Tersangka atau Saksi Penyandang Disabilitas: Hak dan Akomodasi dalam Pemeriksaan
Isi artikel
Siapa yang disebut penyandang disabilitas
Menurut UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, penyandang disabilitas adalah orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesetaraan dengan warga negara lainnya.
Ragamnya beragam: disabilitas fisik (misalnya pengguna kursi roda), disabilitas sensorik (netra, rungu, wicara), disabilitas intelektual, dan disabilitas mental (misalnya gangguan jiwa). Kebutuhan tiap ragam berbeda. Tuna rungu memerlukan juru bahasa isyarat, tuna netra memerlukan dokumen yang dapat dibacakan atau dalam format braille, penyandang disabilitas intelektual memerlukan bahasa sederhana dan pendamping.
Hak untuk akses keadilan
Penyandang disabilitas memiliki hak atas keadilan dan perlindungan hukum, termasuk hak untuk diakui sebagai subjek hukum, hak mendapatkan bantuan hukum, dan hak untuk diperlakukan setara di hadapan hukum. Untuk menjalankan hak itu dalam proses peradilan, pemerintah menerbitkan PP No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Akomodasi yang layak berarti perubahan dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan agar penyandang disabilitas dapat menikmati atau menjalankan hak asasinya berdasarkan kesetaraan, tanpa membebani secara berlebihan. Dalam konteks pemeriksaan, wujudnya antara lain:
- juru bahasa isyarat bagi orang tuli;
- pendamping disabilitas, yaitu orang yang membantu komunikasi atau kebutuhan lain;
- dokumen dalam format yang dapat diakses (dibacakan, braille, atau bahasa sederhana);
- ruang pemeriksaan yang dapat diakses kursi roda;
- waktu istirahat tambahan atau pemeriksaan yang tidak terburu-buru;
- tenaga profesional seperti psikolog, dokter, atau pekerja sosial untuk menilai kebutuhan.
Menurut ketentuan dalam undang-undang tersebut, aparat penegak hukum dalam proses peradilan perlu meminta pertimbangan atau saran dari tenaga profesional tentang kondisi penyandang disabilitas. Periksa teks resmi UU No. 8 Tahun 2016 dan PP No. 39 Tahun 2020 untuk rumusan yang tepat.
KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 juga memuat ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan kelompok rentan. Rumusan pasal-pasalnya perlu diperiksa langsung pada teks resmi; artikel ini tidak mengutip nomor pasalnya.
Hak yang berlaku bagi setiap tersangka dan saksi
Selain akomodasi, penyandang disabilitas tetap memiliki hak yang berlaku bagi semua orang:
- hak diberi tahu alasan pemeriksaan atau penangkapan;
- hak didampingi penasihat hukum;
- hak tidak dipaksa memberi pengakuan;
- hak untuk membaca dan memahami berita acara sebelum menandatangani;
- hak memberi keterangan secara bebas.
Baca hak tersangka saat penangkapan, pendampingan advokat sejak pemeriksaan dalam KUHAP baru, dan berita acara pemeriksaan yang belum dibaca. Bagi yang dipanggil sebagai saksi, baca dipanggil polisi sebagai saksi.
Tabel akomodasi menurut ragam disabilitas
| Ragam | Hambatan | Akomodasi yang lazim dibutuhkan |
|---|---|---|
| Rungu dan wicara | Sulit mendengar atau berbicara | Juru bahasa isyarat, komunikasi tertulis, waktu lebih lama |
| Netra | Tidak dapat membaca dokumen | Pembacaan dokumen oleh pendamping, format braille atau audio, pendamping saat tanda tangan |
| Fisik | Akses bangunan dan ruang | Jalur kursi roda, ruang pemeriksaan di lantai dasar, meja yang sesuai |
| Intelektual | Sulit memahami bahasa rumit | Bahasa sederhana, pendamping, pemeriksaan bertahap, pengulangan |
| Mental dan psikososial | Kecemasan, gangguan pikiran | Penilaian psikolog atau psikiater, lingkungan tenang, pendamping tepercaya |
| Ganda | Gabungan kebutuhan | Kombinasi akomodasi dan penilaian profesional |
Tabel ini gambaran umum. Kebutuhan sebenarnya berbeda antarindividu, sehingga penilaian personal diperlukan.
Langkah bagi tersangka atau saksi penyandang disabilitas
- Sampaikan kondisi disabilitas sejak awal. Kepada penyidik atau petugas, sebutkan ragam disabilitas dan kebutuhannya. Bawa kartu atau surat dokter bila ada.
- Minta akomodasi secara jelas. Sebut apa yang dibutuhkan: juru bahasa isyarat, pendamping, pembacaan dokumen, atau jadwal berbeda.
- Hadirkan penasihat hukum. Pendampingan hukum adalah hak. Bila tidak mampu, tanyakan bantuan hukum. Baca bantuan hukum gratis dan posbakum.
- Libatkan pendamping tepercaya. Keluarga, lembaga pendamping disabilitas, atau pekerja sosial.
- Jangan menandatangani yang tidak dipahami. Minta dibacakan atau dijelaskan dengan cara yang Anda pahami.
- Catat bila akomodasi ditolak. Tulis tanggal, nama petugas, dan apa yang tidak diberikan. Sampaikan keberatan tertulis.
- Gunakan jalur pengaduan. Bila hak dilanggar, adukan ke atasan penyidik, pengawas internal kepolisian, Ombudsman, atau lembaga hak asasi manusia.
Peran keluarga dan pendamping
Keluarga sering menjadi pihak yang paling memahami cara berkomunikasi dengan penyandang disabilitas. Namun pendamping harus menghormati otonomi orang yang bersangkutan. Pendamping membantu menyampaikan dan menjelaskan, bukan menjawab sendiri atau menyembunyikan fakta. Bila ada kekhawatiran bahwa pendamping adalah pelaku atau berkepentingan, minta pendamping lain yang netral, misalnya dari lembaga bantuan hukum atau organisasi disabilitas.
Untuk penyandang disabilitas intelektual dan mental, pemeriksaan mungkin perlu dihentikan sementara bila orang tersebut kelelahan atau cemas. Jangan ragu meminta jeda.
Bila penyandang disabilitas sebagai korban
Penyandang disabilitas juga kerap menjadi korban, misalnya penipuan, kekerasan, atau kekerasan seksual. Ia berhak melapor, diperiksa dengan akomodasi yang layak, dan memperoleh perlindungan. Pelaku kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas dapat menghadapi pemberatan menurut ketentuan tertentu; baca tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan saksi dan LPSK. Keterangan korban disabilitas harus dihargai, dan pendampingan khusus sering diperlukan agar korban dapat menyampaikan pengalaman dengan nyaman.
Tentang kecakapan dan pertanggungjawaban pidana
Tidak semua penyandang disabilitas dengan sendirinya tidak bertanggung jawab secara pidana. Hukum menilai kemampuan seseorang memahami perbuatannya dan mengendalikan diri. Orang dengan gangguan jiwa berat yang tidak mampu bertanggung jawab dapat dipertimbangkan secara berbeda. Penilaian ini dilakukan melalui pemeriksaan ahli dan putusan hakim, bukan hanya berdasarkan pengakuan keluarga. Karena itu, dokumen medis dan keterangan ahli menjadi sangat penting. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) memuat ketentuan mengenai pertanggungjawaban orang dengan disabilitas mental dan intelektual; rumusan pasalnya perlu dibaca pada teks resmi atau dikonsultasikan dengan advokat.
Contoh: Bu Ani, seorang tuna rungu, dipanggil polisi sebagai saksi atas suatu kejadian di lingkungannya. Ia datang bersama anaknya dan seorang juru bahasa isyarat yang dihubungi melalui organisasi disabilitas setempat. Ia menjelaskan kepada penyidik bahwa ia membutuhkan penerjemah, dan pemeriksaan dilakukan lebih pelan dengan jeda. Sebelum menandatangani berita acara, isinya diterjemahkan ke bahasa isyarat. Dengan cara itu keterangannya tercatat benar dan tidak ada salah paham.
Jangan menandatangani berita acara, surat pernyataan, atau dokumen apa pun yang tidak Anda pahami, dan jangan membiarkan orang lain menjawab untuk Anda tanpa persetujuan. Pengakuan yang diperoleh karena tidak paham dapat merugikan secara serius.
Siapkan "kartu kebutuhan komunikasi" berisi ragam disabilitas, cara terbaik berkomunikasi, nomor orang yang dapat dihubungi, dan hak untuk didampingi. Bawa saat dipanggil agar petugas langsung memahami kebutuhan Anda.
Penilaian personal dan peran tenaga profesional
Tidak semua penyandang disabilitas membutuhkan hal yang sama. Itulah mengapa aturan akomodasi di bidang peradilan menekankan penilaian kebutuhan secara personal. Penilaian dapat dilakukan oleh dokter, psikolog, psikiater, atau pekerja sosial, dan hasilnya menjadi dasar menentukan akomodasi apa yang diperlukan. Misalnya, penyandang disabilitas intelektual ringan mungkin cukup didampingi dan diberi penjelasan sederhana, sedangkan penyandang gangguan jiwa berat mungkin memerlukan penilaian kecakapan sebelum diperiksa.
Hal yang dapat Anda siapkan:
- surat keterangan dokter atau psikolog yang menerangkan jenis dan tingkat disabilitas;
- riwayat pengobatan atau terapi bila relevan;
- kartu penyandang disabilitas atau dokumen pendukung bila tersedia;
- daftar kebutuhan komunikasi dan keperluan khusus lain, misalnya obat yang harus diminum teratur.
Dokumen ini membantu penyidik, jaksa, dan hakim memahami keadaan dan menyesuaikan proses.
Tahapan proses pidana dan akomodasi di tiap tahap
Akomodasi dibutuhkan bukan hanya di ruang pemeriksaan polisi, tetapi di seluruh tahap:
- Penyelidikan dan penyidikan. Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan. Surat panggilan sebaiknya dapat dipahami; bila tidak, minta penjelasan.
- Penahanan. Tempat penahanan harus mempertimbangkan kebutuhan, misalnya obat, alat bantu, dan aksesibilitas. Baca penahanan dan keluarga.
- Penuntutan. Jaksa menyusun dakwaan; terdakwa berhak memahami isinya.
- Sidang di pengadilan. Hakim dapat mengatur jalannya sidang, memberi waktu, menghadirkan juru bahasa, dan mengatur ruang sidang yang dapat diakses. Baca panduan sidang KUHAP baru 2026.
- Putusan dan upaya hukum. Putusan harus dapat dipahami. Hak mengajukan banding dan upaya hukum lain tetap ada; baca banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
- Pelaksanaan putusan. Pemasyarakatan dan layanan di lembaga harus memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.
Pada setiap tahap, penasihat hukum yang memahami hak ini dapat menjadi penghubung antara kebutuhan klien dan aparat.
Hak mengajukan keberatan dan mengawasi
Bila akomodasi tidak diberikan, jangan diam. Beberapa langkah yang lazim:
- sampaikan keberatan lisan di tempat, lalu minta dicatat dalam berita acara;
- ajukan keberatan tertulis kepada pimpinan unit pemeriksa;
- laporkan kepada pengawas internal institusi penegak hukum;
- adukan ke Ombudsman bila layanan publik tidak sesuai;
- minta bantuan lembaga bantuan hukum atau organisasi penyandang disabilitas;
- bagi proses yang sudah mencapai pengadilan, advokat dapat mengajukan permohonan kepada hakim agar akomodasi diberikan.
Keberatan yang terdokumentasi dapat berguna jika kelak ada pertanyaan tentang keabsahan pemeriksaan. Baca praperadilan menurut KUHAP baru untuk memahami kontrol terhadap tindakan aparat.
Kesalahan yang sering terjadi
- Tidak menyebutkan disabilitas karena malu atau tidak tahu itu hak.
- Mengandalkan anggota keluarga sebagai penerjemah, padahal keluarga bisa berkepentingan.
- Menandatangani dokumen tanpa dipahami.
- Tidak membawa surat keterangan dokter atau bukti disabilitas.
- Tidak meminta penasihat hukum.
- Tidak mencatat saat akomodasi ditolak.
- Menganggap penyandang disabilitas selalu tidak bertanggung jawab secara pidana.
- Membiarkan petugas memeriksa tanpa jeda ketika orang yang diperiksa kelelahan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah tersangka disabilitas wajib didampingi penerjemah? Bila kebutuhan komunikasi memerlukannya, akomodasi yang layak termasuk juru bahasa isyarat harus diupayakan. Sampaikan kebutuhan secara jelas sejak awal dan catat bila tidak dipenuhi.
Siapa yang menanggung biaya akomodasi? Dasarnya adalah kewajiban pemerintah dan aparat dalam menyediakan akomodasi yang layak, sehingga pemohon tidak semestinya dibebani. Praktik di lapangan dapat bervariasi, jadi tanyakan lebih dulu dan minta penjelasan tertulis.
Apakah disabilitas mental membuat seseorang bebas dari hukuman? Tidak otomatis. Hakim menilai kemampuan bertanggung jawab berdasarkan keterangan ahli dan fakta. Hasilnya dapat berupa pertanggungjawaban penuh, berkurang, atau tidak dipidana disertai tindakan lain.
Ringkasan
Penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum berhak atas akomodasi yang layak: juru bahasa isyarat, pendamping, aksesibilitas, dan waktu pemeriksaan yang sesuai. Sampaikan kebutuhan sejak awal, hadirkan penasihat hukum, dan jangan menandatangani yang tidak dipahami. Catat bila hak tidak dipenuhi, lalu adukan melalui jalur yang tersedia. Rincian aturan perlu dicek pada teks resmi UU 8/2016, PP 39/2020, dan KUHAP baru.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- PP No. 39 Tahun 2020 (Peraturan BPK) — peraturan.bpk.go.id/Details/142170/pp-no-39-tahun-2020
- Setkab: Presiden teken PP akomodasi layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan — setkab.go.id/?p=195389
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
- PP No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (berlaku 2 Januari 2026).
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (berlaku 2 Januari 2026).
Baca juga
- Pekerja Penyandang Disabilitas: Kuota, Akomodasi Layak, dan Larangan Diskriminasi
- Hak Tersangka Saat Penangkapan dan Pemeriksaan
- Bantuan Hukum Gratis, Posbakum, dan Syaratnya bagi Warga Tidak Mampu
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.