Hukum Pidana

Kekerasan dan Penelantaran terhadap Lansia: Bentuk, Pelaporan, dan Peran Keluarga

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATBila lansia diduga ditelantarkan atau dikasari1Pastikan keselamatandan kebutuhan dasarlansia2Catat kejadian dankumpulkan bukti3Bicarakan dengankeluarga atau tokohsetempat4Hubungi layanan sosialatau lapor polisi5Dampingi korban selamaproses
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Siapa lansia dan apa itu kekerasan terhadap lansia

    Menurut UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, lanjut usia (lansia) adalah orang yang berumur 60 tahun ke atas. Undang-undang itu menyatakan bahwa lansia berhak atas pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, pelatihan, kemudahan layanan, perlindungan sosial, dan bantuan sosial. Pemerintah, masyarakat, dan keluarga sama-sama punya tanggung jawab.

    Kekerasan terhadap lansia adalah perbuatan yang menyebabkan lansia menderita, baik fisik, mental, maupun harta. Penelantaran adalah membiarkan lansia tanpa pemenuhan kebutuhan dasar padahal ada kewajiban atau kemampuan untuk merawatnya. Keduanya bisa terjadi di rumah, di panti, atau di tempat lain.

    Hukum tidak menutup mata terhadap perbuatan yang terjadi di dalam rumah. Hubungan keluarga tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan itu.

    Bentuk kekerasan dan penelantaran yang sering terjadi

    BentukContoh sehari-hari
    FisikMemukul, mendorong, mengikat, atau mengurung lansia
    PsikisMembentak terus-menerus, mengancam, mengabaikan, atau mengisolasi dari keluarga
    PenelantaranTidak memberi makan, obat, perawatan, atau tempat tinggal layak
    EkonomiMenguasai pensiun, rekening, atau sertifikat tanah tanpa persetujuan lansia
    SeksualPerbuatan cabul atau pemaksaan hubungan seksual
    Pengabaian medisMenolak membawa ke dokter padahal sakit berat

    Beberapa tanda yang patut diwaspadai: lebam yang tidak dijelaskan, berat badan turun tajam, pakaian dan tubuh kotor, takut pada orang tertentu, tiba-tiba menjual harta, atau tidak lagi boleh bertemu orang lain. Satu tanda saja belum tentu kekerasan, tetapi gabungan beberapa tanda perlu ditanggapi serius.

    Beberapa orang saling menggenggam tangan sebagai tanda kepedulian
    Foto oleh Shamim Nakhaei di Unsplash

    Aturan hukum yang relevan

    Tidak ada satu pasal tunggal untuk semua kasus. Aturan yang dipakai bergantung pada bentuk perbuatannya.

    • UU Kesejahteraan Lanjut Usia menegaskan hak lansia dan tanggung jawab bersama untuk melindunginya.
    • UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Lingkup rumah tangga mencakup anggota keluarga dan orang yang menetap dalam rumah tangga itu. UU ini melarang kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya padahal ia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan, dapat dipidana. Ancaman pidananya periksa teks resmi terbaru.
    • KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), berlaku sejak 2 Januari 2026, memuat ketentuan penganiayaan, pencurian, penggelapan, penipuan, dan perbuatan lain yang dapat mengenai lansia. Nomor pasal yang tepat sebaiknya diperiksa pada teks resmi atau ditanyakan kepada advokat.
    • UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berlaku bila lansia menjadi korban kekerasan seksual.
    • KUH Perdata memberi dasar kewajiban timbal balik anak dan orang tua. Lihat kewajiban anak menafkahi orang tua lansia.

    Hukum juga mengenal gugatan perdata, misalnya bila harta lansia dikuasai tanpa hak. Gugatan ini terpisah dari proses pidana. Lihat perbedaannya di pidana dan perdata.

    Penelantaran: kapan dianggap melanggar hukum

    Tidak setiap keadaan serba kekurangan adalah penelantaran. Anak yang sendiri hidup pas-pasan tidak otomatis menelantarkan orang tua. Unsur yang biasanya dinilai:

    1. Ada kewajiban merawat atau memberi nafkah, misalnya karena hubungan keluarga atau karena memang menyanggupi merawat.
    2. Ada kemampuan. Seseorang yang benar-benar tidak mampu tidak sama dengan seseorang yang mampu tetapi enggan.
    3. Ada pembiaran yang membuat lansia kekurangan kebutuhan dasar atau terancam kesehatannya.
    4. Ada akibat atau risiko nyata, seperti sakit makin parah, kelaparan, atau hidup tanpa tempat tinggal layak.

    Penilaian ini bergantung pada fakta. Karena itu, bukti kondisi lansia dan kemampuan pihak yang berkewajiban sangat berpengaruh. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah beberapa saudara dapat saling lempar tanggung jawab. Pada dasarnya, tanggung jawab dibagi menurut kemampuan, dan saling menyalahkan tidak menghapus kebutuhan lansia.

    Contoh: Bu S berusia 78 tahun dan tinggal bersama anak bungsunya. Anak itu menerima uang pensiun Bu S tetapi tidak membeli obat tekanan darah dan membiarkan Bu S tidur di ruang lembab. Tetangga memberi tahu anak sulung yang tinggal di kota lain. Anak sulung mendatangi rumah, memotret kondisi kamar, mengumpulkan resi obat yang tidak pernah ditebus, lalu membawa Bu S berobat dan membicarakan pengaturan perawatan dalam musyawarah keluarga.

    Langkah bila Anda mencurigai ada kekerasan atau penelantaran

    1. Utamakan keselamatan. Bila lansia terluka atau dalam bahaya, bawa ke fasilitas kesehatan atau hubungi layanan darurat.
    2. Dengarkan tanpa menghakimi. Beri lansia ruang bercerita. Jangan memaksa bila ia belum siap.
    3. Catat dan dokumentasikan. Tulis tanggal, kejadian, saksi. Foto luka atau kondisi tempat tinggal, dan simpan hasil pemeriksaan dokter (visum atau rekam medis).
    4. Amankan dokumen penting. Salinan KTP, kartu BPJS, buku rekening, dan sertifikat tanah perlu diketahui keberadaannya.
    5. Bicarakan dengan keluarga. Sering kali masalah selesai lewat pembagian peran perawatan.
    6. Libatkan RT/RW, kelurahan, atau tokoh masyarakat untuk mediasi bila diperlukan.
    7. Hubungi layanan sosial. Dinas sosial setempat dan pusat layanan perlindungan perempuan dan anak daerah dapat memberi pendampingan. Untuk lansia yang tidak punya keluarga, tersedia panti sosial dan program bantuan sosial.
    8. Laporkan ke polisi bila ada kekerasan fisik, seksual, pencurian harta, atau penelantaran berat. Sertakan bukti.

    Peran keluarga dan layanan sosial

    Keluarga berperan sebagai pengasuh utama, tetapi merawat lansia juga berat. Pengasuh yang kelelahan sering menjadi pelaku tanpa niat jahat. Pencegahan terbaik adalah pembagian tugas yang jelas.

    Hal praktis yang dapat disepakati keluarga:

    • Jadwal bergilir menjaga dan mengantar berobat.
    • Dana bersama untuk obat dan popok, dicatat transparan.
    • Siapa yang memegang dokumen dan rekening, dan dengan izin siapa.
    • Pemeriksaan kesehatan rutin lewat puskesmas atau posyandu lansia.
    • Pilihan bantuan perawat atau penitipan siang hari bila keluarga kewalahan.

    Layanan sosial yang bisa dihubungi antara lain puskesmas, dinas sosial, lembaga bantuan hukum, dan lembaga layanan korban kekerasan. Daftar dan cakupan layanan berbeda antardaerah, sehingga tanyakan ke kelurahan atau dinas setempat.

    Lansia di panti atau dirawat pengasuh

    Sebagian keluarga menitipkan lansia di panti werdha atau mempekerjakan pengasuh. Pilihan ini sah dan kadang paling tepat. Namun tanggung jawab keluarga tidak hilang begitu saja. Keluarga tetap perlu memeriksa kualitas perawatan.

    Sebelum memilih panti, periksa hal berikut:

    • Apakah panti terdaftar atau berizin di dinas sosial setempat.
    • Rasio petugas dan penghuni, serta ada tidaknya tenaga kesehatan.
    • Kondisi kamar, kebersihan, dan menu makanan.
    • Aturan kunjungan. Panti yang melarang kunjungan tanpa alasan patut dicurigai.
    • Biaya, apa saja yang termasuk, dan bagaimana bila lansia perlu dirawat di rumah sakit.
    • Perjanjian tertulis yang menjelaskan hak dan kewajiban kedua pihak.

    Untuk pengasuh pribadi, buat kesepakatan tertulis tentang tugas, jam kerja, upah, dan larangan memegang rekening lansia. Pasang rutinitas kunjungan mendadak yang wajar dan tanyakan langsung kepada lansia bagaimana perlakuan yang ia terima. Bila lansia melaporkan perlakuan kasar, tanggapi dengan serius, jangan langsung menganggapnya mengada-ada karena pikun.

    Pembuktian: visum, saksi, dan catatan

    Perkara kekerasan terhadap lansia sulit dibuktikan karena korban sering lemah, lupa detail, atau takut. Karena itu, bukti pendukung sangat membantu.

    Jenis buktiContoh
    MedisRekam medis, hasil pemeriksaan luka, visum et repertum dari dokter atas permintaan polisi
    SaksiTetangga, perawat, kerabat yang melihat atau mendengar kejadian
    DokumenResi obat tidak ditebus, struk, mutasi rekening, surat yang dipaksa ditandatangani
    ElektronikFoto, video, pesan singkat, dan rekaman percakapan
    CatatanBuku harian perawatan yang ditulis rutin

    Visum et repertum adalah laporan tertulis dokter tentang hasil pemeriksaan korban yang dibuat atas permintaan penyidik. Bila ada luka, segera periksakan sebelum luka sembuh. Foto dengan tanggal dan keterangan juga membantu, tetapi tidak menggantikan pemeriksaan dokter.

    Rekaman yang dibuat secara sembarangan dapat bermasalah, misalnya merekam tempat yang sangat privat atau menyebarkannya ke media sosial. Gunakan hanya sebagai bahan laporan kepada pihak berwenang, bukan untuk dipermalukan di dunia maya.

    Harta lansia yang dikuasai pihak lain

    Kekerasan ekonomi sering tidak terlihat. Contohnya, lansia diminta menandatangani surat tanpa mengerti isinya, sertifikat dibalik nama tanpa persetujuan sadar, atau pensiun diambil seluruhnya oleh pengasuh.

    Perbuatan yang menghilangkan hak lansia atas hartanya dapat digugat secara perdata, dan bila ada unsur penipuan, pemalsuan, atau penggelapan dapat dilaporkan secara pidana. Dalam KUHP baru, penipuan kini berada di Pasal 492 dan penggelapan di Pasal 486. Cek ulang pada teks resmi sebelum merujuknya dalam laporan.

    Bila lansia mulai pikun dan sulit mengurus hartanya sendiri, keluarga perlu memahami jalur pengampuan dan penetapan pengadilan, bukan sekadar mengambil alih tanda tangan. Uraiannya ada di merawat orang tua lansia yang pikun dan perwalian.

    Peringatan

    Jangan menyelesaikan dugaan kekerasan dengan main hakim sendiri. Memukul atau mengusir pelaku justru membuka Anda pada tuntutan. Kumpulkan bukti, amankan lansia, dan serahkan proses kepada aparat atau lembaga yang berwenang.

    Tips

    Simpan satu map berisi identitas lansia, kartu BPJS, riwayat penyakit, foto kondisi, dan daftar kontak darurat. Map ini mempercepat penanganan bila sewaktu-waktu perlu ke rumah sakit, kantor polisi, atau dinas sosial.

    Peran keluarga dan layanan sosial

    Keluarga adalah lapis pertama perlindungan. Bila beban merawat terasa berat, bicarakan pembagian tugas secara terbuka. Anak yang tinggal jauh dapat menanggung biaya obat, popok, atau jasa perawat, sementara anak yang dekat menjaga sehari-hari. Pembagian yang jelas mencegah satu orang kelelahan dan akhirnya berbuat kasar.

    Selain keluarga, ada beberapa pihak yang dapat dihubungi:

    • Ketua RT atau RW dan kelurahan, untuk pendataan dan pendampingan awal.
    • Puskesmas, untuk pemeriksaan kesehatan dan program layanan lansia.
    • Dinas sosial setempat, yang mengelola bantuan sosial dan panti.
    • Unit pelayanan perempuan dan anak di kepolisian, bila korban perempuan atau bila ada unsur kekerasan dalam rumah tangga.
    • Lembaga bantuan hukum atau advokat, untuk memahami pilihan langkah.

    Nama dan nomor layanan berbeda di tiap daerah, sehingga periksa informasi terbaru di kantor kelurahan atau dinas sosial setempat.

    Contoh: Seorang ibu berusia 78 tahun tinggal bersama anak bungsunya. Anak sulung yang jarang berkunjung melihat ibunya kurus, kamarnya kotor, dan uang pensiunnya selalu habis. Ia tidak langsung menuduh, melainkan memotret kondisi kamar, mencatat tanggal, lalu mengajak saudara lain berunding. Karena adiknya mengaku kewalahan, mereka sepakat membagi biaya perawat harian. Bila adiknya menolak dan kondisi ibu terus memburuk, kakaknya dapat meminta bantuan dinas sosial atau melapor ke kepolisian.

    Bukti yang berguna

    Laporan akan lebih mudah ditindaklanjuti bila disertai bukti. Bukti tidak harus rumit. Yang berguna antara lain foto luka atau kondisi tempat tinggal dengan keterangan tanggal, catatan medis dari dokter atau puskesmas, rekaman pesan yang menunjukkan ancaman atau penolakan merawat, serta rekening koran bila ada dugaan dana lansia dipakai tanpa izin. Saksi seperti tetangga atau petugas kesehatan juga membantu. Hindari merekam secara diam-diam di ruang yang sangat pribadi tanpa pertimbangan, dan jangan menyebarkan foto lansia ke media sosial karena dapat merugikan martabatnya.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Menganggap urusan dalam keluarga tidak boleh dilaporkan.
    • Menunggu sampai kondisi lansia memburuk sebelum bertindak.
    • Tidak mendokumentasikan kondisi dan pengeluaran perawatan.
    • Menuduh tanpa bukti sehingga memperkeruh hubungan keluarga.
    • Mengalihkan seluruh beban pada satu anak tanpa dukungan.
    • Memaksa lansia menandatangani surat atau kuasa demi alasan "biar mudah".
    • Menyerahkan lansia ke panti tanpa persetujuan atau tanpa memeriksa panti itu.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah anak yang tidak merawat orang tua bisa dipenjara? Tidak otomatis. Penelantaran dapat berpotensi pidana bila memenuhi unsur, antara lain adanya kewajiban, kemampuan, dan pembiaran yang menimbulkan akibat nyata. Penilaiannya bergantung fakta dan bukti, serta dilakukan penegak hukum.

    Siapa yang boleh melapor bila korban takut? Siapa saja yang mengetahui, misalnya tetangga, kerabat, tenaga kesehatan, atau pengurus RT, dapat melaporkan atau meminta bantuan layanan sosial. Korban sendiri tidak selalu harus menjadi pelapor, tetapi kesaksian dan kondisi korban tetap penting.

    Bagaimana bila lansia tidak mau anaknya diproses? Pendapat lansia penting, tetapi keselamatannya lebih utama. Pendamping dapat mencari penyelesaian yang melindungi lansia, misalnya mediasi keluarga, pengaturan tempat tinggal baru, atau bantuan sosial, sambil mempertimbangkan jalur hukum bila bahaya berlanjut.

    Ringkasan

    Lansia berhak atas perlindungan, perawatan, dan rasa aman. Kekerasan dan penelantaran dapat berbentuk fisik, psikis, ekonomi, seksual, atau pembiaran kebutuhan dasar. Aturan yang relevan tersebar di UU Kesejahteraan Lanjut Usia, UU PKDRT, UU TPKS, KUHP baru, dan hukum perdata. Langkah awal adalah menjamin keselamatan, mendokumentasikan kondisi, berbicara dengan keluarga, dan menghubungi layanan sosial atau polisi. Keluarga yang berbagi peran perawatan secara terbuka dapat mencegah banyak masalah. Untuk kasus berat atau sengketa harta, konsultasikan dengan advokat.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp