran bila merek memakai konten di luar masa kampanye?
Musik, foto, dan cuplikan film dalam konten juga punya pemilik hak cipta masing-masing. Bila ada unsur milik pihak ketiga, tentukan siapa yang bertanggung jawab mengurus izinnya. Untuk pembahasan lebih jauh, baca hak cipta foto dan musik di media sosial.
Iklan jujur dan risiko iklan menyesatkan
Influencer bukan sekadar "tukang pasang foto". Bila konten memuat klaim tentang produk, misalnya "menghilangkan jerawat dalam tiga hari", klaim itu dapat dipersoalkan bila tidak benar. Dalam penyelesaian sengketa, merek dan influencer dapat sama-sama disorot.
Prinsip aman:
- Hanya sampaikan klaim yang benar dan dapat dibuktikan.
- Minta merek menyediakan data pendukung klaim secara tertulis.
- Tandai konten sebagai iklan atau kerja sama berbayar secara jelas, misalnya dengan kata "iklan" atau "kerja sama berbayar".
- Jangan memakai testimoni palsu atau ulasan yang tidak pernah dialami.
- Untuk produk yang diawasi, seperti obat, kosmetik, atau makanan, pastikan produk punya izin edar.
Tentang pembahasan lebih luas, lihat endorse dan iklan menyesatkan dan obat, kosmetik, dan makanan tanpa izin BPOM. Dalam kontrak, tambahkan pasal bahwa merek menjamin produknya legal dan klaimnya benar, serta menanggung akibat bila klaim itu terbukti salah.
Langkah menyusun kontrak endorse
- Kumpulkan kesepakatan awal. Tulis dulu apa yang sudah disetujui lewat chat atau panggilan.
- Tentukan identitas para pihak. Pastikan siapa yang berhak menandatangani atas nama merek.
- Rinci pekerjaan. Jumlah konten, format, platform, tanggal tayang, dan persyaratan materi (hashtag, tautan, kode promo).
- Atur uang. Nominal, termin, tenggat bayar, dan denda keterlambatan.
- Atur hak atas konten. Lisensi, jangka waktu, wilayah, dan penggunaan ulang.
- Atur revisi dan persetujuan. Batasi jumlah revisi dan beri tenggat persetujuan.
- Atur pembatalan. Alasan yang sah, pengembalian uang muka, dan akibat bila salah satu pihak lalai.
- Tanda tangan. Bisa fisik atau elektronik. Simpan satu salinan lengkap.
Untuk tanda tangan digital, baca tanda tangan elektronik dan kekuatan hukumnya.
Contoh: Seorang kreator makanan diajak sebuah usaha kopi membuat tiga video ulasan. Mereka hanya bertukar chat. Setelah video pertama tayang, pemilik usaha meminta video diedit ulang tiga kali dan kemudian memakainya sebagai iklan berbayar selama setahun tanpa tambahan bayaran. Kreator keberatan, tetapi chat awal tidak menyebut batas revisi maupun penggunaan iklan. Pada kontrak yang baik, batas revisi, hak pakai iklan, dan biaya tambahannya sudah tertulis sejak awal sehingga perselisihan itu tidak perlu terjadi.
Pembatalan, wanprestasi, dan ganti rugi
Wanprestasi berarti tidak menepati janji dalam perjanjian. Bentuknya bisa terlambat membayar, terlambat mengunggah, atau menghasilkan konten yang tidak sesuai kesepakatan.
Bila terjadi:
- Kirim peringatan tertulis yang menyebut janji yang dilanggar dan batas waktu perbaikan. Peringatan ini disebut somasi. Pelajari somasi dan wanprestasi.
- Simpan bukti: kontrak, chat, tangkapan layar unggahan, bukti transfer, dan catatan revisi.
- Bila tidak berhasil, tempuh musyawarah atau mediasi, dan terakhir gugatan.
Kontrak sebaiknya juga mengatur force majeure (keadaan memaksa), misalnya platform tutup atau akun diblokir tanpa kesalahan influencer. Lihat force majeure. Akun yang dibajak juga masalah umum; baca akun bisnis media sosial dan hak pemilik.
Bekerja lewat agensi atau manajer
Banyak influencer bekerja melalui agensi. Ini menambah satu pihak dalam hubungan hukum. Pertanyaan yang perlu dijawab dalam dokumen:
- Siapa yang menandatangani kontrak dengan merek: influencer, agensi, atau keduanya?
- Berapa potongan komisi agensi, dan dihitung dari bayaran kotor atau bersih?
- Siapa yang menagih merek, dan kapan agensi wajib meneruskan uang kepada influencer?
- Apakah agensi boleh menerima pekerjaan atas nama influencer tanpa persetujuan?
Bila uang masuk lebih dulu ke agensi, tulis batas hari untuk meneruskannya. Tanpa batas itu, influencer bisa menunggu lama padahal merek sudah membayar. Simpan juga bukti bahwa merek telah membayar, misalnya salinan bukti transfer yang dikirim agensi.
Konten diminta diturunkan atau diubah
Kadang merek meminta konten dihapus setelah tayang, misalnya karena produk bermasalah atau kampanye berubah. Sebaliknya, influencer ingin menurunkan konten karena merek bermasalah. Kontrak sebaiknya mengatur:
- Alasan apa yang membolehkan penurunan konten.
- Berapa lama konten wajib tetap tayang sebelum boleh dihapus.
- Apakah bayaran tetap harus dilunasi bila konten sudah tayang sesuai jadwal.
- Siapa yang menanggung kerugian bila penurunan terjadi karena kesalahan salah satu pihak.
Bila tidak diatur, penyelesaiannya kembali ke asas itikad baik dan kepatutan. Pelajari itikad baik dalam perjanjian. Dalam praktik, konten yang sudah tayang sesuai kesepakatan umumnya tidak menghapus kewajiban membayar. Namun hasil akhirnya bergantung pada isi kontrak dan fakta kasus.
Konten yang melibatkan orang lain
Influencer sering merekam orang lain: teman, staf toko, atau anak. Mengunggah wajah atau data orang tanpa izin dapat menimbulkan masalah, termasuk soal data pribadi. Prinsipnya:
- Minta izin orang yang tampil jelas dalam konten, terutama bila konten bersifat iklan.
- Jangan menampilkan data pribadi (alamat, nomor telepon, plat kendaraan) tanpa izin.
- Untuk anak di bawah umur, mintalah izin orang tua atau wali dan pertimbangkan kepentingan terbaik anak.
Merek dapat meminta influencer menjamin bahwa semua pihak yang tampil telah memberi izin. Jaminan seperti itu wajar, tetapi influencer perlu memastikan ia memang mampu memenuhinya. Bahas lebih jauh di foto disebarkan tanpa izin dan hak subjek data pribadi.
Kontrak jangka panjang dan perpanjangan
Kerja sama yang berlangsung berbulan-bulan memerlukan aturan tambahan. Tulis tanggal mulai dan berakhir, apakah kontrak diperpanjang otomatis atau harus disepakati ulang, dan bagaimana bayaran disesuaikan bila jumlah pengikut berubah. Hindari perpanjangan otomatis yang tidak disadari. Beri juga hak masing-masing pihak untuk mengakhiri kontrak dengan pemberitahuan tertulis dalam jangka waktu tertentu, misalnya 30 hari. Setelah kontrak berakhir, tulis kewajiban yang tetap berlaku, seperti kerahasiaan dan batas pemakaian konten.
Hal yang sering menjebak
- Klausul pengalihan seluruh hak. Hati-hati bila ada kalimat bahwa semua hak atas konten "dialihkan selamanya" kepada merek tanpa tambahan bayaran.
- Eksklusivitas terlalu luas. Larangan bekerja sama dengan merek "sejenis" tanpa batas waktu dapat mematikan penghasilan.
- Bayaran digantung pada hasil. Misalnya baru dibayar bila penjualan mencapai target, padahal penjualan bergantung pada banyak hal.
- Denda sepihak. Denda yang hanya berlaku bagi influencer, tidak bagi merek.
- Persetujuan lisan. Perubahan kesepakatan yang tidak dituliskan.
Klausul yang berat sebelah dapat dipersoalkan, terutama bila salah satu pihak tidak punya kesempatan bernegosiasi. Baca juga klausula baku dalam perjanjian.
Kesalahan umum
- Mulai bekerja sebelum kontrak ditandatangani atau kesepakatan jelas.
- Tidak menyimpan bukti unggahan dan persetujuan konten.
- Memakai musik atau gambar tanpa izin.
- Tidak menandai konten sebagai iklan.
- Menyerahkan akun atau kata sandi kepada merek.
- Lupa mengatur siapa yang menanggung biaya produksi.
Jangan pernah memberikan kata sandi akun media sosial kepada merek atau agensi. Cukup berikan akses kolaborasi atau unggah sendiri. Akun yang dikuasai pihak lain sulit dipulihkan bila terjadi sengketa.
Tambahkan satu halaman lampiran berisi daftar konten, tanggal tayang, dan bayaran per konten. Lampiran seperti ini mempermudah penagihan dan pembuktian bila ada perselisihan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah kerja sama endorse lewat chat sah? Pada dasarnya sah bila ada kesepakatan yang jelas dan dapat dibuktikan. Namun chat sering tidak lengkap, sehingga kontrak tertulis lebih aman. Baca juga perjanjian lisan dan chat.
Siapa pemilik video yang saya buat untuk merek? Secara umum pembuat konten memegang hak cipta kecuali ada perjanjian lain. Merek biasanya hanya mendapat izin pakai (lisensi) sesuai kontrak. Karena itu batas penggunaan harus tertulis.
Bagaimana bila merek terlambat membayar? Tagih secara tertulis, rujuk pasal pembayaran dalam kontrak, dan beri batas waktu. Bila tetap diabaikan, kirim somasi dan pertimbangkan jalur mediasi atau gugatan. Bukti kontrak dan unggahan sangat menentukan.
Ringkasan
Kontrak endorse adalah perjanjian jasa biasa yang diatur hukum perdata. Isinya perlu rinci: ruang lingkup, bayaran, tenggat, hak cipta, eksklusivitas, dan pembatalan. Pemilik konten pada dasarnya adalah pembuatnya, sedangkan merek umumnya hanya mendapat lisensi. Konten promosi harus jujur dan jelas ditandai sebagai iklan. Simpan semua bukti, dan konsultasikan dengan advokat untuk kontrak bernilai besar atau berjangka panjang.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- KUHPerdata (BW) Pasal 1320 dan Pasal 1338 tentang syarat sah dan kekuatan mengikat perjanjian.
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga
- Influencer, Endorse, dan Iklan Menyesatkan: Siapa yang Bertanggung Jawab
- Hak Cipta Foto dan Musik di Media Sosial: Batas Memakai Karya Orang Lain
- Somasi dan Wanprestasi: Langkah Sebelum Menggugat
- Kontrak Elektronik untuk Freelancer: Isi, Bukti Chat, Tanda Tangan, dan Pembayaran
- Klausula Baku dalam Perjanjian: Yang Dilarang dan Cara Mengenalinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.