Peraturan Menteri PerdaganganBerlaku

Permendag 71/2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba

Ringkasan

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan waralaba. Halaman BPK tidak memuat abstrak. Peraturan ini mencabut tiga Permendag sebelumnya, yaitu Nomor 57 dan 58 Tahun 2014 serta Nomor 68 Tahun 2012.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
71
Tahun
2019
Jenis
Peraturan Menteri Perdagangan
Ditetapkan
Jakarta, 3 September 2019
Diundangkan
4 September 2019
Mulai berlaku
4 September 2019
Sumber
BN 2019/ NO. 1007; KEMENDAG.GO.ID : 18 HLM.
Bidang
PENGADAAN BARANG / JASA, PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp