Kekerasan terhadap Lansia dan Penyandang Disabilitas: Perlindungan Pidana dan Jalur Pengaduan
Isi artikel
Siapa yang dilindungi
Lansia adalah orang berusia 60 tahun ke atas menurut UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Banyak lansia sehat dan mandiri, tetapi sebagian membutuhkan perawatan, terutama jika mengalami pikun atau sakit.
Penyandang disabilitas adalah orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam interaksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan untuk berpartisipasi secara penuh dan setara. Dasar hukumnya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Kekerasan terhadap kelompok ini tidak hanya berupa pukulan. Bentuknya beragam, dan sering terjadi di rumah oleh orang yang dikenal korban: anak, cucu, menantu, pengasuh, atau pengurus panti.
Bentuk kekerasan dan penelantaran
| Bentuk | Contoh |
|---|---|
| Kekerasan fisik | Memukul, mendorong, mengikat, memberi obat penenang berlebihan |
| Kekerasan psikis | Membentak, mengancam, mengisolasi, menghina |
| Kekerasan seksual | Pelecehan atau pemaksaan seksual |
| Penelantaran | Tidak memberi makan, obat, atau kebersihan; membiarkan sendirian dalam bahaya |
| Eksploitasi ekonomi | Menguasai pensiun, menjual rumah, menarik uang tanpa persetujuan |
| Pemasungan | Mengurung atau mengikat penyandang disabilitas mental |
| Diskriminasi | Menolak layanan atau hak karena disabilitas |
Pembahasan lanjutan tentang lansia ada pada kekerasan dan penelantaran terhadap lansia dan kewajiban anak menafkahi orang tua lansia.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Tidak ada satu pasal tunggal. Perlindungan datang dari beberapa aturan yang saling melengkapi.
KUHP. Kekerasan terhadap siapa pun, termasuk lansia dan penyandang disabilitas, dapat dipidana sebagai penganiayaan, pengancaman, penelantaran, penggelapan, atau pencurian, tergantung perbuatan. KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) berlaku sejak 2 Januari 2026. Apakah korban lansia atau penyandang disabilitas menjadi alasan pemberat pada pasal tertentu perlu diperiksa pada teks resmi. Nomor pasalnya tidak disebut di sini.
UU Penyandang Disabilitas. UU Nomor 8 Tahun 2016 mengakui hak penyandang disabilitas atas perlindungan dari penyiksaan, eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan merendahkan, serta hak atas keadilan dan perlindungan hukum. Ketentuannya menekankan akomodasi yang layak dalam proses hukum, misalnya penerjemah bahasa isyarat dan pendamping.
UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Lansia yang tinggal serumah dan dirawat keluarga termasuk lingkup rumah tangga. Kekerasan oleh anggota keluarga dapat dijerat dengan UU KDRT. Lihat KDRT, siapa yang dilindungi termasuk asisten rumah tangga.
UU TPKS. Kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Periksa teks resmi untuk pemberatan bila korban penyandang disabilitas. Lihat jenis tindak pidana kekerasan seksual menurut UU TPKS.
Besaran ancaman pidana pada UU di luar KUHP tidak disebut di sini karena UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dapat memengaruhinya. Periksa teks resmi terbaru.
Persetujuan dan kapasitas
Penyandang disabilitas, terutama disabilitas intelektual atau mental, kadang dianggap tidak mampu memberi persetujuan. Hukum tidak boleh memperlakukan semua penyandang disabilitas sebagai tidak cakap. Penilaian kemampuan dilakukan sesuai kondisi. Dalam urusan harta, pengampuan (curatele) hanya dapat ditetapkan pengadilan. Lihat merawat orang tua lansia, pikun, dan perwalian.
Hak dalam proses hukum
Penyandang disabilitas berhak mendapat akomodasi dalam seluruh proses hukum, mulai dari pelaporan sampai persidangan. Contohnya penerjemah isyarat, pendamping, jadwal yang menyesuaikan kondisi, dan lokasi yang aksesibel. Hal serupa berlaku bagi lansia yang sulit bergerak atau mendengar. Hak tersangka penyandang disabilitas dibahas pada tersangka penyandang disabilitas, hak pemeriksaan, dan layanan sosial pada kartu penyandang disabilitas dan layanan sosial.
Langkah praktis
- Pastikan keselamatan. Jika korban dalam bahaya langsung, pindahkan ke tempat aman atau hubungi polisi. Pastikan kebutuhan dasar terpenuhi: makanan, obat, dan tempat tidur layak.
- Pemeriksaan medis. Bawa ke puskesmas atau rumah sakit. Minta catatan medis dan visum bila ada luka. Lihat visum et repertum.
- Dokumentasikan. Foto luka dan kondisi tempat tinggal, catat tanggal kejadian, nama pelaku, dan saksi. Simpan pesan atau rekaman ancaman.
- Libatkan RT/RW atau kelurahan. Mereka dapat membantu pengamanan sementara dan menghubungkan dengan layanan sosial.
- Laporkan ke polisi. Sampaikan kondisi korban dan minta akomodasi, seperti pemeriksaan di rumah atau pendamping. Panduan melapor ada pada laporan polisi dan SP2HP.
- Hubungi layanan sosial dan pendamping. Dinas sosial, lembaga layanan perempuan dan anak, organisasi penyandang disabilitas, dan lembaga bantuan hukum dapat membantu.
- Lindungi harta dan dokumen. Simpan sertifikat, buku tabungan, dan kartu pensiun di tempat aman. Ubah akses rekening bila dikuasai orang lain tanpa izin.
- Pertimbangkan perlindungan. Lihat permohonan perlindungan LPSK bila ada ancaman terhadap korban atau saksi.
- Pertimbangkan penempatan aman bila rumah tidak lagi aman, misalnya panti atau keluarga lain. Pastikan korban setuju, dan lembaganya berizin.
- Pantau proses. Tanyakan perkembangan secara berkala.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
- UU Nomor 8 Tahun 2016 tetap menjadi dasar utama hak penyandang disabilitas.
- UU TPKS (UU Nomor 12 Tahun 2022) memperkuat perlindungan dari kekerasan seksual.
- KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal pemberat untuk korban rentan perlu diperiksa pada teks resmi.
- KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memengaruhi proses. Nomor pasalnya tidak dikutip di sini. Lihat KUHAP baru, hak korban dan pelapor.
- UU Perlindungan Saksi dan Korban lama (UU Nomor 13 Tahun 2006) telah dicabut oleh UU Nomor 3 Tahun 2026.
- UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dapat memengaruhi ancaman di luar KUHP.
Contoh: pensiunan yang uangnya dikuasai anak
Contoh: Pak Slamet, 78 tahun, tinggal bersama anak sulungnya. Pensiunannya masuk ke rekening yang dipegang sang anak. Pak Slamet jarang diberi uang untuk obat, dan sering dibentak bila meminta. Tetangga melihat Pak Slamet kurus dan murung.
Tetangga menghubungi ketua RT, yang kemudian berkunjung bersama petugas layanan sosial. Mereka membawa Pak Slamet berobat dan mencatat kondisinya. Anak bungsu Pak Slamet yang tinggal di kota lain diberi tahu. Setelah dimusyawarahkan, keluarga menyepakati pengaturan keuangan baru dan Pak Slamet memegang kartu ATM sendiri.
Bila pengaturan itu gagal, Pak Slamet atau keluarganya dapat melapor sebagai penelantaran atau penggelapan. Contoh ini rekaan dan hanya untuk edukasi.
Mengenali tanda kekerasan dan penelantaran
Korban sering tidak bisa atau tidak berani bercerita. Tanda yang patut diwaspadai antara lain luka atau memar yang tidak dijelaskan, berat badan menurun drastis, pakaian dan tubuh kotor, ketakutan terhadap pengasuh tertentu, perubahan perilaku mendadak, atau akses sosial yang dibatasi. Pada penyandang disabilitas, perhatikan juga alat bantu yang sengaja disembunyikan, misalnya kursi roda atau alat bantu dengar.
Tanda-tanda ini bukan bukti pasti, tetapi cukup untuk mulai bertanya dengan lembut dan mencari bantuan. Hindari menuduh langsung. Dengarkan korban dan catat apa yang dikatakan.
Peran panti dan lembaga perawatan
Panti werdha dan panti sosial wajib memenuhi standar pelayanan dan perizinan. Keluarga yang menitipkan lansia atau penyandang disabilitas di panti sebaiknya memeriksa izin, rasio petugas, kebersihan, dan kebebasan berkunjung. Jika terjadi kekerasan di panti, pengelola dan petugas dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai perbuatannya. Laporkan kepada polisi dan dinas sosial, dan simpan bukti kondisi korban.
Perjanjian penitipan sebaiknya tertulis dan memuat hak berkunjung, biaya, layanan kesehatan, dan prosedur bila terjadi insiden. Gambaran penitipan anak ke lembaga ada pada menitipkan anak ke panti asuhan atau saudara, status hukum, yang prinsip kehati-hatiannya serupa.
Pekerjaan dan akses layanan
Diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam pekerjaan dan layanan publik dapat dipersoalkan. Hak atas pekerjaan dan akomodasi dibahas pada pekerja penyandang disabilitas. Pernikahan dan hak pendampingan dibahas pada pernikahan penyandang disabilitas, hak dan pendampingan. Waris bagi ahli waris penyandang disabilitas dibahas pada waris, ahli waris penyandang disabilitas.
Perlindungan hukum tidak hanya soal pidana. Pemenuhan hak sehari-hari, seperti aksesibilitas, layanan kesehatan, dan jaminan sosial, adalah bagian dari perlindungan yang lebih luas.
Mengelola harta dan keputusan dengan hormat
Banyak keluarga ingin melindungi lansia atau penyandang disabilitas dengan mengambil alih keputusan. Niat baik pun perlu batas. Libatkan yang bersangkutan sejauh mampu dalam keputusan tentang tempat tinggal, perawatan, dan uang. Bila kemampuan menurun, siapkan pengaturan tertulis, misalnya surat kuasa, dan bila perlu mohon penetapan pengadilan. Transparansi mencegah tuduhan penggelapan. Pengaturan harta keluarga lansia dibahas pada pasangan lansia menikah lagi dan harta anak.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara yang lebih tepat |
|---|---|---|
| Menganggap kekerasan dalam keluarga urusan internal | Korban terus menderita | Libatkan RT, layanan sosial, atau polisi |
| Menunggu korban "mau melapor" | Korban sering takut atau bergantung | Tetangga dan keluarga dapat melapor |
| Mengambil alih uang atau dokumen "demi keamanan" | Dapat menjadi penggelapan | Atur secara terbuka dan tertulis |
| Memperlakukan semua disabilitas sebagai tidak cakap | Melanggar hak | Hormati kemampuan, beri pendampingan |
| Memasung penyandang disabilitas mental | Pelanggaran serius | Cari layanan kesehatan jiwa |
| Memindahkan korban ke panti tanpa persetujuan | Dapat bermasalah | Pastikan persetujuan dan izin lembaga |
Memasung, mengikat, atau mengurung penyandang disabilitas mental bukan solusi dan dapat menjadi pelanggaran serius. Cari bantuan layanan kesehatan jiwa dan dinas sosial. Jangan menunggu kondisi memburuk.
Bila Anda merawat orang tua atau kerabat disabilitas, catat pengeluaran, simpan nota, dan libatkan saudara lain dalam keputusan. Transparansi mencegah tuduhan dan menjaga hubungan keluarga.
Pertanyaan yang sering diajukan
Siapa yang dapat melapor jika korban takut? Keluarga, tetangga, ketua RT, atau petugas layanan sosial dapat membantu menyampaikan informasi kepada pihak berwenang. Pada delik tertentu, laporan dari pihak lain tetap dapat ditindaklanjuti. Pada delik aduan, korban atau wakilnya perlu mengadu.
Apakah anak yang menelantarkan orang tua lansia dapat dipidana? Penelantaran dapat dipersoalkan, terutama bila ada kewajiban merawat dan korban sengaja ditinggalkan. Lihat kewajiban anak menafkahi orang tua lansia dan periksa teks resmi.
Apakah ada layanan khusus untuk penyandang disabilitas yang melapor? UU Nomor 8 Tahun 2016 menekankan akomodasi yang layak. Minta pendamping dan penerjemah bila dibutuhkan. Organisasi penyandang disabilitas dapat membantu.
Bagaimana mengurus harta lansia yang pikun? Bila perlu, pengadilan dapat menetapkan pengampuan atau perwalian. Lihat merawat orang tua lansia, pikun, dan perwalian.
Ringkasan
- Lansia dan penyandang disabilitas dilindungi dari kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, dan eksploitasi ekonomi.
- Perlindungan datang dari KUHP, UU Nomor 8 Tahun 2016, UU KDRT, dan UU TPKS; periksa teks resmi untuk pemberatan pidana.
- Penyandang disabilitas berhak atas akomodasi yang layak dalam proses hukum.
- Keluarga, tetangga, dan RT dapat membantu melapor dan mengamankan korban.
- Amankan harta dan dokumen, dan libatkan layanan sosial serta pendamping.
- Periksa teks resmi terbaru karena ada KUHP baru, KUHAP baru, dan penyesuaian pidana.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (JDIH, teks peraturan) — peraturan.bpk.go.id/
- Basis data peraturan nasional — peraturan.go.id
- Hukumonline (klinik dan berita hukum) — www.hukumonline.com/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
- UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
- UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru, berlaku 2 Januari 2026)
Baca juga
- Kekerasan dan penelantaran terhadap lansia
- Tersangka penyandang disabilitas hak pemeriksaan
- Kartu penyandang disabilitas dan layanan sosial
- Merawat orang tua lansia pikun dan perwalian
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.