Kemitraan Outlet Kuliner Kecil: Bagi Hasil, Perbedaan dengan Waralaba, dan Klausul Penting
Isi artikel
Kemitraan dan waralaba bukan istilah yang sama
Kemitraan usaha adalah kerja sama antara pelaku usaha, disertai pembinaan dan pengembangan, atas dasar saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Dasarnya adalah UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Pola kemitraan beragam: inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, rantai pasok, dan bentuk lain seperti bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan, dan penyumberluaran.
Waralaba (franchise) adalah salah satu pola kemitraan, tetapi lebih ketat. Pemberi waralaba memberi hak memakai sistem bisnis, merek, dan dukungan, sedangkan penerima membayar imbalan. Waralaba diatur terpisah, antara lain oleh PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Artinya: semua waralaba adalah kemitraan, tetapi tidak semua kemitraan adalah waralaba. Outlet kuliner kecil yang berjalan dengan perjanjian bagi hasil sederhana umumnya masuk kategori kemitraan, bukan waralaba, kecuali memenuhi ciri-ciri waralaba. Baca juga waralaba: aturan dasar dan perjanjian franchise dan keberatan pewaralaba.
Ciri waralaba menurut aturan
Menurut ringkasan Permendag 71/2019 yang dirujuk dalam bahan pustaka artikel ini, suatu usaha dapat disebut waralaba bila memiliki ciri-ciri berikut:
- Memiliki ciri khas usaha.
- Terbukti sudah memberikan keuntungan dan berpengalaman dalam jangka waktu tertentu, serta memiliki cara mengatasi masalah usaha.
- Memiliki standar tertulis untuk barang atau jasa yang ditawarkan.
- Mudah diajarkan dan diterapkan.
- Mendapat dukungan berkesinambungan dari pemberi waralaba.
- Memiliki hak kekayaan intelektual yang sudah terdaftar.
Pemberi waralaba juga diwajibkan mengurus Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Detail syarat, termasuk jangka waktu pengalaman usaha, perlu dibaca langsung pada teks resmi peraturan karena dapat berubah.
Jika usaha kuliner Anda belum memenuhi ciri ini, misalnya merek belum terdaftar dan belum ada standar tertulis, menyebutnya "waralaba" dapat menyesatkan calon mitra. Lebih tepat menyebutnya kemitraan atau kerja sama bagi hasil, dan jangan menjanjikan hal yang tidak dimiliki.
Perbedaan praktis
| Aspek | Kemitraan bagi hasil | Waralaba |
|---|---|---|
| Dasar | Perjanjian kerja sama; UU UMKM dan KUH Perdata | PP 42/2007 dan Permendag 71/2019 |
| Imbalan | Pembagian keuntungan atau pendapatan | Biaya awal dan royalti yang ditetapkan |
| Merek dan sistem | Bisa milik pemilik resep atau bersama | Milik pemberi waralaba, terdaftar |
| Pengelolaan | Dibagi menurut perjanjian | Penerima mengikuti sistem pemberi |
| Pendaftaran | Tidak ada STPW khusus | Pemberi wajib mengurus STPW |
| Risiko modal | Disepakati dalam perjanjian | Ditanggung penerima waralaba |
Hubungan kemitraan bukan hubungan kerja
Kemitraan memiliki kedudukan hukum yang setara antara para pihak. Jika kenyataannya salah satu pihak memerintah seperti atasan, mengatur jam kerja, dan menggaji tetap, hubungan itu dapat dinilai sebagai hubungan kerja walau disebut kemitraan. Putusan Mahkamah Agung pernah menolak dalih kemitraan dalam keadaan seperti itu. Bagi pemilik outlet, ini berarti jangan memakai istilah "mitra" sebagai kedok bila sebenarnya yang ada adalah pekerja. Pelajari mitra ojol dan hubungan kemitraan serta perjanjian agen, distributor, dan reseller.
Klausul yang perlu tertulis
Perjanjian kemitraan UMKM harus dituangkan secara tertulis, memuat setidaknya identitas para pihak, kegiatan usaha, hak dan kewajiban, bentuk pengembangan, jangka waktu, mekanisme pembayaran, dan penyelesaian perselisihan. Untuk outlet kuliner, tambahkan hal-hal berikut:
- Para pihak dan peran. Siapa pemilik resep dan merek, siapa penyedia modal, siapa pengelola harian.
- Modal dan aset. Jumlah setoran modal, barang yang dibeli (peralatan, renovasi), dan siapa pemilik aset itu bila kerja sama berakhir.
- Cara bagi hasil. Dasar hitungnya (laba bersih, laba kotor, atau penjualan), persentase, tanggal pembayaran, dan biaya yang boleh dikurangkan sebelum dibagi.
- Laporan dan akses. Laporan penjualan harian atau mingguan, pembukuan, hak mitra melihat catatan, dan audit sederhana.
- Merek, resep, dan rahasia. Hak memakai merek, larangan membocorkan resep, dan larangan membuka usaha serupa dengan resep sama. Lihat perjanjian kerahasiaan (NDA) dan rahasia dagang.
- Standar mutu. Bahan baku, pemasok, kebersihan, dan izin pangan. Lihat izin warung makan, PIRT, dan sertifikat halal.
- Tempat usaha. Siapa yang menyewa tempat dan menanggung sewa. Lihat kontrak sewa tempat usaha.
- Jangka waktu dan perpanjangan.
- Pengakhiran. Alasan, pemberitahuan, penyelesaian akhir keuangan, pembagian aset, dan nasib stok.
- Penyelesaian sengketa. Musyawarah, mediasi, lalu pengadilan atau arbitrase, dengan pilihan domisili hukum.
Hindari klausul yang sepihak, misalnya satu pihak boleh mengubah persentase kapan saja tanpa persetujuan. Lihat klausula baku dalam perjanjian dan mou dan perjanjian kerja sama.
Merek dan izin usaha dalam kemitraan
Walau kemitraan belum waralaba, merek tetap penting. Pemilik resep sebaiknya mendaftarkan merek agar aman. Lihat pendaftaran merek dagang. Tiap outlet juga memerlukan izin sesuai kegiatan usaha, misalnya Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS (Online Single Submission). Lihat NIB dan izin usaha UMKM. Bila penjualan dilakukan atas nama beberapa pihak, tentukan siapa pemegang izin dan tanggung jawab atas pelanggaran.
Contoh: Rina (nama fiktif) memiliki resep ayam geprek dan membuka satu outlet. Ia menawarkan Budi (nama fiktif) membuka outlet kedua di kota lain. Budi menyediakan modal dan tempat, Rina memberi resep dan pelatihan, dan keuntungan dibagi menurut persentase tertentu setelah biaya operasional. Mereka menulis perjanjian yang menyebut siapa pemilik peralatan, bagaimana laporan penjualan disampaikan setiap minggu, dan apa yang terjadi bila kerja sama berhenti. Karena belum memenuhi ciri waralaba, mereka menyebutnya kemitraan dan tidak menjanjikan hal yang tidak ada.
Jangan menjanjikan "pasti balik modal" atau "untung tetap" kepada calon mitra. Janji yang tidak dapat dipenuhi dapat dipersoalkan sebagai wanprestasi atau penipuan. Per 2 Januari 2026 KUHP baru berlaku, termasuk ketentuan penipuan; periksa teks resmi bila ada dugaan.
Istilah yang perlu diketahui
- Mitra: pihak dalam kemitraan yang kedudukannya setara, bukan karyawan.
- Bagi hasil: pembagian keuntungan atau pendapatan menurut persentase yang disepakati.
- Royalti: imbalan berkala atas penggunaan merek atau sistem, lazim dalam waralaba.
- STPW: Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
- Prospektus penawaran: keterangan tertulis tentang usaha yang diberikan kepada calon penerima waralaba.
- Rahasia dagang: informasi usaha yang dirahasiakan dan bernilai ekonomi, seperti resep khas.
- Larangan bersaing (non-compete): kesepakatan tidak membuka usaha sejenis untuk waktu dan wilayah tertentu.
- Audit sederhana: pemeriksaan catatan penjualan dan biaya oleh mitra.
Skema bagi hasil yang umum dan pertanyaan yang perlu dijawab
| Skema | Cara kerja | Pertanyaan yang harus jelas |
|---|---|---|
| Bagi laba bersih | Persentase dari laba setelah biaya | Biaya apa saja yang boleh dikurangkan? |
| Bagi pendapatan kotor | Persentase dari penjualan | Apakah biaya bahan baku ditanggung pihak pengelola? |
| Gabungan | Biaya tetap kecil ditambah persentase | Berapa biaya tetap, kapan dibayar? |
| Pembagian per tahap | Persentase berubah setelah modal kembali | Bagaimana modal kembali dihitung dan dicatat? |
Apa pun skemanya, rumuskan dengan contoh perhitungan angka dalam lampiran perjanjian. Contoh hitungan mencegah perbedaan tafsir yang kerap menjadi sumber perselisihan.
Perlindungan bagi pemilik resep
Pemilik resep dan merek perlu melindungi asetnya. Resep dapat dilindungi sebagai rahasia dagang bila dijaga kerahasiaannya, dan merek dilindungi lewat pendaftaran. Dalam kemitraan, batasi siapa yang mengetahui komposisi inti, misalnya dengan menyediakan bumbu jadi dari dapur pusat, dan tuangkan kewajiban kerahasiaan dalam perjanjian. Sebaliknya, mitra berhak atas kejelasan hak memakai merek dan resep selama kerja sama, serta kepastian bahwa bahan baku dan standar yang diminta wajar. Perjanjian yang seimbang lebih awet daripada perjanjian yang memberatkan satu pihak.
Contoh: Pemilik resep bakso, Tari (nama fiktif), bermitra dengan Eko (nama fiktif) untuk membuka outlet. Mereka sepakat bumbu inti dipasok dari dapur Tari, sedangkan Eko mengelola outlet dan membagi laba bersih. Perjanjian menyertakan contoh perhitungan satu bulan: penjualan, biaya bahan, gaji, sewa, lalu laba yang dibagi. Ketika bulan pertama berjalan, kedua pihak membandingkan catatan dengan contoh itu dan tidak ada selisih tafsir.
Perselisihan antar-mitra: contoh penyelesaian bertahap
Bila mitra menduga laporan penjualan tidak jujur, langkah bertahap lebih efektif daripada konfrontasi. Pertama, minta penjelasan tertulis atas selisih tertentu. Kedua, gunakan hak melihat catatan sesuai perjanjian, termasuk mencocokkan dengan rekap pembayaran digital. Ketiga, bila masih ada ketidakcocokan, sepakati pemeriksaan oleh pihak netral. Keempat, jika terbukti ada penyimpangan, tuntut pemulihan dan sesuaikan kerja sama atau akhiri sesuai klausul. Hindari mengunci outlet, menahan stok, atau menyebarkan tuduhan karena tindakan sepihak memperburuk posisi hukum. Dokumentasikan setiap langkah.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menyebut usaha "franchise" padahal belum memenuhi ciri waralaba.
- Tidak menulis cara menghitung bagi hasil, sehingga terjadi perdebatan soal biaya.
- Tidak mencatat kepemilikan peralatan dan renovasi.
- Mencampur uang pribadi dan uang usaha.
- Tidak mengatur apa yang terjadi bila salah satu pihak ingin keluar atau meninggal.
- Tidak mendaftarkan merek sehingga mitra lama membuka usaha serupa dengan nama yang mirip.
- Menggunakan hubungan kekerabatan sebagai alasan tidak menulis perjanjian. Lihat kerja sama tanpa akta.
Sepakati format laporan sederhana sejak awal, misalnya lembar harian penjualan dan pengeluaran yang ditandatangani kedua pihak tiap minggu. Laporan rutin mencegah curiga dan menjadi bukti bila sengketa.
Pengakhiran kemitraan dan pembagian aset
Pengakhiran adalah bagian yang paling sering diabaikan. Tentukan sebelumnya alasan yang sah mengakhiri kerja sama, misalnya pelanggaran serius, kerugian berturut-turut, atau berakhirnya jangka waktu. Atur masa pemberitahuan, penyelesaian akhir pembukuan, dan pembagian aset. Peralatan yang dibeli bersama dibagi sesuai porsi atau dibeli oleh salah satu pihak dengan harga yang disepakati. Stok bahan baku, tempat usaha, akun media sosial outlet, dan nomor pesan antar sering menjadi rebutan, jadi sebutkan siapa pemiliknya. Atur juga penggunaan merek setelah kerja sama berakhir: mitra yang keluar berhenti memakai merek dan resep dalam waktu tertentu. Perjanjian yang memuat langkah pengakhiran mengurangi risiko sengketa.
Kemitraan dengan keluarga dan teman
Kemitraan dengan keluarga atau teman paling sering bubar karena tidak ada kejelasan tertulis. Rasa sungkan membuat orang menunda membicarakan uang. Justru karena hubungannya dekat, perjanjian tertulis melindungi hubungan itu. Tulis peran, pembagian hasil, dan cara keluar, lalu tinjau berkala, misalnya tiap enam bulan. Bila usaha membesar, pertimbangkan membentuk badan usaha agar tanggung jawab dan kepemilikan lebih jelas. Lihat mendirikan CV dan tanggung jawab sekutu.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah kemitraan bagi hasil harus punya STPW? STPW adalah kewajiban pemberi waralaba. Kemitraan yang bukan waralaba tidak memerlukan STPW khusus waralaba, tetapi tetap perlu izin usaha dan perjanjian tertulis. Bila usaha Anda memenuhi ciri waralaba, periksa kewajiban pendaftarannya.
Bagaimana bila mitra tidak melaporkan penjualan dengan jujur? Pastikan perjanjian memuat hak melihat catatan dan mekanisme audit. Bila terjadi dugaan penyelewengan, kumpulkan bukti, kirim somasi, lalu pertimbangkan perundingan atau gugatan. Lihat somasi yang jelas.
Apakah mitra dapat membuka usaha serupa setelah kerja sama berakhir? Hanya bila perjanjian tidak melarang. Larangan bersaing harus wajar dalam waktu, wilayah, dan lingkup agar dapat dipertahankan.
Ringkasan
Kemitraan outlet kuliner kecil dengan bagi hasil berbeda dari waralaba, yang punya ciri dan kewajiban pendaftaran tersendiri. Tuliskan perjanjian yang memuat modal, peran, rumus bagi hasil, laporan, merek dan resep, jangka waktu, pengakhiran, dan penyelesaian sengketa. Hindari janji berlebihan dan jangan memakai istilah mitra untuk menutupi hubungan kerja. Periksa teks resmi terbaru tentang kemitraan dan waralaba, dan konsultasikan dengan advokat sebelum menandatangani.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
- Hukumonline: kemitraan dan hubungan kerja — www.hukumonline.com/klinik/a/apa-bedanya-hubungan-kemitraan-dan-hubungan-kerja-lt617136e8e2fce
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), ketentuan perjanjian.
Baca juga
- Waralaba (Franchise): Aturan Dasar, Prospektus, STPW, dan Perjanjian
- Perjanjian Agen, Distributor, dan Reseller: Perbedaan, Risiko, dan Klausul Penting
- Pendaftaran Merek Dagang di DJKI: Syarat, Prosedur, Jangka Waktu, dan Sengketa
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.